Translate

Minggu, 04 Januari 2026

Tanam Nasionalisme & Jangan Pupuk Pohon Liberal


Nasionalisme adalah paham atau ideologi yang menumbuhkan kesadaran cinta tanah air, kesetiaan pada bangsa, dan keinginan untuk mempertahankan kedaulatan negara serta kehormatan bangsa. Paham ini mengajarkan bahwa kesetiaan kepada bangsa lebih utama daripada kepentingan individu atau kelompok.




-----

Senin, 05 Januari 2026


Tanam Nasionalisme & Jangan Pupuk Pohon Liberal

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

"Pohon liberal" merujuk pada Pohon Kebebasan (Tree of Liberty), yaitu pohon yang ditanam sebagai simbol kebebasan, pertumbuhan, dan perjuangan melawan tirani, yang pertama kali muncul pada abad ke-18. Selain itu, istilah ini dapat juga menjadi kiasan yang tidak berhubungan dengan tanaman fisik, tetapi merujuk pada ideologi liberal atau konsep ekonomi liberal.

Simbolisme "Pohon Kebebasan" yang merujuk pada  revolusi Prancis dan Amerika menandakan pohon Kebebasan ditanam di tempat-tempat umum di Prancis dan koloni Amerika untuk merayakan semangat revolusi dan emansipasi. Selain kebebasan, pohon ini juga melambangkan keberlanjutan dan pertumbuhan, seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga baru di masyarakat. Penghancuran pohon kebebasan di Boston, diruntuhkan oleh kaum Loyalis pada tahun 1775 sebelum Perang Revolusi Amerika. Lalu bagaimana dengan Kurikulum Merdeka Belajar dalam dunia pendidikan, serta "Pohon Hayat" (Pohon kehidupan abadi) Yang disematkan sebagai lambang Ibu Kota Negata (IKN) dalam pemerintahan Jokowi?. Apakah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Idiologi Pancasila sebagai pundasi nasionalisme?. Sebab dalam lima sila pancasila tidak dikenal kebebasan atau kemerdekaan individu, serta pemisahan agama dengan politik (kebijakan publik). Melainkan saling bekerjasama bantu membantu atau tolong menolong antara satu dengan lainnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial (Zoon Politicon). Istilah "Zoon Politicon" yang berarti makhluk sosial, bukan "suara" Kelompok politisi. Istilah ini dicetuskan oleh filsuf Yunani kuno, Aristoteles, untuk menggambarkan manusia sebagai makhluk yang secara alami hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain.

Interpretasi lain

Ideologi Liberal: Istilah ini bisa juga merujuk pada ideologi liberal itu sendiri yang menekankan kebebasan individu, sedangkan idiologi Pancasila menekankan kepentingan bersama bukan kebebasan individu. Demikian juga "Ekonomi Liberal": Dalam konteks sejarah Indonesia, ada ungkapan yang menyebutkan ekonomi liberal sebagai "tanaman dari negeri asing" yang tidak sesuai dengan ekonomi pancasila yaitu ekonomi kerakyatan.

Nasionalisme adalah paham atau ideologi yang menumbuhkan kesadaran cinta tanah air, kesetiaan pada bangsa, dan keinginan untuk mempertahankan kedaulatan negara serta kehormatan bangsa. Paham ini mengajarkan bahwa kesetiaan kepada bangsa lebih utama daripada kepentingan individu atau kelompok, dan tujuannya adalah menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai bangsa yang berbudaya dan berperadaban, setiap individu bebas mengejar kemajuan IPTEK agar cerdas serta memiliki pandangan luas, tetapi jangan sekali-kali meninggalkan pemandangan indah di pantai nusantara, yaitu; nasionalisme dan peradaban bangsa Indonesia (Character Building).

Kaitan antara kecerdasan (khususnya yang diperoleh melalui pendidikan) dan nasionalisme sangat erat, di mana pendidikan berperan penting sebagai fondasi untuk menumbuhkan dan memperkuat sikap nasionalisme. Kecerdasan saja tidak cukup untuk menjamin nasionalisme yang kuat tanpa didasari oleh pemahaman yang mendalam tentang peradaban dan karakter bangsanya (character building) .

Character building adalah proses membina dan membentuk karakter seseorang, yang bertujuan untuk mengembangkan integritas, akhlak, dan budi pekerti yang luhur melalui berbagai pengalaman, pelatihan, dan pembelajaran. Proses ini dilakukan untuk menumbuhkan sifat-sifat positif seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan ketahanan mental, sebab pengetahuan sebagai dasar kesadaran nasional.

Pendidikan, sebagai sarana utama untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan, memperkenalkan individu pada sejarah, nilai-nilai, budaya, dan ideologi bangsa (Pancasila). Pemahaman yang mendalam ini adalah pokok pangkal yang menyebabkan timbulnya kesadaran dan kebanggaan nasional. Kecerdasan kognitif dilengkapi dengan pembentukan karakter melalui pendidikan agama dan kewarganegaraan, yang menanamkan nilai-nilai luhur, etika dan moral, budi pekerti yang luhur agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Individu yang cerdas dan terdidik cenderung memiliki kemampuan berpikir kritis yang lebih baik, memungkinkan mereka untuk menganalisis tantangan masa depan terhadap identitas nasional. Seperti di era globalisasi sekarang ini dengan munculnya teknologi baru seperti Kecerdasan Buatan dan manusia robot.

Penelitian menunjukkan adanya pengaruh signifikan kecerdasan intrapersonal (memahami diri) dan interpersonal (berhubungan dengan orang lain) terhadap sikap nasionalisme dan penguasaan konsep sejarah, menunjukkan bahwa aspek kecerdasan emosional dan sosial juga relevan dalam konteks ini.

Secara ringkas, kecerdasan dan pendidikan saling melengkapi dalam membentuk individu yang tidak hanya pintar, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, berkarakter, dan siap berkontribusi pada bangsa dan negara.

Pondasi bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang berfungsi sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Selain Pancasila, hal-hal lain yang juga dianggap sebagai pondasi utama adalah UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika, yang secara kolektif dikenal sebagai empat pilar kebangsaan. Pancasila berperan vital dalam mengintegrasikan keberagaman bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penjelasan lebih lanjut:

Pancasila: Pancasila adalah dasar negara dan filosofi bangsa yang disepakati oleh para pendiri bangsa. Pancasila yang terdiri dari lima sila menjadi pedoman bagi setiap aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila Sumber Peradaban & Nasionalisme

Dalam kehidupan berbangsa saat ini, bangsa Indonesia perlu meningkatkan nasionalisme. Hal ini sangat diperlukan karena nasionalisme dapat berperan (1) mengatasi loyalitas dan solidaritas parochial, (2) sebagai mekanisme pertahanan terhadap ancaman kekuatan (internal), dan eksternal (Tjokrowinoto). Kekuatan eksternal dimaksud termasuk pengaruh globalisasi dan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Sebagai suatu bangsa yang yang sedang giat--giatnya membangun, bangsa Indonesia harus memperkokoh persatuan dan nasionalisme. Energi bangsa Indonesia harus difokuskan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini selaras dengan pendapat Ernest Renan yang menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu kesepakatan bersama untuk mewujudkan (tujuan) bangsa yang bersangkutan.

Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan budaya, perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh komponen bangsa. Nilai-nilai dimaksud  adalah kepribadian bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan UUD 1945. Nilai-nilai tersebut juga merupakan budaya luhur dan warisan leluhur bangsa Indonesia bahkan jauh sebelum NKRI berdiri.

Pancasila yang menjadi fundamen dan ideologi NKRI digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dipertegas oleh Ir. Soekarno "Aku tidak mengatakan bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah”. Hal tersebut membuktikan, bahaw kelima sila dalam Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Bukan nilai-nilai eksternal yang dibawa oleh kaum kapitalis masuk ke Indonesia.

Demikian juga semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang ditulis oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma. Pada masa Majapahit, semboyan "Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” telah menjadi perekat dan menciptakan kerukunan beragama. Sementara itu, NKRI merupakan perwujudan karakteristik geografi Indonesia yang kepulauan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, yang menyatakan “NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Konsep Nusantara sebagai ciri NKRI, telah dikenal pada masa Kerajaan Majapahit ketika patih Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa. Gajah Mada mengatakan akan mempersatukan Nusantara dalam kerajaan Majapahit.

Selanjutnya, UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisikan norma-norma yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Salah satunya dapat dilihat dalam pasal 32 UUD 1945 yang mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

 

Tantangan Bangsa Indonesia

Jika dilihat dari uraian di atas, bangsa Indonesia dibangun di atas pondasi yang sangat kokoh. Pondasi tersebutlah yang menjadikan bangsa Indonesia tetap berdiri teguh menghadapi ancaman mulai pemberontakan PKI Madiun, DI/TII, Permesta, G30 S/PKI dan peristiwa lainnya. Bangsa Indonesia juga akan dapat menghadapi semua tantangan jika para pejabat publik yang diberi amanah oleh rakyat banyak, berpegang teguh pada nilai kebangsaan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers).

Pada era teknologi informasi dan globalisasi saat ini, terdapat dua tantangan utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu; (1) masalah ideologi/keberagaman dan (2) masalah ekonomi/perdagangan. Terkait dengan ideologi/keberagaman: Saat ini berkembang paham pemisahan antara agama dengan politik atsu paham anti agama (sekuler), radikalisme, dan paham anti islam (islamofobia). Di sisi ekonomi dan dagang: Sejak pemerintahan Jokowi kiblat ekonomi Indonesia secara tidak langsung mengarah kepada kekuatan ekonomi selatan (RRT) yang sebelumnya kiblat ekonomi mengarah ke-barat (AS). Hal ini berdampak pada terjadinya pertarungan perebutan sumber daya nusantara dan perebutan pangsa pasar oleh kedua kekuatan negara industri tersebut.

Seluruh bangsa Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan paham ekstrim tersebut, seperti; pahan anti agama (sekulerisme), anti islam (islamofobis), dan paham radikalisme.

 

Makassar, 6 Nopember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar