Translate

Sabtu, 03 Januari 2026

Cost Politic Penyebab Suburnya Budaya Korupsi

 

Suburnya budaya Korupsi didalam birokrasi pemerintahan, tidak terlepasa dari biaya politik (cost politics) yang harus disiapkan oleh para elit politik untuk menduduki posisi strategis di legislatif maupun pada eksekutif dan yudikatif. Lebih-lebih untuk meraih posisi tertinggi pemerintahan (Presiden), melalui pemilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.






-----
Sabtu, 03 Januari 2026


Cost Politic Penyebab Suburnya Budaya Korupsi

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Syarat presidensial 20% adalah ketentuan "presidential threshold" yang mengharuskan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, syarat ini telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan No. 62/PUU-XXII/2024, sehingga semua partai politik kini dapat mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa ambang batas lagi karena bisa menjadi sumber lahirnya korupsi bagi pejabat publik. Definisi Presidential Threshold: Merupakan ambang batas perolehan suara yang harus dimiliki partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dalam Pemilu.

Suburnya budaya Korupsi didalam birokrasi pemerintahan, tidak terlepasa dari biaya politik (cost politics) yang harus disiapkan oleh para elit politik untuk menduduki posisi strategis di legislatif maupun pada eksekutif dan yudikatif. Lebih-lebih untuk meraih posisi tertinggi pemerintahan (Presiden), melalui pemilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena setiap paslon selain memiliki basis dukungan yang rill, juga harus memiliki kekuatan finansial yang tidak sedikit, agar mampu membayar cost politics setiap kendaraan politik pengusung. Pada posisi inilah kaum pemilik modal (investor) menancapkan kukunya (pengaruh), untuk mengikat setiap elit politik yang ingin bertarung dengan menanggulangi biaya politik tersebut. Akibatnya pejabat publik yang sudah memiliki posisi strategis (jabatan politik), kebijakannya tetap terkendali oleh pemilik modal yang membiayainya.

Elit politik di Indonesia adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan politik signifikan, mencakup pejabat tinggi pemerintahan, pemimpin partai politik, dan tokoh berpengaruh lainnya. Kelompok ini sering kali mendominasi percaturan politik dan membuat keputusan yang berdampak luas pada masyarakat, sehingga peran mereka menjadi sangat penting dalam menentukan arah politik negara.

Munculnya fenomena oligarki dalam pemerintahan, karena kekuasaan terkonsentrasi di tangan sekelompok kecil elit politik yang membangun kontrak politik bersama pemilik modal (investor). Sehingga undang-undan pemilu harus dimodifikasi, agar elit politik dan pimpinan parpol terikat dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama dengan investor dalam kelompok oligarki. Karena pemilik modal akan memegang kendali politik dan pemerintahan Indonesia, dengan menanggulangi biaya politik (cost politics) setiap pemilu maupun pilpres. Dan Untuk mengembalikan modal politik yang digunakan selama proses politik, maka korupsi berjamaah menjadi solusi terakhir.

Inilah yang menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia dan sumber perdebatan publik di media sosial mengenai akuntabilitas elit politik, sebagai dampak dari pemberlakuan Ambang batas minimal persentase pengusulan paslon Presiden dan Wapres (presidential threshold). Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilu tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

“Rezim ambang batas pengusulan paslon Capres-Cawapres (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945". Karena setiap pelaksanaan pemilu maupun pilpres "kesepakatan politik" dalam Koalisi oligarki, adalah target pemenangan dengan menghalalkan segala cara. Sehingga nilai-nilai moral, etika dan norma agama harus ditanggalkan dalam percaturan politik. 

Seperti utang kereta cepat "Whoosh" Yang diduga menjadi sumber korupsi bagi para elit untuk cost politics, sehingga tidak melalui perjanjian bilateral yang harus diratifikasi oleh DPR. Karena jika perjanjian utang tersebut melalui ratifikasi DPR, maka menjadi tanggungjawab negara atau negara bisa dituntut melunasi utang dari Cina tersebut. Tetapi utang itu merupakan kontrak B2B atau perjanjian antar bisnis yang dibuat antara dua perusahaan atau pengusaha. Kontrak B2B (Business-to-Business) adalah perjanjian hukum yang mengikat secara formal antara dua entitas bisnis, yang menetapkan syarat dan ketentuan kerja sama mereka, seperti penyediaan layanan, pembayaran, dan hak kekayaan intelektual. Jadi tidak termasuk perjanjian utang luar negeri Indonesia yang harus diratifikasi oleh DPR.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, perjanjian dengan negara lain, termasuk perjanjian utang luar negeri, pada prinsipnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan DPR ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kebijakan utang pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Singkatnya, perjanjian utang Indonesia harus melibatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari prinsip kedaulatan negara dan pengawasan keuangan publik.

 

Makassar, 12  Nopember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar