Translate

Kamis, 26 Februari 2026

Patuhi Syarat Sah Berlakunya Perjanjian Bilateral

 

Perjanjian bilateral (perjanjian bipartit ) adalah perjanjian yang dibuat secara ketat antara dua subjek hukum internasional publik, umumnya berupa negara berdaulat atau organisasi internasional yang didirikan berdasarkan perjanjian.







-----

Jum'at, 27 Pebruari 2026



Patuhi Syarat Sah Berlakunya Perjanjian Bilateral

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Perjanjian bilateral (perjanjian bipartit ) adalah perjanjian yang dibuat secara ketat antara dua subjek hukum internasional publik, umumnya berupa negara berdaulat atau organisasi internasional yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perjanjian ini merupakan kesepakatan yang dibuat melalui negosiasi antara dua pihak, dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan dari kedua pihak.

Perjanjian dapat mencakup berbagai substansi dan kompleksitas, mengenai berbagai macam hal, seperti batas wilayah, perdagangan dan perniagaan, aliansi politik, dan banyak lagi. Perjanjian tersebut biasanya kemudian diratifikasi oleh otoritas pembuat hukum dari masing-masing pihak atau organisasi. Setiap perjanjian dengan lebih dari dua pihak adalah perjanjian multilateral. Mirip dengan kontrak , perjanjian ini juga disebut perjanjian kontraktual. Seperti halnya perjanjian lainnya, perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis yang biasanya bersifat formal dan mengikat.

Traktat bilateral adalah perjanjian internasional formal yang diadakan dan mengikat secara hukum antara dua negara berdaulat, seperti kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang saat ini menjadi perhatian publik. Fokus utamanya adalah mengatur kerja sama, hak, dan kewajiban secara timbal balik dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, pertahanan, diplomatik, atau batas wilayah.

Apa itu Perjanjian Internasional?.

Perjanjian internasional atau international conventions adalah salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Article 38 paragraph (1) letter a ICJ Statute (Statute of the International Court of Justice atau Statuta Mahkamah Internasional).

Syarat perjanjian internasional oleh Indonesia diatur terutama dalam UU No. 24 Tahun 2000, yang mewajibkan adanya kepentingan nasional, kesepakatan para pihak, dan persetujuan DPR (khusus untuk isu politik, pertahanan, keamanan, wilayah, HAM, atau hukum baru). Prosesnya melibatkan tahap perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, seringkali dengan surat kuasa (full powers).

Syarat Sah Perjanjian Internasional yang harus terpenuhi bagi Indonesia, meliputi:

(1). Kepentingan Nasional:

Harus berlandaskan pada kepentingan umum dan tidak merugikan negara.

(2). Kesesuaian Hukum Nasional: Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

(3). Kesepakatan Para Pihak: Adanya konsensus melalui prosedur yang ditetapkan.

(4). Adanya Prosedur Ratifikasi: Melibatkan dan mendapatjan persetujuan DPR, untuk perjanjian yang berkaitan dengan masalah krusial (politik, wilayah, HAM, hukum baru, pinjaman luar negeri).

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut UU 24/2000:

(a). Penjajakan & Perundingan: Komunikasi diplomatik untuk menyepakati naskah perjanjian.

(b). Penandatanganan: Pengesahan naskah oleh pihak yang berwenang (Presiden/Menteri/perwakilan yang memiliki full powers).

(c). Pengesahan/Ratifikasi DPR: Pengikatan diri secara formal melalui Undang-Undang atau Keputusan Presiden.

Perjanjian yang sah mengikat Indonesia dan berpotensi memunculkan hak dan kewajiban hukum yang wajib dilaksanakan.

Apakah Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Sudah Sah?.

Sebagaimana pemberitaan publik bahwa Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Februari 2026, yang berfokus pada penurunan tarif, komitmen pembelian produk (energi & pertanian), dan fasilitas dagang CNBC Indonesia.

Agar sah menurut undang-undang, perjanjian ini memerlukan ratifikasi melalui proses domestik di masing-masing negara, termasuk persetujuan DPR RI, mengingat adanya dampak pada komitmen impor dan tarif. 

Perjanjian ini bertujuan meningkatkan perdagangan bilateral, namun implementasinya bergantung pada penyelesaian syarat-syarat hukum domestik kedua negara. Karena kesepakatan perjanjian

tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat saat ini menjadi perhatian pelaku pasar.

Hanya saja, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?

Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian menanggapi, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi.

Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya, Senin (23/2).

Dijelaskannya, pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen (DPR) sebelum disetujui menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.

Perjanjian perdagangan Indonesia Amerika dinilai bertentangan dengan UU Perjanjian Internasional, karena menyimpan sejumlah klausul berisiko dan seharusnya dibahas bersama DPR. Sebagaimana diungkapkan Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara. (Instagram Bhima).

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Alasannya, karena perjanjian tersebut dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam surat bertanggal 23 Februari 2026 tersebut, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan kesepakatan internasional yang berdampak luas dan strategis tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional. Pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan.

ART sendiri mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Dengan ruang lingkup seluas itu, CELIOS menilai proses persetujuan tidak semestinya dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

“Dengan lingkup yang konsekuensinya besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Apalagi Putusan MA Amerika, PSHTK UKSW: merupakan 'Alarm' bagi Kepastian Indonesia dalam Implementasi ART.

Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mengatur pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan melalui undang-undang apabila berkaitan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan. Untuk itu, Presiden Prabowo semestinya melibatkan DPR dalam proses pembahasan dan persetujuan, sekaligus membuka partisipasi publik.

Lembaga ini pun menguraikan sederet persoalan substantif dalam ART. Salah satu yang disorot adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai AS$15 miliar yang berpotensi memperbesar defisit neraca migas Indonesia. Selain itu, penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor asal Amerika Serikat berisiko bertentangan dengan Perindustrian yang selama ini ditujukan untuk memperkuat industri nasional dan mendorong transfer teknologi.

Dan kalau pertimbangan alih teknologi yang harus menjadi persyaratan utama dalam Perjanjian antar bangsa (bilateral), maka penulis mengharapkan pemerintah, untuk mempertimbangkan tawaran pemerintah Iran yang paling tepat.

Iran menawarkan kerja sama strategis dengan Indonesia, fokus pada transfer teknologi tinggi (drone non-militer, nanoteknologi, bioteknologi), kesehatan (robotik telesurgery), energi, dan investasi pabrik. Iran juga menawarkan beasiswa penuh dan menjanjikan keuntungan besar melalui hubungan dagang, menantang tekanan tarif dari negara lain.

Berikut adalah poin-poin utama tawaran dan kerja sama Iran-Indonesia:

1. Teknologi Tinggi dan Inovasi: Iran menawarkan adopsi teknologi baru untuk keperluan damai, termasuk penggunaan drone untuk sektor pertanian dan ekonomi.

2. Transfer Teknologi dan Investasi: Iran siap mendirikan pabrik dan mentransfer teknologi ke Indonesia, serta mengundang tenaga ahli Indonesia untuk belajar.

3. Kesehatan: Kolaborasi dalam pengembangan robotic telesurgery, telemedicine, dan pemenuhan kebutuhan farmasi.

4. Energi dan Migas: Kerjasama dalam ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta rencana investasi Pertamina di lapangan minyak Ab Teymour dan Mansouri.

5. Pendidikan dan SDM: Penawaran beasiswa penuh kepada mahasiswa Indonesia untuk belajar di berbagai bidang teknologi di Iran.

6. Perdagangan: Peningkatan volume perdagangan melalui Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA).

Kerja sama ini diperkuat dalam rangka 75 tahun hubungan bilateral, dengan Iran menekankan kedaulatan ekonomi dan potensi keuntungan bersama di luar pengaruh Amerika Serikat.

 

 

Makassar, 27 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar