Kasus pribadi yang menimpa seorang Bupati perempuan di Kab. Gowa (DR. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM), sungguh sangat pedih, karena kasus pribadinya dijadikan alasan pembenaran untuk didzalimi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pada hal yang terjadi sesungguhnya adalah sikap penolakan dari para elit dan pimpinan parpol, bukan penolakan oleh masyarakat umum.
-----
Kamis, 20 Agustus 2026
Bupati Gowa Dizalimi Secara Terstruktur & Masif
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Kasus pribadi yang
menimpa seorang Bupati perempuan di Kab.
Gowa (DR. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM), sungguh sangat pedih, karena
kasus pribadinya dijadikan alasan pembenaran untuk dizalimi secara terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM). Pada hal yang terjadi sesungguhnya adalah sikap
penolakan dari para elit dan pimpinan parpol, bukan penolakan oleh masyarakat
umum. Sehingga kasus pribadi yang seharusnya wajib ditutupi oleh orang-orang
mukmin, terpaksa diviralkan dan dijadikan konsumsi politik sebagai dasar untuk melengserkannya
(dimakzulkan).
Penulis sebagai orang asli Gowa setelah mengamati dan menganalisis kondisi politik, sangat nampak keseragaman niat, tujuan dan sasaran untuk tetap melengserkan Husniah Talenrang. Hal ini dapat dibaca dari sikap dan perilaku birokrat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Camat, dan sampai ke tingkat Lurah/Desa seragam menjauhi dan tidak mau menerima kehadiran Husniah Talenrang yang masih sah sebagai Bupati. Demikian juga sikap dan perilaku Anggota DPR seragam sikap dan perlakuannya dengan eksekutif (ASN). Ada apa dan siapa yang memberikan instruksi, sehingga sikap dan perlakuan Anggota DPR dengan ASN sama dan sebangun. Sikap dan perilaku inilah yang tidak memiliki adab, tatakrama, dan sopan santun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bukankah beliau masih sah selaku Bupati yang seharusnya dihormati dan dihargai oleh bawahannya, khususnya bagi Sekda, Para Kepala Dinas dan Camat disetiap Kecamatan. Lalu siapa yang memerintahkan pemerintahan Desa untuk menolak kehadiran seorang Bupati yang masih sah sebagai penguasa tertinggi di kabupaten Gowa?. Sungguh biadab orang Gowa yang dengan sengaja memperlakukan seorang perempuan, dengan menzaliminya secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal inilah yang menggugah
nurani penulis karena menganggap tidak sepantasnya seorang perempuan yang lemah,
didzalim secara "terstruktur, sistematis, dan masif. " Yaitu
diperlakukan tidak adil, disakiti, dirampas haknya, atau dianiaya oleh pihak
lain. Dalam ajaran Islam, orang yang berada dalam posisi teraniaya memiliki kemuliaan
khusus karena doa orang yang dialimi sangat mustajab dan tidak ada tabir
antara doa tersebut dengan Allah SWT, sehingga dianjurkan untuk sabar,
beristigfar, dan menyerahkan keadilan kepada-Nya. Istilah ini merujuk pada
suatu bentuk pelanggaran, kecurangan, atau gerakan penanganan yang melibatkan
unsur resmi, perencanaan matang, dan dampak yang sangat luas.
Arti Unsur TSM
Terstruktur:
Kecurangan atau tindakan yang melibatkan aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilu, secara resmi atau sengaja.
Sistematis:
Tindakan yang dilakukan melalui perencanaan yang matang, tersusun rapi, dan
bukan sekadar kebetulan.
Masif:
Dampak atau akibat dari pelanggaran tersebut sangat luas dan berpengaruh besar
terhadap hasil akhir atau kondisi di masyarakat.
Makassar, 20 Agustus 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar