Translate

Rabu, 15 Juli 2026

Bupati Dapat Dimakzulkan Melalui Pembuktian Perbuatan Tercela

 

Berdasarkan konstitusi di Indonesia, perbuatan tercela adalah tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau adat istiadat yang dilakukan oleh kepala daerah. Jika terbukti, perbuatan ini merupakan salah satu alasan legal yang dapat membuat seorang Bupati diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya.









-----
Kamis, 16 Juli 2026



Bupati Dapat Dimakzulkan Melalui Pembuktian Perbuatan Tercela

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Berdasarkan konstitusi di Indonesia, perbuatan tercela adalah tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau adat istiadat yang dilakukan oleh kepala daerah. Jika terbukti, perbuatan ini merupakan salah satu alasan legal yang dapat membuat seorang Bupati diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya. Menurut Penjelasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang termasuk dalam perbuatan tercela meliputi: (1). Tindakan Asusila dan Kriminal: Berjudi, mabuk-mabukan, serta menggunakan atau mengedarkan narkoba. (2). Pelanggaran Norma Sosial: Praktik perselingkuhan, perzinahan, atau tindakan lain yang sangat bertentangan dengan nilai moral masyarakat setempat. (3). Penyalahgunaan Wewenang: Termasuk di dalamnya indikasi korupsi dan kolusi, atau pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang merugikan tata kelola pemerintahan dan masyarakat.

Mekanisme Pemberhentian

Seorang Bupati tidak bisa serta merta diberhentikan hanya karena tuduhan sepihak. Harus ada proses pembuktian hukum. DPRD setempat biasanya akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan tersebut. Jika terbukti, proses pemakzulan harus melalui keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bupati memang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar sumpah jabatan. Keputusan Mahkamah Agung inilah yang menjadi dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Bupati tersebut. 

Terkait kasus yang menimpa Bupati Gowa, sangat tergantung dari strategi profesionalisme Pansus DPRD Gowa dalam membuktikan adanya *perbuatan tercela* sebagai wujud pelanggaran etika, serta Sumpah & Janji Bupati. Apakah mampu menggiring opini publik untuk menjatuhkan sanksi etika yang berdampak pelengseran dari jabatan publik tersebut, atau membatasi kewenangannya. Karena kalau secara pidana, harus ada putusan pengadilan (inkra) dengan pidana minimal 5 tahun.

Kalau tindak pidana korupsi berupa penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan, harus yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001). Kalau tidak sampai 5 tahun, DPRD tidak dapat mengusulkan pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati.

Sebaliknya jika Pansus DPRD Gowa dapat membuktikan pelanggaran Sumpah & Janji terkait etika dan moral (perbuatan tercela), maka  harus dapat membuktikan secara "mens rea dan actus reus" dalam persidangan Pansus. Dengan syarat sidang harus memenuhi forum (kourum) dalam arti dihadiri oleh minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan 2/3 anggota DPRD yang hadir memberikan persetujuan, agar pembuktian mens rea dapat diajukan kepada Presiden.

Selama pembuktian mens rea dan forum (kourum) ini belum tercapai, betapapun actus reus sudah terbukti, Bupati Gowa tidak dapat dimakzulkan.

Membuktikan mens rea (niat jahat atau keadaan mental bersalah) dilakukan dengan menganalisis bukti tidak langsung seperti tindakan pelaku sebelum, selama, dan setelah kejadian, pernyataan atau ancaman yang dibuat, serta konteks situasi peristiwa. Unsur mental ini harus dibuktikan bersamaan dengan perbuatan fisik (actus reus) di persidangan.

Kasus yang sama juga terjadi terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri, dimana MA membenarkan usulan dan pendapat DPRD Garut dan berakhir dengan sanksi pemakzulan.

MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya merestui pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri. Lewat putusannya, MA membenarkan usul dan pendapat DPRD yang menyatakan bahwa sang bupati telah melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah. Yakni, menabrak ketentuan hukum UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana Aceng Fikri layak dilengserkan, karena empat factor utama: “melanggar etika moral, melawan arus desakan mundur, menebar ancaman, dan tersangkut kasus pidana.”

Putusan ini bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk melawan putusan MA tersebut. Suka atau tidak suka, putu-san MA ini harus diterima dan dilaksanakan. Walaupun kuasa hukum Aceng berencana melayangkan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada pemerintah, gugatan itu pun tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan MA.

Publik tentu masih ingat awal mula kasus ini. Kontroversi bermula dari persoalan nikah kilat sang bupati dan berbagai pernyataan “nyeleneh” yang mengundang kritik publik. Luasnya kritik publik dan derasnya desakan mundur dari masyarakat membuat DPRD bersikap yang berujung pada proses pemakzulan.

Pertimbangan Hukum dan Politik

Ada perbedaan mendasar terkait proses pemakzulan kepala daerah pasca berlakunya UU Pemda yang baru. Sebelumnya, pertimbangan politik menjadi faktor dominan. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan DPRD. Alasan pemakzulan pun sangat politis. Biasanya terkait dengan penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah atau krisis kepercayaan terhadap kepala daerah.

Sementara, UU Pemda yang baru menekankan pada aspek pertimbangan hukum sebagai syarat memakzulkan kepala daerah. Seorang kepala daerah hanya dapat diberhentikan jika melanggar hukum. Prosedur yang ditempuh kombinasi antara prosedur hukum melalui MA dan prosedur politik melalui DPRD.

Sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pemda dan PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa ada 6 (enam) alasan pemberhentian kepala daerah. Yaitu, berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Di antara enam alasan di atas, hanya dua alasan yang dapat digunakan DPRD untuk memakzulkan kepala daerah. Yakni; (a). jika kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan, (b). tidak melaksanakan kewajiban.

Terkait dengan kasus Bupati Aceng, dia dinyatakan telah melanggar sumpah/janji jabatan. Pasal 110 UU Pemda menjelaskan, sumpah jabatan seorang kepala daerah itu antara lain berisi tentang ketaatan menjalankan segala UU de¬ngan selurus-lurusnya. Poin inilah yang menurut DPRD dilanggar karena Aceng melanggar UU Perkawinan. Inilah yang dijadikan pintu masuk pemakzulan.

Boleh jadi ada yang menganggap alasan hukum pemakzulan Aceng sangat lemah. Namun, putusan DPRD tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial politik. Realitas sosial politik masyarakat menghendaki Bupati Aceng dimakzulkan.

Dengan keluarnya putusan MA, langkah hukum sudah berakhir. Langkah berikutnya masuk pada proses politik. DPRD harus segera menggelar rapat paripurna yang sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Kemudian, presiden wajib memproses usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Dengan demikian Bupati kemungkinan bisa dimakzulkan melalui "perbuatan tercela" sebagai pelanggatan dari Sumpah & Janjinya. Karena seorang Bupati bisa dimakzulkan (diberhentikan) dari jabatannya melalui alasan perbuatan tercela.

Berdasarkan mekanisme hukum di Indonesia, proses ini harus melalui serangkaian tahapan pembuktian yang sah di pengadilan dan persetujuan lembaga legislatif (DPRD). Pemakzulan kepala daerah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu syarat pemberhentian adalah jika kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan atau terbukti melakukan perbuatan tercela.

 

 

Makassar, 16 Juli 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar