Translate

Jumat, 19 Desember 2025

Konsesi Media Investasi & Ancaman Penjajahan Modern

Konsesi adalah pemberian hak oleh pemerintah atau entitas lain kepada pihak ketiga untuk mengelola atau menggunakan fasilitas, sumber daya alam, atau jasa selama periode waktu tertentu. Hak ini bisa mencakup izin untuk menambang, menebang hutan, atau mengoperasikan layanan publik. Selain itu, konsesi juga dapat berarti pengertian atau kerelaan, seperti dalam konteks politik di mana kandidat yang kalah mengakui kekalahan, atau dalam negosiasi di mana salah satu pihak mengurangi tuntutannya.






-------


Konsesi Media Investasi &  Ancaman Penjajahan Modern

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Konsesi adalah pemberian hak oleh pemerintah atau entitas lain kepada pihak ketiga untuk mengelola atau menggunakan fasilitas, sumber daya alam, atau jasa selama periode waktu tertentu. Hak ini bisa mencakup izin untuk menambang, menebang hutan, atau mengoperasikan layanan publik. Selain itu, konsesi juga dapat berarti pengertian atau kerelaan, seperti dalam konteks politik di mana kandidat yang kalah mengakui kekalahan, atau dalam negosiasi di mana salah satu pihak mengurangi tuntutannya.

Dalam konteks hukum dan bisnis, seperti pemberian hak: Pemerintah memberikan hak khusus untuk mengelola aset atau menyediakan layanan publik, seperti mengelola pelabuhan, jalan tol, atau kawasan hutan. Pihak yang menerima konsesi (pemegang konsesi) bertanggung jawab untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan fasilitas tersebut untuk kepentingan umum, serta mengembalikan fasilitasnya ke pemerintah setelah masa konsesi berakhir.

Konsesi berfungsi sebagai media investasi dengan memberikan hak atau izin dari pemerintah (pemberi konsesi) kepada badan usaha swasta atau individu (penerima konsesi) untuk mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur atau sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu. Sebagai imbalannya, investor dapat memperoleh pendapatan dari pengoperasian aset tersebut, sementara pemerintah mendapatkan manfaat dari pembangunan infrastruktur tanpa mengeluarkan seluruh biaya di muka.

Cara Kerja Konsesi sebagai Investasi, meliputi; (1). Pemberian Hak: Pihak swasta diberikan hak eksklusif untuk menjalankan kegiatan tertentu, seperti pengelolaan pelabuhan, pembangunan jalan tol, atau pembukaan lahan tambang/hutan, selama periode yang disepakati. (2). Investasi Modal: Investor swasta menanamkan modalnya untuk membiayai pembangunan dan operasional proyek yang dikonsesikan. Aset yang dibangun biasanya akan menjadi milik negara/daerah setelah masa konsesi berakhir. (3). Pengumpulan Pendapatan:

Selama masa konsesi, investor berhak mengumpulkan pendapatan dari layanan yang disediakan, misalnya tarif tol, biaya pelabuhan, atau hasil penjualan sumber daya alam. (4). Pembagian Keuntungan/Biaya Konsesi:  Pemberi konsesi (pemerintah) biasanya menerima biaya konsesi, sering kali dihitung sebagai persentase dari pendapatan kotor atau dalam bentuk pembayaran tetap lainnya. (5). Pengembalian Aset:  Setelah jangka waktu konsesi berakhir, aset dan operasionalnya diserahkan kembali kepada pemerintah Indonesia. (6). Manfaat Konsesi; Bagi Pemerintah: Memungkinkan pembangunan infrastruktur vital dan pengelolaan sumber daya tanpa membebani anggaran negara secara langsung, serta mendorong masuknya investasi swasta. Bagi Investor: Memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan jangka panjang dari proyek yang stabil dan sering kali memiliki jaminan permintaan (misalnya, jalan tol yang ramai).

Secara geopolitik Indonesia menjadi target investasi dan dagang bagi negara-negara industri, khususnya Amerika Serikat dan RRT (Cina, Komunis). Hal ini disebabkan oleh 2 faktor utama, yaitu: (a) karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dan letak geografis Indonesia dalam jalur perdagangan global. (b) Indonesia memiliki penduduk terbesar ketiga dunia, sehingga diperebutkan menjadi pangsa pasar bagi prodak industri AS dan RRT.

Yang menjadi masalah adalah kebijakan Jokowi yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor, untuk menguasai tanah Indonesia seperti IKN selama 190 tahun. Sebab kebijakan tersebut bukan saja melampaui batas sewajarnya (35 tahun), tetapi memberi peluang kepada negara maju untuk melakukan pengerukan atas kekayaan alam sekaligus menguasai wilayah  pulau-pulau dan pesisir pantai nusantara. Hal ini melanggar konstitusi (UUD 1945) serta dapat menjadi ancaman kolonialisme dan imperealisme modern.

Perbedaan utama antara kolonialisme dan imperialisme terletak pada fokusnya: kolonialisme adalah tindakan fisik untuk membangun koloni dan menguasai wilayah secara langsung, seringkali disertai perpindahan penduduk, sedangkan imperialisme adalah kebijakan yang lebih luas untuk mendominasi suatu negara lain melalui pengaruh politik, ekonomi, budaya, atau militer, tidak selalu dengan mendirikan pemukiman permanen. Kolonialisme lebih fokus pada eksploitasi sumber daya, sementara imperialisme berfokus pada penguasaan secara keseluruhan, baik formal maupun informal.

 

Kebijakan HGU IKN 190 Tahun Langgar Konstitusi

 

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal tersebut memberi peluang hak atas tanah, khusus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Selain  bertentangan dengan UUD 45, HGU 190 tahun itu juga berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN. Enny Nurbaningsih, Hakim MK menilai, pemberian HGU selama 190, sebagaimana pasal 16A UU 21/20223 melemahkan posisi negara dalam hal penguasaan tanah. Beleid tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik investasi, membuka ruang partisipasi swasta, tetapi semua itu harus dilakukan sesuai UUD 1945 dan tanpa melanggar konstitusi. Sebab Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia adalah milik negara dan pengelolaannya harus bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Dalam logika MK, jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang selama 130–190 tahun bukan hanya berlebihan, tetapi berpotensi mencaplok kedaulatan wilayah NKRI serta meminggirkan kendali negara atas tanah yang menjadi aset strategis. Penguasa tidak boleh menggadaikan penguasaan atas tanah hingga dua abad hanya demi memikat pemilik modal (investasi). Karena hal itu bisa menjadi ancaman kolonialisme modern dimasa depan. Konstitusi tidak dapat dinegosiasikan oleh kebutuhan pragmatis pembangunan, apalagi hanya untuk biaya politik (cost politics). Putusan ini hadir bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di atas rel konstitusi.

Konsesi atas tanah selalu melahirkan komplik kepentingan dalam pembangunan skala besar, termasuk di wilayah IKN (Kalimantan). Karena hal ini mencakup tiga lapis kepentingan: kepentingan negara sebagai pengatur, kepentingan investor sebagai pembangun, dan kepentingan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak. Kepentingan masyarakat sekitar inilah yang selalu terabaikan, disebabkan ambisi bisnis dan penyalagunaan wewenang oleh para pejabat publik.

Ketika UU IKN memberikan peluang pemberian hak atas tanah hingga lebih dari satu abad (190 tahun), persoalannya bukan hanya soal investasi, tetapi soal masa depan kendali negara. Putusan MK menetapkan batas baru yang lebih moderat, yaitu; (1) HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. (2) HGB maksimal 30+20+30 tahun, dan (3) Hak Pakai dengan batasan serupa (30+20+30). Semua itu hanya boleh diberikan bila kriteria evaluasi objektif terpenuhi. Tidak ada perpanjangan otomatis, tidak ada hak tanpa evaluasi, tidak ada konsesi panjang yang mengunci negara. Prinsipnya sederhana: negara harus dapat memulihkan kendali apabila syarat konstitusional tidak terpenuhi. Dalam konteks pembangunan IKN, landasan ini memaksa pemerintah untuk menata ulang relasi antara aset tanah dan investasi. Tanah bukan komoditas yang harus dibiarkan tersandera kontrak panjang, tetapi sumber daya strategis yang menjadi penentu masa depan negara. Pengelolaan yang keliru bukan hanya merugikan generasi hari ini, melainkan juga generasi mendatang yang tidak memiliki suara saat kebijakan dibuat.

 Putusan MK tersebut bukan menutup pintu investasi, dimana investor tetap bisa masuk tetapi dalam skema yang transparan, rasional, dan tidak mengunci negara selama satu setengah abad ke depan. Dimana pembangunan boleh berjalan melibatkan pihak asing, akan tetapi negara tidak boleh kehilangan kedaulatan atas setiap jengkal tanah. Dalam perspektif tata kelola, putusan MK memaksa pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan turunannya—baik Perpres, peraturan Otorita IKN, maupun kerja sama investasi. Semua harus dikaji ulang agar selaras dengan prinsip konstitusi, serta membangun kepercayaan publik. Sebab kepercayaan Pembangunan IKN akan bertahan bukan karena gedung-gedungnya menjulang tinggi, akan tetapi tetapi karena kepercayaan publik ikut dibangun. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pembangunan ini tidak melanggar hak mereka, tidak merusak lingkungan, dan tidak meminggirkan kelompok rentan. Dan putusan MK tersebut, justeru memperluas ruang kepercayaan itu.

Pembangunan IKN bukan proyek satu rezim atau satu generasi, melainkan proyek lintas generasi. Tanpa kepercayaan, semua visi dapat runtuh, bahkan sebelum bangunan berdiri. Putusan MK bukan akhir dari cerita, melainkan penentu arah. Masa depan IKN tidak ditentukan oleh seberapa cepat proyek ini selesai, tetapi seberapa kuat ia berdiri dalam prinsip negara hukum. Pembangunan yang mengabaikan konstitusi mungkin akan terlihat efektif sesaat, tetapi akan rapuh ketika digugat oleh kenyataan dan sejarah.

Tugas pemerintah sekarang bukan mempertanyakan putusan MK, tetapi meyakinkan publik bahwa legitimasi pembangunan tidak hanya datang dari para investor, tetapi juga dari rakyat yang percaya bahwa pemerintah tidak mengkhianati konstitusi negaranya.

 

Makassar, 25 Nopember 2025


Tidak ada komentar:

Posting Komentar