-----
Senin, 18 Mei 2026
Hoaks Dan Fitnah Proyek Islamofobia Global
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Maraknya penyebaran hoax dan fitnah secara
global—serta khususnya di Indonesia—meledak seiring dengan masifnya adopsi
ponsel cerdas dan media sosial (seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp) pada
pertengahan dekade 2010-an.
Mengamati maraknya hoaks dan fitnah yang terjadi di
tanah air sebagai kejadian sistemik (systemic event), adalah sebuah peristiwa
atau kegagalan pada satu elemen yang memicu efek domino, sehingga menyebabkan
keruntuhan atau ketidakstabilan massal pada seluruh sistem, industri, atau perekonomian.
Hal ini dapat dilihat dari awal naiknya Raja Jawa ke tampuk kepemimpinan
nasional pada 2014 yang dibarengi dengan terbentuknya kelompok buzzer anti
islam sebagai pendukung setia. Dan oleh kelompok buzzer dijadikan sebagai
senjata politik, dan senjata sosial untuk melemahkan lawan-lawan politiknya.
Secara politis hoax dan fitnah tidak bisa dipisahkan
dari proyek islamofobia, karena pada umumnya ditujukan kepada pembunuhan
karakter publik figur dan tokoh-tokoh muslim, yang memiliki basis massa dan pengaruh
kuat didalam masyarakat. Islamofobia adalah bentuk rasisme atau prasangka yang
berakar pada ketakutan, kebencian, dan permusuhan yang tidak rasional terhadap
agama Islam dan umat Muslim. Sikap ini kerap memicu diskriminasi, stereotip
negatif, hingga kekerasan dan ujaran kebencian di masyarakat.
Hoax dan fitnah yang digunakan sebagai senjata sosial
sangat berbahaya karena dapat memicu perpecahan, merusak tatanan moral
masyarakat, dan memicu konflik horizontal. Dampak destruktif ini menuntut kesadaran
literasi digital yang kuat. Beberapa dampak dari hoax dan fitnah sebagai
senjata sosial yang merusak tatanan kehidupan, seperti:
1. Polarisasi dan Perpecahan.
Kelompok hoax sering kali dirancang untuk
membangkitkan emosi, seperti kemarahan atau ketakutan. Hal ini menciptakan
polarisasi di masyarakat, di mana kelompok-kelompok tertentu diadu domba
berdasarkan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau perbedaan
pandangan politik.
2. Pembunuhan Karakter dan Rusaknya Reputasi.
Ketika fitnah digunakan untuk menjatuhkan lawan
politik melalui black campaign, dampaknya adalah rusaknya reputasi individu
atau institusi secara permanen. Korban dari fitnah ini sering kali mengalami
perundungan digital (cyberbullying), dijauhi secara sosial, atau kehilangan
mata pencaharian bahkan sebelum kebenaran terungkap.
3. Kepanikan Massal dan Tindakan Anarkis.
Informasi palsu mengenai krisis atau bencana dapat
menciptakan kepanikan massal. Dalam skala ekstrem, kepanikan ini mendorong
masyarakat untuk melakukan tindakan irasional dan anarkis, seperti penjarahan,
menghakimi orang yang tidak bersalah di jalanan, atau menolak kebijakan publik
yang penting.
4. Krisis Kepercayaan Publik.
Penyebaran kebohongan yang masif membuat masyarakat
sulit membedakan antara fakta dan kebohongan. Hal ini menciptakan
ketidakpercayaan publik terhadap institusi penting seperti pemerintah, media
massa, aparat penegak hukum, dan ilmuwan. Rusaknya kepercayaan ini membuat
masyarakat rentan diprovokasi.
5. Kerugian Finansial dan Gangguan Ekonomi.
Hoax yang menargetkan sektor ekonomi, seperti rumor
kebangkrutan sebuah bank, krisis kelangkaan bahan pokok, atau bahaya palsu pada
suatu produk, dapat memicu kepanikan ekonomi. Hal ini bisa berujung pada
penarikan dana massal (rush money), lonjakan inflasi mendadak, atau hancurnya
bisnis UMKM tertentu.
6. Konsekuensi Hukum yang Tumpul.
Di Indonesia, penyebaran berita bohong dan fitnah
diatur dengan sanksi tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga
denda miliaran rupiah. Namun tumpul implementasi dilapangan, karena hukum
mengalami degradasi hukum. Degradasi hukum adalah merosotnya wibawa, fungsi,
dan kualitas penegakan hukum dalam suatu sistem masyarakat atau negara. Fenomena
ini ditandai dengan melemahnya supremasi hukum yang memicu ketidakadilan.
Contoh kasus yang menimpa seorang tokoh muslim dari
Indonesia Timur H.M. Yusus Kalla (Mantan Wapres 2 Periode). Sepanjang karier
politiknya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI yang akrab disapa JK ini, kerap
menghadapi tudingan miring hingga fitnah. Kasus-kasus tersebut sering kali
diproses hukum oleh pihak JK karena dianggap mencemarkan nama baik, merusak
reputasi, dan berpotensi memecah belah persatuan.
Beberapa catatan kasus fitnah dan pencemaran nama baik
yang dialamatkan kepada Jusuf Kalla, antarablain:
1). Tudingan Penistaan Agama (2026): Jusuf Kalla
secara tegas membantah dan menyebut tudingan penistaan agama yang dialamatkan
kepadanya sebagai fitnah. Tuduhan ini bermula dari potongan video ceramahnya di
Masjid UGM yang membahas mengenai konflik Poso dan Ambon yang dipelintir oleh
pihak tertentu.
2). Isu Pendanaan Polemik Ijazah (2026): JK pernah
dilaporkan dan dituduh terlibat dalam pendanaan (sebesar Rp. 5 miliar) terkait
polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. JK menepis keras kabar tersebut dan
mengambil langkah hukum dengan melaporkan para penyebar hoaks di Bareskrim
Polri karena dianggap merugikan nama baiknya.
3). Fitnah Korupsi di Daerah (2017): Pada masa jabatannya,
JK difitnah oleh seorang relawan, Silfester Matutina, yang dalam sebuah
orasinya menuding keluarga Jusuf Kalla melakukan korupsi dan menyebabkan
kemiskinan di Bali dan NTT. Kasus ini diproses hukum, sang pelaku divonis
bersalah, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak terpidana ditolak
pada akhir 2025.
Tindak lanjut dari penyebaran berita bohong ini diatur
oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Kalau kita cermati pola dan strategi pembentukan opini
selama ini, yang dibangun di berbagai platform media sosial seperti Instagram,
TikTok, atau YouTube, maka dapat ditarik
benang merahnya dan disimpulkan bahwa; hox dan fitnah adalah proyek
islamophobia yang dibangun melalui opini publik dan black campaign oleh
influencer dan buzzer-buzzer bayaran. Untuk para buzzer dibayar dengan tarif
Rp. 250.000-350.000/opini, terletak dari mutu dan efektifnya setiap narasi
opini.
Secara umum, aktivitas buzzer di internet terbagi
menjadi dua kategori utama, yaitu: (a). Buzzer Pemasaran (Marketing): Berperan
mempromosikan produk, layanan, atau kampanye sebuah brand agar lebih dikenal
luas dan meningkatkan penjualan. (b). Buzzer Politik: Bertugas membangun citra
positif tokoh/partai tertentu, atau sebaliknya, menyebarkan sentimen negatif untuk
menjatuhkan lawan politik.
Aktivitas ini sering kali dilakukan secara
terorganisir untuk membanjiri media sosial dengan tagar atau narasi yang sama.
Namun ada hal krusial oleh masyarakat awam tidak dipahami, bahwa buzzer
marketing dan buzzer politik adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Karena keduanya dipekerjakan dan dibiayai oleh kaum pemilik modal (kapitalis)
untuk menggiring opini mendukung kepentingan binis, dan dagang. Publik tidak
tahu kalau secara global, kaum kapitalis tidak tanggung-tanggung
menggolongorkan biaya politik (cost politics) yang tidak kecil jumlahnya, untuk
meloloskan elit politik yang di inginkan menjadi kepala pemerintahan dalam
suatu negara.
Proyek Islamofobia global adalah konstruksi narasi,
propaganda politik, dan kebijakan diskriminatif sistematis yang menargetkan
Islam dan umat Muslim sebagai ancaman. Fenomena ini termanifestasi dalam bentuk
pelarangan simbol agama, kekerasan, dan diskriminasi institusional, dan dilawan
melalui mekanisme global seperti Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia
yang diperingati setiap 15 Maret. Oleh karena itu, hoax dan fitnah pada
dasarnya adalah proyek dan propaganda kaum kapitalis sebagai bagian dari
politik adu domba, untuk memecah belah dan mencegah bersatunya kekuatan suatu
bangsa. Sebab tujuan utama politik adu domba (divide et impera) adalah untuk
memecah belah kekuatan besar menjadi kelompok-kelompok kecil agar lebih mudah
ditaklukkan, dikuasai, dan dieksploitasi sumber dayanya.
Untuk melawan penyalahgunaan informasi ini baik hoax
maupun fitnah, publik harus sadar dan pintar melakukan analisis melalui cek snd
ricek, dan selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing agar tidak selalu
buta dan bodoh politik. Sebab kelemahan terbesar masyarakat Pribumi, adalah
buta dan bodoh politik, khususnya politik dagang (kapitalisme).
Kembangkan daya kritis dengan membandingkan informasi
dari sumber tepercaya dan menahan diri untuk tidak langsung menyebarkan konten
yang belum jelas kebenarannya
Makassar, 18 Mei 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar