DPRD Gowa Gagal Fungsi Jadi Alat Politik
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Apa kebijakan seoran
Bupati yang telah merugikan rakyat, itu yang seharusnya menjadi objek
pengawasan DPRD. Bukan mencari saksi dan bukti perselingkuhannya, karena hal
itu bukan kewenangan DPRD tetapi hak privasi seseorang. DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat, yang menjalankan kedaulatan rakyat ditingkat daerah dan
bukan alat kepentingan politik kelompok tertentu.
Alat politik adalah
sarana, lembaga, atau cara yang dipakai oleh pihak tertentu, untuk meraih dan
mempertahankan kekuasaan. Alat ini bisa berupa organisasi seperti partai
politik, media massa, undang-undang, hingga kelompok kepentingan yang memengaruhi
kebijakan pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) sebagai pemegang kedaulatan rakyat seharusnya berfokus pada
fungsi representasi untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi warga. Sementara
itu di lapangan dengan kasus perselingkuhan yang diviralkan tersebut, DPRD menunjukkan kecenderungan dimanfaatkan
sebagai alat politik. Karena telah berfungsi sebagai arena artikulasi
kepentingan partai politik dan negosiasi kekuasaan.
DPRD berfungsi sebagai
pemegang kedaulatan rakyat di daerah, karena legitimasinya bersumber langsung
dari rakyat melalui pemilihan umum sebagai perwujudan hak demokrasi. Oleh sebab
itu orientasi utama DPRD adalah menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi serta keluhan masyarakat di daerah pemilihan. Fungsi Etis mereka,
adalah mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan golongan atau
kepentingan partai. Sedangkan peran pengawasan yang diemban oleh DPRD, yaitu
nengontrol kebijakan pemerintah daerah demi memastikan hak-hak kesejahteraan
rakyat terpenuhi dengan baik.
Senentara itu kalau kita
cermati kinerja DPRD dengan membentuk Pansus Hak Angket, sepertinya berfungsi
sebagai alat kepentingan bukan lembaga politik. Dimana DPRD berupaya mencari
celah atau jalan pintas bagaimana bisa menjatuhkan Husniah Talenrang sebagai
Bupati Gowa. Targetnya dapat diduga untuk menjegal peluang dan kewenangannya
(sebagai Ketua PAN Sul-Sel) kalau tidak bisa dijatuhkan.
Kasus dan usulan Pansus
Hak Angket kemarin, menunjukkan adanya indikasi pertarungan politik dan
orientasi kekuasaan tertentu. Karena sampai pada saat menyatakan pendapat,
pansus tidak dapat mengungkap fakta dan bukti autentik terjadinya perbuatan
tercela oleh Husniah Talenrang. Melainkan hanya berdasarkan berasumsi pada
tataran dugaan.
Demikian juga terkait
kasus penyalagunaan wewenang, belum bisa dibuktikan adanya tindak pidana yang
memiliki kekuatan tetap (inkra). Karena usulan hak angket mendahului putusan
lembaga peradilan, yang memiliki kewenangan putusan inkra. Sementara seorang
Bupati hanya bisa diberhentikan jika ia terbukti melakukan tindak pidana yang
memiliki kekuatan tetap dengan putusan
pidana minimal 5 tahun.
Arena Kompetisi & Kompromi
Penulis berasumsi bahwa
DPRD dijadikan alat politik, karena telah menjadi tempat kompromi di mana
faksi-faksi politik bernegosiasi, melobi, dan mencapai kesepakatan untuk
berupaya memakzulkan Bupati bukan menyelesaikan masalah hasil dari pelaksanaan
fungsi ke pengawasan DPRD.
Yang seharusnya DPRD
melaksanakan fungsi: (a). Kebijakan anggaran atau regulasi sebagai unsur
pemerintahan, yaitu berkedudukan resmi sebagai bagian dari penyelenggara
pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah. (b).
Pengambilan Keputusan Kebijakan: Menjalankan fungsi legislasi (membentuk Perda)
dan anggaran (APBD) melalui diskursus dan konfigurasi kekuatan politik yang
ada. (c). Sedangkan fungsi pengawasan DPRD adalah wewenang lembaga legislatif
daerah untuk mengontrol kebijakan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), serta kinerja pemerintah daerah agar selalu patuh pada hukum,
transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sebagai lembaga kedaulatan rakyat berfokus pada perwujudan mandat dan
aspirasi rakyat secara konstitusional, sedangkan sebagai lembaga politik, DPR
menjadi arena pertarungan kepentingan, negosiasi kekuasaan, dan kebijakan
antarpartai. Keduanya adalah dua sisi dari institusi yang sama.
DPRD sebagai Lembaga
Kedaulatan Rakyat menjalankan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui perwakilan.
Fungsi Utama: Melaksanakan fungsi legislasi (membentuk undang-undang), anggaran
(menetapkan APB), dan pengawasan demi kepentingan publik. Berorientasi pada
pelayanan, perlindungan hak, dan penyaluran aspirasi seluruh warga negara tanpa
memandang latar belakang golongan.
Hujan interupsi anggota
DPRD kepada Bupati pada rapat penentuan pendapat, menunjukkan emosi dan gagal
fungsi karena kalah secara politik. Sedangkan usulan Pansus terkesan menutupi
malu, karena terlanjur (diduga) menjadi alat politik dan kepentingan:
yaitu sebagai sarana atau instrumen yang digunakan oleh aktor, kelompok, untuk
meraih dan mempertahankan kekuasaan demi mencapai tujuan tertentu. Dan jika
sampai usulan Pansus gagal memakzulkan Husniah Talenrang, maka DPRD bisa
kehilangan kepercayaan publik dan berbalik menjadi sasaran kekecewaan
masyarakat.
Gagal fungsi adalah
kondisi saat suatu organ tubuh, sistem, atau alat tidak lagi mampu bekerja atau
menjalankan tugas aslinya dengan benar. Kondisi ini membuat bagian tersebut
rusak atau berhenti beroperasi sehingga mengganggu sistem yang lain.
Makassar, 15 Agustus 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar