Manusia dipaksa untuk tunduk pada norma yang bersumber dari nilai-nilai "universal Declaration of human rights" yaitu hak asasi manusia yang menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan individu dan mengingkari kodrat hidup umat manusia sebagai mahluk invidu sekaligus sebagai mahluk sosial (zoon politikon).
-----
Sabtu, 03 Desember 2026
Dibutuhkan Aksi Penegakan Kebenaran Melawan Kezaliman
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Bangsa Indonesia sekarang ini bahkan duniapun di
perhadapkan pada tatanan hidup global, yang menyingkirkan etika dan moral
lebih-lebih Norma agama yang dianggap racun dalam politik globalisasi. Dimana
hubungan antar bangsa dipaksa untuk berpedoman pada nilai-nilai universal yang
diterima oleh seluruh umat manusia, dengan menyingkirkan peradaban hidup umat
manusia yang bersumber dari ajaran Tuhan YME (Norma Agama). Hal ini terjadi
karena kaum (bangsa) pemilik modal, berupaya menguasai negara-negara miskin dan berkembang melalui
pemberian bantuan luar negeri dalam bentuk pinjaman yang bersyarat (mengikat).
Akibatnya negara-negara islam seperti Arab Saudi penghasil minyak, tetapi harga
dan produksi ditentukan (dikuasai) oleh negara pemilik modal (kapitalisme).
Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada
kepemilikan pribadi atas alat produksi dan akumulasi modal untuk mencari
keuntungan. Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi,
dan penetapan harga diatur oleh mekanisme pasar yang didorong oleh persaingan.
Ciri-ciri utamanya adalah hak milik pribadi, kebebasan berusaha, minimnya
campur tangan negara dalam ekonomi, dan motif keuntungan. Sistem kapitalisme
global ini, telah merobohkan pundasi peradaban umat manusia.
peradaban adalah derivative (turunan) dari adab, yang
berarti: (1). kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin.
"bangsa-bangsa di dunia ini tidak sama tingkat peradabannya". (2).
Hal yg menyangkut sopan santun, budi bahasa, dan kebudayaan suatu bangsa.
Dengan demikian, peradaban adalah hasil dari kompleksitas interaksi antara
manusia, lingkungan, nilai-nilai budaya, dan zaman yang membentuk pola
kehidupan sebuah masyarakat.
Manusia dipaksa untuk tunduk pada norma yang bersumber
dari nilai-nilai "universal Declaration of human rights" yaitu hak
asasi manusia yang menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan individu dan
mengingkari kodrat hidup umat manusia sebagai mahluk invidu sekaligus sebagai
mahluk sosial (zoon politikon). "Zoon politikon" (dari bahasa Yunani
Kuno), yang sering diterjemahkan sebagai "makhluk politik" atau
"hewan sosial", adalah konsep kunci dalam filsafat Yunani kuno,
terutama dalam karya-karya Aristoteles.
Kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu yang
memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri, serta sebagai makhluk sosial
yang membutuhkan interaksi dan kerja sama dengan orang lain untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Kodrat ganda ini menunjukkan bahwa manusia tidak dapat
hidup sendiri; mereka memiliki kesadaran diri dan potensi pribadi untuk
dikembangkan sebagai individu, sekaligus memiliki naluri untuk hidup
berkelompok, berkomunikasi, dan saling terhubung dengan individu lain.
Pandangan tentang kebenaran dan keadilan menunjukkan
keduanya saling terkait erat, namun memiliki perbedaan: kebenaran seringkali
bersifat lebih personal atau faktual, sedangkan keadilan lebih berorientasi
pada perilaku sosial dan hukum yang bersifat objektif. Kebenaran adalah tentang
" *apa yang sesungguhnya* ," sementara keadilan adalah tentang "
*bagaimana kita seharusnya bertindak* secara adil berdasarkan kebenaran
tersebut, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang harmonis dan setara.
Sementara kezaliman berarti menempatkan sesuatu bukan
pada tempatnya yang berujung pada ketidakadilan, tindakan kejam, dan aniaya.
Dalam ajaran Islam, kezaliman adalah tindakan melanggar perintah Allah dan
melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, diri sendiri, atau bahkan
lingkungan. Tindakan ini dapat berupa melampaui batas terhadap hak, harta,
darah, dan kehormatan orang lain.
Dalam Islam, kezaliman (zhulm) adalah tindakan
melampaui batas dan berlaku tidak adil terhadap hak orang lain, diri sendiri,
atau bahkan Allah SWT. Ini mencakup perbuatan-perbuatan tercela seperti
menganiaya sesama, mencuri atau korupsi, menghina, menyalagunakan
kekuasaan/wewenang, atau mengkhianati amanah Allah. Kezaliman dilarang keras
karena dapat mendatangkan mudarat dan dosa, serta akan dimintai pertanggungjawaban
di akhirat.
Pandangan kebenaran dari segi hukum adalah kebenaran
yang ditetapkan oleh hukum itu sendiri dan memiliki sifat objektif, imparsial,
dan final. Ini dicapai melalui proses penerapan aturan hukum (premis mayor)
pada fakta-fakta yang terjadi (premis minor), di mana hakim menginterpretasikan
aturan tersebut dalam konteks kasus hukum yang relevan untuk mencapai kebenaran
formal dan substantif yang berlandaskan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Dalam sistem politik transaksiinal sekarang ini
pandangan kebenaran dari segi hukum tidak lagi bisa ditegakkan, karena aspek-aspek
penting dalam pandangan kebenaran Hukum seperti premis mayor (aturan hukum) dan
premis minor (fakta hukum), bisa diatur berdasarkan kesepskatan poliitik para
elit. Dan kesepakatan politik inilah yang harus dijalankan dalam birokrasi
pemerintahan, termasuk KPU dan lembaga Peradilan.
Aspek-aspek penting dalam pandangan kebenaran hukum;
(1) Kebenaran Hukum: Segala sesuatu yang dinyatakan benar oleh sistem hukum,
bersifat objektif dan final, serta berbeda dari kebenaran dalam filsafat yang
bisa bersifat relatif. (2) Proses Penalaran: Kebenaran hukum dicapai melalui
proses penalaran yang menghubungkan premis mayor (aturan hukum) dengan premis
minor (fakta hukum).
Premis Mayor (Aturan Hukum) selalu memerlukan
interpretasi karena perkembangan masyarakat yang dinamis. Sedangkan Premis
Minor (Fakta Hukum) merupakan fakta nyata yang telah diinterpretasi dan
dikualifikasi berdasarkan aturan hukum yang relevan. Tiga Teori Kebenaran yang
Relevan:
Kebenaran adalah kesesuaian antara proposisi hukum
dengan fakta nyata. Teori ini menekankan pada kepastian hukum (asas legalitas).
2. Teori Koherensi (Konsistensi):
Kebenaran dicapai melalui konsensus di antara para
majelis hakim. Ini juga disebut "kebenaran intersubyektif" yang
diukur melalui proses banding dan kasasi (Teori Kebenaran Vertikal dan
Horizontal).
Kebenaran adalah apa yang efektif dan bermanfaat dalam
menyelesaikan suatu masalah.
Tujuan Hukum:
Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Membangun kepercayaan publik, menegakkan rasa aman,
dan menyuburkan kebajikan sosial.
Perbedaan dengan Kebenaran Ilmiah:
Kebenaran hukum bersifat objektif dan final, sedangkan
kebenaran dalam filsafat bisa bersifat relatif. Dalam ranah akal, kebenaran
hukum bisa diperdebatkan karena selalu dipengaruhi oleh interpretasi dan
konteks historis bahasa.
Waspadai
Gerakan Idiologi Komunis
Negara ini bukan kekurangan orang-orang pintar dan
memiliki gelar akademik yang berjejer, akan tetapi kita betul-betul kekurangan
tokoh-tokoh bangsa yang cerdas, jujur, dan berahlak serta pemberani untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena
kebenaran dan keadilan itu sendiri telah diukur dari kesepakatan para elit
politik bersama pemangku kebijakan publik dalan koalisi kelompok penguasa
(oligarki). Kontrak politik (kesepakatan) dalam koalisi kekuasaan oligarki ini,
lebih dikenal dengan istilah "politik transaksiinal". Kondisi faktual
ini pula sebagai bukti autentik pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purna)
TNI Gatot Nurmantyo, bahwa "Komunis Gaya Baru (New Komunis)" telah
bangkit, kuat dan menyusup masuk ke-semua lini kekuasaan pemerintahan baik
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Hal ini dapat kita baca dari berbagai indikasi,
seperti: (1) Dihilangkannya Mata Pelajaran Sejarah dalam Kurikulum Pendidikan.
(2) Dihilangkannya prasa agama serta jenjang pendidikan madrasah (MI, M.Ts
& MA) dalam RUU Sisdiknas baru yang tertunda pengesahannya. (3) Tidak
berlakunya (telah dicabut) Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yang secara
resmi membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), menjadikannya organisasi
terlarang di seluruh Indonesia, serta melarang penyebaran ajaran
komunisme/marxisme-leninisme. (4) Lahirnya penyusunan konsep sejarah baru yang
memutarbalikkan fakta sejarah, bahwa PKI adalah korban pelanggaran HAM berat
pada peristiwa G30S/1965 oleh rezim Orde Baru. Serta dimasukannya tokoh-tokoh
PKI, sebagai pejuang dalam penyusunan sejarah baru bangsa Indonesia. (5)
Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu. (6)
Lahirnya RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang tertunda pengesahannya,
karena ditolak oleh Ormas-Ormas Islam dan MUI. (7) Adanya upaya politik secara
sistematis dan masif, untuk mengganti Pancasila dengan konsep identik NASAKOM
dimasa lalu (Tri Sila). (8) Gagalnya gagasan dan konsep (kerangka pikir) untuk
memasukkan Pancasila kedalam Pasal 1 Ayat (2) Batang Tubuh UUD 1945, pada saat
Amandemen UUD 1945. (9) Diberlakukannya taqline "pemisahan agama dengan
politik negara (kebijakan publik)" Dalam sepuluh tahun pemerintahan
oligarki.
Makassar, 21 Nopember 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar