Translate

Rabu, 29 April 2026

Geopolitik Bukan Berati Menggadaikan Kedaulatan Negara

 

Geopolitik Indonesia didasarkan pada konsep Wawasan Nusantara, yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara yang utuh (negara kepulauan). Karena letak strategis di antara dua samudra dan dua benua, Indonesia sehatusnya memanfaatkan posisi ini untuk kepentingan ekonomi dan diplomasi, dengan fokus pada pertahanan kedaulatan dan prinsip bebas aktif.






-----
Kamis, 30 April 2026



Geopolitik Bukan Berati Menggadaikan Kedaulatan Negara

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Geopolitik Indonesia didasarkan pada konsep Wawasan Nusantara, yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara yang utuh (negara kepulauan). Karena letak strategis di antara dua samudra dan dua benua, Indonesia sehatusnya memanfaatkan posisi ini untuk kepentingan ekonomi dan diplomasi, dengan fokus pada pertahanan kedaulatan dan prinsip bebas aktif. Bukan menggadaikan kedaulatan negara hanya untuk kepentingan politik dan kekuasaan kelompok oligarki.

Langkah Amerika Serikat (AS) yang mengajukan izin melintas secara bebas di wilayah udara Indonesia, dapat memicu kekhawatiran dan kecurigaan publik. Skema tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis penerbangan, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara serta konsistensi Indonesia dalam menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Politik luar negeri Bebas Aktif adalah landasan diplomatik Indonesia yang merdeka, tidak memihak blok kekuatan mana pun (bebas), dan berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia serta kepentingan nasional (aktif). Prinsip ini berasal dari Pancasila dan UUD 1945, yang menekankan kemandirian, nonblok, dan solidaritas global, yang tetap dipertahankan hingga masa kini, termasuk oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

Permohonan AS melintas secara bebas di wilayah udara Indonesia (Blanket Overflight Clearance), dapat melanggar konstitusi dan landasan politik luar negeri tersebut. Karena memungkinkan pesawat militer asing melintas tanpa perlu mengurus izin setiap kali penerbangan.

Sebab dengan mekanisme Blanket Overflight Clearance ini, Indonesia hanya akan menerima notifikasi, bukan lagi memberikan persetujuan per penerbangan seperti yang selama ini diterapkan.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya tidak memberikan ratifikasi atas permintaan izin AS tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945, landasan politik luar negeri, dan gerakan Non Blok yang telah digagas oleh Indonesia.

Ratifikasi adalah proses pengesahan dokumen hukum, terutama perjanjian internasional, oleh negara agar mengikat secara hukum ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. Proses ini melibatkan persetujuan parlemen atau badan berwenang untuk menyatakan kesediaan negara terikat pada permintaan izin tersebut.

Indonesia Seharusnya Jadi Negara Maritim Superpower

Secara akademik, negara maritim dibedakan dari negara kepulauan. Negara kepulauan (archipelagic state) adalah konsep hukum internasional, sedangkan negara maritim adalah konsep geopolitik dan ekonomi. Melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, Indonesia memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan (archipelagic state), yang menjadi dasar legal identitas maritim Indonesia. Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa “Indonesia memiliki status negara maritim/kepulauan yang diakui secara internasional berdasarkan UNCLOS 1982.”

kekuatan militer negara-negara kuat adalah Kekuatan Besar (Great Power). Istilah ini mulai digunakan secara luas untuk menggambarkan kekuatan terpenting di Eropa pada era pasca-Napoleon. Istilah Great Power diterapkan secara formal sejak Kongres Wina pada tahun 1815. Setelah Perang Dunia II, istilah ini berevolusi menjadi Negara Adidaya (Superpower), yang merujuk pada negara yang memiliki kekuasaan jauh lebih besar dari negara lain dalam kancah politik global.

Menurut peringkat Global Firepower 2026, negara dengan kekuatan militer teratas (nomor 1) adalah Amerika Serikat. Namun sekarang ! Dengan ketidak mampuan AS melumpuhkan kekuatan militer Iran termasuk melalui invasi darat dan meja perundingan, adalah bentuk kekalahan AS melawan Iran. Dengan demikian posisi peringkat kekuatan militer teratas (nomor 1), bisa tergantikan oleh kekuatan militer Iran. Alasannya, karena Iran menguasai inovasi persenjataan modern, termasuk perang asimetris.

Eks Marinir AS nilai Iran telah menjadi kekuatan Global. Mantan marinir Amerika Serikat, Matthew Hoh menilai Iran telah mencapai posisi sebagai kekuatan global setelah mampu memengaruhi kalkulasi strategis Amerika Serikat. Dinamika konflik disebut mendorong Iran beralih dari posisi defensif menjadi aktor aktif di tingkat internasional. sebagaimana dilaporkan Fars News Agency, pada Senin 27 April.

Sementara itu, dalam konteks sejarah militer secara umum, infantri dianggap sebagai salah satu pasukan militer pertama. Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya menjadi negara maritim Superpower global pertama, dengan membentuk kekuatan militer marinir yang tangguh dan superpower. Karena “Indonesia memiliki status negara maritim/kepulauan yang diakui secara internasional berdasarkan UNCLOS 1982.”

Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia dengan 63%-70% wilayahnya berupa perairan dan memiliki lebih dari 18.000 pulau. Disebut negara maritim karena memiliki garis pantai terpanjang, kekayaan laut melimpah, posisi geostrategis di antara dua samudra, dan budaya bahari yang kuat.

Penggunaan/penerapan konsep negara maritim superpower, dapat dilakukan melalui konsep "pengembangan poros maritim dunia."

Pemerintah Indonesia sebagai pusat pelayaran dan perdagangan maritim dunia, seharusnya memetik upeti (income) dari hasil pelayan dan jalur perdagangan dunia seperti Iran dari bea Selat Hormuz.

Demikian juga pemanfaatan sektor kelautan, diantaranya industri perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi di laut, serta energi terbarukan seperti energi pasang surut dan angin laut.

Wisata Bahari, seperti: Pengembangan potensi wisata di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peningkatan infrastruktur pelabuhan dan pelayaran untuk menghubungkan pulau-pulau.

Kekayaan maritim Indonesia juga mencakup potensi bioteknologi kelautan dan perairan dalam, yang jika dikelola dengan baik dapat memakmurkan rakyat.

Pemerintah dan DPR seharusnya mempertimbangkan tawaran kerjasama dari Iran untuk mengembangkan teknologi persenjataan modern. Iran menawarkan kerja sama strategis dengan Indonesia, khususnya dalam teknologi tinggi seperti drone non-militer, teknologi pertahanan, energi, dan ketahanan pangan. Kedua negara dapat memperkuat hubungan melalui Preferential Trade Agreement (PTA) serta proyek migas, jaminan halal, dan regulasi obat.

Dalam kerangka tersebut, karena Iran dinilai telah melampaui status kekuatan regional. Negara itu mampu bertahan dan membangun kekuatan militernya di bawah tekanan militer dan ekonomi yang cukup lama (47 tahun).

Apalagi  status “kekuatan global” dalam konteks ini tidak lagi ditentukan oleh dominasi teritorial, melainkan kapasitas mengganggu atau mengarahkan sistem vital dunia.

Pendekatan Iran juga disebut mencerminkan paradigma baru penggunaan kekuatan. Berbeda dengan model konvensional berbasis superioritas militer klasik, strategi yang ditempuh Iran mengandalkan pendekatan asimetris, teknologi berbiaya rendah, dan pemanfaatan ketergantungan global. Model ini dinilai mampu menciptakan efek penangkalan tanpa bergantung pada senjata strategis seperti nuklir.

Iran digambarkan sebagai “kekuatan jaringan” yang dapat memengaruhi arus energi, transportasi laut, dan rantai pasok internasional. Dalam model ini, ukuran kekuatan bergeser dari penguasaan wilayah ke kemampuan melumpuhkan sistem vital lawan. Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dalam tatanan dunia multipolar.

Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, sudah saatnya ditata menjadi benteng pertahanan yang tangguh dan menguntungkan dari sisi geopolitik. Seperti kondisi geografis Iran yang disebut sebagai “negara-benteng”. Kombinasi topografi, kedalaman wilayah, dan sistem pertahanan berlapis menciptakan lingkungan operasional yang sulit ditembus. Skenario invasi darat dinilai mahal dan berisiko tinggi, sementara operasi udara dan laut menghadapi keterbatasan signifikan.

Kondisi tersebut menghasilkan penangkalan berlapis pada level taktis dan strategis. Iran tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga menciptakan hambatan struktural terhadap upaya dominasi militer dari luar.

Sedangkan Indonesia memiliki ribuan selat yang strategis, terutama yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Selat-selat utama meliputi "Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Makassar, Selat Karimata, dan Selat Lombok". Perairan ini vital bagi perdagangan internasional, menghubungkan dua Samudra, yaitu: Samudra Hindia dan Pasifik. Hanya sangat disayangkan, karena Indonesia tidak mendapatkan upeti dari jalur perdangan global yang melewati selat-selat tersebut.

Untuk itu Indonesia harus mampu membagun kekuatan superpower marinir, karena kekuatan militer menunjukkan kedaulatan suara bangsa.

 

 

Makassar, 30 April 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar