Dari aspek yuridis formil, “ Jika Kepres Nomor 17 tahun 2022 berkaitan dengan pemulihan PKI, maka hal itu melanggar asas lex superior derogate legi inferiori, karena bertentangan dengan dua peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya”. Yaitu TAP MPRS No. XXV tahun 1966 dan UU No. 27 tahun 1999.
-----
Selasa, 13 Januari 2026
Kepres 17 Tahun 2022
Melanggar Undang-Undang
Oleh
: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Kepres nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian
Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimasa lalu, telah
ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Agustus 2022. Tugas dari
tim yang dibentuk Presiden ini tertuang dalam
pasal 3 (tiga), yaitu; (a) melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian
nonyudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data rekomendasi
yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020, (b) merekomendasikan
pemulihan bagi korban dan keluarganya, dan (c) merekomendasikan langkah untuk
mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan
datang. Kemudian dalam pasal 4 (empat) bahwa rekomendasi pemulihan meliputi;
(a) rehabilitasi fisik, (b) bantuan sosial, (c) jaminan kesehatan, (d)
bea-siswa, dan (d) rekomendasi lainnya untuk kepentingan korban atau
keluarganya.
Salah satu isu beredar menjadi kekhawatiran publik, adalah;
“Pemerintah akan minta maaf kepada PKI dan akan direhabilitasi hak-hak
politiknya termasuk ikut pemilu dan dapat kompensasi pengganti sosial”.
Jika Kepres No. 17 tahun 2022
itu berkaitang dengan G30S/PKI, maka dapat dipastikan bahwa Kepres
tersebut melanggar asas lex superior derogate legi inferiori, dimana peraturan
perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, bahawa pemerintah RI selama ini menggunakan dua
dasar hukum utama untuk melarang, memberangus, dan mencegah komunisme di
Indonesia, yaitu;
pertama ; ialah Ketetapan MPRS
Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi
PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran
Komunis/Marxisme- Leninisme. Dalam pertimbangan TAP MPRS tersebut, tercantum
tiga alasan, yaitu; 1). paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada
hakikatnya bertentangan dengan Pancasila. 2). orang-orang dan golongan-golongan
di Indonesia yang menganut paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme,
khususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, telah nyata terbukti
beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintahan yang sah dengan jalan
kekerasan. 3). perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan
kegiatan-kegiatan penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran
komunisme/marxisme- leninisme. Ketetapan ini sangat kuat, karena “secara
konstitusional MPR atau lembaga lain tidak dapat mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, sebab saat ini
MPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut TAP MPR yang dibuat pada tahun 2003
dan sebelumnya”.
Kedua , Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara,
sebagaimana tercantum pada pasal 107 pada KUHP, antara lain;
(Pasal 107 d). Barangsiapa yang
secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media
apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Pasal 107 e). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun : a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut
diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk
dan perwujudannya; atau b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau
memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang
diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala
bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
Pemerintah yang sah.
Menyudutkan TNI Mengulang Sejarah Fitnah
Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah “Jasmerah” adalah judul yang
diberikan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa atas pidato kenegaraan terakhir Presiden
Soekarno tanggal 17 Aguatus 1966, selanjutnya Pidato “Nawaksara” yang disampaikan
oleh Soekarno pada tanggal 22 Juni 1966 dalam Sidang Umum ke- IV MPRS sebagai
pertanggungjawaban atas sikapnya dalam Gerakan 30 September 1965. Pidato
pertanggungjawaban Soekarno ini ditolak oleh MPRS dan memberhentikan dari
jabatannya sebagai presiden, selanjutnya MPRS mengangkat Jenderal Soeharto
sebagai penggantinya. Proses pergantian kepemimpinan ini menandakan lahirnya
babak baru pemerintahan yang dikenal dengan istilah Orde baru, untuk membedakan
dari Orde Lama. Namun yang penting harus diketahui, bahwa terjadinya pergantian
kepemimpinan tersebut disebabkan oleh dua factor, yaitu; atas desakan tuntutan
rakyat melalui tiga untutan (Tritura), serta dugaan kecurigaan mahasiswa
Bersama rakyat atas sikap keragu-raguan Soekarno mengambil tindakan dalam menyikapi
G30S, sehingga dengan terpaksa presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas
Maret (Supesemar).
Sikap pembiaran dan sikap pembenaran atas gerakan 30 september
tersebut, Soekarno diduga melindungi PKI atas gerakannya. Hal ini bisa dibaca
bahwa seakan-akan Presiden membenarkan
fitnah dan tuduhan PKI kalua didalam tubuh TNI-AD ada kekuatan yng disebut
"Dewan Jenderal", yang merencanakan kudeta untuk mengambil alih
keluasaan dari tangan Soekarno. Dan dengan alasan fitnah inilah PKI seperti
mendapat respon untuk melancarkan serangan tengah malam untuk melakukan
penculikan hidup atau mati terhadap perwira TNI-AD yang difitnah sebagai “Dewan
Jwnderal “.
Sekarang dibawah kepemimpinan Joko Widodo, ada upaya terstruktur dan sistematis untuk membelokkan jalan fakta sejarah G30S, dengan menyebarkan informasi menyesatkan bahwa PKI adalah korban. Caranya dengan menyebarkan informasi publik berdasarkan analisis subjektif berupaya meyakinkan publik dengan membalikkan fakta-fakta sejarah, kalau Mayjen Suharto bersama TNI-AD merencanakan melakukan kudeta melalui “Dewan Jenderal”. Sehingga dengan fitnah Dewan Jenderal tersebut, PKI berupaya menggagalkan rencana kudeta itu melalui Gerakan 30 September 1965. Oleh sebab itu, rakyat Indonesi harus hati-hati karena melalui pemutarbalikan fakta sejarah sekarang, dapat diduga sebagai gerakan mengulang kembali sejarah fitnah dimasa lalu, guna mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat. Simpati dan dukungan itu terkait legalitas standing organisasi PKI di masa sekarang dan akan datang.
Dari aspek yuridis formil, “ Jika Kepres Nomor 17 tahun 2022 berkaitan
dengan pemulihan PKI, maka hal itu melanggar asas lex superior derogate legi
inferiori, karena bertentangan dengan dua peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi kedudukannya”. Yaitu TAP MPRS No. XXV tahun 1966 dan UU No. 27
tahun 1999.
Oleh karena itu Keputusan presiden tersebut harus dikesampingkan dan
gugur dengan sendirinya demi hukum yang lebih tinggi. Kemudian dari aspek
social , G30S/PKI merupakan satu bentuk penindasan yaitu, suatu kekeasan,
ancaman, atau paksaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang kepada
orang lain yang menimbulkan ketidak seimbangan kekuasaan social atau orang
lain. Secara historis pembubaran PKI dan ormas-ormasnya serta pelarangan paham
dan ajaran komunis/marxisme-lenimisme, bukanlah kebijkan pemerintah orde baru
semata, lebih-lebih bukan tuntutan dan kebijakan TNI-AD. Akan tetapi atas
desakan dan tuntutan rakyat banyak saat itu melalui 3 tuntutan rakya (Tritura).
Adapun latar belakang dari Tritura tersebut, yaitu;
Pertama ; mengenai pembubaran
PKI, hal ini disebabkan oleh lambannya pemerintah mengambil sikap menindak
tragedi berdarah G30S 1965 yang dituduhkan terhadap Partai Komunis Indonesia
(PKI) pimpinan D.N. Aidit. Ketika aksi gelombang demonstrasi menuntut
pembubaran PKI semakin keras, pemerintah tidak segera mengambil tindakan.
Keadaan negara Indonesia sudah sangat parah, baik dari segi ekonomi maupun
politik. Harga barang naik sangat tinggi terutama bahan bakar minyak (BBM).
Oleh karenanya, pada tanggal 12 Januari 1966, KAMI dan KAPPI memelopori
kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila mendatangi DPR-GR menuntut
Tritura tersebut. Empat bulan setelah penculikan dan pembunuhan para petinggi
Angkatan Darat yang dituduh sebagai “Dewan Jenderal”, Ir. Sukarno selaku
Presiden RI masih juga bimbang untuk mengambil keputusan tegas, padahal
gelombang pergerakan masyarakat telah meluas karena geram dengan sikap presiden
tersebut.
Kedua ; tuntutan terhadap
perombakan Kabinet Dwikora muncul karena pemerintahan Ir. Sukarno dianggap
tidak becus mengendalikan goncangan terhadap stabilitas nasional, khusnya
stabilitas social ekonomi yang sedang mengalami penurunan drastic. Perombakan
Kabinet Dwikora juga dituntut karen di tubuh kabiner tersebut terdapat
orang-orang PKI. Pada hal sebagian besar masyarakat saat itu menghendaki
dibersihkannya orang-orang PKI yang masih bercokol di dalam Kabinet Dwikora.
Ketiga; tuntutan turunkan harga disebabkan karena kesalahan fatal
kebijakan ekonomi saat itu, dimana Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 27 tahun 1965, untuk mengatur kembali mata uang rupiah yang
diumumkan pada tanggal 13 Desember 1965. Akumulasi dari berbagai masalah
tersebut menjadikan masyarakat kian geram, akhirnya pada tanggal 10 Januari
1066 ribuan mahasiswa bergerak kearah Gedung Sekretariat Negara untuk meprotes
ketidakstabilan negara, dan menyuarakan tiga tuntutan rakyat (Tritura)
tersebut.
Dengan demikian “tidaklah pantas Pemerintah minta maaf kepada PKI
serta akan merehabilitasi hak-hak politiknya termasuk ikut pemilu dan
medapatkan hak kompensasi pengganti social, karena pembubaran PKI dan
ormas-ormasnya, serta larangan mengembangkan paham dan ajaran komunis/marxisme-
lenimisme adalah tuntutan dan keputusan rakyat melalui Tritura”, dan bukan
keputusan pemerintah orde baru maupun TNI-AD.
Makassar, 3 Oktober 2022
Penulis :
>Ketua Bid. Advokasi & Perlindungan
Hukum APSI Pusat (2012-2017/217-2022).
>Ketua APSI Prov. Sul-Sel (2017-2022)
>Angk. 81 Civic Hukum/PMP FKIS IKIP UP –
Angk. 92 FH UMI Makassar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar