Translate

Sabtu, 22 Agustus 2026

DPRD Seharusnya Soroti Kudeta Senyap Perangkat Daerah

 

Kudeta senyap adalah pengambilalihan atau pengikisan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan secara perlahan, terselubung, dan tanpa kekerasan fisik terbuka, tidak seperti kudeta tradisional yang melibatkan kekuatan militer secara mendadak. Proses ini sering memanfaatkan celah hukum, prosedur konstitusional, atau pengaruh politik di balik layar untuk melemahkan pemimpin atau sistem yang sah.




-----

Ahad, 23 Agustus 2026


DPRD Seharusnya Soroti Kudeta Senyap Perangkat Daerah

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Bupati pilihan rakyat yang memilih pejabat perangkat daerah di Kabupaten, sedangkan DPRD seharusnya menjaga keharmonisan Kepala Daerah bersama perangkatnya karena DPRD bukan perwakilan perangkat daerah. Jangan justeru memprovokasi perangkat daerah untuk melakukan kudeta kepada Bupati. Seharusnya semua pihak menyadari bahwa perangkat daerah di kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur urusan pemerintahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, susunan perangkat daerah kabupaten terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.

Kudeta senyap adalah pengambilalihan atau pengikisan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan secara perlahan, terselubung, dan tanpa kekerasan fisik terbuka, tidak seperti kudeta tradisional yang melibatkan kekuatan militer secara mendadak. Proses ini sering memanfaatkan celah hukum, prosedur konstitusional, atau pengaruh politik di balik layar untuk melemahkan pemimpin atau sistem yang sah.

Seorang Bupati berhak mengangkat, memindahkan, atau mengganti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di wilayahnya. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas secara definitif merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

DPRD Gowa adalah lembaga politik yang sangat paham mana kewenangan legislatif (DPRD) dan yang mana kewenangan eksekutif (Bupati bersama perangkat OPD). Oleh sebab itu DPRD tidak perlu pura-pura buta, kalau para Kepala OPD tersebut telah melakukan pembangkangan dan dugaan kudeta senyap kepada Bupati yang masih sah secara konstitusional.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menyoroti dan mengawasi kebijakan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Dinas (pejabat Organisasi Perangkat Daerah) oleh Bupati. Berdasarkan fungsi pengawasan, DPRD dapat meminta penjelasan resmi, dasar hukum, prosedur, serta urgensi dari kebijakan mutasi atau penonjoban pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Kewenangan dan Instrumen Pengawasan DPRD

(1). Fungsi Pengawasan: Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan kepala daerah, termasuk manajemen kepegawaian daerah. (2). Hak Interpelasi dan Pertanyaan: Anggota DPRD dapat melayangkan pertanyaan atau meminta klarifikasi langsung kepada bupati mengenai alasan penunjukan atau pencopotan pejabat. (3). Rapat Dengar Pendapat (RDP): DPRD dapat memanggil pihak eksekutif terkait (seperti Badan Kepegawaian Daerah) untuk mengevaluasi kesesuaian prosedur pengangkatan dengan aturan meritokrasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Batasan Kewenangan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas secara definitif merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh sebab itu  sorotan atau rekomendasi DPRD bersifat pengawasan politis dan administratif, sehingga DPRD tidak dapat secara sepihak membatalkan atau mencabut keputusan pengangkatan pejabat tanpa melalui mekanisme koreksi prosedur yang sah oleh instansi berwenang.

Sebagai tanggung jawab moral orang Gowa, nurani penulis terdorong untuk mencari informasi benang yang kusut itu dimana?. Untuk selanjutnya dicarikan solusi agar benang yang kusut itu tidak mengganggu roda pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Dan pada akhirnya menerima informasi alasan kenapa Bupati mengambil langkah menonaktifkan SKPD nya.

 

Alasan Bupati Menonaktifkan SKPD

Kenapa Bupati Gowa mengambil langkah menonaktifkan SKPD nya dikarenakan beberapa hal atau tindakan beberapa oknum SKPD yang sudah sangat membahayakan proses roda Pemerintahan khususnya pelayanan terhadap masyarakat Gowa dan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan perintah, insufkoordinasi, kudeta terhadap jabatan Bupati yang sampai saat ini masih sah sesuai UU (konstitusi). Karena belum ada surat penonaktian atau pemberhentian dari Kemendagri.

Berikut beberapa indikasi dugaan daftar hitam oknum SKPD Gowa, yang masih perlu ditindaklanjuti kebenarannya:

- Sekda non aktif diperintahkan untuk mengumpulkan SKPD dan Camat dalam Rakor untuk evaluasi pencapaian target dan serapan anggaran Pemda Gowa tidak dilaksanakan.

- Acara kenegaraan HUT RI Ke 81 beberapa oknum SKPD yang dipimpin oleh Sekda non aktif meninggalkan lokasi acara yang sementara berlangsung.

- Sekda non aktif membuat surat pembatalan pelaksanaan acara beatiful Malino tanpa meminta ijin dan melaporkan ke Bupati Gowa.

- Sekda non aktif terindikasi mengarahkan seluruh SKPD agar tidak hadir apabila acara resmi yang dihadiri Bupati Gowa seperti saat acara lomba gerak jalan pelajar dalam rangka HUT RI didepan Kantor Dinas Perpustakaan Gowa, saat itu ada rencana Bupati hadir sehingga yg diarahkan dalam acara tsb hanya para Kabid di Diknas.

- Tindakan mengambil keputusan sendiri yang dilakukan oleh Inspektorat non aktif mengangkat dan menandatangani SK PLT Irbansus tanpa melapor ke Bupati dengan menandatangani SK atas nama Bupati Gowa.

- Kasatpol, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Sekwan dll tidak pernah menjawab tlp maupun W.A Bupati Gowa saat ada tugas Pemerintahan yang ingin disampaikan ke Ybs dan setelah itu tidak pernah menghubungi kembali Bupati Gowa untuk meminta petunjuk.

- Beberapa Camat yang setiap ada kegiatan Pemerintahan resmi diwilayah tidak mendampingi Bupati Gowa seperti Camat Tinggimoncong saat kunjungan Gubernur Sulsel didampingi Bupati Gowa dalam rangka ground breaking RS terpadu di Tinggimoncong Camat tsb tidak hadir.

- Kabag Protokol dan Kabag Umum sudah tidak pernah terlihat lagi mendampingi Bupati Gowa dalam  hal kegiatan resmi Pemerintahan dengan beberapa alasan tidak jelas.

- Oknum Sekda dan beberapa SKPD serta Camat seharusnya jangan ikut terlibat politik praktis dalam situasi Gowa saat ini dimana ada upaya SKPD mengambil bagian dalam rangka menjatuhkan Bupati Gowa yang masih sah sesuai UU dengan cara membuat surat pernyataan dan bertanda tangan *MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA BUPATI GOWA* untuk dibawa ke Kemendagri.

Bukti-bukti diatas sudah menjadi dasar adanya upaya pembangkangan perintah, dan hal tersebut akan berdampak pada proses berjalannya Pemerintahan sebagai tugas pelayanan masyarakat (Publik) hal ini  melanggar UU ASN. Bupati Gowa saat ini mengambil langkah penon aktifan beberalpa pejabat SKPD untuk meyakinkan pelayan publik dan Pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan.

 

Perbedaan dinonjobkan dan non aktifkan pada jabatannya :

Penjelasan Terkait Istilah “Non Job” dan “Penonaktifan” Terhadap Pejabat ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa

Belakangan berkembang informasi di masyarakat yang menyebut bahwa Bupati Gowa telah melakukan “nonjob” terhadap tujuh Kepala SKPD. Perlu diluruskan bahwa istilah “nonjob” bukan merupakan istilah hukum dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS maupun Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS.

Dalam sistem kepegawaian ASN, tidak dikenal istilah “menonjobkan” seorang pejabat sebagai bentuk hukuman atau tindakan sepihak. Setiap tindakan terhadap pejabat ASN harus memiliki dasar hukum, kewenangan, alasan yang objektif, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Yang dikenal dalam aturan disiplin PNS adalah istilah pembebasan sementara dari tugas jabatan.

Pembebasan sementara (Non Aktifkan) dari tugas jabatan merupakan tindakan administratif yang dapat dilakukan apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan diperlukan untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan. Tindakan tersebut bukan merupakan hukuman disiplin dan bukan pula pernyataan bahwa seorang PNS telah terbukti bersalah.

Dengan demikian, apabila terdapat pejabat yang sementara tidak menjalankan tugas jabatannya karena proses pemeriksaan atau penataan organisasi, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai “nonjob”. Sebab status kepegawaiannya tetap sebagai ASN dan hak-hak kepegawaiannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, program pembangunan terlaksana, pelayanan publik berjalan, serta pelaksanaan APBD dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Apabila terdapat pejabat yang diduga tidak menjalankan kewajiban kedinasan, tidak melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang, atau terdapat kondisi yang mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut bukan merupakan bentuk hukuman politik, bukan pula tindakan karena perbedaan pandangan pribadi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin birokrasi dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan langkah administratif terhadap beberapa pejabat dalam rangka memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan proses evaluasi/pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan ASN.

 

 

Makassar, 23 Agustus 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar