Geopolitik Indonesia didasarkan pada konsep Wawasan Nusantara, yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara yang utuh (negara kepulauan). Karena letak strategis di antara dua samudra dan dua benua, Indonesia sehatusnya memanfaatkan posisi ini untuk kepentingan ekonomi dan diplomasi, dengan fokus pada pertahanan kedaulatan dan prinsip bebas aktif.
Geopolitik Bukan Berati Menggadaikan Kedaulatan Negara
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Geopolitik Indonesia didasarkan pada konsep Wawasan
Nusantara, yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah darat, laut,
dan udara yang utuh (negara kepulauan). Karena letak strategis di antara dua
samudra dan dua benua, Indonesia sehatusnya memanfaatkan posisi ini untuk
kepentingan ekonomi dan diplomasi, dengan fokus pada pertahanan kedaulatan dan
prinsip bebas aktif. Bukan menggadaikan kedaulatan negara hanya untuk
kepentingan politik dan kekuasaan kelompok oligarki.
Langkah Amerika Serikat (AS) yang mengajukan izin
melintas secara bebas di wilayah udara Indonesia, dapat memicu kekhawatiran dan
kecurigaan publik. Skema tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis
penerbangan, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara serta konsistensi Indonesia
dalam menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Politik luar negeri Bebas Aktif adalah landasan
diplomatik Indonesia yang merdeka, tidak memihak blok kekuatan mana pun (bebas), dan berpartisipasi aktif dalam
perdamaian dunia serta kepentingan nasional (aktif). Prinsip ini berasal dari Pancasila dan UUD 1945, yang
menekankan kemandirian, nonblok, dan solidaritas global, yang tetap
dipertahankan hingga masa kini, termasuk oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Permohonan AS melintas secara bebas di wilayah udara
Indonesia (Blanket Overflight Clearance), dapat melanggar konstitusi dan
landasan politik luar negeri tersebut. Karena memungkinkan pesawat militer
asing melintas tanpa perlu mengurus izin setiap kali penerbangan.
Sebab dengan mekanisme Blanket Overflight Clearance
ini, Indonesia hanya akan menerima notifikasi, bukan lagi memberikan
persetujuan per penerbangan seperti yang selama ini diterapkan.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya tidak
memberikan ratifikasi atas permintaan izin AS tersebut, karena bertentangan
dengan UUD 1945, landasan politik luar negeri, dan gerakan Non Blok yang telah
digagas oleh Indonesia.
Ratifikasi adalah proses pengesahan dokumen hukum,
terutama perjanjian internasional, oleh negara agar mengikat secara hukum ke
dalam peraturan perundang-undangan nasional. Proses ini melibatkan persetujuan
parlemen atau badan berwenang untuk menyatakan kesediaan negara terikat pada
permintaan izin tersebut.
Indonesia
Seharusnya Jadi Negara Maritim Superpower
Secara akademik, negara maritim dibedakan dari negara
kepulauan. Negara kepulauan (archipelagic state) adalah konsep hukum
internasional, sedangkan negara maritim adalah konsep geopolitik dan ekonomi.
Melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, Indonesia memperoleh pengakuan
sebagai negara kepulauan (archipelagic state), yang menjadi dasar legal
identitas maritim Indonesia. Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa
“Indonesia memiliki status negara maritim/kepulauan yang diakui secara internasional
berdasarkan UNCLOS 1982.”
kekuatan militer negara-negara kuat adalah Kekuatan
Besar (Great Power). Istilah ini mulai digunakan secara luas untuk
menggambarkan kekuatan terpenting di Eropa pada era pasca-Napoleon. Istilah
Great Power diterapkan secara formal sejak Kongres Wina pada tahun 1815.
Setelah Perang Dunia II, istilah ini berevolusi menjadi Negara Adidaya
(Superpower), yang merujuk pada negara yang memiliki kekuasaan jauh lebih besar
dari negara lain dalam kancah politik global.
Menurut peringkat Global Firepower 2026, negara dengan
kekuatan militer teratas (nomor 1) adalah Amerika Serikat. Namun sekarang !
Dengan ketidak mampuan AS melumpuhkan kekuatan militer Iran termasuk melalui
invasi darat dan meja perundingan, adalah bentuk kekalahan AS melawan Iran.
Dengan demikian posisi peringkat kekuatan militer teratas (nomor 1), bisa
tergantikan oleh kekuatan militer Iran. Alasannya, karena Iran menguasai
inovasi persenjataan modern, termasuk perang asimetris.
Eks Marinir AS nilai Iran telah menjadi kekuatan
Global. Mantan marinir Amerika Serikat, Matthew Hoh menilai Iran telah mencapai
posisi sebagai kekuatan global setelah mampu memengaruhi kalkulasi strategis
Amerika Serikat. Dinamika konflik disebut mendorong Iran beralih dari posisi defensif
menjadi aktor aktif di tingkat internasional. sebagaimana dilaporkan Fars News
Agency, pada Senin 27 April.
Sementara itu, dalam konteks sejarah militer secara
umum, infantri dianggap sebagai salah satu pasukan militer pertama. Dalam
konteks ini, Indonesia seharusnya menjadi negara maritim Superpower global
pertama, dengan membentuk kekuatan militer marinir yang tangguh dan superpower.
Karena “Indonesia memiliki status negara maritim/kepulauan yang diakui secara
internasional berdasarkan UNCLOS 1982.”
Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia
dengan 63%-70% wilayahnya berupa perairan dan memiliki lebih dari 18.000 pulau.
Disebut negara maritim karena memiliki garis pantai terpanjang, kekayaan laut
melimpah, posisi geostrategis di antara dua samudra, dan budaya bahari yang
kuat.
Penggunaan/penerapan konsep negara maritim superpower,
dapat dilakukan melalui konsep "pengembangan poros maritim dunia."
Pemerintah Indonesia sebagai pusat pelayaran dan
perdagangan maritim dunia, seharusnya memetik upeti (income) dari hasil pelayan
dan jalur perdagangan dunia seperti Iran dari bea Selat Hormuz.
Demikian juga pemanfaatan sektor kelautan, diantaranya
industri perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi di laut, serta energi terbarukan
seperti energi pasang surut dan angin laut.
Wisata Bahari, seperti: Pengembangan potensi wisata di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peningkatan infrastruktur pelabuhan dan
pelayaran untuk menghubungkan pulau-pulau.
Kekayaan maritim Indonesia juga mencakup potensi
bioteknologi kelautan dan perairan dalam, yang jika dikelola dengan baik dapat
memakmurkan rakyat.
Pemerintah dan DPR seharusnya mempertimbangkan tawaran
kerjasama dari Iran untuk mengembangkan teknologi persenjataan modern. Iran
menawarkan kerja sama strategis dengan Indonesia, khususnya dalam teknologi
tinggi seperti drone non-militer, teknologi pertahanan, energi, dan ketahanan
pangan. Kedua negara dapat memperkuat hubungan melalui Preferential Trade
Agreement (PTA) serta proyek migas, jaminan halal, dan regulasi obat.
Dalam kerangka tersebut, karena Iran dinilai telah
melampaui status kekuatan regional. Negara itu mampu bertahan dan membangun
kekuatan militernya di bawah tekanan militer dan ekonomi yang cukup lama (47
tahun).
Apalagi status
“kekuatan global” dalam konteks ini tidak lagi ditentukan oleh dominasi
teritorial, melainkan kapasitas mengganggu atau mengarahkan sistem vital dunia.
Pendekatan Iran juga disebut mencerminkan paradigma
baru penggunaan kekuatan. Berbeda dengan model konvensional berbasis
superioritas militer klasik, strategi yang ditempuh Iran mengandalkan
pendekatan asimetris, teknologi berbiaya rendah, dan pemanfaatan ketergantungan
global. Model ini dinilai mampu menciptakan efek penangkalan tanpa bergantung
pada senjata strategis seperti nuklir.
Iran digambarkan sebagai “kekuatan jaringan” yang
dapat memengaruhi arus energi, transportasi laut, dan rantai pasok
internasional. Dalam model ini, ukuran kekuatan bergeser dari penguasaan
wilayah ke kemampuan melumpuhkan sistem vital lawan. Pendekatan tersebut
dinilai lebih relevan dalam tatanan dunia multipolar.
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan,
sudah saatnya ditata menjadi benteng pertahanan yang tangguh dan menguntungkan
dari sisi geopolitik. Seperti kondisi geografis Iran yang disebut sebagai
“negara-benteng”. Kombinasi topografi, kedalaman wilayah, dan sistem pertahanan
berlapis menciptakan lingkungan operasional yang sulit ditembus. Skenario
invasi darat dinilai mahal dan berisiko tinggi, sementara operasi udara dan
laut menghadapi keterbatasan signifikan.
Kondisi tersebut menghasilkan penangkalan berlapis
pada level taktis dan strategis. Iran tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga
menciptakan hambatan struktural terhadap upaya dominasi militer dari luar.
Sedangkan Indonesia memiliki ribuan selat yang
strategis, terutama yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Selat-selat utama meliputi "Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Makassar,
Selat Karimata, dan Selat Lombok". Perairan ini vital bagi perdagangan
internasional, menghubungkan dua Samudra, yaitu: Samudra Hindia dan Pasifik.
Hanya sangat disayangkan, karena Indonesia tidak mendapatkan upeti dari jalur
perdangan global yang melewati selat-selat tersebut.
Untuk itu Indonesia harus mampu membagun kekuatan
superpower marinir, karena kekuatan militer menunjukkan kedaulatan suara
bangsa.
Makassar, 30 April 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar