Kudeta senyap adalah pengambilalihan atau pengikisan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan secara perlahan, terselubung, dan tanpa kekerasan fisik terbuka, tidak seperti kudeta tradisional yang melibatkan kekuatan militer secara mendadak. Proses ini sering memanfaatkan celah hukum, prosedur konstitusional, atau pengaruh politik di balik layar untuk melemahkan pemimpin atau sistem yang sah.
Kasus pribadi yang menimpa seorang Bupati perempuan di Kab. Gowa (DR. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM), sungguh sangat pedih, karena kasus pribadinya dijadikan alasan pembenaran untuk didzalimi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pada hal yang terjadi sesungguhnya adalah sikap penolakan dari para elit dan pimpinan parpol, bukan penolakan oleh masyarakat umum.
Apakah studi banding Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ke Kab. Garut Provinsi Jawa Barat masuk ranah tupoksi, serta penyebaran video privasi Husniah Talenrang masuk tindak pidana pencemaran nama baik?.
Terlalu buta dan bodoh politik jika ada kelompok yang ingin pisahkan Aceh dari NKRI. Karena dapat mempercepat tercapainya tujuan kaum penjajah modern (negara industri), untuk menguasai sumber daya (ekonomi), politik, dan pemerintahan dengan terjadinya perpecahan bangsa (dis integrasi bangsa).
Sudah 81 Tahun Indonesia merdeka dari sistem penjajahan wilayah (kolonialisme) oleh Belanda dan Jepang, tetapi bukan berarti merdeka dari sistem imperealisme yaitu sistem politik dari negara besar, yang memperluas pengaruhnya untuk menguasai pemerintahan dan ekonomi suatu negara.