Translate

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Oktober 2026

Kutitipkan Indonesiaku Bersumpahlah Merawat Persatuan & Kesatuan

 

Wahai para pemuda Indonesia dipundakmulah kuamanahkan masa depan Indonesiaku, maka bersumpalah akan merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab ancaman disintegrasi bangsa di depan mata, oleh sistem kapitalisme global.


Minggu, 25 Oktober 2026

Menggunakan Ijazah Palsu Termasuk Perbuatan Tercela

 


"Penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela", yang membuka jalan bagi DPR untuk memulai proses pemberhentian Wakil Presiden sesuai mekanisme Konstitusi (Pasal 7A UUD 1945) melalui Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Selasa, 20 Oktober 2026

Kekuatan DPR Cermin Oligarki Benteng Kuat Bagi Gibran

 

Isu mengenai politik transaksional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan topik yang terus menjadi sorotan akademisi, pengamat dan penerhati politik, serta pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil. 


Kamis, 15 Oktober 2026

Kapolri Suyudi Merubah Citra & Integritas POLRI

 

Janji Kapolri Suyudi akan mewujudkan Indonesia damai dan aman karena amanah, adalah janji yang sangat berat namun mulia jika dapat di implementasikan dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto.


Plt Bupati 3 Bulan & Dapat Diperpanjang Selama 3 Bulan Terakhir

 

Masa berlaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati berlangsung paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi selama 3 (tiga) bulan (total maksimal 6 bulan), sebagaimana diatur dalam kebijakan dan surat edaran administrasi kepegawaian.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Operasi Senyap Meloloskan Pencalonan Gibran Pada Pilpres 2024

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi menyebut tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan yang setara SMA.


Rabu, 07 Oktober 2026

Putusan MK Tindakan Penyelamatan & Lempar Bola Panas

 

Istilah "lempar bola" (atau sering disebut "lempar bola panas") dalam politik adalah situasi ketika satu lembaga negara, pejabat, atau kelompok politik menghindari pengambilan keputusan sulit atau kontroversial dengan cara mengalihkan atau menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada lembaga, partai, atau pihak lain.

Selasa, 06 Oktober 2026

Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum

 

Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum, karena tiga kasus yang dituduhkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersifat dugaan. Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak "Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa". 

Rabu, 30 September 2026

KOKAM Harus Waspadai Kebangkitan New Komunis

 

Namu yang perlu diwaspadai KOKAM adalah kebangkitan komunisme gaya baru—baik secara historis maupun dalam diskursus geopolitik modern yang kemungkina muncul dalam beberapa bentuk gerakan dan manifesto politik tertentu.


Selasa, 29 September 2026

PKI Gaya Baru Tanpa Buntut & Bentuk

 

Istilah "PKI tanpa buntut" adalah sebuah ungkapan atau jargon politik di Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilepaskan dari organisasi resminya (Partai Komunis Indonesia).


Minggu, 27 September 2026

Korupsi Lahir Dari Ruang Transaksi Politik

 

Politik transaksional adalah praktik politik yang mendasarkan hubungan kekuasaan, dukungan, atau kebijakan pada prinsip jual-beli atau tukar-menukar manfaat material (seperti uang, barang, atau janji proyek). 


Selasa, 22 September 2026

Hj Ria Efendy Bersihkan Bau Busuk Politik Di Gowa

 

Sikap solidaritas sosial seorang pengusaha perempuan di Gowa yang rela dan ikhlas menurunkan 22 armada truk miliknya, mengankut sampah yang sudah membusuk, sebagai dampak dari kudeta politik. Sehinnga Hj. Ria Efendy layak dijuluki sebagai “perempuan pembersih bau busuk politik di Kabupaten Gowa”.


Minggu, 20 September 2026

Purbaya Diselamatkan Untuk Peperangan Lebih Besar

 

Prabowo selalu menekankan bahwa taktik bertahan terbaik bagi Indonesia adalah melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya nasional, bukan hanya militer aktif. Apakah pemecatan Purbaya sebagai pembantu Presiden, adalah wujud strategi Prabowo dalam memberantas mafia korupsi?. 


Jumat, 18 September 2026

Ketangguhan Husniah Talenrang Merubah Manuver Politik Lawan

 

Fraksi Golkar DPRD Gowa Susul PPP dan NasDem, merubah manuver politiknya dukungan ke Husniah Talenrang dari 0 ke 48,89 Persen.


Rabu, 16 September 2026

Pertaruhan Elektabilitas Prabowo Dan Pertahankan Kedaulatan Ekonomi

 

Secara singkat, figur dan tokoh Purbaya adalah "magnet suara bagi Prabowo" yang sangat efektif, karena keberanian dan keberhasilannya mengungkap jaringan dan lorong-lorong tikus berdasi (koruptor), adalah strategi komunikasi politik dan melahirkan simpatik langsung dengan pemilih di akar rumput.


Selasa, 15 September 2026

Diduga Berani Kritik Proyek IKN & Whoosh Purbaya Disingkirkan

 

Gempa politik telah terjadi di Kabinet Merah Putih! Presiden Prabowo resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru.


Minggu, 06 September 2026

Legislator Gowa Seret ASN Dalam Politik Praktis

 

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas pelayanan publik. Sementara Perangkat daerah Gowa diduga terlibat dalam politik praktis bersama DPRD, mencoba melakukan kudeta senyap terhadap Bupati Gowa yang sah St. Husniah Talenrang.


Jumat, 04 September 2026

DPRD Gowa Diprediksi Akan Kalah Politik








 Memanggil Plt. Sekda secara pribadi dan bukan jabatannya adalah sikap kebodohan lembaga politik . Apalagi  tidak mau mengakui Plt. Sekda yang ditunjuk oleh Bupati, adalah wujud ketidak pahaman anggota DPRD tentang Hukum Administrasi negara.





-----

Sabtu, 5 September 2026



DPRD Gowa Diprediksi Akan Kalah Politik

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Memanggil Plt. Sekda secara pribadi dan bukan jabatannya, adalah sikap kebodohan lembaga politik (DPRD). Apalagi masih mengakui Sekda lama dan tidak mau mengakui Plt. Sekda yang ditunjuk oleh Bupati, adalah wujud ketidak pahaman anggota DPRD tentang Hukum Administrasi negara. Serta ketidak patuhan legislatif terhadap peraturan perundang-undangan, karena penunjukan Plt. Sekda merupakan kewenangan Bupati yang tidak bisa dihalangi oleh legislatif.

Meskipun Bupati memiliki kewenangan dalam proses penunjukan, mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan kepegawaian dan administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang merasakan dirugikan terkait pemberhentian dan penunjukan pejabat baru tersebut, maka ranahnya bukan mengadu kepada DPRD atau Gubernur. Melainkan menggugat secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).

Hukum Administrasi Negara (HAN) atau hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi, serta perilaku aparatur dan lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan negara.

Seharusnya DPRD bekerja secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Beberapa hak utama anggota DPRD mencakup hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas, protokoler, dan keuangan. Selain itu, DPRD memiliki hak kelembagaan istimewa seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Apa itu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

"Hak angket" DPRD adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dan mekanisme penyelidikan: Hak ini berfungsi layaknya investigasi resmi untuk mengusut dugaan pelanggaran atau penyimpangan. Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus Angket) yang terdiri dari unsur-unsur fraksi. Batas Waktu: Panitia angket harus melaporkan hasil kerjanya kepada DPRD dalam waktu paling lama 60 hari.

Sedangkan "Hak Interpelasi" DPRD adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Hak interpelasi ini pada dasarnya adalah sarana pengawasan melekat bagi DPRD terhadap eksekutif di tingkat daerah. Kebijakan kepala daerah yang dinilai penting, mendesak, atau berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk meminta kejelasan, transparansi, serta pertanggungjawaban atas suatu kebijakan daerah. Mekanisme pengajuan usulan, diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dalam bentuk dokumen yang memuat materi kebijakan serta alasan permintaan keterangan.

Sedangkan hak menyatakan pendapat DPRD adalah wewenang lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyampaikan sikap resmi terhadap kebijakan kepala daerah atau kejadian luar biasa. Fungsinya merupakan hak resmi untuk menilai kebijakan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Digunakan untuk merespons kejadian luar biasa di daerah. Menjadi tindak lanjut dari hasil Hak Interpelasi atau Hak Angket. Disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau bentuk peringatan.

Dari beberapa kasus privasi St. Husnish Talenrang yang diviralkan bahkan disiarkan secara resmi oleh pansus DPRD, menggambarkan betapa buta dan bodoh politik yang mendominasi anggota DPRD Gowa. Jika tidak ingin dianggap menjadi media permainan politik oleh elit dan kelompok tertentu. Sebab kalau mereka melek politik dapat dianggap, mereka sengaja menggiring isu guna membentuk opini publik ditengah-tengah masyarakat Gowa yang religius. Tujuannya dapat ditebak untuk memancing masyarakat luas, agar menuntut Bupati Gowa St. Husnish Talenrang mengundurkan diri secara terhormat.

Indikasi lain kelemahan yang dapat menyebabkan DPRD kalah dalam perang politik melawan Bupati Gowa, karena menggunakan peluru hampa (dugaan) dan bua peluru tajam (alat buti hokum). Sebab di Gowa terdapat dua kasus yang tidak saling mendukung, yaitu: kasus dugaan perbuatan tercela dan kasus dugaan korupsi atau penyalagunaan wewenang.

“Pertama”, kasus perbuatan tercela (perselingkuhan), DPRD tidak memiliki peluruh tajam (alat bukti hukum) berupa putusan Peradilan Agama.

 “Kedua”, kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang (KKN) juga belum ada alat buktinya berupa putusan Peradilan Negeri atau Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).

“Ketiga”, kasus beasiswa (S.3) juga belum ada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, sebagai alat bukti hukum.

Ketiga alat bukti tersebut diatas, harus menjadi lampiran dari pengusulan "PEMAKZULAN" Bupati Gowa oleh Pansus DPRD Gowa.

Sebab MA tidak memeriksa berkas administrasi, melainkan memeriksa alat bukti hukum berupa putusan peradilan agama untuk kasus perbuatan tercela dan putusan PN atau PTUN untuk kasus pidana dan penyalagunaan wewenang. Itupun jika putusan Pengadilan telah  inkra (tetap) minimal 5 tahun penjara.

Karena kalau hukumannya dibawah 5 tahun, maka Husniah Talentang (Bupati Gowa) tetap dapat mengendalikan pemerintahan dibalik jeruji. (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

 

Makassar, 5 September 2026

Minggu, 30 Agustus 2026

Masyarakat Gowa Berharap Saatnya Rekonsiliasi Politik

 

Perlunya ada rekonsiliasi politik untuk mengahiri komplik politik di Kabupaten Gowa, yaitu proses pemulihan hubungan, penyelesaian perbedaan, dan pembangunan kembali kepercayaan publik di antara pihak-pihak yang sebelumnya berselisih atau bersaing dalam ranah politik.


Sabtu, 29 Agustus 2026

Buktikan Kebenaran Lawan Bupati Melalui Jalur Hukum

 

Pengamat politik menyarankan Sekda dkk, membuktikan kebenaran dan keberanian dengan melawan Bupati Gowa Husniah Talenrang melalui proses hukum (PTUN) untuk menguji keabsahan kebijakan dan Kewenangannya. Bukan memanfaatkan rakyat yang buta politik dan tak tahu apa-apa.