Translate

Selasa, 13 Januari 2026

Presiden Tegaskan Pembersihan Bukan Sekedar Omon

 

Presiden Prabowo mengendus adanya "permainan tidak sehat" di Pertamina dan Kementerian ESDM, di mana oknum pintar namun serakah mengatur impor BBM, memanipulasi harga, dan mengambil keuntungan pribadi.







-----

Rabu, 14 Januari 2026



Presiden Tegaskan Pembersihan Bukan Sekedar Omon

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Presiden Prabowo mengendus adanya "permainan tidak sehat" di Pertamina dan Kementerian ESDM, di mana oknum pintar namun serakah mengatur impor BBM, memanipulasi harga, dan mengambil keuntungan pribadi.

Presiden Prabowo Subianto memang menyatakan menemukan indikasi "permainan tidak sehat" dan praktik korupsi di tubuh PT Pertamina terkait pengelolaan minyak dan gas, di mana ada pihak-pihak serakah mengatur manipulasi harga impor BBM untuk keuntungan pribadi, yang menyebabkan penderitaan rakyat; sebagai respons, ia melakukan transformasi besar-besaran di Pertamina, termasuk mengangkat direksi baru dan menekankan pentingnya integritas untuk membersihkan praktik tersebut.

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui adanya 'permainan tidak sehat' di internal PT Pertamina (Persero) dan sektor ESDM. Ia menegaskan tidak akan menoleransi praktik tersebut dan telah memberikan mandat penuh kepada direksi baru untuk melakukan bersih-bersih.

Pernyataan keras ini disampaikan Presiden saat meresmikan Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).

Presiden Prabowo Subianto mengakui adanya praktik "tidak sehat" dan manipulasi harga di internal Pertamina dan sektor ESDM yang merugikan rakyat, menegaskan tidak akan toleransi, dan memberi mandat penuh kepada Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri untuk melakukan bersih-bersih, memecat pejabat korup, dan menghentikan permainan "orang pintar tapi serakah" dalam impor energi demi mewujudkan tata kelola energi yang bersih dan profesional.

Poin-poin Utama Pernyataan Presiden Prabowo

(1) Mengakui Masalah: Menyatakan adanya "permainan tidak sehat", mismanajemen, dan manipulasi harga, terutama terkait impor energi, yang dilakukan oleh oknum pintar tapi serakah.

(2). Dampak ke Rakyat: Praktik tersebut menyebabkan sebagian kecil orang kaya di atas penderitaan rakyat.

(3). Mandat untuk Bersih-Bersih: Memberikan kewenangan penuh kepada direksi baru Pertamina untuk memberantas korupsi, pemecatan pejabat bermasalah tanpa ragu-ragu.

(4). Perintah Tegas: "Jangan korupsi, jangan cari kaya di atas kepercayaan ini".

(5). Tujuan: Menjadikan Pertamina sebagai perusahaan negara yang profesional, transparan, dan menghasilkan kemakmuran bagi rakyat, bukan keuntungan pribadi.

Pelaku: Mengacu pada praktik mafia impor BBM dan manipulasi harga yang sudah terjadi beberapa tahun terakhir.

(6). Korupsi & Manipulasi: Ia menyebut adanya pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri secara ilegal di atas penderitaan rakyat melalui manipulasi impor BBM.

Saat menjabat presiden, ia bertekad membersihkan Pertamina dengan mengangkat direksi baru seperti Simon Aloysius dan anak-anak muda, memerintahkan untuk tidak korupsi, dan menjaga amanah negara.

Kasus Korupsi Sebelumnya: Ia juga menyoroti adanya direksi atau pejabat terkait Pertamina yang terjerat kasus hukum karena penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian Kilang RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026, mengindikasikan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan pengelolaan migas yang lebih baik dan adil bagi rakyat.

BUMN Sebagai Koprasi & Agen Pembangunan

Eksistensi BUMN bagi bangsa Indonesia sangat strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi nasional, berfungsi sebagai pelayan publik, penyeimbang swasta, pencipta lapangan kerja, dan pelopor di sektor vital seperti energi, infrastruktur, dan perbankan, demi memenuhi hajat hidup orang banyak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran sosial serta kontribusi bagi APBN.

BUMN menjalankan peran ganda: sebagai korporasi pencari keuntungan dan agen pembangunan, menangani sektor yang tak dilirik swasta, serta menggerakkan ekonomi lokal.

Fungsi Utama BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai korporasi pencari keuntungan dan agen pembangunan, memiliki fungsi utama, seperti:

(1). Pelaksana Pelayanan Publik: Menyediakan kebutuhan dasar seperti listrik (PLN), transportasi (KAI, Garuda), dan telekomunikasi (Telkom), yang sering tidak menguntungkan swasta.

(2). Penyedia Barang/Jasa Strategis: Mengelola sumber daya alam dan sektor vital untuk kepentingan masyarakat luas, seperti energi (Pertamina).

(3). Penyeimbang Ekonomi: Menjadi kekuatan penyeimbang terhadap dominasi swasta besar dan mencegah monopoli.

(4). Pendorong Pembangunan Daerah: Membangkitkan ekonomi lokal dan UMKM dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra kerja dan menciptakan lapangan kerja.

(5). Penerimaan Negara: Memberikan kontribusi signifikan kepada APBN melalui pajak, dividen, dan hasil privatisasi.

(6). Media Implementasi Kebijakan Pemerintah: Menjadi alat pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

(7). Agen Pembangunan: "BUMN Hadir Untuk Negeri," menggerakkan roda perekonomian nasional, termasuk saat pemulihan pasca-pandemi COVID-19.

(8). Pengembangan Sektor Kunci: Berinvestasi dan berinovasi di sektor strategis (energi, infrastruktur, keuangan) untuk mempercepat pertumbuhan.

(9). Memberdayakan Masyarakat: Melalui program kemitraan dan pemberdayaan usaha kecil (UMKM) di sekitar lokasi operasionalnya.

Semoga Presiden Prabowo mampu memperoleh dukungan dan kepercayaan publik, untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 dalam wujud kongkrit dan nata bagi orang banyak.

Pasal 33 UUD 1945 mengatur dasar perekonomian nasional Indonesia, menekankan asas kekeluargaan dan kepemilikan negara atas sumber daya vital untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta adanya demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan, yang diatur dalam empat ayat, yaitu ayat (1) tentang asas kekeluargaan, ayat (2) tentang penguasaan cabang produksi penting oleh negara, ayat (3) tentang penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam, serta ayat (4) tentang prinsip demokrasi ekonomi. 

 

Makassar, 14 Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar