Suburnya budaya Korupsi didalam birokrasi pemerintahan, tidak terlepasa dari biaya politik (cost politics) yang harus disiapkan oleh para elit politik untuk menduduki posisi strategis di legislatif maupun pada eksekutif dan yudikatif. Lebih-lebih untuk meraih posisi tertinggi pemerintahan (Presiden), melalui pemilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
-----
Cost Politic Penyebab Suburnya Budaya Korupsi
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Syarat presidensial 20%
adalah ketentuan "presidential threshold" yang mengharuskan partai
politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk
dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, syarat ini telah
dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan No.
62/PUU-XXII/2024, sehingga semua partai politik kini dapat mencalonkan pasangan
capres-cawapres tanpa ambang batas lagi karena bisa menjadi sumber lahirnya
korupsi bagi pejabat publik. Definisi Presidential Threshold: Merupakan ambang
batas perolehan suara yang harus dimiliki partai politik untuk dapat mengajukan
calon presiden dalam Pemilu.
Suburnya budaya Korupsi
didalam birokrasi pemerintahan, tidak terlepasa dari biaya politik (cost
politics) yang harus disiapkan oleh para elit politik untuk menduduki posisi
strategis di legislatif maupun pada eksekutif dan yudikatif. Lebih-lebih untuk
meraih posisi tertinggi pemerintahan (Presiden), melalui pemilihan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena setiap paslon selain memiliki basis
dukungan yang rill, juga harus memiliki kekuatan finansial yang tidak sedikit,
agar mampu membayar cost politics setiap kendaraan politik pengusung. Pada
posisi inilah kaum pemilik modal (investor) menancapkan kukunya (pengaruh),
untuk mengikat setiap elit politik yang ingin bertarung dengan menanggulangi
biaya politik tersebut. Akibatnya pejabat publik yang sudah memiliki posisi
strategis (jabatan politik), kebijakannya tetap terkendali oleh pemilik modal
yang membiayainya.
Elit politik di Indonesia
adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan politik signifikan, mencakup
pejabat tinggi pemerintahan, pemimpin partai politik, dan tokoh berpengaruh
lainnya. Kelompok ini sering kali mendominasi percaturan politik dan membuat
keputusan yang berdampak luas pada masyarakat, sehingga peran mereka menjadi
sangat penting dalam menentukan arah politik negara.
Munculnya fenomena
oligarki dalam pemerintahan, karena kekuasaan terkonsentrasi di tangan
sekelompok kecil elit politik yang membangun kontrak politik bersama pemilik
modal (investor). Sehingga undang-undan pemilu harus dimodifikasi, agar elit
politik dan pimpinan parpol terikat dengan kesepakatan yang telah dibangun
bersama dengan investor dalam kelompok oligarki. Karena pemilik modal akan
memegang kendali politik dan pemerintahan Indonesia, dengan menanggulangi biaya
politik (cost politics) setiap pemilu maupun pilpres. Dan Untuk mengembalikan
modal politik yang digunakan selama proses politik, maka korupsi berjamaah
menjadi solusi terakhir.
Inilah yang menjadi
sorotan dalam dinamika politik Indonesia dan sumber perdebatan publik di media
sosial mengenai akuntabilitas elit politik, sebagai dampak dari pemberlakuan
Ambang batas minimal persentase pengusulan paslon Presiden dan Wapres
(presidential threshold). Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana
tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilu tak hanya dinilai
bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945.
“Rezim ambang batas
pengusulan paslon Capres-Cawapres (presidential threshold) berapapun besaran
atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945". Karena setiap pelaksanaan pemilu maupun pilpres "kesepakatan
politik" dalam Koalisi oligarki, adalah target pemenangan dengan
menghalalkan segala cara. Sehingga nilai-nilai moral, etika dan norma agama
harus ditanggalkan dalam percaturan politik.
Seperti utang kereta
cepat "Whoosh" Yang diduga menjadi sumber korupsi bagi para elit
untuk cost politics, sehingga tidak melalui perjanjian bilateral yang harus diratifikasi
oleh DPR. Karena jika perjanjian utang tersebut melalui ratifikasi DPR, maka
menjadi tanggungjawab negara atau negara bisa dituntut melunasi utang dari Cina
tersebut. Tetapi utang itu merupakan kontrak B2B atau perjanjian antar bisnis
yang dibuat antara dua perusahaan atau pengusaha. Kontrak B2B
(Business-to-Business) adalah perjanjian hukum yang mengikat secara formal
antara dua entitas bisnis, yang menetapkan syarat dan ketentuan kerja sama
mereka, seperti penyediaan layanan, pembayaran, dan hak kekayaan intelektual.
Jadi tidak termasuk perjanjian utang luar negeri Indonesia yang harus
diratifikasi oleh DPR.
Berdasarkan Pasal 11 ayat
(1) UUD 1945, perjanjian dengan negara lain, termasuk perjanjian utang luar
negeri, pada prinsipnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Persetujuan DPR ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap
kebijakan utang pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Singkatnya, perjanjian utang
Indonesia harus melibatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari prinsip
kedaulatan negara dan pengawasan keuangan publik.
Makassar, 12 Nopember 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar