Translate

Sabtu, 28 Februari 2026

Melawan Kezaliman Membutuhkan Keberanian Struktural

 

Membongkar kezaliman yang selama ini terpendam dalam struktur kekuasaan, membutuhkan keberanian Struktural untuk menegakkan kebenaran. Karena bibit kezaliman itu sendiri, tertanam oleh kebohongan struktutal yang terpelihara.







-----

Ahad, 01 Maret 2026



Melawan Kezaliman Membutuhkan Keberanian Struktural

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Membongkar kezaliman yang selama ini terpendam dalam struktur kekuasaan, membutuhkan keberanian Struktural untuk menegakkan kebenaran. Karena bibit kezaliman itu sendiri, tertanam oleh kebohongan struktutal yang terpelihara.

Kebohongan yang selama ini ditanamkan dalam masyarakat, tumbuh subur menjadi tindakan kezaliman kekuasaan. Karena yang menanam bibit kebohongan, adalah para pemegang kekuasaann itu sendiri.

Kezaliman (zalim) adalah tindakan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, melanggar batas, atau bertindak tidak adil yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam Islam, kezaliman dianggap sebagai dosa besar yang diharamkan, keangkuhan, dan perbuatan yang mendatangkan kegelapan (siksa) di hari kiamat. Baik kezaliman terhadap Allah, sesama, maupun terhadap diri sendiri.

Terhadap Allah: Melakukan syirik (menyekutukan Allah) atau melanggar aturan-Nya. Terhadap Sesama Manusia: Menindas, merampas hak orang lain, bullying, korupsi, dan menumpahkan darah. Terhadap Diri Sendiri: Berbuat dosa, maksiat, atau mengabaikan kesehatan. Sedangkan kezaliman secara sistemik/lingkungan; berupa kebijakan yang tidak adil dan perusakan alam.

Saat ini pemegang kekuasaan bangsa Indonesia, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, sedang dilanda kemirosotan moral, etika, dan kepercayaan publik.

Istilah kemerosotan moral (sering disebut dekadensi moral atau degradasi moral) dan kemerosotan pemerintahan merujuk pada penurunan standar, nilai, dan kinerja dalam masyarakat serta lembaga negara. Dalam konteks historis dan sosiologis, kedua hal ini sering berkaitan, di mana korupsi pemimpin memicu penurunan moral rakyat.

Semua ini karena pengaruh kepentingan dagang (ekonomi) dan politik transaksional dalam kekuasaan oligarki.

Kekuasaan oligarki adalah sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kendali politik dan pengambilan keputusan berada di tangan sekelompok kecil elit tertentu. Kelompok ini (oligark) biasanya terdiri dari individu kaya, pejabat politik, militer, atau keluarga berpengaruh, yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri, sering kali dengan membatasi partisipasi publik.

Hal ini berdampak pada lunturnya sifat dan sikap keteladanan bagi sebagian besar pemimpin bangsa. Teladan pemimpin sejati berpusat pada konsistensi antara perkataan dan perbuatan, kejujuran (shiddiq), amanah (dapat dipercaya), serta keadilan. Pemimpin teladan menginspirasi melalui tindakan langsung, bukan sekadar perintah, serta menanamkan nilai moral, empati, dan tanggung jawab untuk membangun kepercayaan publik.

Untuk mengatasi dan mencegah tindak kezaliman seperti penindasan dan ketidakadilan, memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan penguatan diri secara mental dan spiritual, tindakan preventif, serta langkah tegas sesuai hukum. Kezaliman paling berbahaya adalah menyerang hak-hak dasar manusia, seperti; agama, jiwa, harta, kehormatan, akal, dan kebebasan.

Adapun cara paling tepat untuk mengatasi dan mencegah kezaliman, antara lain:

A. Mencegah Kezaliman Secara Preventif.

(1). Meningkatkan Takwa dan Perbaikan Diri: Cara utama terhindar dari perilaku zalim adalah dengan bertakwa kepada Allah SWT, yang akan menahan diri dari melanggar batasan-batasan dan hak orang lain. (2). Menumbuhkan Sikap Rendah Hati (Tawadhu): Sifat sombong adalah akar penyebab kezaliman. Berlatih rendah hati dapat mencegah seseorang berbuat aniaya. (3). Membangun Budaya Saling Menghormati: Menciptakan lingkungan (sekolah, kerja, rumah) yang inklusif, menghargai perbedaan, dan memiliki toleransi tinggi dapat mengurangi potensi tindakan perundungan atau penindasan. (4). Edukasi dan Kesadaran: Memberikan pemahaman tentang dampak negatif kezaliman serta hak-hak manusia untuk mencegah pelaku melakukan kezaliman.

B. Mengatasi Kezaliman Secara Represif.

(1). Memohon Perlindungan dan Berdoa: Memohon pertolongan kepada Allah agar dihindarkan dari perbuatan zalim dan berdoa agar orang yang menyakiti mendapatkan hidayah atau penyesalan. (2). Membela Diri dan Melawan dengan Bijak: Melawan tidak harus kasar. Pembelaan diri bisa dilakukan dengan komunikasi yang tegas, menyusun strategi yang tenang, atau mengambil tindakan hukum. (3). Melaporkan ke Pihak Berwenang: Untuk kasus bullying atau kejahatan, laporkan kepada otoritas terkait (sekolah, atasan, polisi, administrator media sosial) agar ada tindakan tegas. (4). Membangun Koneksi dan Dukungan Sosial: Mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional (konselor/advokat) untuk memulihkan rasa aman dan mendapatkan perspektif baru. (5). Memaafkan untuk Melepaskan Diri: Meskipun membela diri penting, memaafkan (tanpa melupakan) dapat membantu melepaskan beban emosional dan dendam yang berlarut-larut.

C. Sikap Mental Jika Dizalimi.

(1). Kuatkan keyakinan (Iman), karena dengan keyakinan yang teguh dapat terhindar dari marabahaya. (2). Jangan Balas Dendam dengan Zalim: Hindari membalas perilaku zalim dengan kezaliman serupa. Fokus pada penyelesaian masalah, bukan membalas kejahatan dengan kejahatan. (3). Tenangkan Diri (Pause): Jangan bertindak saat emosi memuncak. Beri waktu untuk menenangkan diri sebelum mengambil keputusan agar tidak menyesal. (4). Fokus pada Apa yang Bisa Dikontrol: Terima kenyataan yang tidak bisa diubah (masa lalu) dan fokus pada tindakan yang bisa dilakukan saat ini untuk memperbaiki situasi.

"Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" adalah ungkapan ketidakadilan penegakan hukum di mana hukum bertindak tegas kepada masyarakat kelas bawah/miskin, namun lunak terhadap kaum elit, berkuasa, atau berduit. Kondisi ini mencerminkan subjektivitas aparat dan runtuhnya prinsip equality before the law.

Tajam ke Bawah: Mengandung makna bahwa masyarakat kecil rentan terkena hukuman berat untuk kesalahan kecil. Tumpul ke Atas: bermakna kalau pelaku kejahatan kelas atas sering mendapat perlakuan istimewa, hukuman ringan, atau bahkan kebal hukum. Penyebabnya adalah faktor kekuasaan, jabatan, sumber daya ekonomi, serta oknum aparat yang kehilangan integritas sehingga tidak objektif.

Istilah ini sering digunakan sebagai kritik terhadap realitas penegakan hukum di Indonesia dan disuarakan oleh banyak kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Penegakan hukum yang tidak adil ini menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Melawan kezaliman adalah usaha yang membutuhkan kesabaran, kekuatan mental, dan tindakan nyata yang berorientasi pada keadilan.

 

Makassar, 01 Maret 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar