Translate

Sabtu, 03 Januari 2026

Dibutuhkan Aksi Penegakan Kebenaran Melawan Kezaliman

 

Manusia dipaksa untuk tunduk pada norma yang bersumber dari nilai-nilai "universal Declaration of human rights" yaitu hak asasi manusia yang menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan individu dan mengingkari kodrat hidup umat manusia sebagai mahluk invidu sekaligus sebagai mahluk sosial (zoon politikon).






-----

Sabtu, 03 Desember 2026


Dibutuhkan Aksi Penegakan Kebenaran Melawan Kezaliman


Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Bangsa Indonesia sekarang ini bahkan duniapun di perhadapkan pada tatanan hidup global, yang menyingkirkan etika dan moral lebih-lebih Norma agama yang dianggap racun dalam politik globalisasi. Dimana hubungan antar bangsa dipaksa untuk berpedoman pada nilai-nilai universal yang diterima oleh seluruh umat manusia, dengan menyingkirkan peradaban hidup umat manusia yang bersumber dari ajaran Tuhan YME (Norma Agama). Hal ini terjadi karena kaum (bangsa) pemilik modal, berupaya menguasai  negara-negara miskin dan berkembang melalui pemberian bantuan luar negeri dalam bentuk pinjaman yang bersyarat (mengikat). Akibatnya negara-negara islam seperti Arab Saudi penghasil minyak, tetapi harga dan produksi ditentukan (dikuasai) oleh negara pemilik modal (kapitalisme).

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada kepemilikan pribadi atas alat produksi dan akumulasi modal untuk mencari keuntungan. Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, dan penetapan harga diatur oleh mekanisme pasar yang didorong oleh persaingan. Ciri-ciri utamanya adalah hak milik pribadi, kebebasan berusaha, minimnya campur tangan negara dalam ekonomi, dan motif keuntungan. Sistem kapitalisme global ini, telah merobohkan pundasi peradaban umat manusia.

peradaban adalah derivative (turunan) dari adab, yang berarti: (1). kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin. "bangsa-bangsa di dunia ini tidak sama tingkat peradabannya". (2). Hal yg menyangkut sopan santun, budi bahasa, dan kebudayaan suatu bangsa. Dengan demikian, peradaban adalah hasil dari kompleksitas interaksi antara manusia, lingkungan, nilai-nilai budaya, dan zaman yang membentuk pola kehidupan sebuah masyarakat.

Manusia dipaksa untuk tunduk pada norma yang bersumber dari nilai-nilai "universal Declaration of human rights" yaitu hak asasi manusia yang menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan individu dan mengingkari kodrat hidup umat manusia sebagai mahluk invidu sekaligus sebagai mahluk sosial (zoon politikon). "Zoon politikon" (dari bahasa Yunani Kuno), yang sering diterjemahkan sebagai "makhluk politik" atau "hewan sosial", adalah konsep kunci dalam filsafat Yunani kuno, terutama dalam karya-karya Aristoteles.

Kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu yang memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri, serta sebagai makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dan kerja sama dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kodrat ganda ini menunjukkan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri; mereka memiliki kesadaran diri dan potensi pribadi untuk dikembangkan sebagai individu, sekaligus memiliki naluri untuk hidup berkelompok, berkomunikasi, dan saling terhubung dengan individu lain.

Pandangan tentang kebenaran dan keadilan menunjukkan keduanya saling terkait erat, namun memiliki perbedaan: kebenaran seringkali bersifat lebih personal atau faktual, sedangkan keadilan lebih berorientasi pada perilaku sosial dan hukum yang bersifat objektif. Kebenaran adalah tentang " *apa yang sesungguhnya* ," sementara keadilan adalah tentang " *bagaimana kita seharusnya bertindak* secara adil berdasarkan kebenaran tersebut, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang harmonis dan setara.

Sementara kezaliman berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya yang berujung pada ketidakadilan, tindakan kejam, dan aniaya. Dalam ajaran Islam, kezaliman adalah tindakan melanggar perintah Allah dan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, diri sendiri, atau bahkan lingkungan. Tindakan ini dapat berupa melampaui batas terhadap hak, harta, darah, dan kehormatan orang lain.

Dalam Islam, kezaliman (zhulm) adalah tindakan melampaui batas dan berlaku tidak adil terhadap hak orang lain, diri sendiri, atau bahkan Allah SWT. Ini mencakup perbuatan-perbuatan tercela seperti menganiaya sesama, mencuri atau korupsi, menghina, menyalagunakan kekuasaan/wewenang, atau mengkhianati amanah Allah. Kezaliman dilarang keras karena dapat mendatangkan mudarat dan dosa, serta akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Pandangan kebenaran dari segi hukum adalah kebenaran yang ditetapkan oleh hukum itu sendiri dan memiliki sifat objektif, imparsial, dan final. Ini dicapai melalui proses penerapan aturan hukum (premis mayor) pada fakta-fakta yang terjadi (premis minor), di mana hakim menginterpretasikan aturan tersebut dalam konteks kasus hukum yang relevan untuk mencapai kebenaran formal dan substantif yang berlandaskan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Dalam sistem politik transaksiinal sekarang ini pandangan kebenaran dari segi hukum tidak lagi bisa ditegakkan, karena aspek-aspek penting dalam pandangan kebenaran Hukum seperti premis mayor (aturan hukum) dan premis minor (fakta hukum), bisa diatur berdasarkan kesepskatan poliitik para elit. Dan kesepakatan politik inilah yang harus dijalankan dalam birokrasi pemerintahan, termasuk KPU dan lembaga Peradilan.

Aspek-aspek penting dalam pandangan kebenaran hukum; (1) Kebenaran Hukum: Segala sesuatu yang dinyatakan benar oleh sistem hukum, bersifat objektif dan final, serta berbeda dari kebenaran dalam filsafat yang bisa bersifat relatif. (2) Proses Penalaran: Kebenaran hukum dicapai melalui proses penalaran yang menghubungkan premis mayor (aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum).

Premis Mayor (Aturan Hukum) selalu memerlukan interpretasi karena perkembangan masyarakat yang dinamis. Sedangkan Premis Minor (Fakta Hukum) merupakan fakta nyata yang telah diinterpretasi dan dikualifikasi berdasarkan aturan hukum yang relevan. Tiga Teori Kebenaran yang Relevan:

1. Teori Korespondensi:

Kebenaran adalah kesesuaian antara proposisi hukum dengan fakta nyata. Teori ini menekankan pada kepastian hukum (asas legalitas).

2. Teori Koherensi (Konsistensi):

Kebenaran dicapai melalui konsensus di antara para majelis hakim. Ini juga disebut "kebenaran intersubyektif" yang diukur melalui proses banding dan kasasi (Teori Kebenaran Vertikal dan Horizontal).

3. Teori Pragmatisme:

Kebenaran adalah apa yang efektif dan bermanfaat dalam menyelesaikan suatu masalah.

Tujuan Hukum:

Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Membangun kepercayaan publik, menegakkan rasa aman, dan menyuburkan kebajikan sosial.

Perbedaan dengan Kebenaran Ilmiah:

Kebenaran hukum bersifat objektif dan final, sedangkan kebenaran dalam filsafat bisa bersifat relatif. Dalam ranah akal, kebenaran hukum bisa diperdebatkan karena selalu dipengaruhi oleh interpretasi dan konteks historis bahasa.

 

Waspadai Gerakan Idiologi Komunis

 

Negara ini bukan kekurangan orang-orang pintar dan memiliki gelar akademik yang berjejer, akan tetapi kita betul-betul kekurangan tokoh-tokoh bangsa yang cerdas, jujur, dan berahlak serta pemberani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kebenaran dan keadilan itu sendiri telah diukur dari kesepakatan para elit politik bersama pemangku kebijakan publik dalan koalisi kelompok penguasa (oligarki). Kontrak politik (kesepakatan) dalam koalisi kekuasaan oligarki ini, lebih dikenal dengan istilah "politik transaksiinal". Kondisi faktual ini pula sebagai bukti autentik pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purna) TNI Gatot Nurmantyo, bahwa "Komunis Gaya Baru (New Komunis)" telah bangkit, kuat dan menyusup masuk ke-semua lini kekuasaan pemerintahan baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Hal ini dapat kita baca dari berbagai indikasi, seperti: (1) Dihilangkannya Mata Pelajaran Sejarah dalam Kurikulum Pendidikan. (2) Dihilangkannya prasa agama serta jenjang pendidikan madrasah (MI, M.Ts & MA) dalam RUU Sisdiknas baru yang tertunda pengesahannya. (3) Tidak berlakunya (telah dicabut) Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yang secara resmi membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), menjadikannya organisasi terlarang di seluruh Indonesia, serta melarang penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme. (4) Lahirnya penyusunan konsep sejarah baru yang memutarbalikkan fakta sejarah, bahwa PKI adalah korban pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30S/1965 oleh rezim Orde Baru. Serta dimasukannya tokoh-tokoh PKI, sebagai pejuang dalam penyusunan sejarah baru bangsa Indonesia. (5) Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu. (6) Lahirnya RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang tertunda pengesahannya, karena ditolak oleh Ormas-Ormas Islam dan MUI. (7) Adanya upaya politik secara sistematis dan masif, untuk mengganti Pancasila dengan konsep identik NASAKOM dimasa lalu (Tri Sila). (8) Gagalnya gagasan dan konsep (kerangka pikir) untuk memasukkan Pancasila kedalam Pasal 1 Ayat (2) Batang Tubuh UUD 1945, pada saat Amandemen UUD 1945. (9) Diberlakukannya taqline "pemisahan agama dengan politik negara (kebijakan publik)" Dalam sepuluh tahun pemerintahan oligarki.

 

Makassar, 21 Nopember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar