Sampai saat ini DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan alasan, karena regulasi ini merupakan instrumen hukum baru yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Hal ini menunjukkan kuatnya pengaruh transaksi politik oligari di parlemen.
Kekuatan Oligarki Di DPR Rintangan Terberat Presiden
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Sampai
saat ini DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
dengan alasan, karena regulasi ini merupakan instrumen hukum baru yang
membutuhkan kehati-hatian ekstra. Hal ini menunjukkan kuatnya pengaruh transaksi politik oligari di parlemen. Padahal senjata paling ampuh yang dibutuhkan
Presiden Prabowo, dalam mewujudkan tekadnya memberantas giruta korupsi, adalah
pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR dan pemerintah terus memproses RUU tersebut
dan memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas.
Sungguh
sangat berat tantangan bagi Presiden untuk merampas aset para koruptor, karena
RUU Perampasan Aset akan merugikan para pemilik modal (oligarki) dan tidak akan
pernah bisa disahkan oleh DPR. Sebab anggota DPR sebagai perpanjangan tangan
Fraksi partai, sangat tergantung pada Ketua Parpol masing-masing. Sementara
Elit Politik & Ketua-Ketua Partai, telah terikat dalam transaksi politik
dengan Oligarki (politik transaksional).
Urgensi
utama RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana terletak pada kebutuhan
mendesak untuk menyelamatkan kerugian negara, memberikan efek jera yang
maksimal kepada koruptor, dan merampas harta kekayaan yang tidak wajar
(unexplained wealth). Regulasi saat ini dinilai tidak cukup kuat karena
penyitaan aset masih bergantung pada putusan pidana badan pelaku. Sedangkan RUU
Perampasan Aset ini menggunakan mekanisme perdata khusus (in rem atau
non-conviction based) yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan
meskipun pelakunya telah melarikan diri, meninggal dunia, atau belum
tertangkap. Melalui instrumen ini, proses pemulihan kerugian negara dapat
berjalan lebih cepat, adil, dan efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan
ekonomi.
Perkembangan
terkini menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang ini kembali masuk dalam
prioritas pembahasan di DPR RI. Namun sangat disayangkan karena sampai saat ini
belum bisa disahkan oleh DPR, yang seharusnya menjadi jalan hukum dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal ini menunjukkan berapa kuatnya transaksi
politik di legislatif, antara elit politik, pimpinan parpol, bersama pemilik
modal (oligarki).
Kekuatan
oligarki adalah kemampuan segelintir elit—berdasarkan kekayaan, dinasti, atau
militer—untuk mengendalikan kebijakan negara. Di Indonesia, kekuatan ini sangat
dominan; mereka memanfaatkan sistem demokrasi dan menguasai partai politik,
mengubah aturan demi melanggengkan bisnis, serta menganulir kebijakan publik
demi melindungi kepentingan segelintir pemodal.
Mampukah
Presiden Prabowo meruntuhkan kekuatan oligarki di parlemen, demi cita-cita dan
tekadnya mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan sesuai UUD 1945?. Sebab sistem
ekonomi pancasila ini yang mengutamakan kesejahteraan bersama, sangat ditentang
oleh pemilik modal yang mengedepankan ekonomi kapitalisme.
Mengapa Oligarki Begitu Kuat?
Kekuatan
oligarki adalah kendali politik dan ekonomi yang dipegang oleh segelintir elit.
Di Indonesia, kekuatan ini bersumber dari penguasaan modal yang menyusup ke
dalam sistem demokrasi. Mereka menggunakan kekayaan untuk menguasai partai
politik, membiayai pemilu, dan meloloskan kebijakan atau izin proyek yang menguntungkan
kelompok mereka.
Kekuatan
utama oligarki terletak pada kemampuannya beradaptasi. Setelah reformasi,
kekuatan modal ini tidak hilang, melainkan bertransformasi memasuki berbagai
lini pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Mekanisme
utama mereka, adalah: (a). Penyanderaan Kebijakan: Kelompok pemodal sangat
bergantung pada birokrasi dan elite politik untuk kelancaran bisnis, seperti
perizinan, subsidi, atau konsesi lahan. Sebaliknya, politisi membutuhkan dana
besar dari oligarki untuk memenangkan pemilihan. (b). Desentralisasi Korupsi:
Pada masa desentralisasi, kekuasaan dan korupsi menyebar ke daerah, menciptakan
"raja-raja kecil" yang merupakan perpanjangan tangan oligarki pusat.
(c). Sentralisasi Politik: Proses resentralisasi yang menguat di tingkat
nasional saat ini membuat kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi,
memudahkan oligarki mengamankan kepentingan mereka tanpa hambatan berarti.
Dampaknya
sangat terasa pada ketimpangan kesejahteraan, di mana pembuatan undang-undang
sering kali lebih berpihak pada segelintir konglomerat ketimbang masyarakat
luas..
Makassar, 19 Juli 2026.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar