Perjanjian bilateral (perjanjian bipartit ) adalah perjanjian yang dibuat secara ketat antara dua subjek hukum internasional publik, umumnya berupa negara berdaulat atau organisasi internasional yang didirikan berdasarkan perjanjian.
-----
Jum'at, 27 Pebruari 2026
Patuhi Syarat Sah Berlakunya Perjanjian Bilateral
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Perjanjian bilateral (perjanjian bipartit ) adalah
perjanjian yang dibuat secara ketat antara dua subjek hukum internasional
publik, umumnya berupa negara berdaulat atau organisasi internasional yang
didirikan berdasarkan perjanjian. Perjanjian ini merupakan kesepakatan yang
dibuat melalui negosiasi antara dua pihak, dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh perwakilan dari kedua pihak.
Perjanjian dapat mencakup berbagai substansi dan
kompleksitas, mengenai berbagai macam hal, seperti batas wilayah, perdagangan
dan perniagaan, aliansi politik, dan banyak lagi. Perjanjian tersebut biasanya
kemudian diratifikasi oleh otoritas pembuat hukum dari masing-masing pihak atau
organisasi. Setiap perjanjian dengan lebih dari dua pihak adalah perjanjian
multilateral. Mirip dengan kontrak , perjanjian ini juga disebut perjanjian
kontraktual. Seperti halnya perjanjian lainnya, perjanjian ini merupakan
kesepakatan tertulis yang biasanya bersifat formal dan mengikat.
Traktat bilateral adalah perjanjian internasional formal
yang diadakan dan mengikat secara hukum antara dua negara berdaulat, seperti
kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara
Indonesia dan Amerika Serikat yang saat ini menjadi perhatian publik. Fokus
utamanya adalah mengatur kerja sama, hak, dan kewajiban secara timbal balik
dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, pertahanan, diplomatik, atau batas
wilayah.
Apa itu Perjanjian Internasional?.
Perjanjian internasional atau international
conventions adalah salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana
ditegaskan dalam Article 38 paragraph (1) letter a ICJ Statute (Statute of the
International Court of Justice atau Statuta Mahkamah Internasional).
Syarat perjanjian internasional oleh Indonesia diatur
terutama dalam UU No. 24 Tahun 2000, yang mewajibkan adanya kepentingan
nasional, kesepakatan para pihak, dan persetujuan DPR (khusus untuk isu
politik, pertahanan, keamanan, wilayah, HAM, atau hukum baru). Prosesnya
melibatkan tahap perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, seringkali dengan
surat kuasa (full powers).
Syarat Sah Perjanjian Internasional yang harus terpenuhi
bagi Indonesia, meliputi:
(1). Kepentingan Nasional:
Harus berlandaskan pada kepentingan umum dan tidak
merugikan negara.
(2). Kesesuaian Hukum Nasional: Tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan nasional.
(3). Kesepakatan Para Pihak: Adanya konsensus melalui
prosedur yang ditetapkan.
(4). Adanya Prosedur Ratifikasi: Melibatkan dan
mendapatjan persetujuan DPR, untuk perjanjian yang berkaitan dengan masalah
krusial (politik, wilayah, HAM, hukum baru, pinjaman luar negeri).
Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut UU
24/2000:
(a). Penjajakan & Perundingan: Komunikasi
diplomatik untuk menyepakati naskah perjanjian.
(b). Penandatanganan: Pengesahan naskah oleh pihak
yang berwenang (Presiden/Menteri/perwakilan yang memiliki full powers).
(c). Pengesahan/Ratifikasi DPR: Pengikatan diri secara
formal melalui Undang-Undang atau Keputusan Presiden.
Perjanjian yang sah mengikat Indonesia dan berpotensi
memunculkan hak dan kewajiban hukum yang wajib dilaksanakan.
Apakah Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika
Sudah Sah?.
Sebagaimana pemberitaan publik bahwa Indonesia dan
Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Februari
2026, yang berfokus pada penurunan tarif, komitmen pembelian produk (energi
& pertanian), dan fasilitas dagang CNBC Indonesia.
Agar sah menurut undang-undang, perjanjian ini
memerlukan ratifikasi melalui proses domestik di masing-masing negara, termasuk
persetujuan DPR RI, mengingat adanya dampak pada komitmen impor dan tarif.
Perjanjian ini bertujuan meningkatkan perdagangan
bilateral, namun implementasinya bergantung pada penyelesaian syarat-syarat
hukum domestik kedua negara. Karena kesepakatan perjanjian
tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara
Indonesia dan Amerika Serikat saat ini menjadi perhatian pelaku pasar.
Hanya saja, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini
baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus
dipenuhi. Apa saja?
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul
Fulvian menanggapi, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah
masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar
pemberitahuan resmi.
Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah
ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang
mengikat.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan
ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya,
Senin (23/2).
Dijelaskannya, pemerintah perlu mengajukan naskah
perjanjian untuk dibahas bersama parlemen (DPR) sebelum disetujui menjadi
undang-undang atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi,
dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.
Perjanjian perdagangan Indonesia Amerika dinilai
bertentangan dengan UU Perjanjian Internasional, karena menyimpan sejumlah
klausul berisiko dan seharusnya dibahas bersama DPR. Sebagaimana diungkapkan
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara. (Instagram Bhima).
Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
melayangkan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
atas persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara
Indonesia dan Amerika Serikat. Alasannya, karena perjanjian tersebut dianggap
berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Dalam surat bertanggal 23 Februari 2026 tersebut,
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan kesepakatan
internasional yang berdampak luas dan strategis tidak dapat dilepaskan dari
kewajiban hukum nasional. Pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian
internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan,
dan asas saling menguntungkan.
ART sendiri mencakup sektor perdagangan, investasi,
digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan
ekonomi. Dengan ruang lingkup seluas itu, CELIOS menilai proses persetujuan
tidak semestinya dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
“Dengan lingkup yang konsekuensinya besar terhadap
hajat hidup masyarakat luas, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses
persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban memastikan perlindungan kepentingan
nasional secara transparan dan akuntabel,” demikian tertulis dalam surat
tersebut.
Apalagi Putusan MA Amerika, PSHTK UKSW: merupakan
'Alarm' bagi Kepastian Indonesia dalam Implementasi ART.
Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mengatur
pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan melalui undang-undang
apabila berkaitan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan
hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan. Untuk
itu, Presiden Prabowo semestinya melibatkan DPR dalam proses pembahasan dan
persetujuan, sekaligus membuka partisipasi publik.
Lembaga ini pun menguraikan sederet persoalan
substantif dalam ART. Salah satu yang disorot adalah kewajiban impor minyak dan
gas dari Amerika Serikat senilai AS$15 miliar yang berpotensi memperbesar
defisit neraca migas Indonesia. Selain itu, penghapusan aturan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor asal Amerika Serikat berisiko
bertentangan dengan Perindustrian yang selama ini ditujukan untuk memperkuat
industri nasional dan mendorong transfer teknologi.
Dan kalau pertimbangan alih teknologi yang harus
menjadi persyaratan utama dalam Perjanjian antar bangsa (bilateral), maka
penulis mengharapkan pemerintah, untuk mempertimbangkan tawaran pemerintah Iran
yang paling tepat.
Iran menawarkan kerja sama strategis dengan Indonesia,
fokus pada transfer teknologi tinggi (drone non-militer, nanoteknologi,
bioteknologi), kesehatan (robotik telesurgery), energi, dan investasi pabrik.
Iran juga menawarkan beasiswa penuh dan menjanjikan keuntungan besar melalui hubungan
dagang, menantang tekanan tarif dari negara lain.
Berikut adalah poin-poin utama tawaran dan kerja sama
Iran-Indonesia:
1.
Teknologi Tinggi dan Inovasi: Iran menawarkan adopsi teknologi baru untuk
keperluan damai, termasuk penggunaan drone untuk sektor pertanian dan ekonomi.
2.
Transfer Teknologi dan Investasi: Iran siap mendirikan pabrik dan mentransfer
teknologi ke Indonesia, serta mengundang tenaga ahli Indonesia untuk belajar.
3.
Kesehatan: Kolaborasi dalam pengembangan robotic telesurgery, telemedicine, dan
pemenuhan kebutuhan farmasi.
4.
Energi dan Migas: Kerjasama dalam ketenagalistrikan, energi baru terbarukan,
serta rencana investasi Pertamina di lapangan minyak Ab Teymour dan Mansouri.
5.
Pendidikan dan SDM: Penawaran beasiswa penuh kepada mahasiswa Indonesia untuk
belajar di berbagai bidang teknologi di Iran.
6.
Perdagangan: Peningkatan volume perdagangan melalui Indonesia-Iran Preferential
Trade Agreement (II-PTA).
Kerja sama ini diperkuat dalam rangka 75 tahun
hubungan bilateral, dengan Iran menekankan kedaulatan ekonomi dan potensi
keuntungan bersama di luar pengaruh Amerika Serikat.
Makassar, 27 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar