Seorang Bupati bisa diberhentikan karena tindakan amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian pelanggaran hukum (pidana/etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-----
Kamis, 2 Juli 2026
Kemana Arah Hak Angket DPRD Gowa
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Posisi etika dan moral
bagi seorang pejabat publik berada di atas hukum, berfungsi sebagai kompas
moral yang memandu setiap pengambilan kebijakan dan tindakan pelayanan agar
berintegritas, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan. Etika
memastikan kekuasaan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk
kepentingan pribadi.
Pentingnya etika moral
bagi seorang pejabat publik, sebagai landasan moral birokrasi atau menjadi
standar perilaku dan ukuran moral (kode etik). Hal ini sangat penting sebagai
perwujudan integritas dan wibaes dalam menunaikan tugas, memberikan pelayanan,
serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Karena etika berada diatas hukum
pada tataran asas dan nilai dasar yang melahirkan aturan hukum, sehingga
ketaatan pada etika mencegah celah penyalahgunaan wewenang meski secara hukum
suatu tindakan mungkin terlihat sah.
Integritas dan
Transparansi menuntut kejujuran dan akuntabilitas, memastikan setiap proses
pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penerapan etika publik
yang kuat akan menghindarkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Pelanggaran terhadap etika moral sering kali berujung pada
hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust).
Mekanisme Sanksi Pelanggaran Pidana & Etik Bupati
Seorang Bupati bisa
diberhentikan karena tindakan amoral, namun prosesnya harus melalui pembuktian
pelanggaran hukum (pidana/etik) di pengadilan dan diusulkan oleh DPRD sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di Indonesia, mekanisme pemberhentiannya diatur sebagai
berikut:
1. Sanksi Pelanggaran
Sumpah/Janji:
Kepala daerah wajib
mematuhi sumpah/janji jabatan yang salah satunya melarang perbuatan tercela.
Pelanggaran berat terhadap norma ini dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk
menggunakan hak angket dan menyatakan kepala daerah melanggar sumpah.
2. Proses Hukum (Jika
Terkait Pidana):
Jika tindakan amoral
tersebut berujung pada pelanggaran pidana (seperti perzinaan, perselingkuhan,
atau asusila) dan telah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman pidana
minimal 5 tahun, Bupati dapat diberhentikan sementara oleh Mendagri.
3. Keputusan Tetap
(Inkracht):
Bupati akan diberhentikan
secara tetap apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pemberhentian
secara definitif ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul dari pimpinan
DPRD melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Oleh karena itu! Etika
pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
mempunyai kedudukan yang penting. Sebagai pedoman moral dalam menyelenggarakan
tertib pemerintahan. Maka etika pejabat negara menjadi rujukan dalam
berperilaku, sehingga upaya menciptakan pemerintahan yang bersih pun akan lebih
mudah tercapai.
Sebaliknya, pelanggaran
terhadap etika tersebut akan memunculkan perilaku buruk. Bahkan dapat
menyebabkan terjadinya pelanggaran pidana seperti, praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat negara sebagai dampak dari
pelanggaran smoral atau pesta miras.
Catatan: Opini ini pernah
dimuat oleh media “Pedomankarya.co.id” dengan judul “Etika Dan Moral Pejabat
Berada Diatas Hukum” Pada 26 Juni 2026.
Makassar, 26 Juni 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar