Translate

Senin, 18 Mei 2026

Hoaks Dan Fitnah Proyek Islamofobia Global

Maraknya penyebaran hoax dan fitnah secara global—serta khususnya di Indonesia—meledak seiring dengan masifnya adopsi ponsel cerdas dan media sosial (seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp) pada pertengahan dekade 2010-an.




-----

Senin, 18 Mei 2026
 



Hoaks Dan Fitnah Proyek Islamofobia Global

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Maraknya penyebaran hoax dan fitnah secara global—serta khususnya di Indonesia—meledak seiring dengan masifnya adopsi ponsel cerdas dan media sosial (seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp) pada pertengahan dekade 2010-an.

Mengamati maraknya hoaks dan fitnah yang terjadi di tanah air sebagai kejadian sistemik (systemic event), adalah sebuah peristiwa atau kegagalan pada satu elemen yang memicu efek domino, sehingga menyebabkan keruntuhan atau ketidakstabilan massal pada seluruh sistem, industri, atau perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari awal naiknya Raja Jawa ke tampuk kepemimpinan nasional pada 2014 yang dibarengi dengan terbentuknya kelompok buzzer anti islam sebagai pendukung setia. Dan oleh kelompok buzzer dijadikan sebagai senjata politik, dan senjata sosial untuk melemahkan lawan-lawan politiknya.

Secara politis hoax dan fitnah tidak bisa dipisahkan dari proyek islamofobia, karena pada umumnya ditujukan kepada pembunuhan karakter publik figur dan tokoh-tokoh muslim, yang memiliki basis massa dan pengaruh kuat didalam masyarakat. Islamofobia adalah bentuk rasisme atau prasangka yang berakar pada ketakutan, kebencian, dan permusuhan yang tidak rasional terhadap agama Islam dan umat Muslim. Sikap ini kerap memicu diskriminasi, stereotip negatif, hingga kekerasan dan ujaran kebencian di masyarakat.

Hoax dan fitnah yang digunakan sebagai senjata sosial sangat berbahaya karena dapat memicu perpecahan, merusak tatanan moral masyarakat, dan memicu konflik horizontal. Dampak destruktif ini menuntut kesadaran literasi digital yang kuat. Beberapa dampak dari hoax dan fitnah sebagai senjata sosial yang merusak tatanan kehidupan, seperti:

1. Polarisasi dan Perpecahan.

Kelompok hoax sering kali dirancang untuk membangkitkan emosi, seperti kemarahan atau ketakutan. Hal ini menciptakan polarisasi di masyarakat, di mana kelompok-kelompok tertentu diadu domba berdasarkan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau perbedaan pandangan politik.

2. Pembunuhan Karakter dan Rusaknya Reputasi.

Ketika fitnah digunakan untuk menjatuhkan lawan politik melalui black campaign, dampaknya adalah rusaknya reputasi individu atau institusi secara permanen. Korban dari fitnah ini sering kali mengalami perundungan digital (cyberbullying), dijauhi secara sosial, atau kehilangan mata pencaharian bahkan sebelum kebenaran terungkap.

3. Kepanikan Massal dan Tindakan Anarkis.

Informasi palsu mengenai krisis atau bencana dapat menciptakan kepanikan massal. Dalam skala ekstrem, kepanikan ini mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan irasional dan anarkis, seperti penjarahan, menghakimi orang yang tidak bersalah di jalanan, atau menolak kebijakan publik yang penting.

4. Krisis Kepercayaan Publik.

Penyebaran kebohongan yang masif membuat masyarakat sulit membedakan antara fakta dan kebohongan. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penting seperti pemerintah, media massa, aparat penegak hukum, dan ilmuwan. Rusaknya kepercayaan ini membuat masyarakat rentan diprovokasi.

5. Kerugian Finansial dan Gangguan Ekonomi.

Hoax yang menargetkan sektor ekonomi, seperti rumor kebangkrutan sebuah bank, krisis kelangkaan bahan pokok, atau bahaya palsu pada suatu produk, dapat memicu kepanikan ekonomi. Hal ini bisa berujung pada penarikan dana massal (rush money), lonjakan inflasi mendadak, atau hancurnya bisnis UMKM tertentu.

6. Konsekuensi Hukum yang Tumpul.

Di Indonesia, penyebaran berita bohong dan fitnah diatur dengan sanksi tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun tumpul implementasi dilapangan, karena hukum mengalami degradasi hukum. Degradasi hukum adalah merosotnya wibawa, fungsi, dan kualitas penegakan hukum dalam suatu sistem masyarakat atau negara. Fenomena ini ditandai dengan melemahnya supremasi hukum yang memicu ketidakadilan.

Contoh kasus yang menimpa seorang tokoh muslim dari Indonesia Timur H.M. Yusus Kalla (Mantan Wapres 2 Periode). Sepanjang karier politiknya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI yang akrab disapa JK ini, kerap menghadapi tudingan miring hingga fitnah. Kasus-kasus tersebut sering kali diproses hukum oleh pihak JK karena dianggap mencemarkan nama baik, merusak reputasi, dan berpotensi memecah belah persatuan.

Beberapa catatan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Jusuf Kalla, antarablain:

1). Tudingan Penistaan Agama (2026): Jusuf Kalla secara tegas membantah dan menyebut tudingan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah. Tuduhan ini bermula dari potongan video ceramahnya di Masjid UGM yang membahas mengenai konflik Poso dan Ambon yang dipelintir oleh pihak tertentu.

2). Isu Pendanaan Polemik Ijazah (2026): JK pernah dilaporkan dan dituduh terlibat dalam pendanaan (sebesar Rp. 5 miliar) terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. JK menepis keras kabar tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan para penyebar hoaks di Bareskrim Polri karena dianggap merugikan nama baiknya.

3). Fitnah Korupsi di Daerah (2017): Pada masa jabatannya, JK difitnah oleh seorang relawan, Silfester Matutina, yang dalam sebuah orasinya menuding keluarga Jusuf Kalla melakukan korupsi dan menyebabkan kemiskinan di Bali dan NTT. Kasus ini diproses hukum, sang pelaku divonis bersalah, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak terpidana ditolak pada akhir 2025.

Tindak lanjut dari penyebaran berita bohong ini diatur oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Kalau kita cermati pola dan strategi pembentukan opini selama ini, yang dibangun di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, atau YouTube,  maka dapat ditarik benang merahnya dan disimpulkan bahwa; hox dan fitnah adalah proyek islamophobia yang dibangun melalui opini publik dan black campaign oleh influencer dan buzzer-buzzer bayaran. Untuk para buzzer dibayar dengan tarif Rp. 250.000-350.000/opini, terletak dari mutu dan efektifnya setiap narasi opini.

Secara umum, aktivitas buzzer di internet terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu: (a). Buzzer Pemasaran (Marketing): Berperan mempromosikan produk, layanan, atau kampanye sebuah brand agar lebih dikenal luas dan meningkatkan penjualan. (b). Buzzer Politik: Bertugas membangun citra positif tokoh/partai tertentu, atau sebaliknya, menyebarkan sentimen negatif untuk menjatuhkan lawan politik.

Aktivitas ini sering kali dilakukan secara terorganisir untuk membanjiri media sosial dengan tagar atau narasi yang sama. Namun ada hal krusial oleh masyarakat awam tidak dipahami, bahwa buzzer marketing dan buzzer politik adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya dipekerjakan dan dibiayai oleh kaum pemilik modal (kapitalis) untuk menggiring opini mendukung kepentingan binis, dan dagang. Publik tidak tahu kalau secara global, kaum kapitalis tidak tanggung-tanggung menggolongorkan biaya politik (cost politics) yang tidak kecil jumlahnya, untuk meloloskan elit politik yang di inginkan menjadi kepala pemerintahan dalam suatu negara.

Proyek Islamofobia global adalah konstruksi narasi, propaganda politik, dan kebijakan diskriminatif sistematis yang menargetkan Islam dan umat Muslim sebagai ancaman. Fenomena ini termanifestasi dalam bentuk pelarangan simbol agama, kekerasan, dan diskriminasi institusional, dan dilawan melalui mekanisme global seperti Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia yang diperingati setiap 15 Maret. Oleh karena itu, hoax dan fitnah pada dasarnya adalah proyek dan propaganda kaum kapitalis sebagai bagian dari politik adu domba, untuk memecah belah dan mencegah bersatunya kekuatan suatu bangsa. Sebab tujuan utama politik adu domba (divide et impera) adalah untuk memecah belah kekuatan besar menjadi kelompok-kelompok kecil agar lebih mudah ditaklukkan, dikuasai, dan dieksploitasi sumber dayanya.

Untuk melawan penyalahgunaan informasi ini baik hoax maupun fitnah, publik harus sadar dan pintar melakukan analisis melalui cek snd ricek, dan selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing agar tidak selalu buta dan bodoh politik. Sebab kelemahan terbesar masyarakat Pribumi, adalah buta dan bodoh politik, khususnya politik dagang (kapitalisme).

Kembangkan daya kritis dengan membandingkan informasi dari sumber tepercaya dan menahan diri untuk tidak langsung menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya

 

 

Makassar, 18 Mei 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar