Translate

Senin, 02 Februari 2026

KPK Lumpuh Butuh Strong and Sustainable Commitment

 

Mantan Ketua KPK Periode 2003-2007 Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H. Dengan lantang dan tegas menyatakan " Organisasi apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak akan pernah mampu, tidak akan pernah berberhasil", ini mantan Ketua KPK yang ngomon.







-----

Selasa, 03 Pebruari 2026



KPK Lumpuh Butuh Strong and Sustainable Commitment

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Mantan Ketua KPK Periode 2003-2007 Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H. Dengan lantang dan tegas menyatakan " Organisasi apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak akan pernah mampu, tidak akan pernah berberhasil", ini mantan Ketua KPK yang ngomon. Demikian diungkapkan oleh Taufiequrachman Ruki, yang dikutif melalui YouTube.

Jadi pemberantasan korupsi ini baru bisa berhasil jika ada "Strong and Sustainable Commitment" dari dua pemimpin di negara ini. Yang pertama Presiden, kita berharap dengan Presiden yang sekarang ini. Semoga kita do'akan, dan kedua Ketua Mahkamah Agung (MA).

Komitmen yang kuat dan berkelanjutan (Strong and Sustainable Commitment) dalam konteks bisnis dan organisasi merujuk pada dedikasi formal, mendalam, dan terverifikasi untuk beroperasi dengan cara yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Ini melibatkan integrasi keberlanjutan ke dalam nilai inti, kepemimpinan, dan praktik sehari-hari, bukan sekadar inisiatif sampingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga produk reformasi yang ditugaskan untuk memberangus korupsi yang begitu menggurita di era Orde Baru (Orba). Indonesia memiliki komitmen untuk menjalankan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi. Oleh sebab itu, KPK ditugaskan untuk mengawal sistem yang bersih dan bebas dari praktik kotor warisan Orba.

Sebagai hasilnya, KPK pernah dalam satu fase tertentu, menjadi lembaga yang paling banyak mendapat dukungan dari Masyarakat. KPK tidak main-main dengan tindakan pemberantasan korupsi. Semua pejabat negara yang terindikasi korupsi, langsung disikat oleh KPK. KPK tidak pandang bulu dalam sistem pemberantasan korupsi. Apakah dia Anggota DPR, Hakim MK, Jenderal Polisi, Ketua Partai, Menteri, Gubernur, dan Bupati, semuanya pernah dicokok KPK.

Ceritera kedigdayaan KPK berhenti sejak munculnya undang-undang yang mengamputasi kewenangan KPK pada tahun 2019.

Pelemahan tugas KPK terutama dipicu oleh revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) yang mengubah status pegawai menjadi ASN, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas), dan kewenangan penerbitan SP3. Faktor lain meliputi intervensi politik, kriminalisasi pimpinan, kurangnya koordinasi antarlembaga, serta terbatasnya kompetensi SDM dalam menangani modus korupsi.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen, bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Fokus utamanya adalah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum/penyelenggara negara, dan melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 Berdasarkan berbagai studi dan kajian pasca-revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019, banyak pihak menilai bahwa independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi telah melemah, dan dilumpuhkan secara sistematis.

Akibat dari berbagai pelemahan ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan atau mengalami penurunan khususnya dalam kurung waktu sepuluh tahun terakhir.

Beberapa poin penting dalam UU No. 19 Tahun 2019 antara lain:

Pertama ; Mengenai Pembentukan Dewan Pengawas. Undang-undang ini memperkenalkan Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Padahal sebelumnya, KPK begitu leluasa dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tidak ada intervensi dari lembaga manapun.  Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden menimbulkan kekhawatiran tentang independensi KPK. Ada kekhawatiran bahwa Dewan Pengawas dapat menjadi alat kontrol politik yang membatasi gerak KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan politisi.

Kedua ; Pembatasan Penyadapan. Penyadapan adalah salah satu alat yang sangat efektif dalam upaya pemberantasan korupsi, karena memungkinkan KPK untuk mengumpulkan bukti yang kuat terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pembatasan kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lembaga ini menjadi semakin lemah. Penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas, yang sebelumnya bisa dilakukan tanpa izin. Sebelumnya, KPK dapat melakukan penyadapan secara mandiri tanpa harus mendapatkan izin dari pihak lain. Dengan aturan baru, KPK harus melalui proses perizinan yang lebih panjang dan birokratis, yang dapat memperlambat tindakan cepat yang sering kali diperlukan dalam investigasi kasus korupsi. Dampak dari pembatasan kewenangan penyadapan tersebut dapat menghambat investigasi. Pembatasan ini membuat proses investigasi menjadi lebih lambat dan kurang efektif.

Ketiga ; Kewenangan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).  KPK diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SP3, yang sebelumnya tidak dimiliki. SP3 memungkinkan KPK menghentikan penyidikan suatu kasus jika tidak ditemukan cukup bukti atau jika tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Kewenangan KPK untuk memberikan SP3 berdampak pada menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Masyarakat meragukan independensi dan integritas KPK jika kasus-kasus besar dihentikan tanpa penjelasan yang memadai . SP3 rawan dengan intervensi politik.  Kewenangan untuk menghentikan penyidikan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan intervensi politik terutama untuk menghentikan kasus yang melibatkan tokoh politik atau pejabat penting.

Kalau begitu kekuatan apa yang telah melahirkan regulasi yang merubah kewenangan KPK, sehingga seorang Presiden pun takut mengganti Pimpinan KPK dan Kapolri?.

Perubahan-perubahan kewenangan KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 jelas-jelas mengurangi efektivitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar dan mengurangi independensinya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia. Perubahan UU KPK ternyata merupakan upaya sistematis untuk melumpuhkan KPK.

Dengan demikian pernyataan Taufiequrachman Ruki (Mantan Ketua KPK) yang menyatakan " Organisasi apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak akan pernah mampu dan berberhasil", ada benarnya jika dikaitkan dengan sikap kehati-hatian Presiden Prabowo yang takut mengganti Pimpinan KPK. Sehingga Presiden lebih memilih memperkuat Kejaksaan, untuk memberantas korupsi dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

Perpres tentang perlindungan jaksa adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025, memberikan payung hukum bagi jaksa untuk mendapatkan perlindungan dari Kepolisian dan TNI dari ancaman saat bertugas, termasuk perlindungan pribadi, keluarga, dan harta benda, yang bertujuan menjamin kebebasan jaksa dalam menegakkan hukum, meski memicu diskusi tentang peran militer dalam ranah sipil.

Presiden mendorong Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi karena Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan sekaligus. Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menjadikan institusi ini alat strategis untuk menindak korupsi, mengamankan aset negara, serta mendukung agenda pemerintah.

Sebagai contoh dari wujud kinerja Kejaksaan, adalah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, bukan sekadar upaya paksa biasa. Operasi senyap yang dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) ini diyakini sebagai kunci pembuka kotak pandora skandal tata kelola sawit terbesar dalam satu dekade terakhir.

Dikutip dari-Laporan Investigasi JUDUL; Membongkar Kotak Pandora di Rumah Siti Nurbaya: Skandal 'Pemutihan Sawit dan Raibnya Potensi Negara Rp 380 Triliun.

Di balik dinding rumah sang mantan menteri, penyidik Jampidsus memburu jejak administrasi yang melegalkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan—sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah "pemutihan".

Jalan Tol Bernama Pasal 110A dan 110B, jantung persoalan kasus ini berdetak pada implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), spesifiknya Pasal 110A dan 110B. Regulasi yang sejatinya dibuat untuk menertibkan keterlanjuran lahan, diduga kuat telah "dibajak" menjadi komoditas dagang antara regulator dan korporasi.

Penyelidikan Kejagung mengendus praktik amis dalam penentuan klasifikasi pasal. Pasal 110A, yang memberikan sanksi ringan (hanya bayar PSDH-DR), diduga diobral kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya dikenakan Pasal 110B (sanksi berat/denda administratif progresif).

"Ada dugaan manipulasi data. Perusahaan yang murni merambah hutan tanpa izin, disulap seolah-olah memiliki izin lama agar dendanya murah. Selisih denda itulah yang menjadi kerugian negara dan bancakan oknum," ungkap sumber internal di lingkungan penyidikan

Audit BPKP: Negara Buntung, Oligarki Untung.

Data yang dikantongi Satgas Sawit dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melukiskan skala perampokan yang fantastis. Dari total 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang teridentifikasi dalam kawasan hutan (setara 50 kali luas Jakarta), potensi penerimaan negara dari denda dan pajak seharusnya mencapai kisaran Rp 450 triliun.

Namun, realitasnya jauh panggang dari api. Target yang ditetapkan Satgas Sawit hanya berkisar di angka Rp 70 triliun. Ke mana selisih sekitar Rp 380 triliun tersebut?. Angka raksasa ini diduga menguap melalui mekanisme self-reporting (pelaporan mandiri) yang cacat. Korporasi melaporkan luas lahan lebih kecil dari fakta lapangan, dan KLHK sebagai verifikator diduga 'tutup mata' atau sengaja melegitimasi data palsu tersebut.

Warisan Beban Ekologis

Penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor kementerian dan rumah pihak swasta, menjadi sinyal bahwa Kejagung membidik tersangka intelektual (intellectual dader).

Jika terbukti bahwa Siti Nurbaya atau jajarannya terlibat dalam merekayasa status "pemutihan" ini, maka narasi keberhasilan hilirisasi sawit selama satu dekade terakhir akan tercoreng oleh fakta bahwa industri ini dibangun di atas pondasi korupsi dan perusakan hutan lindung yang dilegalkan secara ugal-ugalan.

Kini, publik menanti nyali Kejagung: mampukah korps Adhyaksa menyeret para 'pemain' di balik SK Pelepasan Kawasan Hutan ini ke meja hijau, ataukah kasus ini akan berakhir antiklimaks seperti kasus-kasus sumber daya alam sebelumnya?. (Lhynaa Marlinaa (FB)).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat memberantas korupsi tanpa pandang bulu, menjadikan penyelamatan aset negara prioritas utama. Melalui Kabinet Merah Putih, pemerintah telah menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, mengusut tambang ilegal, dan mencabut konsesi sawit bermasalah. Langkah ini mencakup penguatan pengawasan dan potensi pembangunan penjara khusus koruptor.

Pemberantasan korupsi ini menjadi fokus utama untuk memastikan keadilan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan infrastruktur.

Semoga Presiden mampu mewujudkan tekadnya me sejahterakan rakyat banyak dengan memberantas korupsi dan mengira aset para koruptor kakap yang dilindungi oleh "one piece" (kelompok oligarki).

 

Makassar, 03 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar