Berdasarkan konstitusi di Indonesia, perbuatan tercela adalah tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau adat istiadat yang dilakukan oleh kepala daerah. Jika terbukti, perbuatan ini merupakan salah satu alasan legal yang dapat membuat seorang Bupati diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya.
Bupati Dapat Dimakzulkan Melalui Pembuktian Perbuatan
Tercela
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Berdasarkan konstitusi di Indonesia, perbuatan tercela
adalah tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau adat istiadat yang
dilakukan oleh kepala daerah. Jika terbukti, perbuatan ini merupakan salah satu
alasan legal yang dapat membuat seorang Bupati diberhentikan atau dimakzulkan
dari jabatannya. Menurut Penjelasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang
termasuk dalam perbuatan tercela meliputi: (1). Tindakan Asusila dan Kriminal:
Berjudi, mabuk-mabukan, serta menggunakan atau mengedarkan narkoba. (2).
Pelanggaran Norma Sosial: Praktik perselingkuhan, perzinahan, atau tindakan
lain yang sangat bertentangan dengan nilai moral masyarakat setempat. (3).
Penyalahgunaan Wewenang: Termasuk di dalamnya indikasi korupsi dan kolusi, atau
pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang merugikan tata kelola pemerintahan
dan masyarakat.
Mekanisme
Pemberhentian
Seorang Bupati tidak bisa serta merta diberhentikan
hanya karena tuduhan sepihak. Harus ada proses pembuktian hukum. DPRD setempat
biasanya akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) Hak Angket untuk menyelidiki
dugaan tersebut. Jika terbukti, proses pemakzulan harus melalui keputusan
Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bupati memang terbukti melakukan perbuatan
tercela atau melanggar sumpah jabatan. Keputusan Mahkamah Agung inilah yang
menjadi dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Bupati
tersebut.
Terkait kasus yang menimpa Bupati Gowa, sangat
tergantung dari strategi profesionalisme Pansus DPRD Gowa dalam membuktikan
adanya *perbuatan tercela* sebagai wujud pelanggaran etika, serta Sumpah &
Janji Bupati. Apakah mampu menggiring opini publik untuk menjatuhkan sanksi
etika yang berdampak pelengseran dari jabatan publik tersebut, atau membatasi
kewenangannya. Karena kalau secara pidana, harus ada putusan pengadilan (inkra)
dengan pidana minimal 5 tahun.
Kalau tindak pidana korupsi berupa penyelewengan atau
penyalahgunaan jabatan, harus yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 5
tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
(sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001). Kalau tidak sampai 5
tahun, DPRD tidak dapat mengusulkan pemberhentian Husniah Talenrang dari
jabatan Bupati.
Sebaliknya jika Pansus DPRD Gowa dapat membuktikan
pelanggaran Sumpah & Janji terkait etika dan moral (perbuatan tercela), maka
harus dapat membuktikan secara
"mens rea dan actus reus" dalam persidangan Pansus. Dengan syarat
sidang harus memenuhi forum (kourum) dalam arti dihadiri oleh minimal 3/4 dari
jumlah anggota DPRD, dan 2/3 anggota DPRD yang hadir memberikan persetujuan, agar
pembuktian mens rea dapat diajukan kepada Presiden.
Selama pembuktian mens rea dan forum (kourum) ini
belum tercapai, betapapun actus reus sudah terbukti, Bupati Gowa tidak dapat
dimakzulkan.
Membuktikan mens rea (niat jahat atau keadaan mental
bersalah) dilakukan dengan menganalisis bukti tidak langsung seperti tindakan
pelaku sebelum, selama, dan setelah kejadian, pernyataan atau ancaman yang
dibuat, serta konteks situasi peristiwa. Unsur mental ini harus dibuktikan
bersamaan dengan perbuatan fisik (actus reus) di persidangan.
Kasus yang sama juga terjadi terhadap Bupati Garut
Aceng HM Fikri, dimana MA membenarkan usulan dan pendapat DPRD Garut dan
berakhir dengan sanksi pemakzulan.
MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya merestui pemakzulan
terhadap Bupati Garut Aceng Fikri. Lewat putusannya, MA membenarkan usul dan
pendapat DPRD yang menyatakan bahwa sang bupati telah melanggar sumpah/janji
jabatan kepala daerah. Yakni, menabrak ketentuan hukum UU Nomor 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dimana Aceng Fikri layak dilengserkan, karena empat factor utama: “melanggar
etika moral, melawan arus desakan mundur, menebar ancaman, dan tersangkut kasus
pidana.”
Putusan ini bersifat final. Artinya, tidak ada upaya
hukum lain yang bisa ditempuh untuk melawan putusan MA tersebut. Suka atau
tidak suka, putu-san MA ini harus diterima dan dilaksanakan. Walaupun kuasa
hukum Aceng berencana melayangkan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada
pemerintah, gugatan itu pun tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan MA.
Publik tentu masih ingat awal mula kasus ini.
Kontroversi bermula dari persoalan nikah kilat sang bupati dan berbagai
pernyataan “nyeleneh” yang mengundang kritik publik. Luasnya kritik publik dan
derasnya desakan mundur dari masyarakat membuat DPRD bersikap yang berujung
pada proses pemakzulan.
Pertimbangan
Hukum dan Politik
Ada perbedaan mendasar terkait proses pemakzulan
kepala daerah pasca berlakunya UU Pemda yang baru. Sebelumnya, pertimbangan
politik menjadi faktor dominan. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan DPRD.
Alasan pemakzulan pun sangat politis. Biasanya terkait dengan penolakan
terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah atau krisis kepercayaan
terhadap kepala daerah.
Sementara, UU Pemda yang baru menekankan pada aspek
pertimbangan hukum sebagai syarat memakzulkan kepala daerah. Seorang kepala
daerah hanya dapat diberhentikan jika melanggar hukum. Prosedur yang ditempuh
kombinasi antara prosedur hukum melalui MA dan prosedur politik melalui DPRD.
Sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pemda dan PP
Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa ada 6 (enam) alasan pemberhentian
kepala daerah. Yaitu, berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru,
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak melaksanakan
kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan melanggar larangan
bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Di antara enam alasan di atas, hanya dua alasan yang
dapat digunakan DPRD untuk memakzulkan kepala daerah. Yakni; (a). jika kepala
daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan, (b). tidak melaksanakan kewajiban.
Terkait dengan kasus Bupati Aceng, dia dinyatakan
telah melanggar sumpah/janji jabatan. Pasal 110 UU Pemda menjelaskan, sumpah
jabatan seorang kepala daerah itu antara lain berisi tentang ketaatan
menjalankan segala UU de¬ngan selurus-lurusnya. Poin inilah yang menurut DPRD
dilanggar karena Aceng melanggar UU Perkawinan. Inilah yang dijadikan pintu
masuk pemakzulan.
Boleh jadi ada yang menganggap alasan hukum pemakzulan
Aceng sangat lemah. Namun, putusan DPRD tidak bisa dilepaskan dari faktor
sosial politik. Realitas sosial politik masyarakat menghendaki Bupati Aceng
dimakzulkan.
Dengan keluarnya putusan MA, langkah hukum sudah
berakhir. Langkah berikutnya masuk pada proses politik. DPRD harus segera
menggelar rapat paripurna yang sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk
memutuskan usul pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Kemudian, presiden
wajib memproses usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Dengan demikian Bupati kemungkinan bisa dimakzulkan
melalui "perbuatan tercela" sebagai pelanggatan dari Sumpah &
Janjinya. Karena seorang Bupati bisa dimakzulkan (diberhentikan) dari
jabatannya melalui alasan perbuatan tercela.
Berdasarkan mekanisme hukum di Indonesia, proses ini
harus melalui serangkaian tahapan pembuktian yang sah di pengadilan dan
persetujuan lembaga legislatif (DPRD). Pemakzulan kepala daerah diatur secara
spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu syarat pemberhentian adalah jika kepala daerah melanggar
sumpah/janji jabatan atau terbukti melakukan perbuatan tercela.
Makassar, 16 Juli 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar