Translate

Senin, 20 Juli 2026

Kekuatan Oligarki Di DPR Rintangan Terberat Presiden

 

Sampai saat ini DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan alasan, karena regulasi ini merupakan instrumen hukum baru yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Hal ini menunjukkan kuatnya pengaruh transaksi politik oligari di parlemen.








-----
Selasa, 21 Juli v2026



Kekuatan Oligarki Di DPR Rintangan Terberat Presiden

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Sampai saat ini DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan alasan, karena regulasi ini merupakan instrumen hukum baru yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Hal ini menunjukkan kuatnya pengaruh transaksi politik oligari di parlemen. Padahal senjata paling ampuh yang dibutuhkan Presiden Prabowo, dalam mewujudkan tekadnya memberantas giruta korupsi, adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR dan pemerintah terus memproses RUU tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Sungguh sangat berat tantangan bagi Presiden untuk merampas aset para koruptor, karena RUU Perampasan Aset akan merugikan para pemilik modal (oligarki) dan tidak akan pernah bisa disahkan oleh DPR. Sebab anggota DPR sebagai perpanjangan tangan Fraksi partai, sangat tergantung pada Ketua Parpol masing-masing. Sementara Elit Politik & Ketua-Ketua Partai, telah terikat dalam transaksi politik dengan Oligarki (politik transaksional).

Urgensi utama RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana terletak pada kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan kerugian negara, memberikan efek jera yang maksimal kepada koruptor, dan merampas harta kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth). Regulasi saat ini dinilai tidak cukup kuat karena penyitaan aset masih bergantung pada putusan pidana badan pelaku. Sedangkan RUU Perampasan Aset ini menggunakan mekanisme perdata khusus (in rem atau non-conviction based) yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan meskipun pelakunya telah melarikan diri, meninggal dunia, atau belum tertangkap. Melalui instrumen ini, proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih cepat, adil, dan efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi.

Perkembangan terkini menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang ini kembali masuk dalam prioritas pembahasan di DPR RI. Namun sangat disayangkan karena sampai saat ini belum bisa disahkan oleh DPR, yang seharusnya menjadi jalan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal ini menunjukkan berapa kuatnya transaksi politik di legislatif, antara elit politik, pimpinan parpol, bersama pemilik modal (oligarki).

Kekuatan oligarki adalah kemampuan segelintir elit—berdasarkan kekayaan, dinasti, atau militer—untuk mengendalikan kebijakan negara. Di Indonesia, kekuatan ini sangat dominan; mereka memanfaatkan sistem demokrasi dan menguasai partai politik, mengubah aturan demi melanggengkan bisnis, serta menganulir kebijakan publik demi melindungi kepentingan segelintir pemodal.

Mampukah Presiden Prabowo meruntuhkan kekuatan oligarki di parlemen, demi cita-cita dan tekadnya mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan sesuai UUD 1945?. Sebab sistem ekonomi pancasila ini yang mengutamakan kesejahteraan bersama, sangat ditentang oleh pemilik modal yang mengedepankan ekonomi kapitalisme.

Mengapa Oligarki Begitu Kuat?

Kekuatan oligarki adalah kendali politik dan ekonomi yang dipegang oleh segelintir elit. Di Indonesia, kekuatan ini bersumber dari penguasaan modal yang menyusup ke dalam sistem demokrasi. Mereka menggunakan kekayaan untuk menguasai partai politik, membiayai pemilu, dan meloloskan kebijakan atau izin proyek yang menguntungkan kelompok mereka.

Kekuatan utama oligarki terletak pada kemampuannya beradaptasi. Setelah reformasi, kekuatan modal ini tidak hilang, melainkan bertransformasi memasuki berbagai lini pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga media massa.

Mekanisme utama mereka, adalah: (a). Penyanderaan Kebijakan: Kelompok pemodal sangat bergantung pada birokrasi dan elite politik untuk kelancaran bisnis, seperti perizinan, subsidi, atau konsesi lahan. Sebaliknya, politisi membutuhkan dana besar dari oligarki untuk memenangkan pemilihan. (b). Desentralisasi Korupsi: Pada masa desentralisasi, kekuasaan dan korupsi menyebar ke daerah, menciptakan "raja-raja kecil" yang merupakan perpanjangan tangan oligarki pusat. (c). Sentralisasi Politik: Proses resentralisasi yang menguat di tingkat nasional saat ini membuat kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, memudahkan oligarki mengamankan kepentingan mereka tanpa hambatan berarti.

Dampaknya sangat terasa pada ketimpangan kesejahteraan, di mana pembuatan undang-undang sering kali lebih berpihak pada segelintir konglomerat ketimbang masyarakat luas..

 

 

Makassar, 19 Juli 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar