Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana/etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menebarkan Hikmah dan Cakrawala Berpikir
Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana/etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan hak angket oleh DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan pejabat publik tidak dimungkinkan jika murni menyangkut urusan privasi pribadi, namun bisa dilakukan jika masalah pribadi tersebut berdampak pada kebijakan, etika birokrasi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara.
-----
Senin, 29 Juni 2026
Pansus Kebablasan Memeriksa Privasi Bupati Gowa
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki
persoalan pejabat publik tidak dimungkinkan jika murni menyangkut urusan
privasi pribadi, namun bisa dilakukan jika masalah pribadi tersebut berdampak
pada kebijakan, etika birokrasi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara.
Privasi bagi pejabat publik merujuk pada hak untuk
menjaga ranah kehidupan pribadi, keluarga, dan data personal yang tidak
berkaitan dengan jabatan. Namun, ruang privasi pejabat jauh lebih sempit
dibandingkan masyarakat umum karena adanya tuntutan transparansi dan
akuntabilitas.
Nama Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sitti
Husniah Talenrang kini menjadi perbincangan warga setelah mencuatnya isu
perselingkuhan. Hubungan asmaranya terbongkar saat sejumlah saksi yang dihadirkan
dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, pada Rabu
(24/6/2026).
Suami Husniah Talenrang, Khaerul Aco turut memberikan
kesaksian bahwa kabar perselingkuhan itu telah diketahuinya sejak lama. Khaerul
Aco mengaku telah lama mengetahui dugaan hubungan terlarang istrinya dengan
konsultan politiknya yang bernama Muhammad Basri alias Basri Kajang atau akrab
disapa Om Bas atau BK.
Selain Khaerul Aco, saksi lain yang dihadirkan yaitu
Muhammad Agus Salim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa sekaligus
mantan Inspektur Inspektorat Daerah. Muhammad Agus mengungkapkan bahwa Basri
Kajang pernah mengakui dihadapannya kalau Husniah Talenrang adalah kekasihnya.
Basri Kajang menyampaikan kepada Agus saat bertemu di
sebuah bengkel kendaraan yang akan diberikan kepada Bupati Gowa.
Untuk meyakinkannya, Agus menanyakan kepada Basri
Kajang saat berada di lokasi.
“Ini motor betul untuk ibu?” tanya Agus Salim.
“Iya,” jawab BK.
“Wah mantap ini, karena Bupati kita main motor trail,”
kata Agus.
“Iyaa biasa pak Inspektur,” ujar Basri.
“Dekat ya Bapak?” tanya mantan Inspektorat itu.
“Kekasih ku,” tutur BK.
Meski mengaku tidak mengantongi bukti kuat berupa
rekaman video maupun suara dari Basri Kajang, tetapi Agus menyatakan siap dan
berani jika Basri Kajang dihadirkan langsung dalam sidang.
Dari kasus ini juga telah memberikan gambaran, bahwa
tidak semua Anggota DPRD memiliki wawasan akademik dan strategi politik dalam.
Menjalankan tupoksinya. Hal bisa dilihat dari beberapa alasan:
1). DPRD (Pansus) seharusnya menyatakan sidang
tersebut adalah sidang tertutup untuk umum, dan tidak bisa diliput oleh media
apapapun karena kasus perselingkuhan (pacaran), adalah persoalan pribadi
(privasi).
2). Pansus sengaja mempermalukan seseorang dimuka
publik, karena membiarkan aib pribadi dipublikasikan oleh media. Hal ini juga
menjadi bukti kalau Pansus mencampuri persoalan privasi Bupati.
3). Pansus sebagai lembaga eksekutif, seharusnya tidak
membuka aib (privasi) secara terbuka ke publik. Oleh karena itu Pansus juga
telah melanggar etika publik.
Sadar atau tidak, Pansus telah salah paham terkait
fungsi pengawas legislatif, karena tidak bisa membedakan fungsi pengawasan
dengan fungsi menghakimi sementara DPRD tidak memiliki kewenangan menghakimi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki 3
fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi-fungsi ini dijalankan bersama Pemerintah Daerah untuk mengatur dan
mengelola daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu publik patut curiga kalau DPRD telah
ditunggangi dengan kepentingan politik, dan berkeinginan menjatuhkan Bupati Gowa
dengan memanfaatkan kasus viralnya perselingkuhan tersebut. Sementara kasus
amoral tidak bisa dibuatkan Pansus, kecuali berdampak pidana korupsi atau
penyalahgunaan wewenang yang sudah terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap
(inkra). Itupun syaratnya, dengan putusan pengadilan minimal 5 tahun.
Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan
amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana /
etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika tindakan amoral tersebut berujung pada
pelanggaran pidana (seperti perzinaan, perselingkuhan, atau asusila) dan telah
berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, Bupati dapat
diberhentikan sementara oleh Mendagri.
Pansus seharusnya lebih tepat memintan pandangan dan
rekomendasi dari MUI, Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, Tokoh Adat dan
Tokoh-tokoh masyarakat, untuk memberikan tanggapannya atas kasus amoral dan
pelanggaran Adat tersebut. Selanjutnya, pandangan dan rekomendasi mereka yang
menjadi acuan rekomendasi pansus.
Namun hal menjadi kecurigaan publik, kenapa partai
pengusung (PAN) langsung mencopot HT saat isu perselingkuhan belum terbukti?.
Kalau PAN dan Gerindra sebagai partai pengusung tidak setuju, maka Pansus Hak
Angket tidak terbuntuk.
Demikian juga kenapa beberapa pejabat Pemda berani
bersaksi secara terbuka membuka aib atasannya (Bupati)?.
Publik sangat pantas curiga, kalau ada pertarungan
politik tingkat tinggi dibalik kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan
terkait perebutan tiket politik, baik tingkat lokal maupun ditingkat regional
yang akan datang.
Makassar, 29 Juni 2026.
Belajar dari Norwegia dan Alaska dua wilayah yang kaya dengan sumber daya alam, tapi punya cara berpikir yang berbeda dari kebanyakan negara berkembang.
Puisi tentang kehidupan biasanya menggambarkan bagaimana kehidupan yang dipenuhi dinamika yang tidak dapat ditebak. Kehidupan itu misterius karena kita tak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan.