Kudeta senyap adalah pengambilalihan atau pengikisan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan secara perlahan, terselubung, dan tanpa kekerasan fisik terbuka, tidak seperti kudeta tradisional yang melibatkan kekuatan militer secara mendadak. Proses ini sering memanfaatkan celah hukum, prosedur konstitusional, atau pengaruh politik di balik layar untuk melemahkan pemimpin atau sistem yang sah.
-----
Ahad, 23 Agustus 2026
DPRD Seharusnya Soroti
Kudeta Senyap Perangkat Daerah
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Bupati pilihan rakyat yang memilih pejabat perangkat
daerah di Kabupaten, sedangkan DPRD seharusnya menjaga keharmonisan Kepala
Daerah bersama perangkatnya karena DPRD bukan perwakilan perangkat daerah.
Jangan justeru memprovokasi perangkat daerah untuk melakukan kudeta kepada
Bupati. Seharusnya semua pihak menyadari bahwa perangkat daerah di kabupaten
adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
mengatur urusan pemerintahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, susunan
perangkat daerah kabupaten terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
Kudeta senyap adalah pengambilalihan atau pengikisan
kekuasaan pemerintahan yang dilakukan secara perlahan, terselubung, dan tanpa
kekerasan fisik terbuka, tidak seperti kudeta tradisional yang melibatkan
kekuatan militer secara mendadak. Proses ini sering memanfaatkan celah hukum,
prosedur konstitusional, atau pengaruh politik di balik layar untuk melemahkan
pemimpin atau sistem yang sah.
Seorang Bupati berhak mengangkat, memindahkan, atau
mengganti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di
wilayahnya. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas secara definitif
merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK).
DPRD Gowa adalah lembaga politik yang sangat paham
mana kewenangan legislatif (DPRD) dan yang mana kewenangan eksekutif (Bupati
bersama perangkat OPD). Oleh sebab itu DPRD tidak perlu pura-pura buta, kalau
para Kepala OPD tersebut telah melakukan pembangkangan dan dugaan kudeta senyap
kepada Bupati yang masih sah secara konstitusional.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menyoroti
dan mengawasi kebijakan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Dinas (pejabat
Organisasi Perangkat Daerah) oleh Bupati. Berdasarkan fungsi pengawasan, DPRD
dapat meminta penjelasan resmi, dasar hukum, prosedur, serta urgensi dari
kebijakan mutasi atau penonjoban pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Kewenangan
dan Instrumen Pengawasan DPRD
(1). Fungsi Pengawasan: Berdasarkan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan perda dan
kebijakan kepala daerah, termasuk manajemen kepegawaian daerah. (2). Hak
Interpelasi dan Pertanyaan: Anggota DPRD dapat melayangkan pertanyaan atau
meminta klarifikasi langsung kepada bupati mengenai alasan penunjukan atau
pencopotan pejabat. (3). Rapat Dengar Pendapat (RDP): DPRD dapat memanggil
pihak eksekutif terkait (seperti Badan Kepegawaian Daerah) untuk mengevaluasi
kesesuaian prosedur pengangkatan dengan aturan meritokrasi dan perundang-undangan
yang berlaku.
Batasan Kewenangan Pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Dinas secara definitif merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh sebab itu sorotan atau rekomendasi DPRD bersifat
pengawasan politis dan administratif, sehingga DPRD tidak dapat secara sepihak
membatalkan atau mencabut keputusan pengangkatan pejabat tanpa melalui mekanisme
koreksi prosedur yang sah oleh instansi berwenang.
Sebagai tanggung jawab moral orang Gowa, nurani
penulis terdorong untuk mencari informasi benang yang kusut itu dimana?. Untuk
selanjutnya dicarikan solusi agar benang yang kusut itu tidak mengganggu roda
pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Dan pada akhirnya menerima informasi alasan
kenapa Bupati mengambil langkah menonaktifkan SKPD nya.
Alasan Bupati Menonaktifkan SKPD
Kenapa Bupati Gowa mengambil langkah menonaktifkan
SKPD nya dikarenakan beberapa hal atau tindakan beberapa oknum SKPD yang sudah
sangat membahayakan proses roda Pemerintahan khususnya pelayanan terhadap
masyarakat Gowa dan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan perintah,
insufkoordinasi, kudeta terhadap jabatan Bupati yang sampai saat ini masih sah
sesuai UU (konstitusi). Karena belum ada surat penonaktian atau pemberhentian
dari Kemendagri.
Berikut beberapa indikasi dugaan daftar hitam oknum
SKPD Gowa, yang masih perlu ditindaklanjuti kebenarannya:
- Sekda non aktif diperintahkan untuk mengumpulkan
SKPD dan Camat dalam Rakor untuk evaluasi pencapaian target dan serapan
anggaran Pemda Gowa tidak dilaksanakan.
- Acara kenegaraan HUT RI Ke 81 beberapa oknum SKPD
yang dipimpin oleh Sekda non aktif meninggalkan lokasi acara yang sementara
berlangsung.
- Sekda non aktif membuat surat pembatalan pelaksanaan
acara beatiful Malino tanpa meminta ijin dan melaporkan ke Bupati Gowa.
- Sekda non aktif terindikasi mengarahkan seluruh SKPD
agar tidak hadir apabila acara resmi yang dihadiri Bupati Gowa seperti saat
acara lomba gerak jalan pelajar dalam rangka HUT RI didepan Kantor Dinas
Perpustakaan Gowa, saat itu ada rencana Bupati hadir sehingga yg diarahkan
dalam acara tsb hanya para Kabid di Diknas.
- Tindakan mengambil keputusan sendiri yang dilakukan
oleh Inspektorat non aktif mengangkat dan menandatangani SK PLT Irbansus tanpa
melapor ke Bupati dengan menandatangani SK atas nama Bupati Gowa.
- Kasatpol, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Sekwan dll
tidak pernah menjawab tlp maupun W.A Bupati Gowa saat ada tugas Pemerintahan
yang ingin disampaikan ke Ybs dan setelah itu tidak pernah menghubungi kembali
Bupati Gowa untuk meminta petunjuk.
- Beberapa Camat yang setiap ada kegiatan Pemerintahan
resmi diwilayah tidak mendampingi Bupati Gowa seperti Camat Tinggimoncong saat
kunjungan Gubernur Sulsel didampingi Bupati Gowa dalam rangka ground breaking
RS terpadu di Tinggimoncong Camat tsb tidak hadir.
- Kabag Protokol dan Kabag Umum sudah tidak pernah
terlihat lagi mendampingi Bupati Gowa dalam
hal kegiatan resmi Pemerintahan dengan beberapa alasan tidak jelas.
- Oknum Sekda dan beberapa SKPD serta Camat seharusnya
jangan ikut terlibat politik praktis dalam situasi Gowa saat ini dimana ada
upaya SKPD mengambil bagian dalam rangka menjatuhkan Bupati Gowa yang masih sah
sesuai UU dengan cara membuat surat pernyataan dan bertanda tangan *MOSI TIDAK
PERCAYA KEPADA BUPATI GOWA* untuk dibawa ke Kemendagri.
Bukti-bukti diatas sudah menjadi dasar adanya upaya
pembangkangan perintah, dan hal tersebut akan berdampak pada proses berjalannya
Pemerintahan sebagai tugas pelayanan masyarakat (Publik) hal ini melanggar UU ASN. Bupati Gowa saat ini
mengambil langkah penon aktifan beberalpa pejabat SKPD untuk meyakinkan pelayan
publik dan Pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan.
Perbedaan
dinonjobkan dan non aktifkan pada jabatannya :
Penjelasan Terkait Istilah “Non Job” dan
“Penonaktifan” Terhadap Pejabat ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa
Belakangan berkembang informasi di masyarakat yang
menyebut bahwa Bupati Gowa telah melakukan “nonjob” terhadap tujuh Kepala SKPD.
Perlu diluruskan bahwa istilah “nonjob” bukan merupakan istilah hukum dalam
regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS maupun Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Disiplin PNS.
Dalam sistem kepegawaian ASN, tidak dikenal istilah
“menonjobkan” seorang pejabat sebagai bentuk hukuman atau tindakan sepihak.
Setiap tindakan terhadap pejabat ASN harus memiliki dasar hukum, kewenangan,
alasan yang objektif, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan.
Yang dikenal dalam aturan disiplin PNS adalah istilah
pembebasan sementara dari tugas jabatan.
Pembebasan sementara (Non Aktifkan) dari tugas jabatan
merupakan tindakan administratif yang dapat dilakukan apabila seorang PNS
diduga melakukan pelanggaran disiplin dan diperlukan untuk menjaga kelancaran
proses pemeriksaan serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan. Tindakan
tersebut bukan merupakan hukuman disiplin dan bukan pula pernyataan bahwa
seorang PNS telah terbukti bersalah.
Dengan demikian, apabila terdapat pejabat yang
sementara tidak menjalankan tugas jabatannya karena proses pemeriksaan atau
penataan organisasi, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai “nonjob”.
Sebab status kepegawaiannya tetap sebagai ASN dan hak-hak kepegawaiannya tetap
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan
berjalan efektif, program pembangunan terlaksana, pelayanan publik berjalan,
serta pelaksanaan APBD dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat pejabat yang diduga tidak menjalankan
kewajiban kedinasan, tidak melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang
berwenang, atau terdapat kondisi yang mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah
sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut bukan merupakan bentuk hukuman
politik, bukan pula tindakan karena perbedaan pandangan pribadi, tetapi
merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin birokrasi dan memastikan
pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan langkah
administratif terhadap beberapa pejabat dalam rangka memastikan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan proses evaluasi/pemeriksaan sesuai ketentuan
peraturan ASN.
Makassar, 23 Agustus 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar