Pelaksanaan hak angket oleh DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Hak Angket Tidak Dapat Digunakan Mengusut Privasi
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Kabupaten Gowa sangat
terkenal karena sejarahnya yang besar sebagai pusat Kesultanan Gowa, sebuah
kerajaan maritim Islam yang sangat berpengaruh. Wilayah ini bahkan dijuluki
sebagai Butta Bersejarah (Tanah Bersejarah).
Pilar-pilar utama yang
membuat sejarah Gowa sangat melegenda: (1). Sosok "Ayam Jantan dari
Timur"Gowa melahirkan pahlawan nasional paling terkenal dari wilayah timur
Indonesia, yakni Sultan Hasanuddin. Sebagai Raja Gowa ke-16, beliau dikenal
karena keberaniannya yang luar biasa dalam memimpin perlawanan melawan
penjajahan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda.
(2). Syekh Yusuf
Al-Makassari adalah ulama, sufi, dan pahlawan nasional lintas benua yang
berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan. Selain ia dianugerahi gelar Pahlawan
Nasional Indonesia, Syekh Yusuf Al-Makassari juga diakui sebagai Pahlawan
Nasional Afrika Selatan karena menjadi pelopor syiar Islam di Cape Town dan
menginspirasi tokoh anti-apartheid Nelson Mandela. Ia dianugerahi penghargaan
tertinggi negara, The Order of the Companions of O.R. Tambo, atas jasanya
menyatukan kaum tertindas dan menentang penindasan.
Syekh Yusuf Al-Makassari
diakui sebagai pahlawan nasional lintas benua oleh Indonesia dan Afrika Selatan
atas perannya dalam menyebarkan Islam, memelopori perjuangan kemerdekaan, dan
menyatukan komunitas tertindas. Beliau diberi gelar kehormatan oleh
negara-negara tersebut dan menjadi simbol perlawanan global terhadap
kolonialisme.
Namun sangat disayangkan
sejarah kebanggaan orang Gowa seakan ditenggelamkan kedalam lumpur kelam oleh
pemerintah Daerah sendiri. Baik karena perilaku amoral pribadi Bupatinta maupun
karena pelaksanaan hak angket DPRD yang amburadul, karena tidak profesional dan
tidak proporsional.
Tidak profesional karena pansus melanggar
standar kerja, etika publik, dan komitmen kerja yang semestinya. Dianggap tidak
proporsional karena respons pansus yang kebablasan atau berlebihan. Karena
mengusut persoalan pribadi yang tidak semestinya dibuka kepublik, karena
menyangkut aib seseorang yang seharusnya ditutupi. Sementara kasus
perselingkuhan pribadi tidak termasuk ranah pengawasan DPRD, melainkan ranah
privasi. Biarkan publik (masyarakat dan tokoh Adat), yang memberikan sanksi
sosial dan moral.
Privasi adalah hak
individu untuk menjaga kehidupan dan urusan pribadinya agar tidak diketahui
atau diakses oleh publik. Oleh karena itu, DPRD turut serta mencemarkan tanah
Gowa bersejarah.
Pelaksanaan hak angket
oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian
dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hak
angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah
sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pandangan tersebut
disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,Prof. Dr. Hamzah
Halim, S.H., M.H., M.AP selaku Pakar/Ahli Hukum Administrasi Negara, saat
memberikan keterangan sebagai ahli dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak
Angket DPRD Kabupaten Gowa, kantor DPRD Gowa, Senin 29 Juni 2026.
Menjawab pertanyaan
anggota Pansus mengenai dasar konstitusional hak angket, Prof. Hamzah
menjelaskan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang memperoleh mandat
melalui pemilihan umum sehingga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan daerah.
Menurutnya, meskipun hak
angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative
constitutional power, yaitu kewenangan yang diturunkan dari prinsip-prinsip
konstitusi, khususnya prinsip kedaulatan rakyat.
“Hak angket DPRD
merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan
pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Prof. Hamzah.
Prof. Hamzah juga
menekankan pentingnya prinsip checks and balances dalam negara hukum
demokratis.
Makassar, 30 Juni 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar