Translate

Senin, 29 Juni 2026

Hak Angket Tidak Dapat Digunakan Mengusut Privasi

 

Pelaksanaan hak angket oleh DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.



-----
Selasa, 30 Juni 2026



Hak Angket Tidak Dapat Digunakan Mengusut Privasi

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Kabupaten Gowa sangat terkenal karena sejarahnya yang besar sebagai pusat Kesultanan Gowa, sebuah kerajaan maritim Islam yang sangat berpengaruh. Wilayah ini bahkan dijuluki sebagai Butta Bersejarah (Tanah Bersejarah).

Pilar-pilar utama yang membuat sejarah Gowa sangat melegenda: (1). Sosok "Ayam Jantan dari Timur"Gowa melahirkan pahlawan nasional paling terkenal dari wilayah timur Indonesia, yakni Sultan Hasanuddin. Sebagai Raja Gowa ke-16, beliau dikenal karena keberaniannya yang luar biasa dalam memimpin perlawanan melawan penjajahan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda.

(2). Syekh Yusuf Al-Makassari adalah ulama, sufi, dan pahlawan nasional lintas benua yang berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan. Selain ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia, Syekh Yusuf Al-Makassari juga diakui sebagai Pahlawan Nasional Afrika Selatan karena menjadi pelopor syiar Islam di Cape Town dan menginspirasi tokoh anti-apartheid Nelson Mandela. Ia dianugerahi penghargaan tertinggi negara, The Order of the Companions of O.R. Tambo, atas jasanya menyatukan kaum tertindas dan menentang penindasan.

Syekh Yusuf Al-Makassari diakui sebagai pahlawan nasional lintas benua oleh Indonesia dan Afrika Selatan atas perannya dalam menyebarkan Islam, memelopori perjuangan kemerdekaan, dan menyatukan komunitas tertindas. Beliau diberi gelar kehormatan oleh negara-negara tersebut dan menjadi simbol perlawanan global terhadap kolonialisme.

Namun sangat disayangkan sejarah kebanggaan orang Gowa seakan ditenggelamkan kedalam lumpur kelam oleh pemerintah Daerah sendiri. Baik karena perilaku amoral pribadi Bupatinta maupun karena pelaksanaan hak angket DPRD yang amburadul, karena tidak profesional dan tidak proporsional.

 Tidak profesional karena pansus melanggar standar kerja, etika publik, dan komitmen kerja yang semestinya. Dianggap tidak proporsional karena respons pansus yang kebablasan atau berlebihan. Karena mengusut persoalan pribadi yang tidak semestinya dibuka kepublik, karena menyangkut aib seseorang yang seharusnya ditutupi. Sementara kasus perselingkuhan pribadi tidak termasuk ranah pengawasan DPRD, melainkan ranah privasi. Biarkan publik (masyarakat dan tokoh Adat), yang memberikan sanksi sosial dan moral.

Privasi adalah hak individu untuk menjaga kehidupan dan urusan pribadinya agar tidak diketahui atau diakses oleh publik. Oleh karena itu, DPRD turut serta mencemarkan tanah Gowa bersejarah.

Pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP selaku Pakar/Ahli Hukum Administrasi Negara, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, kantor DPRD Gowa, Senin 29 Juni 2026.

Menjawab pertanyaan anggota Pansus mengenai dasar konstitusional hak angket, Prof. Hamzah menjelaskan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum sehingga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, meskipun hak angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative constitutional power, yaitu kewenangan yang diturunkan dari prinsip-prinsip konstitusi, khususnya prinsip kedaulatan rakyat.

“Hak angket DPRD merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Prof. Hamzah.

Prof. Hamzah juga menekankan pentingnya prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis.

 

 

Makassar, 30 Juni 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar