Negara Indonesi di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain, setelah melewati perjuangan para suhada guna melepaskan diri dari belenggu penjajahan kapitalis yang menguasai rempah-rempah serta perdagangan hasil bumi Indonesia.
-----
Seni, 12 Januari 2026
Menakar Hukum &
Demokrasi Pancasila Lewat Kekuasaan
Oleh
: Achmad Ramli Karim
Pemerhati
Politik & Pendidikan
Negara Indonesi di proklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945 sebagai negara yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari
negara-negara lain, setelah melewati perjuangan para suhada guna melepaskan
diri dari belenggu penjajahan kapitalis yang menguasai rempah-rempah serta
perdagangan hasil bumi Indonesia, serta perjuangan untuk lepas dari penjajahan
imperealisme, yang menguasai wilayah kedaulatan negara Indonesia. Dalam sejarah
dikenal Pertugis dan Spanyol pernah menguasai rempah-rempah serta perdagangan hasil
bumi, kemudian Belanda menguasai wilayah
kedaulatan Indonesia dengan berkuasa selama 350 tahun, selanjutnya Jepang
menguasai wilayah kedaulatan Indonesia setelah Belanda selama 3,5 tahun.
Akankah terulang kembali sejarah ini ?. Namun akhirnya pemerintah Jepang
sebelum bertekuk lutut dan menyerah pada pasukan sekutu, pernah menjanjikan
kemerdekaan pada Indonesia yang di buktikan dengan pembentukan Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk
pada 1 Maret 1945 oleh Pemerintah Jepang dan diresmikan pada 29 April 1945. BPUPKI dalam
bahasa Jepang dikenal dengan sebutan Dokuritsu Junbi Cosakai. Awal pembentukan BPUPKI juga disebut sebagai tongak
terciptanya dasar negara. Walaupun BPUPKI dibentuk bertepatan dengan hari ulang
tahun Kaisar Hirohito. Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang dengan rincian, 60
orang Indonesia asli dan 7 orang Jepang yang memiliki tugas mengawasi.
Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya Hibangase
Yosio (Jepang) serta Soeroso dari Jepang. Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI
bukan tanpa sebab, Jepang ingin mempertahankan sisa kekuasan dengan mengambil
hati bangsa Indonesia, hal tersebut dilakukan dengan politik kolonial. Setalah
resmi dibentuk, BPUPKI menjalani sidang pertama pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juli
1945. Pada sidang pertama belum menentukan rumusan dasar negara yang sesuai,
namun pada sidang kedua 1 Juni 1945 konsep dasar negara diusulkan dalam sidang
BPUPKI selanjutnya dibentuklah tim sembilan yang memiliki tugas untuk
merumuskan dasar negara dengan nama PANCASILA.
Pancasila (lima sila)
sebagaimana tercantum dalam alinea Ke- empat Pembukaan UUD 1945 jangan dianggap
sebagai bacaan ritual setiap upacara kenegaraan atau dalam upacara setiap hari
senin di kantor-kantor pemerintahan, tetapi harus dipahami sebagai landasan dan
acuan moral bagi aparatur sipil negara, Militer dan POLRI dalam setiap langkah,
tindakan dan kebijaksanaannya, khususnya bagi pemerintah (eksekutive) dan DPR
(legislative) dalam menyelenggarakan pemerintahan, begitu pula bagi lembaga
peradilan (yudicative) dalam mengawasi kejujuran penyelenggara negara khususnya
pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, yang berdasarkan pada Pancasla
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Konsep negara hukum (rechtstaats) di Indonesia
harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh
terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dapat dilihat dari
proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia, serta sebagai dasar filosofis
dan tujuan negara. Unsur-unsur negara hukum Indonesia merupakan nilai yang
dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta
cita hukum negara Indonesia. Oleh sebab itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang
juga memuat rumusan Pancasila, menjadi sumber hukum tertinggi bagi negara hukum
Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai abstraksi tertinggi dan nilai
yang terkandung dalam pembukaan merupakan kaedah penuntun penyusunan
pasal-pasal dalam UUD 1945 agar tidak menyimpang dari nilai-nilai yang menjadi
dasar falsafah dan cita-cita negara.
Kata
Kunci: Negara Hukum, Pancasila, UUD 1945
Hakikat
negara hukum didasarkan pada konsep teori Kedaulatan Negara (Soeverignty) yang
pada prinsipnya menyatakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah
hukum. Seluruh alat perlengkapan negara apa pun namanya, khususnya
penyelenggara negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa
kecuali. Menurut Krabbe sebagaimana dikutip oleh Usep Ranawijaya disebutkan,
bahwa negara sebagai pencipta dan penegak hukum dalam segala kegiatannya harus
tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukum membawahkan negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, hukum bersumber dari kesadaran hukum rakyat,
maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan jabatan dan kekuasaan
seseorang (impersonal). Hukum menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan
bernegara sebagaimana dikemukakan Sri Soemantri Martosoewignyo, bahwa negara
yang dikategorikan sebagai negara hukum harus mempunyai unsur sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan
perundang-undangan;
2. Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3. Adanya pembagian
kekuasaan dalam negara; dan
4. Adaya pengawasan
dari badan-badan peradilan (rechtterlijke controle), termasuk peradilan
administrasi negara yang terkait penyalagunaan kewenangan oleh aparatur negara.
Negara hukum menurut
Friedrich Julius Stahl harus memenuhi unsurunsur utama negara hukum, yaitu:
1. Mengakui dan
melindungi hak asasi manusia;
2. Penyelenggaraan
negara harus berdasarkan trias politica;
3. Dalam menjalankan
tugasnya, pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan; dan
4. Adanya peradilan
administrasi negara.
Pendapat lain dari A.V. Dicey mengemukakan
bahwa unsur utama pemerintahan yang kekuasaannya di bawah hukum negara adalah:
(1). Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan yang
tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan hukum); (2). Persamaan dalam
kedudukan hukum bagi setiap orang; dan (3). Konstitusi itu tidak merupakan
sumber dari hak-hak asasi manusia, dan jika hak-hak asasi manusia itu
diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu
harus dilindungi.
Berhubung bahwa salah satu unsur terpenting
dalam negara hukum adalah keterikatan organ negara pada undang-undang dan
hukum, maka peraturan perundang-undang atau dalam konteks lebih luas adalah
hukum, haruslah dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan mampu
mewujudkan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Arif Hidayat, yang
mengatakan bahwa secara umum konsep negara hukum pada prinsipnya mencakup empat
tuntutan dasar, yakni: (1) kepastian hukum; (2) hukum berlaku sama bagi seluruh
penduduk; (3) adanya legitimasi demokratis dalam pembuatan hukum; serta (4)
menjunjung tinggi martabat manusia. Oleh sebab itu, hukum memiliki tiga aspek
penting, yaitu: keadilan, kepastian dan finalitas. Aspek keadilan menunjukkan
pada kesamaan hak di depan hukum, aspek finalitas menunjukkan pada tujuan
keadilan yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia, berarti menentukan isi
hukum, sedangkan aspek kepastian menunjukkan pada jaminan bahwa hukum (yang
berisi keadilan dan norma-norma yang memajukan kebaikan), dan benar-benar
berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Aspek keadilan merupakan
kerangka ideal dari hukum, sedangkan aspek kepastian merupakan kerangka
operasional hukum.
Oligarki adalah salah satu bentuk pemerintahan yang perlu
dipahami. Oligarki berkaitan dengan suatu pemerintahan yang dijalankan atau
dikuasai oleh orang-orang dari golongan atau kelompok tertentu. Kelompok ini
bisa terbagi menurut kekayaan, keluarga, pendidikan, agama, ataupun militer.
Sepanjang sejarah, oligarki sering kali bersifat tirani dan mengandalkan
kepatuhan atau penindasan publik untuk ada dan berkembang. Oligarki adalah
salah satu bentuk pemerintahan di samping demokrasi, otokrasi, aristokrasi,
hingga monarki. Setiap negara menganut bentuk pemerintahan yang berbeda-beda.
Hal ini tentunya disesuaikan dengan tujuan negara tersebut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis
(14/10/2021) tentang oligarki adalah.
Oligarki adalah sebuah kata yang dalam bahasa Yunani
dikenal dengan Oligarkhía. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat,
baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Oligarki adalah
istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Yunani ntuk "sedikit"
(óligon) dan "memerintah" (arkho). Aristoteles memelopori penggunaan
istilah oligarki sebagai aturan yang berarti “oleh orang kaya”. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan
oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
Pada awal abad ke-20 Robert Michels mengembangkan teori
bahwa demokrasi, seperti semua organisasi besar, memiliki kecenderungan untuk
berubah menjadi oligarki. Dalam "hukum besi oligarki" dia menyarankan
bahwa pembagian kerja yang diperlukan dalam organisasi besar mengarah pada
pembentukan kelas penguasa yang sebagian besar peduli dengan melindungi
kekuasaan mereka sendiri. Konsolidasi kekuasaan eksklusif oleh agama atau etnis
minoritas yang dominan juga digambarkan sebagai bentuk oligarki. Contoh sistem
oligarki adalah termasuk Afrika Selatan di bawah apartheid, Liberia di bawah
Americo-Liberians, Kesultanan Zanzibar, dan Rhodesia. Di mana pemasangan
pemerintahan oligarki oleh keturunan pemukim asing dianggap sebagai warisan
berbagai bentuk kolonialisme. Negara yang pernah menganut bentuk oligarki
adalah Afrika Selatan seperti disebutkan pada contoh. Hal ini berakhir pada
tahun 1994 ketika Nelson Mandela menjabat sebagai presiden. Selain oligarki,
kamu juga perlu mengenali bentuk pemerintahan lainnya seperti monarki, tirani,
aristokrasi, demokrasi, oklokrasi, dan lain sebagainya.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara Indonesia dengan kesatuan yang
berbentuk republik serta sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945). Di mana
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Istilah Negara Kesatuan
Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi:
"Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam
pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Bila sudah paham bentuk
negara Indonesia sebagai negara kesatuan, sistem pemerintahannya harus dipahami
juga. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial. Sistem ini
membuat Presiden sebagai pemimpin negara dan rakyat memegang kekuasaan
tertinggi. Sistem pemerintahan presidensial berlangsung sejak ada amandemen UUD
1945 yang ketiga dan keempat.
Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi menjadikan rakyat selalu dilibatkan dalam
pembuatan hukum kenegaraan. Entah secara langsung, melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Dalam demokrasi, setiap warga
negara memiliki hak setara dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, kita
juga mengenal istilah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang
dicetuskan oleh Abraham Lincoln. Demokrasi dapat disebut seperangkat gagasan
dan prinsip tentang kebebasan serta praktik dan prosedurnya.
Bentuk Pemerintahan
Demokrasi
1. Keputusan Pemerintah
untuk Seluruh Rakyat
Segala keputusan yang akan diambil
adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan publik, yaitu kepentingan seluruh
warga negara, bukan atas dasar kesepakatan untuk kepentingan partai politik, atau kepentingan anggota
DPR, demikian juga bukan untuk kepentingan suatu kelompok yang berkuasa. Hal
ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di
dalam masyarakat.
2. Menjalankan Konstitusi
Segala hal yang berkaitan dengan
kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan
konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana
hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain
tidak didasarkan pada kesepakatan eksecutive bersama legislative, lebih-lebih
tidak bisa didasarkan pada kesepakatan partai politik pengusung kepentingan
rakyat. Dan jika hal ini diberlakukan demi melanggengkan kepentingan kelompok
(Oligarchi) dan menjegal kelompok lain, maka itu adalah bentuk penghianatan
terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat.
3. Adanya Perwakilan Rakyat
Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga
perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyalurkan dan menyampaikan aspirasi
rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum selanjutnya kekuasaan dan
kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh perwakilannya yaitu anggota DPR terpilih. Setiap
anggota DPR RI maupun DPRD berkewajiban menyerap dan menanmpung aspirasi rakyat
yang diwakilinya berdasarkan daerah pemilihan masing-masing. DPR (legislative)
bukanlah bahagian dari pemerintah (eksekutive) melainkan lembaga control dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan. Dengan demikian DPR tidak boleh
membangun kesepahaman dengan eksekutive diluar peraturan perundang-undangan
yang berlaku, jika terjadi kesepahaman antara penguasa (eksekutive) bersama
anggota legislative, untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan dengan
tujuan untuk menguntungkan kepntingan kelompok, bukan untuk kepentingan rakyat,
maka bisa dianggap sebagai bentuk penghianatan terhadap konstitusi dan
kedaulatan rakyat. Contoh lain : Seandainya 72 % anggota DPR di wilayah
pemilihannya mayoritas mengusung Cagub atau Capres A & B, kemudian ada
arahan dari pimpinan partai untuk mengusung C, D, & E karena ada
kepentingan, sekaligus menjegal A & B, maka inilah yang dimaksud bahwa
anggota DPR tersebut telah menghianati kedaulatan rakyat.
4. Adanya Sistem Kepartaian
Partai merupakan salah satu sarana dalam
pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan
aspirasinya kepada pemerintah yang sah. Partai memiliki fungsi dalam hal
pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi rakyat atau tidak.
Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin,
baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.
Makassar, 15 September 2023
Penulis :
>Ketua Bid. Advokasi & Perlindungan
Hukum APSI Pusat (2012/2017-2017/2022).
>Mantan
Ketua APSI Provinsi Sulawesi Selatan (2017-2022.)
>Angk.
81 Civic Hukum/PMP FKIS IKIP UP, & Angk. 92 FAK. HUKUM UMI Makassar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar