Translate

Rabu, 21 Januari 2026

DPRD Pelaksana Kedaulatan Bukan Pemilihan Langsung

 

Pemilihan langsung yang mengutamakan suara terbanyak dalam memilih calon pemimpin baik Presiden atau Kepala Daerah (Pemerintah), adalah ciri khas demokrasi lebetal yang berlaku di barat. Dan bertentangan dengan asas musyawarah mufakat dalam sistem demokrasi Pancasila.





-----

Rabu, 21 Januari 2026


DPRD Pelaksana Kedaulatan Bukan Pemilihan Langsung

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD secara legalitas sah dan konstitusional, karena telah sesuai dengan "asas musyawarah mufakat" Sesuai Sila Ke- IV Pancasila. Sedangkan DPRD merupakan pengejawatahan dari kedaulatan rakyat, yang berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Bunyi Pasal 1 ayat (2) Amandemen UUD 1945 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Jadi kedaulatan rakyat pada dasarnya disalurkan kepada DPRD melalui Pemilihan calon legislatif (caleg), bukan melalui Pemilihan Presiden atau Kepala Daerah. Karena pemilihan langsung oleh rakyat pada hakikatnya hanya dilakukan untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat baik MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena sistem ini yang berlandaskan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanah sila ke-empat Pancasila. Sedangkan pemilihan Presiden dan Kepala Daerah/Walikota, harus dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para wakil rakyat di legislatif (DPRD).

Kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif, adalah mitra sejajar pemerintah daerah dan representasi rakyat yang memiliki fungsi utama legislasi (pembuat Perda), anggaran (APBD), dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3, berfungsi mengawal kebijakan publik demi kepentingan rakyat.

Fungsi utama DPRD adalah legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah), anggaran (menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah). Melalui fungsi-fungsi ini, DPRD bertindak sebagai representasi rakyat untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan efektif dalam melayani masyarakat serta mewujudkan pembangunan daerah. 

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Artinya pilkada langsung justru menyuburkan praktik money politics yang berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik dengan pemilik modal (politik transaksional) yang menyebabkan pilpres termasuk pilkads dijadikan bisnis politik yang menggiurkan bagi pebisnis dan pemilik modal. Dimana bisnis politik mampu memberikan keuntungan yang berlipat-lipat, karena para pebisnis dan investor mendapatkan perlindungan politik, kekuasaan, dan legalitas hukum (regulasi) dari legislatif.

Modal besar yang sudah dikeluarkan di awal menjadikan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin tinggi dengan mengabaikan aturan, etika dan moralitas. Akibatnya upaya pengumpulan biaya politik (cost politics) untuk menanggulangi dana kampanye dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan kaum kapitalis terpaksa harus dilakukan. Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan seperti iuran partai, membayar hutang dari pemodal, hingga mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Dengan pengalaman berbagai sistem pemilu termasuk pilkada tersebut, gagasan yang diusung pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta tidak akan mampu menghentikan budaya "money politics". Terlebih, yang dilakukan pemerintah saat ini hanya mensimplifikasi (menyederhanakan) permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada, karena budaya money politik terkait sikap mental dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri.

 Namun yang perlu diperhitungkan, adalah munculnya bisnis politik antara pemilik modal, elit politik, dengan wajib pilih. Hal ini bukan saja merusak manset dan moralitas penyelenggara pemilu, tetapi juga membawa rakyat ikut serta dalam bisnis politik yang dapat merusak moral dan integritas publik.

"Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" berarti pengambilan keputusan dalam negara dan kehidupan bersama harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, melalui musyawarah mufakat yang dilandasi akal sehat, moral, serta nilai-nilai luhur bangsa. Dan dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif demi kepentingan bersama, bukan individu atau golongan. Ini adalah esensi demokrasi Pancasila yang mengutamakan kebersamaan, bukan sekadar suara mayoritas, dengan melibatkan proses deliberasi yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Pemilihan langsung yang mengutamakan suara terbanyak dalam memilih calon pemimpin baik Presiden atau Kepala Daerah (Pemerintah), adalah ciri khas demokrasi lebetal yang berlaku di barat. Dan bertentangan dengan asas musyawarah mufakat dalam sistem demokrasi Pancasila.

 

Makassar, 21 Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar