Kementerian Agama (Kemenag) hanya ada di Indonesia lahir dari usulan Mr. Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI (11 Juli 1945) dan perjuangan para tokoh Islam di sidang KNIP (November 1945), lalu secara resmi berdiri pada 3 Januari 1946, dengan menteri pertama H.M. Rasjidi.
-----
Senin, 12 Januari 2026
Kementerian & Peradilan Agama Lahir Untuk Muslim
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Kementerian Agama harus tetap dijabat oleh seorang muslim tulen, bukan muslim sekuler karena sejarah perjuangan adanya Kementerian Agama (Departemen Agama) adalah perjuangan Tokoh Muslim sejati.
Tujuannya untuk mengurusi persoalan kepentingan khusus umat Islam, maka lahirlah Departemen Agama termasuk Peradilan Agama khusus umat Islam. Selanjutnya diikuti pendirian Mu'allimin dan Pesantren.
Demikian juga Pengadilan Agama adalah lembaga
peradilan khusus untuk orang Muslim, menangani perkara perdata Islam seperti
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi
syariah, diatur dalam UU Peradilan Agama sebagai bagian dari Kekuasaan
Kehakiman. Kewenangannya khusus mengadili perkara antara orang-orang beragama
Islam.
Kementerian Agama (Kemenag) hanya ada di Indonesia, lahir dari usulan Mr. Muhammad Yamin dalam Sidang BPUPKI (11 Juli 1945) dan
perjuangan para tokoh Islam di sidang KNIP (November 1945), lalu secara resmi
berdiri pada 3 Januari 1946, dengan menteri pertama H.M. Rasjidi, untuk
mengurus urusan agama yang sebelumnya tersebar dan belum terlayani dengan baik
di departemen lain, menjamin kehidupan beragama sesuai UUD 1945, dan menjadi
simbol pemenuhan aspirasi umat pasca-kemerdekaan.
Kementerian
dan Peradilan Agama Khusus Umat Islam
Latar Belakang dan Proses Pembentukan:
Usulan Awal (1945): Mr. Muhammad Yamin mengusulkan pembentukan kementerian khusus agama di sidang BPUPKI, diikuti usulan serupa oleh tokoh seperti KH. Abudardiri di sidang KNIP yang mendapat dukungan tokoh lain seperti Mohammad Natsir dan Dr. Marzuki Mahdi. Penolakan Awal (1945): Pembentukan Kemenag sempat ditolak di sidang PPKI setelah proklamasi, karena beberapa anggota lebih memilih urusan agama di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Perjuangan Berlanjut: Dirasa urusan agama tidak
terurus baik di departemen lain (Kemendag, Kehakiman, Dikbud), perjuangan terus
berlanjut hingga akhirnya disetujui.
Tanggal
Bersejarah
Kemenag resmi dibentuk pada 3 Januari 1946, menjadikan
Indonesia negara pertama yang punya kementerian khusus agama. Menteri Pertama:
H.M. Rasjidi menjadi Menteri Agama pertama, berkantor di Yogyakarta (ibu kota
revolusi saat itu).
Tujuan dan Fungsi Awal:
(1). Memenuhi tuntutan dan aspirasi umat Islam serta
masyarakat beragama yang merasa urusan agama di zaman penjajahan kurang
terurus. (2). Merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 29 tentang jaminan
kemerdekaan beribadah. (3). Mengakhiri ekses konflik antarumat beragama akibat
penjajahan.
Perkembangan Nama:
Dari Departemen Agama (Depag) menjadi Kementerian
Agama (Kemenag) pada tahun 2009, sesuai Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009,
berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak 2010.
Sejarah
Pengadilan Agama
Sejarah Pengadilan Agama (PA) di Indonesia adalah perjalanan panjang dari masa pra-kemerdekaan hingga era reformasi, diawali dengan pengadilan adat, dibentuk secara terstruktur pada masa kolonial Belanda sebagai Raad Agama, kemudian di bawah Kementerian Agama, lalu menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2004, diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 yang memberikan status sejajar dan kewenangan eksekusi mandiri, menjadikannya lembaga yudisial penuh yang menangani perkara Islam (perkawinan, waris, dll.) di bawah satu atap MA, seperti yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Masa Pra-Kemerdekaan
Masa Kerajaan Islam: Berawal dari peradilan syariah
yang dipimpin ulama atau qadhi (hakim), diangkat oleh raja.
Masa Kolonial Belanda: Dibentuk Raad Agama (semacam
Pengadilan Agama) di Jawa dan Madura tahun 1882 melalui Stbl. 1882 No. 1, di
bawah pembinaan Kementerian Kehakiman, berwenang mengadili perkara Islam.
Masa Pendudukan Jepang: Namanya berubah menjadi Sooryo Hooin, namun kewenangan dan strukturnya tidak banyak berubah, tetap di bawah Kementerian Kehakiman.
Masa Kemerdekaan
Awal Kemerdekaan (1946-1970): Kementerian Agama
dibentuk (3 Jan 1946), urusan Mahkamah Islam Tinggi (sebelumnya di Kemenag)
dipindahkan ke Departemen Agama. Pembinaan PA di bawah Departemen Agama (26 Mar
1946 - 1970).
Era Orde Baru (1970-2004): Berdasarkan UU No. 14/1970, PA diakui sejajar pengadilan lain. Pembinaan terbagi: Departemen Agama (organisasi, administrasi) dan Mahkamah Agung (teknis yudisial).
Era Reformasi & Perkembangan Terbaru
Lahirnya UU No. 7/1989: Tonggak sejarah penting,
menyatukan dasar hukum PA dan menegaskan statusnya sebagai lembaga kekuasaan
kehakiman yang mandiri (court of law). Menghilangkan predikat "kuasi
peradilan" dan memberi kewenangan eksekusi putusan sendiri.
UU No. 3/2006: Mengubah UU No. 7/1989, memperkuat
posisi PA, memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, dan
mencantumkan PA dalam Pasal 24 UUD 1945.
Satu Atap MA (Sejak 2004): Berdasarkan UU No. 4/2004,
seluruh pembinaan PA (yudisial, organisasi, administrasi, finansial) berada di
bawah Mahkamah Agung, menjadikan PA bagian integral dari sistem peradilan
nasional.
Dikutip dari "Kisah Kesahajaan (Calon) Para Menteri Agama. (achmadcharriszubair)
Pak AR Fakhrudin Ketua PP Muhammadiyah pada masanya,
pernah menolak jabatan menteri agama pada masa pemerintahan Presiden Suharto.
Beliau terkenal zuhud dan bersahaja, tidak malu melayani pembeli bensin eceran
di depan kediamannya di jl Cik di Tiro. Kemanapun pergi, hanya mengendarai BMW
alias Bebek Merah Warnanya.
Kita mengenal salah satu Pahlawan Nasional asal Kotagede,
yakni Abdul Kahar Mudzakkir. Ternyata beliau juga pernah menolak sebanyak dua
kali jabatan Menteri Agama.
Pertama: Pada saat Kementrian Agama berdiri th 1946,
Presiden Soekarno menawarkan jabatan Menteri Agama pertama, namun ditolak dan
kita semua tahu akhirnya yang jadi Menteri Agama pertama adalah Rasjidi
Atmosudigdo dari Kotagede juga dari Muhammadiyah. Yang waktu itu masih berumur
31tahun mahasiswa Universitas Sorbonne Perancis.
Kedua: Tahun 1970 ketika Presiden Suharto menawarkan
jabatan Menteri Agama kepadanya untuk kedua kalinya, ditolak lagi oleh Rasjidi
Atmosudigdo. Akhirnya Abdul Mukti Aly yang menjadi Menteri Agama. Ini dapat
kita baca dari kesaksian puterinya Jauharoh Akm .
Bagi kita yang manusia "biasa", tentu
menolak jabatan mentèrèng seperti Menteri tentu dianggap tidak masuk akal. Tapi
itulah sosok Abdul Kahar Mudzakkir yang memiliki reputasi internasional, tetapi
tetap bersahaja dan tidak silau dengan jabatan.
Ketika pertemuan keluarga besar Bani Mukmin di rumah
mbah Masyhudi Nyamplungan Kotagede th 1971. Abdul Mukti Aly dihadapan keluarga
besar bercerita ketika dipanggil oleh Presiden Suharto dan diminta untuk jadi
Menteri Agama. Kira kira dialognya seperti di bawah ini ;
Presiden Suharto: "Mas Mukti Aly, sampeyan ahli
Perbandingan Agama, sementara Indonesia ini begitu majemuk di bidang agama dan
kepercayaan, sangat memerlukan sumbangsih keahlian sampeyan". Abdul Mukti
Aly berpikir bahwa ia akan diminta menjadi penasehat Presiden bidang Agama.
Tapi alangkah terkejutnya ketika Presiden menyampaikan bahwa dirinya diminta
jadi Menteri Agama.
Abdul Mukti Aly pun menjawab: "Mohon maaf sebagai
Menteri, saya tidak punya dukungan partai politik, juga bukan orang partai
politik, saya hanya dosen bahkan tidak kenal dengan orang partai politik"
Tapi apa jawaban Presiden Soeharto?
"Sampeyan itu diusulkan dan direkomendasikan oleh
PENDIRI NEGARA, akan kuwalat kalau berani menolak". Akhirnya Abdul Mukti
Aly menerima dan diberi tahu yang mengusulkan dirinya adalah sepupu iparnya,
Abdul Kahar Mudzakkir
Berita akhir akhir ini, ada mantan Menteri Agama yang
menjadi tersangka korupsi, apalagi kasusnya menyangkut jual beli antara lain
kuota haji. Bahkan yang periode menteri sebelumnya dalam kasus pengadaan Al
Qur'an. Tentu berita semacam ini bikin pilu rakyat.
Peradilan
Agama Dimasa Kolonial Belanda
Pemerintah Hindia Belanda memandang peradilan agama sebagai realitas yang tidak bisa dihindari karena hukum Islam sudah mengakar kuat, namun mereka berusaha mengendalikannya melalui politik hukum yang membatasi kewenangan, menempatkannya di bawah pengawasan Landraad (pengadilan negeri), dan memberlakukan Teori Receptio in Complexu untuk menyaring hukum Islam agar tidak bertentangan dengan kepentingan kolonial dan hukum Eropa, dengan tujuan mencegah menguatnya kekuatan politik Islam. Awalnya diakui, kewenangan peradilan agama terus dipersempit dari waris, wakaf, hingga akhirnya fokus pada nikah, talak, dan rujuk saja.
Pandangan dan Kebijakan Utama: Pengakuan Awal (Teori Receptio in Complexu): Belanda mengakui berlakunya hukum Islam karena mayoritas penduduknya Muslim dan hukum Islam sudah menyatu dengan adat. Teori ini menyatakan hukum Islam berlaku jika diterima masyarakat (adat) dan tidak bertentangan dengan peraturan kolonial.
Pengawasan oleh Landraad: Peradilan agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad (pengadilan negeri).
Pembatasan Kewenangan (Staatsblad 1937 No. 116): Kewenangan Peradilan Agama dibatasi secara formal, hanya menangani masalah: (1) Perselisihan suami-istri, (2) Nikah, talak, dan(3) Rujuk (NTR), (4) Mahar (mas kawin).
Tujuan Politik: Pembatasan ini bertujuan politik
untuk:
(1) Mencegah menguatnya kekuatan politik Islam yang dianggap mengancam kekuasaan kolonial. (2) Memperkenalkan hukum Eropa secara bertahap. (3) Hilangnya Kewenangan Lain: Hal-hal seperti waris, wakaf, dan hadhanah (hak asuh anak) diserahkan kepada Landraad atau diselesaikan dengan hukum adat, bukan hukum Islam secara langsung.
Kesimpulan
Pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya ingin
mengendalikan dan membatasi ruang gerak hukum Islam, meskipun mengakui
keberadaannya, dengan memposisikannya di bawah pengawasan dan membatasi
kompetensinya demi kepentingan politik dan hukum kolonial.
Makassar, 12 Januari 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar