Translate

Selasa, 27 Januari 2026

Das Sein & Das Sollen Cermin Ketimpangan Politik

Objek kajian Sosiologi terkait dengan "das sein dan Das Sollen" hakekatnya mengacu pada wujud ketimpangan politik antara kenyataan (fakta) yang terjadi, dengan harapan atau cita-cita yang di inginkan. 











-----

Rabu, 28 Januari 2026




Das Sein & Das Sollen Cermin Ketimpangan Politik

 

Oleh : Achmad Ramli Karim.

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Objek kajian Sosiologi terkait dengan "das sein dan Das Sollen" hakekatnya mengacu pada wujud ketimpangan politik antara kenyataan (fakta) yang terjadi, dengan harapan atau cita-cita yang di inginkan. Disini sangatlah jelas jikalau das sein adalah realitas politik yang terjadi, sedangkan das sollen adalah apa yang dikehendaki yang seharusnya dilakukan. Dengan kata lain, " terjadinya ketimpangan politik". Das Sein dan Das Sollen pada hakekatnya dua istilah yang meskipun makna diantara keduanya berbeda akan tetapi saling terkait satu sama lainnya. Dimana "das sein " ini lebih mengacu pada suatu peristiwa kongkret yang terjadi di dalam masyarakat, sedangkan "das sollen " mengacu pada peraturan hukum yang bersifat umum atau bisa juga dikatakan sebagai hal-hal yang dicita-citakan, dikehendaki, atau diharapkan terjadi meskipun belum juga terjadi.

Jika ada pertanyaan tentang das sein dan Das sollen dalam mogen, bisa diartikan sebagai boleh atau kebolehan, akan tetapi harus sesuai dengan norma dan kaidah sosial yang berlaku. Atau dengan kata lain mogen ialah, segala sesuatu yang memperbolehkan kita untuk berpikir atau bertindak dengan cara tertentu dalam menghadapi masalah tertentu pula. Akan tetapi tidak boleh melanggar norma dan kaidah sosial ang berlaku, apalagi mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dan merugikan kepentingan publik. Karena jika hal ini terjadi, adalah bentuk pelanggaran norma sosial dan norma hukum.

Demikian juga kaitannya dengan kedaulatan politik rakyat, dimana setiap stakeholder politik khususnya pimpinan parpol dan anggota legislatif, harus mampu memahami makna kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sebagaimana termaktub dalam amandemen UUD 1945, pada Pasal 1 yang berbunyi; (1). Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Repoblik, (2). Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, (3). Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut kedaulatan rakyat, sedangkan kedaulatan rakyat merupakan konsep politik yang mengacu pada rakyat sebagai pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi, dan bukan pada pimpinan parpol atau Ketua-Ketua fraksi sebagai perpanjangan tangan parpol di legislatif. Oleh sebab itu, merancang instrumen hukum guna melindungi kepentingan bisnis kelompok pemilik modal (kapitalis) adalah bentuk penghianatan kedaulatan rakyat, karena tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Upaya merancang instrumen hukum yang merugikan kepentingan umum demi melindungi kepentingan bisnis dan  dagang pemilik modal, adalah faktor utama terjadinya ketimpangan politik dan kesenjangan sosial. Karena antara Das Sein dan Das Sollen politik tidak sejalan, dengan kata lain jauh panggang dari api. Karena pimpinan parpol membangun kontrak politik kepentingan dengan pemilik modal tersebt melalui koalisi parpol di legislatif, serta menjadikan pimpinan Fraksi DPR sebagai perpanjangan tangan Parpol bukan perpanjangan tangan rakyat yang diwakiinya..

Jika kita cermati arah kebijakan politik dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan di Indonesia, sepertinya penguasa menganut dan berpedoman pada ajaran Niccolo Machiavelli dalam buku "II Principe". Yaitu, seorang raja harus dapat menjadi binatang, yang merupakan kancil dan singa sekaligus. Merupakan kancil supaya ia tidak terjerat dalam jaring-jaring orang lain, dan merupakan singa supaya ia tidak gentar menghadapi Raung singa. Demikianlah antara lain kata-kata Niccolo Machiavelli dalam bukunya ll Principe, artinya sang raja atau buku pelajaran untuk sang raja.

Dalam buku tersebut dijelaskan tentang pedoman dan tuntunan bagi sang raja dalam menjalankan pemerintahannya. Adapun inti dari ajaran Machiavelli tentang tujuan negara adalah mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, "seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang absolute" dan negara harus mengejar tujuan dan kepentingannya dengan cara-cara yang paling tepat, bahkan bila perlu dengan cara yang sangat licik sekalipun. Untuk itu ajaran Machiavelli menekankan perlunya dilepaskan pemikiran-pemikiran moral dan kesusilaan dalam konteks asas-asas bernegara.

Pemikiran dan ajaran Machiavelli ini, sejalan dengan konsep (Taqline) “pemisahan antar agama dengan pemerintahan negara ( kebijakan politik)” yang diperkenalkan oleh Mulyono diwal pemerintahannya. Seentara pemikiran seperti ini sangat kontradiktif dengan asas-asas ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem "Demokrasi Pancasila" yang menjunjung tinggi nilai-nilai spritual (Ketuhanan YME), norma moral dan norma sosial.

Meskipun Presiden sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara, namun rakyat tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi negara dalam sistem demokrasi. Konsep kedaulatan rakyat tidak hanya dianut oleh Indonesia, tetapi banyak negara yang menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat pada hierarki kekuasaan tertinggi. Tetapi sangat perlu dipahami, bahwa demokrasi Pancasila jauh berbeda dengan demokrasi liberal yang berlaku dibarat. Karena demokrasi Pancasila tidak memisahkan agama dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, sementara demokrasi liberal agama menjadi urusan pribadi masing-masing warga negara dan bukan ursan negara (pemerinta).

Salah satu contoh implementasi kedaulatan rakyat adalah, proses pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan untuk memilih calon legislative (Caleg), sebagai lembaga perwakiam rakyat yang akan mewakili rakyat dalam pengambian keputusan politik dan kebijakan public. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat diwujudkan dengan memberikan ruang demokrasi langsung kepada rakyat untuk menyuarakan pendapat dan hak-haknya.

Secara faktual sudah banyak indikasi yang menunjukkan terjadinya ketimpangan politik dalam bentuk "politik transaksional", yaitu transaksi politik yang bertentangan dengan norma hukum dan norma sosial yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekuasaan absolute dengan menghianati kedaulatan rakyat itu sendiri. Yang seharusnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama oleh kebijakan penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebab mengutamakan kepentingan umum dengan mengesampingkan kepentingan kelompok atau golongan, adalah wujud integritas pemimpin yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.

Mengamati faktor penyebab carut marutnya penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia salah satunya adalah terjadinya “transaksi segi tiga politik", yaitu perjanjian politik antara penguasa, pimpinan parpol, dan kelompok pengusaha (pemilik modal), atau lebih dikenal dengan istilah politik transaksional. Dan hal tersebut, lebih mengedepankan kepentingan kelompok (oligarki) daripada kepentingan umum, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penghianatan atas kedaulatan rakyat sekaligus menghianati kedaulatan negara. Inilah yang disebut dengan ketimpangan politiki atau antara Das Sein dan Das Sollen dalam kebijakan politik tidak sejalan (kontradiktif).

Hilangnya kepercayaan publik pada pemimpinnya, karena pemimpin tidak mampu memperlihatkan integritas dan tanggungjawab moralnya, sebagai pemimpin bangsa yang berdiri tegak diatas kepentingan negara dengan mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan kelompok dan partai. Demikian juga runtuhnya integritas dan moralitas pejabat publik dan penegak hukum, disebabkan karena diperbolehkanya pendekatan kepentingan dalam menyelesaikan isu politik melalui sistem politik transaksional. Akibatnya, pejabat publik beserta penegak hukum tidak mampu menempatkan dirinya  sebagai pelindung dan  pengayom masyarakat, karena pengaruh pendekatan kepentingan tersebut. Seperti suburnya praktek suap dan gratifikasi, unsur KKN, serta korupsi berjamaah dalam birokrasi pemerintahan dari pusat hingga pemerintah daerah.

 Ketimpangan politik adalah ketidakseimbangan struktural dalam pengaruh dan hasil proses politik, di mana sebagian kelompok memiliki akses lebih besar ke sumber daya politik daripada yang lain, sering kali diperparah oleh ketimpangan ekonomi dan mengakibatkan praktik seperti politik uang, korupsi, dan hilangnya kepercayaan publik, yang bisa mengancam demokrasi dan keadilan. Penyebabnya meliputi ketidakseimbangan ekonomi, moralitas rendah, dana kampanye besar, dan sistem yang memihak, sementara dampaknya bisa berupa instabilitas sosial, politik uang, dan penurunan kualitas demokrasi. Akibatnya berdampak pada melemahnya demokrasi, munculnya gejolak social, ketidakadilan politik dan social, politik identitas dan polarisasi dalam masyarakat.

Terjadinya ketidakadilan distributif, di mana sebagian kecil mendapat banyak manfaat dengan mengorbankan public, sementara elit politik bisa memanfaatkan ketidakadilan dan ketimpangan politik tersebut untuk memecah belah kelompok sosial demi kepentigan dagang dan politik kapitalisme. Seperti kasus yang menyebabkan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa marah, karena pajak rakyat dirampok oleh para Bankers. Dimana sebanyak 270 Trilyun duit rakyat yang dipindahkan oleh Menkeu Purbaya dari Bank Sentral ke-sistem perbankan dengan harapan ekonomi bertumbuh. Apa yang terjadi, ternyata duit itu bukannya didistribusikan kepada pengusaha-pengusaha kecil atau UMKM, malah duitnya dibeliin surat utang negara.

 

Makassar, 28 Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar