-------
Konsesi Media Investasi & Ancaman Penjajahan Modern
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Konsesi adalah pemberian hak oleh pemerintah atau
entitas lain kepada pihak ketiga untuk mengelola atau menggunakan fasilitas,
sumber daya alam, atau jasa selama periode waktu tertentu. Hak ini bisa
mencakup izin untuk menambang, menebang hutan, atau mengoperasikan layanan
publik. Selain itu, konsesi juga dapat berarti pengertian atau kerelaan,
seperti dalam konteks politik di mana kandidat yang kalah mengakui kekalahan,
atau dalam negosiasi di mana salah satu pihak mengurangi tuntutannya.
Dalam konteks hukum dan bisnis, seperti pemberian hak:
Pemerintah memberikan hak khusus untuk mengelola aset atau menyediakan layanan
publik, seperti mengelola pelabuhan, jalan tol, atau kawasan hutan. Pihak yang
menerima konsesi (pemegang konsesi) bertanggung jawab untuk membiayai,
membangun, dan mengoperasikan fasilitas tersebut untuk kepentingan umum, serta
mengembalikan fasilitasnya ke pemerintah setelah masa konsesi berakhir.
Konsesi berfungsi sebagai media investasi dengan
memberikan hak atau izin dari pemerintah (pemberi konsesi) kepada badan usaha
swasta atau individu (penerima konsesi) untuk mengembangkan, mengoperasikan,
dan memelihara infrastruktur atau sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai imbalannya, investor dapat memperoleh pendapatan dari pengoperasian
aset tersebut, sementara pemerintah mendapatkan manfaat dari pembangunan
infrastruktur tanpa mengeluarkan seluruh biaya di muka.
Cara Kerja Konsesi sebagai Investasi, meliputi; (1).
Pemberian Hak: Pihak swasta diberikan hak eksklusif untuk menjalankan kegiatan
tertentu, seperti pengelolaan pelabuhan, pembangunan jalan tol, atau pembukaan
lahan tambang/hutan, selama periode yang disepakati. (2). Investasi Modal:
Investor swasta menanamkan modalnya untuk membiayai pembangunan dan operasional
proyek yang dikonsesikan. Aset yang dibangun biasanya akan menjadi milik
negara/daerah setelah masa konsesi berakhir. (3). Pengumpulan Pendapatan:
Selama masa konsesi, investor berhak mengumpulkan
pendapatan dari layanan yang disediakan, misalnya tarif tol, biaya pelabuhan,
atau hasil penjualan sumber daya alam. (4). Pembagian Keuntungan/Biaya
Konsesi: Pemberi konsesi (pemerintah)
biasanya menerima biaya konsesi, sering kali dihitung sebagai persentase dari
pendapatan kotor atau dalam bentuk pembayaran tetap lainnya. (5). Pengembalian
Aset: Setelah jangka waktu konsesi
berakhir, aset dan operasionalnya diserahkan kembali kepada pemerintah
Indonesia. (6). Manfaat Konsesi; Bagi Pemerintah: Memungkinkan pembangunan infrastruktur
vital dan pengelolaan sumber daya tanpa membebani anggaran negara secara
langsung, serta mendorong masuknya investasi swasta. Bagi Investor: Memberikan
peluang untuk memperoleh keuntungan jangka panjang dari proyek yang stabil dan
sering kali memiliki jaminan permintaan (misalnya, jalan tol yang ramai).
Secara geopolitik Indonesia menjadi target investasi
dan dagang bagi negara-negara industri, khususnya Amerika Serikat dan RRT
(Cina, Komunis). Hal ini disebabkan oleh 2 faktor utama, yaitu: (a) karena
Indonesia kaya akan sumber daya alam dan letak geografis Indonesia dalam jalur
perdagangan global. (b) Indonesia memiliki penduduk terbesar ketiga dunia,
sehingga diperebutkan menjadi pangsa pasar bagi prodak industri AS dan RRT.
Yang menjadi masalah adalah kebijakan Jokowi yang
memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor, untuk menguasai tanah
Indonesia seperti IKN selama 190 tahun. Sebab kebijakan tersebut bukan saja
melampaui batas sewajarnya (35 tahun), tetapi memberi peluang kepada negara
maju untuk melakukan pengerukan atas kekayaan alam sekaligus menguasai
wilayah pulau-pulau dan pesisir pantai
nusantara. Hal ini melanggar konstitusi (UUD 1945) serta dapat menjadi ancaman
kolonialisme dan imperealisme modern.
Perbedaan utama antara kolonialisme dan imperialisme
terletak pada fokusnya: kolonialisme adalah tindakan fisik untuk membangun
koloni dan menguasai wilayah secara langsung, seringkali disertai perpindahan
penduduk, sedangkan imperialisme adalah kebijakan yang lebih luas untuk
mendominasi suatu negara lain melalui pengaruh politik, ekonomi, budaya, atau
militer, tidak selalu dengan mendirikan pemukiman permanen. Kolonialisme lebih
fokus pada eksploitasi sumber daya, sementara imperialisme berfokus pada
penguasaan secara keseluruhan, baik formal maupun informal.
Kebijakan
HGU IKN 190 Tahun Langgar Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal
16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal tersebut memberi peluang hak atas
tanah, khusus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Selain bertentangan dengan UUD 45, HGU 190 tahun itu
juga berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN. Enny Nurbaningsih,
Hakim MK menilai, pemberian HGU selama 190, sebagaimana pasal 16A UU 21/20223
melemahkan posisi negara dalam hal penguasaan tanah. Beleid tersebut juga
bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik
investasi, membuka ruang partisipasi swasta, tetapi semua itu harus dilakukan
sesuai UUD 1945 dan tanpa melanggar konstitusi. Sebab Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam di
Indonesia adalah milik negara dan pengelolaannya harus bertujuan untuk
kesejahteraan seluruh rakyat.
Dalam logika MK, jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha
(HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang selama
130–190 tahun bukan hanya berlebihan, tetapi berpotensi mencaplok kedaulatan
wilayah NKRI serta meminggirkan kendali negara atas tanah yang menjadi aset
strategis. Penguasa tidak boleh menggadaikan penguasaan atas tanah hingga dua
abad hanya demi memikat pemilik modal (investasi). Karena hal itu bisa menjadi
ancaman kolonialisme modern dimasa depan. Konstitusi tidak dapat dinegosiasikan
oleh kebutuhan pragmatis pembangunan, apalagi hanya untuk biaya politik (cost
politics). Putusan ini hadir bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan
untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di atas rel konstitusi.
Konsesi atas tanah selalu melahirkan komplik
kepentingan dalam pembangunan skala besar, termasuk di wilayah IKN
(Kalimantan). Karena hal ini mencakup tiga lapis kepentingan: kepentingan
negara sebagai pengatur, kepentingan investor sebagai pembangun, dan
kepentingan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak. Kepentingan masyarakat
sekitar inilah yang selalu terabaikan, disebabkan ambisi bisnis dan
penyalagunaan wewenang oleh para pejabat publik.
Ketika UU IKN memberikan peluang pemberian hak atas
tanah hingga lebih dari satu abad (190 tahun), persoalannya bukan hanya soal
investasi, tetapi soal masa depan kendali negara. Putusan MK menetapkan batas
baru yang lebih moderat, yaitu; (1) HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25
tahun, dan pembaruan 35 tahun. (2) HGB maksimal 30+20+30 tahun, dan (3) Hak
Pakai dengan batasan serupa (30+20+30). Semua itu hanya boleh diberikan bila
kriteria evaluasi objektif terpenuhi. Tidak ada perpanjangan otomatis, tidak
ada hak tanpa evaluasi, tidak ada konsesi panjang yang mengunci negara. Prinsipnya
sederhana: negara harus dapat memulihkan kendali apabila syarat konstitusional
tidak terpenuhi. Dalam konteks pembangunan IKN, landasan ini memaksa pemerintah
untuk menata ulang relasi antara aset tanah dan investasi. Tanah bukan
komoditas yang harus dibiarkan tersandera kontrak panjang, tetapi sumber daya
strategis yang menjadi penentu masa depan negara. Pengelolaan yang keliru bukan
hanya merugikan generasi hari ini, melainkan juga generasi mendatang yang tidak
memiliki suara saat kebijakan dibuat.
Putusan MK
tersebut bukan menutup pintu investasi, dimana investor tetap bisa masuk tetapi
dalam skema yang transparan, rasional, dan tidak mengunci negara selama satu
setengah abad ke depan. Dimana pembangunan boleh berjalan melibatkan pihak
asing, akan tetapi negara tidak boleh kehilangan kedaulatan atas setiap jengkal
tanah. Dalam perspektif tata kelola, putusan MK memaksa pemerintah untuk
melakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan turunannya—baik Perpres,
peraturan Otorita IKN, maupun kerja sama investasi. Semua harus dikaji ulang
agar selaras dengan prinsip konstitusi, serta membangun kepercayaan publik.
Sebab kepercayaan Pembangunan IKN akan bertahan bukan karena gedung-gedungnya
menjulang tinggi, akan tetapi tetapi karena kepercayaan publik ikut dibangun.
Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pembangunan ini tidak melanggar hak
mereka, tidak merusak lingkungan, dan tidak meminggirkan kelompok rentan. Dan
putusan MK tersebut, justeru memperluas ruang kepercayaan itu.
Pembangunan IKN bukan proyek satu rezim atau satu
generasi, melainkan proyek lintas generasi. Tanpa kepercayaan, semua visi dapat
runtuh, bahkan sebelum bangunan berdiri. Putusan MK bukan akhir dari cerita,
melainkan penentu arah. Masa depan IKN tidak ditentukan oleh seberapa cepat proyek
ini selesai, tetapi seberapa kuat ia berdiri dalam prinsip negara hukum.
Pembangunan yang mengabaikan konstitusi mungkin akan terlihat efektif sesaat,
tetapi akan rapuh ketika digugat oleh kenyataan dan sejarah.
Tugas pemerintah sekarang bukan mempertanyakan putusan
MK, tetapi meyakinkan publik bahwa legitimasi pembangunan tidak hanya datang
dari para investor, tetapi juga dari rakyat yang percaya bahwa pemerintah tidak
mengkhianati konstitusi negaranya.
Makassar, 25 Nopember 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar