Pemilihan langsung yang mengutamakan suara terbanyak dalam memilih calon pemimpin baik Presiden atau Kepala Daerah (Pemerintah), adalah ciri khas demokrasi lebetal yang berlaku di barat. Dan bertentangan dengan asas musyawarah mufakat dalam sistem demokrasi Pancasila.
-----
Rabu, 21 Januari 2026
DPRD Pelaksana Kedaulatan Bukan Pemilihan Langsung
Oleh: Achmad
Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Sebagaimana diuraikan
sebelumnya bahwa pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD secara legalitas sah dan
konstitusional, karena telah sesuai dengan "asas musyawarah mufakat"
Sesuai Sila Ke- IV Pancasila. Sedangkan DPRD merupakan pengejawatahan dari
kedaulatan rakyat, yang berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat
daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Bunyi Pasal 1 ayat (2) Amandemen UUD
1945 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Jadi kedaulatan rakyat pada
dasarnya disalurkan kepada DPRD melalui Pemilihan calon legislatif (caleg),
bukan melalui Pemilihan Presiden atau Kepala Daerah. Karena pemilihan langsung
oleh rakyat pada hakikatnya hanya dilakukan untuk memilih wakil-wakilnya yang
akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat baik MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena
sistem ini yang berlandaskan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanah sila
ke-empat Pancasila. Sedangkan pemilihan Presiden dan Kepala Daerah/Walikota,
harus dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para wakil rakyat di legislatif
(DPRD).
Kedudukan DPRD sebagai
lembaga legislatif, adalah mitra sejajar pemerintah daerah dan representasi
rakyat yang memiliki fungsi utama legislasi (pembuat Perda), anggaran (APBD),
dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah. Sebagaimana diatur dalam UUD
1945 dan UU MD3, berfungsi mengawal kebijakan publik demi kepentingan rakyat.
Fungsi utama DPRD adalah
legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah), anggaran
(menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan
daerah). Melalui fungsi-fungsi ini, DPRD bertindak sebagai representasi rakyat
untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan
efektif dalam melayani masyarakat serta mewujudkan pembangunan daerah.
Catatan Indonesia
Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545
anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Artinya pilkada langsung justru
menyuburkan praktik money politics yang berpotensi meningkatkan ruang transaksi
politik dengan pemilik modal (politik transaksional) yang menyebabkan pilpres
termasuk pilkads dijadikan bisnis politik yang menggiurkan bagi pebisnis dan
pemilik modal. Dimana bisnis politik mampu memberikan keuntungan yang
berlipat-lipat, karena para pebisnis dan investor mendapatkan perlindungan
politik, kekuasaan, dan legalitas hukum (regulasi) dari legislatif.
Modal besar yang sudah
dikeluarkan di awal menjadikan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin
tinggi dengan mengabaikan aturan, etika dan moralitas. Akibatnya upaya
pengumpulan biaya politik (cost politics) untuk menanggulangi dana kampanye
dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan kaum kapitalis terpaksa harus
dilakukan. Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan
seperti iuran partai, membayar hutang dari pemodal, hingga mempersiapkan biaya
untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala
daerah terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Dengan pengalaman
berbagai sistem pemilu termasuk pilkada tersebut, gagasan yang diusung
pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta tidak akan
mampu menghentikan budaya "money politics". Terlebih, yang dilakukan
pemerintah saat ini hanya mensimplifikasi (menyederhanakan) permasalahan yang
berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada, karena budaya money politik
terkait sikap mental dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri.
Namun yang perlu diperhitungkan, adalah
munculnya bisnis politik antara pemilik modal, elit politik, dengan wajib
pilih. Hal ini bukan saja merusak manset dan moralitas penyelenggara pemilu,
tetapi juga membawa rakyat ikut serta dalam bisnis politik yang dapat merusak
moral dan integritas publik.
"Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" berarti pengambilan
keputusan dalam negara dan kehidupan bersama harus didasarkan pada kedaulatan
rakyat, melalui musyawarah mufakat yang dilandasi akal sehat, moral, serta
nilai-nilai luhur bangsa. Dan dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat dalam
lembaga legislatif demi kepentingan bersama, bukan individu atau golongan. Ini
adalah esensi demokrasi Pancasila yang mengutamakan kebersamaan, bukan sekadar
suara mayoritas, dengan melibatkan proses deliberasi yang bijaksana dan
bertanggung jawab.
Pemilihan langsung
yang mengutamakan suara terbanyak dalam memilih calon pemimpin baik Presiden
atau Kepala Daerah (Pemerintah), adalah ciri khas demokrasi lebetal yang
berlaku di barat. Dan bertentangan dengan asas musyawarah mufakat dalam sistem
demokrasi Pancasila.
Makassar, 21 Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar