Translate

Minggu, 28 Juni 2026

Pansus Kebablasan Memeriksa Privasi Bupati Gowa

 

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan pejabat publik tidak dimungkinkan jika murni menyangkut urusan privasi pribadi, namun bisa dilakukan jika masalah pribadi tersebut berdampak pada kebijakan, etika birokrasi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara.



-----

Senin, 29 Juni 2026



Pansus Kebablasan Memeriksa Privasi Bupati Gowa

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan pejabat publik tidak dimungkinkan jika murni menyangkut urusan privasi pribadi, namun bisa dilakukan jika masalah pribadi tersebut berdampak pada kebijakan, etika birokrasi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara.

Privasi bagi pejabat publik merujuk pada hak untuk menjaga ranah kehidupan pribadi, keluarga, dan data personal yang tidak berkaitan dengan jabatan. Namun, ruang privasi pejabat jauh lebih sempit dibandingkan masyarakat umum karena adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Nama Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sitti Husniah Talenrang kini menjadi perbincangan warga setelah mencuatnya isu perselingkuhan. Hubungan asmaranya terbongkar saat sejumlah saksi yang dihadirkan dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, pada Rabu (24/6/2026).

Suami Husniah Talenrang, Khaerul Aco turut memberikan kesaksian bahwa kabar perselingkuhan itu telah diketahuinya sejak lama. Khaerul Aco mengaku telah lama mengetahui dugaan hubungan terlarang istrinya dengan konsultan politiknya yang bernama Muhammad Basri alias Basri Kajang atau akrab disapa Om Bas atau BK.

Selain Khaerul Aco, saksi lain yang dihadirkan yaitu Muhammad Agus Salim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa sekaligus mantan Inspektur Inspektorat Daerah. Muhammad Agus mengungkapkan bahwa Basri Kajang pernah mengakui dihadapannya kalau Husniah Talenrang adalah kekasihnya.

Basri Kajang menyampaikan kepada Agus saat bertemu di sebuah bengkel kendaraan yang akan diberikan kepada Bupati Gowa.

Untuk meyakinkannya, Agus menanyakan kepada Basri Kajang saat berada di lokasi.

“Ini motor betul untuk ibu?” tanya Agus Salim.

“Iya,” jawab BK.

“Wah mantap ini, karena Bupati kita main motor trail,” kata Agus.

“Iyaa biasa pak Inspektur,” ujar Basri.

“Dekat ya Bapak?” tanya mantan Inspektorat itu.

“Kekasih ku,” tutur BK.

Meski mengaku tidak mengantongi bukti kuat berupa rekaman video maupun suara dari Basri Kajang, tetapi Agus menyatakan siap dan berani jika Basri Kajang dihadirkan langsung dalam sidang.

Dari kasus ini juga telah memberikan gambaran, bahwa tidak semua Anggota DPRD memiliki wawasan akademik dan strategi politik dalam. Menjalankan tupoksinya. Hal bisa dilihat dari beberapa alasan:

1). DPRD (Pansus) seharusnya menyatakan sidang tersebut adalah sidang tertutup untuk umum, dan tidak bisa diliput oleh media apapapun karena kasus perselingkuhan (pacaran), adalah persoalan pribadi (privasi).

2). Pansus sengaja mempermalukan seseorang dimuka publik, karena membiarkan aib pribadi dipublikasikan oleh media. Hal ini juga menjadi bukti kalau Pansus mencampuri persoalan privasi Bupati.

3). Pansus sebagai lembaga eksekutif, seharusnya tidak membuka aib (privasi) secara terbuka ke publik. Oleh karena itu Pansus juga telah melanggar etika publik.

Sadar atau tidak, Pansus telah salah paham terkait fungsi pengawas legislatif, karena tidak bisa membedakan fungsi pengawasan dengan fungsi menghakimi sementara DPRD tidak memiliki kewenangan menghakimi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki 3 fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi ini dijalankan bersama Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengelola daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu publik patut curiga kalau DPRD telah ditunggangi dengan kepentingan politik, dan berkeinginan menjatuhkan Bupati Gowa dengan memanfaatkan kasus viralnya perselingkuhan tersebut. Sementara kasus amoral tidak bisa dibuatkan Pansus, kecuali berdampak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang sudah terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkra). Itupun syaratnya, dengan putusan pengadilan minimal 5 tahun.

Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana / etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika tindakan amoral tersebut berujung pada pelanggaran pidana (seperti perzinaan, perselingkuhan, atau asusila) dan telah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, Bupati dapat diberhentikan sementara oleh Mendagri.

Pansus seharusnya lebih tepat memintan pandangan dan rekomendasi dari MUI, Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, Tokoh Adat dan Tokoh-tokoh masyarakat, untuk memberikan tanggapannya atas kasus amoral dan pelanggaran Adat tersebut. Selanjutnya, pandangan dan rekomendasi mereka yang menjadi acuan rekomendasi pansus.

Namun hal menjadi kecurigaan publik, kenapa partai pengusung (PAN) langsung mencopot HT saat isu perselingkuhan belum terbukti?. Kalau PAN dan Gerindra sebagai partai pengusung tidak setuju, maka Pansus Hak Angket tidak terbuntuk.

Demikian juga kenapa beberapa pejabat Pemda berani bersaksi secara terbuka membuka aib atasannya (Bupati)?. 

Publik sangat pantas curiga, kalau ada pertarungan politik tingkat tinggi dibalik kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan terkait perebutan tiket politik, baik tingkat lokal maupun ditingkat regional yang akan datang.

 


Makassar, 29 Juni 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar