Mantan Ketua KPK Periode 2003-2007 Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H. Dengan lantang dan tegas menyatakan " Organisasi apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak akan pernah mampu, tidak akan pernah berberhasil", ini mantan Ketua KPK yang ngomon.
-----
Selasa, 03 Pebruari 2026
KPK Lumpuh Butuh Strong and Sustainable Commitment
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Mantan Ketua KPK Periode 2003-2007 Drs.
Taufiequrachman Ruki, S.H. Dengan lantang dan tegas menyatakan "
Organisasi apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak akan pernah
mampu, tidak akan pernah berberhasil", ini mantan Ketua KPK yang ngomon.
Demikian diungkapkan oleh Taufiequrachman Ruki, yang dikutif melalui YouTube.
Jadi pemberantasan korupsi ini baru bisa berhasil jika
ada "Strong and Sustainable Commitment" dari dua pemimpin di negara
ini. Yang pertama Presiden, kita berharap dengan Presiden yang sekarang ini.
Semoga kita do'akan, dan kedua Ketua Mahkamah Agung (MA).
Komitmen yang kuat dan berkelanjutan (Strong and
Sustainable Commitment) dalam konteks bisnis dan organisasi merujuk pada
dedikasi formal, mendalam, dan terverifikasi untuk beroperasi dengan cara yang
memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Ini melibatkan integrasi keberlanjutan ke dalam nilai inti, kepemimpinan, dan
praktik sehari-hari, bukan sekadar inisiatif sampingan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga
produk reformasi yang ditugaskan untuk memberangus korupsi yang begitu
menggurita di era Orde Baru (Orba). Indonesia memiliki komitmen untuk
menjalankan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi. Oleh sebab itu, KPK ditugaskan
untuk mengawal sistem yang bersih dan bebas dari praktik kotor warisan Orba.
Sebagai hasilnya, KPK pernah dalam satu fase tertentu,
menjadi lembaga yang paling banyak mendapat dukungan dari Masyarakat. KPK tidak
main-main dengan tindakan pemberantasan korupsi. Semua pejabat negara yang
terindikasi korupsi, langsung disikat oleh KPK. KPK tidak pandang bulu dalam
sistem pemberantasan korupsi. Apakah dia Anggota DPR, Hakim MK, Jenderal
Polisi, Ketua Partai, Menteri, Gubernur, dan Bupati, semuanya pernah dicokok
KPK.
Ceritera kedigdayaan KPK berhenti sejak munculnya
undang-undang yang mengamputasi kewenangan KPK pada tahun 2019.
Pelemahan tugas KPK terutama dipicu oleh revisi UU KPK
(UU No. 19 Tahun 2019) yang mengubah status pegawai menjadi ASN, pembentukan
Dewan Pengawas (Dewas), dan kewenangan penerbitan SP3. Faktor lain meliputi
intervensi politik, kriminalisasi pimpinan, kurangnya koordinasi antarlembaga,
serta terbatasnya kompetensi SDM dalam menangani modus korupsi.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga
negara dalam rumpun eksekutif yang independen, bertugas melakukan pencegahan,
koordinasi, monitor, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi. Fokus utamanya adalah kasus yang melibatkan aparat penegak
hukum/penyelenggara negara, dan melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap.
Berdasarkan berbagai studi dan kajian
pasca-revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019,
banyak pihak menilai bahwa independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas
korupsi telah melemah, dan dilumpuhkan secara sistematis.
Akibat dari berbagai pelemahan ini, Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia stagnan atau mengalami penurunan khususnya dalam kurung
waktu sepuluh tahun terakhir.
Beberapa poin penting dalam UU No. 19 Tahun 2019
antara lain:
Pertama
; Mengenai Pembentukan Dewan Pengawas. Undang-undang ini memperkenalkan Dewan
Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Dewan Pengawas memiliki wewenang
untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyadapan,
penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Padahal sebelumnya, KPK
begitu leluasa dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. Tidak ada intervensi dari lembaga manapun. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh
Presiden menimbulkan kekhawatiran tentang independensi KPK. Ada kekhawatiran
bahwa Dewan Pengawas dapat menjadi alat kontrol politik yang membatasi gerak
KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan
politisi.
Kedua
;
Pembatasan Penyadapan. Penyadapan adalah salah satu alat yang sangat efektif
dalam upaya pemberantasan korupsi, karena memungkinkan KPK untuk mengumpulkan
bukti yang kuat terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pembatasan kewenangan
penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan lembaga ini menjadi semakin lemah. Penyadapan yang dilakukan
KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas, yang sebelumnya bisa dilakukan
tanpa izin. Sebelumnya, KPK dapat melakukan penyadapan secara mandiri tanpa
harus mendapatkan izin dari pihak lain. Dengan aturan baru, KPK harus melalui
proses perizinan yang lebih panjang dan birokratis, yang dapat memperlambat
tindakan cepat yang sering kali diperlukan dalam investigasi kasus korupsi.
Dampak dari pembatasan kewenangan penyadapan tersebut dapat menghambat
investigasi. Pembatasan ini membuat proses investigasi menjadi lebih lambat dan
kurang efektif.
Ketiga
; Kewenangan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). KPK diberikan kewenangan untuk mengeluarkan
SP3, yang sebelumnya tidak dimiliki. SP3 memungkinkan KPK menghentikan
penyidikan suatu kasus jika tidak ditemukan cukup bukti atau jika tidak selesai
dalam jangka waktu dua tahun. Kewenangan KPK untuk memberikan SP3 berdampak
pada menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Masyarakat meragukan
independensi dan integritas KPK jika kasus-kasus besar dihentikan tanpa
penjelasan yang memadai . SP3 rawan dengan intervensi politik. Kewenangan untuk menghentikan penyidikan
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan intervensi politik
terutama untuk menghentikan kasus yang melibatkan tokoh politik atau pejabat
penting.
Kalau begitu kekuatan apa yang telah melahirkan
regulasi yang merubah kewenangan KPK, sehingga seorang Presiden pun takut
mengganti Pimpinan KPK dan Kapolri?.
Perubahan-perubahan kewenangan KPK melalui UU No. 19
Tahun 2019 jelas-jelas mengurangi efektivitas KPK dalam menangani kasus-kasus
korupsi besar dan mengurangi independensinya sebagai lembaga antikorupsi di
Indonesia. Perubahan UU KPK ternyata merupakan upaya sistematis untuk
melumpuhkan KPK.
Dengan demikian pernyataan Taufiequrachman Ruki
(Mantan Ketua KPK) yang menyatakan " Organisasi apapun yang dibentuk untuk
memberantas korupsi tidak akan pernah mampu dan berberhasil", ada benarnya
jika dikaitkan dengan sikap kehati-hatian Presiden Prabowo yang takut mengganti
Pimpinan KPK. Sehingga Presiden lebih memilih memperkuat Kejaksaan, untuk
memberantas korupsi dengan menerbitkan Peraturan Presiden.
Perpres tentang perlindungan jaksa adalah Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam
Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, yang diteken Presiden Prabowo
Subianto pada 21 Mei 2025, memberikan payung hukum bagi jaksa untuk mendapatkan
perlindungan dari Kepolisian dan TNI dari ancaman saat bertugas, termasuk
perlindungan pribadi, keluarga, dan harta benda, yang bertujuan menjamin
kebebasan jaksa dalam menegakkan hukum, meski memicu diskusi tentang peran militer
dalam ranah sipil.
Presiden mendorong Kejaksaan dalam pemberantasan
korupsi karena Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan
sekaligus. Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
menjadikan institusi ini alat strategis untuk menindak korupsi, mengamankan
aset negara, serta mendukung agenda pemerintah.
Sebagai contoh dari wujud kinerja Kejaksaan, adalah
penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, bukan sekadar
upaya paksa biasa. Operasi senyap yang dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) ini
diyakini sebagai kunci pembuka kotak pandora skandal tata kelola sawit terbesar
dalam satu dekade terakhir.
Dikutip dari-Laporan Investigasi JUDUL; Membongkar
Kotak Pandora di Rumah Siti Nurbaya: Skandal 'Pemutihan Sawit dan Raibnya Potensi
Negara Rp 380 Triliun.
Di balik dinding rumah sang mantan menteri, penyidik
Jampidsus memburu jejak administrasi yang melegalkan jutaan hektare kebun sawit
ilegal di dalam kawasan hutan—sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah
"pemutihan".
Jalan Tol Bernama Pasal 110A dan 110B, jantung
persoalan kasus ini berdetak pada implementasi Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK), spesifiknya Pasal 110A dan 110B. Regulasi yang sejatinya dibuat untuk
menertibkan keterlanjuran lahan, diduga kuat telah "dibajak" menjadi
komoditas dagang antara regulator dan korporasi.
Penyelidikan Kejagung mengendus praktik amis dalam
penentuan klasifikasi pasal. Pasal 110A, yang memberikan sanksi ringan (hanya
bayar PSDH-DR), diduga diobral kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya
dikenakan Pasal 110B (sanksi berat/denda administratif progresif).
"Ada dugaan manipulasi data. Perusahaan yang
murni merambah hutan tanpa izin, disulap seolah-olah memiliki izin lama agar
dendanya murah. Selisih denda itulah yang menjadi kerugian negara dan bancakan
oknum," ungkap sumber internal di lingkungan penyidikan
Audit
BPKP: Negara Buntung, Oligarki Untung.
Data yang dikantongi Satgas Sawit dan hasil audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melukiskan skala perampokan
yang fantastis. Dari total 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang
teridentifikasi dalam kawasan hutan (setara 50 kali luas Jakarta), potensi
penerimaan negara dari denda dan pajak seharusnya mencapai kisaran Rp 450
triliun.
Namun, realitasnya jauh panggang dari api. Target yang
ditetapkan Satgas Sawit hanya berkisar di angka Rp 70 triliun. Ke mana selisih
sekitar Rp 380 triliun tersebut?. Angka raksasa ini diduga menguap melalui
mekanisme self-reporting (pelaporan mandiri) yang cacat. Korporasi melaporkan
luas lahan lebih kecil dari fakta lapangan, dan KLHK sebagai verifikator diduga
'tutup mata' atau sengaja melegitimasi data palsu tersebut.
Warisan Beban Ekologis
Penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor
kementerian dan rumah pihak swasta, menjadi sinyal bahwa Kejagung membidik
tersangka intelektual (intellectual dader).
Jika terbukti bahwa Siti Nurbaya atau jajarannya terlibat
dalam merekayasa status "pemutihan" ini, maka narasi keberhasilan
hilirisasi sawit selama satu dekade terakhir akan tercoreng oleh fakta bahwa
industri ini dibangun di atas pondasi korupsi dan perusakan hutan lindung yang
dilegalkan secara ugal-ugalan.
Kini, publik menanti nyali Kejagung: mampukah korps
Adhyaksa menyeret para 'pemain' di balik SK Pelepasan Kawasan Hutan ini ke meja
hijau, ataukah kasus ini akan berakhir antiklimaks seperti kasus-kasus sumber
daya alam sebelumnya?. (Lhynaa Marlinaa (FB)).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat
memberantas korupsi tanpa pandang bulu, menjadikan penyelamatan aset negara
prioritas utama. Melalui Kabinet Merah Putih, pemerintah telah menyelamatkan
triliunan rupiah uang negara, mengusut tambang ilegal, dan mencabut konsesi
sawit bermasalah. Langkah ini mencakup penguatan pengawasan dan potensi pembangunan
penjara khusus koruptor.
Pemberantasan korupsi ini menjadi fokus utama untuk
memastikan keadilan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di
sektor pendidikan dan infrastruktur.
Semoga Presiden mampu mewujudkan tekadnya me
sejahterakan rakyat banyak dengan memberantas korupsi dan mengira aset para
koruptor kakap yang dilindungi oleh "one piece" (kelompok oligarki).
Makassar, 03 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar