Apakah studi banding Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ke Kab. Garut Provinsi Jawa Barat masuk ranah tupoksi, serta penyebaran video privasi Husniah Talenrang masuk tindak pidana pencemaran nama baik?.
----
Rabu, 19 Agustus 2026
DPRD Gowa Usut Kasus Pribadi
Lakukan Pencemaran
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Apakah studi banding Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ke Kab. Garut Provinsi Jawa Barat masuk ranah tupoksi, serta penyebaran video privasi Husniah Talenrang masuk tindak pidana pencemaran nama baik?.
Sebagaimana diketahui
bahwa hasil keputusan Pansus Hak Angket / Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD
Gowa mengenai usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah
Talenrang, telah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Persoalan dikabulkan atau tidak,
sepertinya tidak menjadi dasar pertimbangan bagi anggota pansus, yang penting
proyek tuntas 100 % (proses pemakzulan harus sampai ke Mahkamah Agung).
Namun publik mencium
aroma politik busuk dibalik kasus tersebut. Karena dampaknya menjadi bola api liar,
yang dapat membakar siapa saja yang terlibat dalam skenario black campaign
dibalik kasus murninya. Dan sepertinya akan berlanjut menjadi kasus pertarungan
politik jegal menjegal menjelang Pilkada Gowa dan Pilgub 2029.
Hal ini berkaitan dengan
permintaan Kuasa Hukum Bupati Gowa yang meminta Penyidik Polres Gowa periksa
mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Cium Aroma Potensi Dugaan
Permainan, Kuasa Hukum Bupati Husniah Talenrang Minta Penyidik Polres Gowa
Periksa Mantan Bupati, Adnan Purichta Ichsan Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi PBG
yang Rugikan Negara Rp1 Miliar.
Disisi lain penulis
menganggap sangat penting kedepan DPRD memiliki Biro Hukum & Politik
ditingkat Sekwan, sehingga ada lembaga tempat berkonsultasi terkait substansi
prodak hukum & politik dari lembaga politik agar tidak menjadi alat
kepentingan politik. Karena dapat diduga kebanyakan anggota partai berasal dari
latar belakang swasta dan pebisnis.
Bukan malah studi banding
ke Kab. Garut untuk mengetahui penyebab dimakzulkannya *Aceng Fikri*, mantan
Bupati Garut yang pernah menjabat pada periode 2009–2013. Karena tupoksi DPRD
tidak berkaitan secara langsung dengan perbuatan Tercela seorang Kepala Daerah
atau pejabat publik, karena hal tersebut tidak masuk dalam ranah kewenangan DPRD.
Tetapi masuk ranah privasi seseorang yang tidak bisa dicampuri oleh DPRD
kecuali atas tuntutan publik karena menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Kasus Bupati Garut tidak
dapat disamakan dan dijadikan alasan pemakzulan Bupati Gowa. Karena kasus
perbuatan tercela Aceng Fikri memiliki alat bukti hukum yang sah, karena di
beratkan oleh:
1). Imam (saksi) yang
menikahkan dan Surat Keterangan KUA bahwa pernikahan Bupati Garut tidak
tercatat di KUA. Imam sebagai Saksi beserta Surat Keterangan KUA adalah alat
bukti hukum.
2). Masih ada SMS Bupati
Garut (belum terhapus) pada HP istrinya, sebagai alat bukti hukum tambahan.
Yaitu: SMS yang menyatakan telah menceraikannya, sementara tidak ada surat
cerai dari Pengadilan Agama.
Kasus nikah sirih inilah
yang menyebabkan Masyarakat Garut marah, dan melakukan Demontrasi meminta
kepada DPRD agar memakzulkan Bupati Garut. Begitu kuat dan kerasnya tuntutan
masyarakat, sehingga DPRD terpaksa mengusulkan pemakzulan Aceng Fikri dengan 4
(empat) alat bukti hukum, yaitu: surat tuntutan masyarakat, surat
keterangan/pernyataan Iman setempat, dan Surat Keterangan KUA, serta transkrip SMS itu. Tapi bukan DPRD
Garut yang memancing atau memprovokasi masyarakat sebelumnya, melainkan murni tuntutan
dari masyarakat. Demikian juga usulan pemakzulan itu tidak berdasarkan asumsi
atau dugaan, tapi berdasarkan alat-alat bukti sah terjadinya "Perbuatan Tercela."
Akhirnya DPRD Garut
menindak lanjuti tuntutan masyarakat tersebut sebagai "perbuatan Tercela"
(Pelanggaran etika), karena didukung alat bukti hukum secara autentik, yaitu:
pernyataan tuntutan masyarakat, Surat Keterangan KUA, dan SMS perceraian tanpa
Akte Cerai.
Sekedar mengingatkan dan
mencerdaskan publik, Imam adalah saksi sah dari Kementerian Agama karena
kewenangannya. Sedangkan Surat Keterangan KUA adalah alat bukti dari lembaga
yang berwenang menyatakan bahwa perkawinan Aceng Fikri, tidak terdaftar di KUA.
Artinya Bupati Garut Nikah Sirih.
Sementara di Kab. Gowa,
seorang Kadis ditanya oleh Pansus: Apa Saudara mengetahui hubungan kedekatan
Husniah Talenrang dengan Basri Kajang (Ombas) ?. Sang Kadis menjawab: Hubungan
pacaran. Lalu ditanyakan kembali, Kenapa anda tahu kalau Husniah Talenrang berpacaran
dengan Ombas?. Jawabnya, karena Ombas pernah ngomon ke saya kalau Bupati itu
pacarku.
Contoh pertanyaan tersebut diatas, bersifat
subjektig dan bisa dibaca secara politik sudah disetting agar mengarah kepada
perbuatan tercela. Padahal itu tidak berkaitsn dengan penyalagunaan berwenang
seorang Bupati. Pertanyaannya:
1). Apa hubungan tugas
pengawasan DPRD dengan masalah percintaan seseorang, sementara jawaban Kadis
tidak bisa jadi alat bukti hukum, karena tidak terkait dengan tupoksinya.
Demikian juga seharusnya Kadis Perhubungan seharusnya tidak perlu menjawab
pertanyaan Anggota Pansus, dengan alasan tidak terkait dengan tupoksinya.
2). Anggota DPRD
sepertinya buta hukum dan politik, karena seharusnya pertanyaan Pansus hanya
terkait anggaran Perhubungan, yang dapat diduga diselewengkan oleh Bupati?.
3). Demikian juga Kadis
Pendidikan yang sama-sana ngawur tidak tahu kasus perselingkuhan, tidak
berksitan dengan tupoksinya.
Jika ditarik benang
merahnya dari awal dimana kasus diatas, bermula dari pemecatan Sopir Bupati
Gowa yang diduga ada hubungan gelap (perselingkuhan) dengan perempuan penerima
dana pendidikan (S.3). Tindakan pemecatan Bupati atas supirnya dijadikan
konsumsi publik dan digiring keranah politik, yang berdampak lahirnya sikap dan
tindakan balas dendam dengan tuduhan yang sama. Dimana kasus tersebut merupakan
persoalan pribadi (privasi), yang seharusnya tidak bisa dicampuri oleh DPRD
karena tidak terkait kebijakan publik.
Privasi adalah hak atau
kemampuan seseorang untuk mengatur, menjaga, dan mengontrol urusan pribadi,
ruang hidup, serta informasi tentang diri mereka agar tidak diganggu atau
diketahui oleh orang lain tanpa izin.
Selanjutnya jika dikaikan
dengan Studi Banding anggota DPRD ke Kab. Garut, dan keterangan para saksi yang
dihadirkan, ditemukan benang merahnya ketemu satu sama lain. Yaitu untuk
menjatuhkan Husniah Talenrang dari Jabatannya dan bukan menguji kebijakan
Bupati. Demikian juga kesalahan terberat Pansus Hak Angket, karena melakukan
penyeledidikan, pemeriksaan dan penuntutan atas persoalan pribadi Husnia
Talenrang yang bukan kewenangan DPRD, melainkan kewenangan Kepolisian dan
Kejaksaan.
Dengan demikian
menyelidiki persoalan pribadi Bupati, dan menyebarluaskan video pemeriksaan
para saksi di medsos yang bukan kewenangan pansus, bisa dikategorikan tindak
pidana pencemaran nama baik.
Makassar, 19 Agustus
2026.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar