Translate

Jumat, 14 Agustus 2026

DPRD Gowa Gagal Fungsi Jadi Alat Politik

 Hujan interupsi anggota DPRD kepada Bupati pada rapat penentuan pendapat, menunjukkan emosi dan gagal fungsi karena kalah secara politik. Sedangkan usulan Pansus terkesan menutupi malu, karena terlanjur (diduga) menjadi alat politik dan kepentingan: yaitu sebagai sarana atau instrumen yang digunakan oleh aktor, kelompok, untuk meraih kekuasaan demi mencapai tujuan tertentu.








-----
Sabtu, v15 Agustus 2026



DPRD Gowa Gagal Fungsi Jadi Alat Politik

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Apa kebijakan seoran Bupati yang telah merugikan rakyat, itu yang seharusnya menjadi objek pengawasan DPRD. Bukan mencari saksi dan bukti perselingkuhannya, karena hal itu bukan kewenangan DPRD tetapi hak privasi seseorang. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, yang menjalankan kedaulatan rakyat ditingkat daerah dan bukan alat kepentingan politik kelompok tertentu.

Alat politik adalah sarana, lembaga, atau cara yang dipakai oleh pihak tertentu, untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Alat ini bisa berupa organisasi seperti partai politik, media massa, undang-undang, hingga kelompok kepentingan yang memengaruhi kebijakan pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pemegang kedaulatan rakyat seharusnya berfokus pada fungsi representasi untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi warga. Sementara itu di lapangan dengan kasus perselingkuhan yang diviralkan tersebut, DPRD  menunjukkan kecenderungan dimanfaatkan sebagai alat politik. Karena telah berfungsi sebagai arena artikulasi kepentingan partai politik dan negosiasi kekuasaan.

DPRD berfungsi sebagai pemegang kedaulatan rakyat di daerah, karena legitimasinya bersumber langsung dari rakyat melalui pemilihan umum sebagai perwujudan hak demokrasi. Oleh sebab itu orientasi utama DPRD adalah menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat di daerah pemilihan. Fungsi Etis mereka, adalah mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan golongan atau kepentingan partai. Sedangkan peran pengawasan yang diemban oleh DPRD, yaitu nengontrol kebijakan pemerintah daerah demi memastikan hak-hak kesejahteraan rakyat terpenuhi dengan baik.

Senentara itu kalau kita cermati kinerja DPRD dengan membentuk Pansus Hak Angket, sepertinya berfungsi sebagai alat kepentingan bukan lembaga politik. Dimana DPRD berupaya mencari celah atau jalan pintas bagaimana bisa menjatuhkan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Targetnya dapat diduga untuk menjegal peluang dan kewenangannya (sebagai Ketua PAN Sul-Sel) kalau tidak bisa dijatuhkan.

Kasus dan usulan Pansus Hak Angket kemarin, menunjukkan adanya indikasi pertarungan politik dan orientasi kekuasaan tertentu. Karena sampai pada saat menyatakan pendapat, pansus tidak dapat mengungkap fakta dan bukti autentik terjadinya perbuatan tercela oleh Husniah Talenrang. Melainkan hanya berdasarkan berasumsi pada tataran dugaan.

Demikian juga terkait kasus penyalagunaan wewenang, belum bisa dibuktikan adanya tindak pidana yang memiliki kekuatan tetap (inkra). Karena usulan hak angket mendahului putusan lembaga peradilan, yang memiliki kewenangan putusan inkra. Sementara seorang Bupati hanya bisa diberhentikan jika ia terbukti melakukan tindak pidana yang memiliki kekuatan tetap dengan  putusan pidana minimal 5 tahun.

Arena Kompetisi & Kompromi

Penulis berasumsi bahwa DPRD dijadikan alat politik, karena telah menjadi tempat kompromi di mana faksi-faksi politik bernegosiasi, melobi, dan mencapai kesepakatan untuk berupaya memakzulkan Bupati bukan menyelesaikan masalah hasil dari pelaksanaan fungsi ke pengawasan DPRD.

Yang seharusnya DPRD melaksanakan fungsi: (a). Kebijakan anggaran atau regulasi sebagai unsur pemerintahan, yaitu berkedudukan resmi sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah. (b). Pengambilan Keputusan Kebijakan: Menjalankan fungsi legislasi (membentuk Perda) dan anggaran (APBD) melalui diskursus dan konfigurasi kekuatan politik yang ada. (c). Sedangkan fungsi pengawasan DPRD adalah wewenang lembaga legislatif daerah untuk mengontrol kebijakan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kinerja pemerintah daerah agar selalu patuh pada hukum, transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga kedaulatan rakyat berfokus pada perwujudan mandat dan aspirasi rakyat secara konstitusional, sedangkan sebagai lembaga politik, DPR menjadi arena pertarungan kepentingan, negosiasi kekuasaan, dan kebijakan antarpartai. Keduanya adalah dua sisi dari institusi yang sama.

DPRD sebagai Lembaga Kedaulatan Rakyat menjalankan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui perwakilan. Fungsi Utama: Melaksanakan fungsi legislasi (membentuk undang-undang), anggaran (menetapkan APB), dan pengawasan demi kepentingan publik. Berorientasi pada pelayanan, perlindungan hak, dan penyaluran aspirasi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang golongan.

Hujan interupsi anggota DPRD kepada Bupati pada rapat penentuan pendapat, menunjukkan emosi dan gagal fungsi karena kalah secara politik. Sedangkan usulan Pansus terkesan menutupi malu, karena terlanjur (diduga) menjadi alat politik dan kepentingan: yaitu sebagai sarana atau instrumen yang digunakan oleh aktor, kelompok, untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan demi mencapai tujuan tertentu. Dan jika sampai usulan Pansus gagal memakzulkan Husniah Talenrang, maka DPRD bisa kehilangan kepercayaan publik dan berbalik menjadi sasaran kekecewaan masyarakat.

Gagal fungsi adalah kondisi saat suatu organ tubuh, sistem, atau alat tidak lagi mampu bekerja atau menjalankan tugas aslinya dengan benar. Kondisi ini membuat bagian tersebut rusak atau berhenti beroperasi sehingga mengganggu sistem yang lain.

 

 

Makassar, 15 Agustus 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar