Translate

Selasa, 18 Agustus 2026

DPRD Gowa Usut Kasus Pribadi Lakukan Pencemaran

 

Apakah studi banding Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ke Kab. Garut Provinsi Jawa Barat masuk ranah tupoksi, serta penyebaran video privasi Husniah Talenrang masuk tindak pidana pencemaran nama baik?.







----

Rabu, 19 Agustus 2026



DPRD Gowa Usut Kasus Pribadi Lakukan Pencemaran

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan) 

 

Apakah studi banding Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ke Kab. Garut Provinsi Jawa Barat masuk ranah tupoksi, serta penyebaran video privasi Husniah Talenrang masuk tindak pidana pencemaran nama baik?.

Sebagaimana diketahui bahwa hasil keputusan Pansus Hak Angket / Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, telah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Persoalan dikabulkan atau tidak, sepertinya tidak menjadi dasar pertimbangan bagi anggota pansus, yang penting proyek tuntas 100 % (proses pemakzulan harus sampai ke Mahkamah Agung).

Namun publik mencium aroma politik busuk dibalik kasus tersebut. Karena dampaknya menjadi bola api liar, yang dapat membakar siapa saja yang terlibat dalam skenario black campaign dibalik kasus murninya. Dan sepertinya akan berlanjut menjadi kasus pertarungan politik jegal menjegal menjelang Pilkada Gowa dan Pilgub 2029.

Hal ini berkaitan dengan permintaan Kuasa Hukum Bupati Gowa yang meminta Penyidik Polres Gowa periksa mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Cium Aroma Potensi Dugaan Permainan, Kuasa Hukum Bupati Husniah Talenrang Minta Penyidik Polres Gowa Periksa Mantan Bupati, Adnan Purichta Ichsan Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi PBG yang Rugikan Negara Rp1 Miliar.

Disisi lain penulis menganggap sangat penting kedepan DPRD memiliki Biro Hukum & Politik ditingkat Sekwan, sehingga ada lembaga tempat berkonsultasi terkait substansi prodak hukum & politik dari lembaga politik agar tidak menjadi alat kepentingan politik. Karena dapat diduga kebanyakan anggota partai berasal dari latar belakang swasta dan pebisnis.

Bukan malah studi banding ke Kab. Garut untuk mengetahui penyebab dimakzulkannya *Aceng Fikri*, mantan Bupati Garut yang pernah menjabat pada periode 2009–2013. Karena tupoksi DPRD tidak berkaitan secara langsung dengan perbuatan Tercela seorang Kepala Daerah atau pejabat publik, karena hal tersebut tidak masuk dalam ranah kewenangan DPRD. Tetapi masuk ranah privasi seseorang yang tidak bisa dicampuri oleh DPRD kecuali atas tuntutan publik karena menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Kasus Bupati Garut tidak dapat disamakan dan dijadikan alasan pemakzulan Bupati Gowa. Karena kasus perbuatan tercela Aceng Fikri memiliki alat bukti hukum yang sah, karena di beratkan oleh:

1). Imam (saksi) yang menikahkan dan Surat Keterangan KUA bahwa pernikahan Bupati Garut tidak tercatat di KUA. Imam sebagai Saksi beserta Surat Keterangan KUA adalah alat bukti hukum.

2). Masih ada SMS Bupati Garut (belum terhapus) pada HP istrinya, sebagai alat bukti hukum tambahan. Yaitu: SMS yang menyatakan telah menceraikannya, sementara tidak ada surat cerai dari Pengadilan Agama.

Kasus nikah sirih inilah yang menyebabkan Masyarakat Garut marah, dan melakukan Demontrasi meminta kepada DPRD agar memakzulkan Bupati Garut. Begitu kuat dan kerasnya tuntutan masyarakat, sehingga DPRD terpaksa mengusulkan pemakzulan Aceng Fikri dengan 4 (empat) alat bukti hukum, yaitu: surat tuntutan masyarakat, surat keterangan/pernyataan Iman setempat, dan Surat Keterangan KUA,  serta transkrip SMS itu. Tapi bukan DPRD Garut yang memancing atau memprovokasi masyarakat sebelumnya, melainkan murni tuntutan dari masyarakat. Demikian juga usulan pemakzulan itu tidak berdasarkan asumsi atau dugaan, tapi berdasarkan alat-alat bukti sah terjadinya "Perbuatan Tercela."

Akhirnya DPRD Garut menindak lanjuti tuntutan masyarakat tersebut sebagai "perbuatan Tercela" (Pelanggaran etika), karena didukung alat bukti hukum secara autentik, yaitu: pernyataan tuntutan masyarakat, Surat Keterangan KUA, dan SMS perceraian tanpa Akte Cerai.

Sekedar mengingatkan dan mencerdaskan publik, Imam adalah saksi sah dari Kementerian Agama karena kewenangannya. Sedangkan Surat Keterangan KUA adalah alat bukti dari lembaga yang berwenang menyatakan bahwa perkawinan Aceng Fikri, tidak terdaftar di KUA. Artinya Bupati Garut Nikah Sirih.

Sementara di Kab. Gowa, seorang Kadis ditanya oleh Pansus: Apa Saudara mengetahui hubungan kedekatan Husniah Talenrang dengan Basri Kajang (Ombas) ?. Sang Kadis menjawab: Hubungan pacaran. Lalu ditanyakan kembali, Kenapa anda tahu kalau Husniah Talenrang berpacaran dengan Ombas?. Jawabnya, karena Ombas pernah ngomon ke saya kalau Bupati itu pacarku.

 Contoh pertanyaan tersebut diatas, bersifat subjektig dan bisa dibaca secara politik sudah disetting agar mengarah kepada perbuatan tercela. Padahal itu tidak berkaitsn dengan penyalagunaan berwenang seorang Bupati. Pertanyaannya:

1). Apa hubungan tugas pengawasan DPRD dengan masalah percintaan seseorang, sementara jawaban Kadis tidak bisa jadi alat bukti hukum, karena tidak terkait dengan tupoksinya. Demikian juga seharusnya Kadis Perhubungan seharusnya tidak perlu menjawab pertanyaan Anggota Pansus, dengan alasan tidak terkait dengan tupoksinya.

2). Anggota DPRD sepertinya buta hukum dan politik, karena seharusnya pertanyaan Pansus hanya terkait anggaran Perhubungan, yang dapat diduga diselewengkan oleh Bupati?.

3). Demikian juga Kadis Pendidikan yang sama-sana ngawur tidak tahu kasus perselingkuhan, tidak berksitan dengan tupoksinya.

Jika ditarik benang merahnya dari awal dimana kasus diatas, bermula dari pemecatan Sopir Bupati Gowa yang diduga ada hubungan gelap (perselingkuhan) dengan perempuan penerima dana pendidikan (S.3). Tindakan pemecatan Bupati atas supirnya dijadikan konsumsi publik dan digiring keranah politik, yang berdampak lahirnya sikap dan tindakan balas dendam dengan tuduhan yang sama. Dimana kasus tersebut merupakan persoalan pribadi (privasi), yang seharusnya tidak bisa dicampuri oleh DPRD karena tidak terkait kebijakan publik.

Privasi adalah hak atau kemampuan seseorang untuk mengatur, menjaga, dan mengontrol urusan pribadi, ruang hidup, serta informasi tentang diri mereka agar tidak diganggu atau diketahui oleh orang lain tanpa izin.

Selanjutnya jika dikaikan dengan Studi Banding anggota DPRD ke Kab. Garut, dan keterangan para saksi yang dihadirkan, ditemukan benang merahnya ketemu satu sama lain. Yaitu untuk menjatuhkan Husniah Talenrang dari Jabatannya dan bukan menguji kebijakan Bupati. Demikian juga kesalahan terberat Pansus Hak Angket, karena melakukan penyeledidikan, pemeriksaan dan penuntutan atas persoalan pribadi Husnia Talenrang yang bukan kewenangan DPRD, melainkan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan.

Dengan demikian menyelidiki persoalan pribadi Bupati, dan menyebarluaskan video pemeriksaan para saksi di medsos yang bukan kewenangan pansus, bisa dikategorikan tindak pidana pencemaran nama baik.

 

 

Makassar, 19 Agustus 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar