Translate

Senin, 12 Januari 2026

Menakar Hukum & Demokrasi Pancasila Lewat Kekuasaan

 

Negara Indonesi di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain, setelah melewati perjuangan para suhada guna melepaskan diri dari belenggu penjajahan kapitalis yang menguasai rempah-rempah serta perdagangan hasil bumi Indonesia.





-----

Seni, 12 Januari 2026



Menakar Hukum & Demokrasi Pancasila Lewat Kekuasaan

 

Oleh : Achmad Ramli Karim

Pemerhati Politik & Pendidikan

 

Negara Indonesi di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain, setelah melewati perjuangan para suhada guna melepaskan diri dari belenggu penjajahan kapitalis yang menguasai rempah-rempah serta perdagangan hasil bumi Indonesia, serta perjuangan untuk lepas dari penjajahan imperealisme, yang menguasai wilayah kedaulatan negara Indonesia. Dalam sejarah dikenal Pertugis dan Spanyol pernah menguasai rempah-rempah serta perdagangan hasil bumi, kemudian  Belanda menguasai wilayah kedaulatan Indonesia dengan berkuasa selama 350 tahun, selanjutnya Jepang menguasai wilayah kedaulatan Indonesia setelah Belanda selama 3,5 tahun. Akankah terulang kembali sejarah ini ?. Namun akhirnya pemerintah Jepang sebelum bertekuk lutut dan menyerah pada pasukan sekutu, pernah menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia yang di buktikan dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada 1 Maret 1945 oleh Pemerintah Jepang dan diresmikan pada 29 April 1945. BPUPKI dalam bahasa Jepang dikenal dengan sebutan Dokuritsu Junbi Cosakai. Awal pembentukan BPUPKI juga disebut sebagai tongak terciptanya dasar negara. Walaupun BPUPKI dibentuk bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang dengan rincian, 60 orang Indonesia asli dan 7 orang Jepang yang memiliki tugas mengawasi.

Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya Hibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso dari Jepang. Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI bukan tanpa sebab, Jepang ingin mempertahankan sisa kekuasan dengan mengambil hati bangsa Indonesia, hal tersebut dilakukan dengan politik kolonial. Setalah resmi dibentuk, BPUPKI menjalani sidang pertama pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juli 1945. Pada sidang pertama belum menentukan rumusan dasar negara yang sesuai, namun pada sidang kedua 1 Juni 1945 konsep dasar negara diusulkan dalam sidang BPUPKI selanjutnya dibentuklah tim sembilan yang memiliki tugas untuk merumuskan dasar negara dengan nama PANCASILA.

Pancasila (lima sila) sebagaimana tercantum dalam alinea Ke- empat Pembukaan UUD 1945 jangan dianggap sebagai bacaan ritual setiap upacara kenegaraan atau dalam upacara setiap hari senin di kantor-kantor pemerintahan, tetapi harus dipahami sebagai landasan dan acuan moral bagi aparatur sipil negara, Militer dan POLRI dalam setiap langkah, tindakan dan kebijaksanaannya, khususnya bagi pemerintah (eksekutive) dan DPR (legislative) dalam menyelenggarakan pemerintahan, begitu pula bagi lembaga peradilan (yudicative) dalam mengawasi kejujuran penyelenggara negara khususnya pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, yang berdasarkan pada Pancasla sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Konsep negara hukum (rechtstaats) di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dapat dilihat dari proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia, serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Unsur-unsur negara hukum Indonesia merupakan nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Oleh sebab itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang juga memuat rumusan Pancasila, menjadi sumber hukum tertinggi bagi negara hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai abstraksi tertinggi dan nilai yang terkandung dalam pembukaan merupakan kaedah penuntun penyusunan pasal-pasal dalam UUD 1945 agar tidak menyimpang dari nilai-nilai yang menjadi dasar falsafah dan cita-cita negara.

Kata Kunci: Negara Hukum, Pancasila, UUD 1945

Hakikat negara hukum didasarkan pada konsep teori Kedaulatan Negara (Soeverignty) yang pada prinsipnya menyatakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Seluruh alat perlengkapan negara apa pun namanya, khususnya penyelenggara negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Menurut Krabbe sebagaimana dikutip oleh Usep Ranawijaya disebutkan, bahwa negara sebagai pencipta dan penegak hukum dalam segala kegiatannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukum membawahkan negara. Berdasarkan pengertian tersebut, hukum bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan jabatan dan kekuasaan seseorang (impersonal). Hukum menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan bernegara sebagaimana dikemukakan Sri Soemantri Martosoewignyo, bahwa negara yang dikategorikan sebagai negara hukum harus mempunyai unsur sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan;

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara; dan

4. Adaya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechtterlijke controle), termasuk peradilan administrasi negara yang terkait penyalagunaan kewenangan oleh aparatur negara.

 

Negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl harus memenuhi unsurunsur utama negara hukum, yaitu:

1. Mengakui dan melindungi hak asasi manusia;

2. Penyelenggaraan negara harus berdasarkan trias politica;

3. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan; dan

4. Adanya peradilan administrasi negara.

Pendapat lain dari A.V. Dicey mengemukakan bahwa unsur utama pemerintahan yang kekuasaannya di bawah hukum negara adalah: (1). Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan hukum); (2). Persamaan dalam kedudukan hukum bagi setiap orang; dan (3). Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia, dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi.

Berhubung bahwa salah satu unsur terpenting dalam negara hukum adalah keterikatan organ negara pada undang-undang dan hukum, maka peraturan perundang-undang atau dalam konteks lebih luas adalah hukum, haruslah dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan mampu mewujudkan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Arif Hidayat, yang mengatakan bahwa secara umum konsep negara hukum pada prinsipnya mencakup empat tuntutan dasar, yakni: (1) kepastian hukum; (2) hukum berlaku sama bagi seluruh penduduk; (3) adanya legitimasi demokratis dalam pembuatan hukum; serta (4) menjunjung tinggi martabat manusia. Oleh sebab itu, hukum memiliki tiga aspek penting, yaitu: keadilan, kepastian dan finalitas. Aspek keadilan menunjukkan pada kesamaan hak di depan hukum, aspek finalitas menunjukkan pada tujuan keadilan yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia, berarti menentukan isi hukum, sedangkan aspek kepastian menunjukkan pada jaminan bahwa hukum (yang berisi keadilan dan norma-norma yang memajukan kebaikan), dan benar-benar berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Aspek keadilan merupakan kerangka ideal dari hukum, sedangkan aspek kepastian merupakan kerangka operasional hukum.

Oligarki adalah salah satu bentuk pemerintahan yang perlu dipahami. Oligarki berkaitan dengan suatu pemerintahan yang dijalankan atau dikuasai oleh orang-orang dari golongan atau kelompok tertentu. Kelompok ini bisa terbagi menurut kekayaan, keluarga, pendidikan, agama, ataupun militer. Sepanjang sejarah, oligarki sering kali bersifat tirani dan mengandalkan kepatuhan atau penindasan publik untuk ada dan berkembang. Oligarki adalah salah satu bentuk pemerintahan di samping demokrasi, otokrasi, aristokrasi, hingga monarki. Setiap negara menganut bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Hal ini tentunya disesuaikan dengan tujuan negara tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/10/2021) tentang oligarki adalah.

Oligarki adalah sebuah kata yang dalam bahasa Yunani dikenal dengan Oligarkhía. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Oligarki adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Yunani ntuk "sedikit" (óligon) dan "memerintah" (arkho). Aristoteles memelopori penggunaan istilah oligarki sebagai aturan yang berarti “oleh orang kaya”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

Pada awal abad ke-20 Robert Michels mengembangkan teori bahwa demokrasi, seperti semua organisasi besar, memiliki kecenderungan untuk berubah menjadi oligarki. Dalam "hukum besi oligarki" dia menyarankan bahwa pembagian kerja yang diperlukan dalam organisasi besar mengarah pada pembentukan kelas penguasa yang sebagian besar peduli dengan melindungi kekuasaan mereka sendiri. Konsolidasi kekuasaan eksklusif oleh agama atau etnis minoritas yang dominan juga digambarkan sebagai bentuk oligarki. Contoh sistem oligarki adalah termasuk Afrika Selatan di bawah apartheid, Liberia di bawah Americo-Liberians, Kesultanan Zanzibar, dan Rhodesia. Di mana pemasangan pemerintahan oligarki oleh keturunan pemukim asing dianggap sebagai warisan berbagai bentuk kolonialisme. Negara yang pernah menganut bentuk oligarki adalah Afrika Selatan seperti disebutkan pada contoh. Hal ini berakhir pada tahun 1994 ketika Nelson Mandela menjabat sebagai presiden. Selain oligarki, kamu juga perlu mengenali bentuk pemerintahan lainnya seperti monarki, tirani, aristokrasi, demokrasi, oklokrasi, dan lain sebagainya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara Indonesia dengan kesatuan yang berbentuk republik serta sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945). Di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi:

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sistem Pemerintahan Indonesia

Bila sudah paham bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, sistem pemerintahannya harus dipahami juga. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial. Sistem ini membuat Presiden sebagai pemimpin negara dan rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan presidensial berlangsung sejak ada amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat.

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi menjadikan rakyat selalu dilibatkan dalam pembuatan hukum kenegaraan. Entah secara langsung, melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak setara dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, kita juga mengenal istilah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dicetuskan oleh Abraham Lincoln. Demokrasi dapat disebut seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan serta praktik dan prosedurnya.

Bentuk Pemerintahan Demokrasi

1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat

Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan publik, yaitu kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kesepakatan untuk kepentingan   partai politik, atau kepentingan anggota DPR, demikian juga bukan untuk kepentingan suatu kelompok yang berkuasa. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.

2. Menjalankan Konstitusi

Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain tidak didasarkan pada kesepakatan eksecutive bersama legislative, lebih-lebih tidak bisa didasarkan pada kesepakatan partai politik pengusung kepentingan rakyat. Dan jika hal ini diberlakukan demi melanggengkan kepentingan kelompok (Oligarchi) dan menjegal kelompok lain, maka itu adalah bentuk penghianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat.

3. Adanya Perwakilan Rakyat

Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyalurkan dan menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum selanjutnya kekuasaan dan kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh perwakilannya yaitu anggota DPR terpilih. Setiap anggota DPR RI maupun DPRD berkewajiban menyerap dan menanmpung aspirasi rakyat yang diwakilinya berdasarkan daerah pemilihan masing-masing. DPR (legislative) bukanlah bahagian dari pemerintah (eksekutive) melainkan lembaga control dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan. Dengan demikian DPR tidak boleh membangun kesepahaman dengan eksekutive diluar peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terjadi kesepahaman antara penguasa (eksekutive) bersama anggota legislative, untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk menguntungkan kepntingan kelompok, bukan untuk kepentingan rakyat, maka bisa dianggap sebagai bentuk penghianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat. Contoh lain : Seandainya 72 % anggota DPR di wilayah pemilihannya mayoritas mengusung Cagub atau Capres A & B, kemudian ada arahan dari pimpinan partai untuk mengusung C, D, & E karena ada kepentingan, sekaligus menjegal A & B, maka inilah yang dimaksud bahwa anggota DPR tersebut telah menghianati kedaulatan rakyat.

4. Adanya Sistem Kepartaian

Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah. Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi rakyat atau tidak. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.

 

Makassar, 15 September 2023

 

Penulis :

>Ketua Bid. Advokasi & Perlindungan Hukum APSI Pusat (2012/2017-2017/2022).

 >Mantan Ketua APSI Provinsi Sulawesi Selatan (2017-2022.)

 >Angk. 81 Civic Hukum/PMP FKIS IKIP UP, & Angk. 92 FAK. HUKUM UMI Makassar.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar