Presiden Prabowo mengendus adanya "permainan tidak sehat" di Pertamina dan Kementerian ESDM, di mana oknum pintar namun serakah mengatur impor BBM, memanipulasi harga, dan mengambil keuntungan pribadi.
-----
Rabu, 14 Januari 2026
Presiden Tegaskan Pembersihan Bukan Sekedar Omon
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Presiden Prabowo mengendus adanya "permainan
tidak sehat" di Pertamina dan Kementerian ESDM, di mana oknum pintar namun
serakah mengatur impor BBM, memanipulasi harga, dan mengambil keuntungan
pribadi.
Presiden Prabowo Subianto memang menyatakan menemukan
indikasi "permainan tidak sehat" dan praktik korupsi di tubuh PT
Pertamina terkait pengelolaan minyak dan gas, di mana ada pihak-pihak serakah
mengatur manipulasi harga impor BBM untuk keuntungan pribadi, yang menyebabkan
penderitaan rakyat; sebagai respons, ia melakukan transformasi besar-besaran di
Pertamina, termasuk mengangkat direksi baru dan menekankan pentingnya
integritas untuk membersihkan praktik tersebut.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui
adanya 'permainan tidak sehat' di internal PT Pertamina (Persero) dan sektor
ESDM. Ia menegaskan tidak akan menoleransi praktik tersebut dan telah
memberikan mandat penuh kepada direksi baru untuk melakukan bersih-bersih.
Pernyataan keras ini disampaikan Presiden saat
meresmikan Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP di Balikpapan,
Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Presiden Prabowo Subianto mengakui adanya praktik
"tidak sehat" dan manipulasi harga di internal Pertamina dan sektor
ESDM yang merugikan rakyat, menegaskan tidak akan toleransi, dan memberi mandat
penuh kepada Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri untuk melakukan
bersih-bersih, memecat pejabat korup, dan menghentikan permainan "orang
pintar tapi serakah" dalam impor energi demi mewujudkan tata kelola energi
yang bersih dan profesional.
Poin-poin
Utama Pernyataan Presiden Prabowo
(1)
Mengakui Masalah: Menyatakan adanya "permainan tidak sehat",
mismanajemen, dan manipulasi harga, terutama terkait impor energi, yang
dilakukan oleh oknum pintar tapi serakah.
(2).
Dampak ke Rakyat: Praktik tersebut menyebabkan sebagian kecil orang kaya di
atas penderitaan rakyat.
(3).
Mandat untuk Bersih-Bersih: Memberikan kewenangan penuh kepada direksi baru
Pertamina untuk memberantas korupsi, pemecatan pejabat bermasalah tanpa ragu-ragu.
(4). Perintah Tegas: "Jangan korupsi, jangan cari
kaya di atas kepercayaan ini".
(5).
Tujuan: Menjadikan Pertamina sebagai perusahaan negara yang profesional,
transparan, dan menghasilkan kemakmuran bagi rakyat, bukan keuntungan pribadi.
Pelaku: Mengacu pada
praktik mafia impor BBM dan manipulasi harga yang sudah terjadi beberapa tahun
terakhir.
(6).
Korupsi & Manipulasi: Ia menyebut adanya pihak-pihak yang memperkaya diri
sendiri secara ilegal di atas penderitaan rakyat melalui manipulasi impor BBM.
Saat menjabat presiden, ia bertekad membersihkan
Pertamina dengan mengangkat direksi baru seperti Simon Aloysius dan anak-anak
muda, memerintahkan untuk tidak korupsi, dan menjaga amanah negara.
Kasus Korupsi Sebelumnya: Ia juga menyoroti adanya
direksi atau pejabat terkait Pertamina yang terjerat kasus hukum karena
penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian
Kilang RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026, mengindikasikan komitmennya untuk
memberantas praktik korupsi dan memastikan pengelolaan migas yang lebih baik
dan adil bagi rakyat.
BUMN
Sebagai Koprasi & Agen Pembangunan
Eksistensi BUMN bagi bangsa Indonesia sangat strategis
sebagai pilar pembangunan ekonomi nasional, berfungsi sebagai pelayan publik,
penyeimbang swasta, pencipta lapangan kerja, dan pelopor di sektor vital
seperti energi, infrastruktur, dan perbankan, demi memenuhi hajat hidup orang
banyak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran sosial serta
kontribusi bagi APBN.
BUMN menjalankan peran ganda: sebagai korporasi
pencari keuntungan dan agen pembangunan, menangani sektor yang tak dilirik
swasta, serta menggerakkan ekonomi lokal.
Fungsi
Utama BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai korporasi
pencari keuntungan dan agen pembangunan, memiliki fungsi utama, seperti:
(1).
Pelaksana Pelayanan Publik: Menyediakan kebutuhan dasar seperti listrik (PLN),
transportasi (KAI, Garuda), dan telekomunikasi (Telkom), yang sering tidak
menguntungkan swasta.
(2).
Penyedia Barang/Jasa Strategis: Mengelola sumber daya alam dan sektor vital
untuk kepentingan masyarakat luas, seperti energi (Pertamina).
(3).
Penyeimbang Ekonomi: Menjadi kekuatan penyeimbang terhadap dominasi swasta
besar dan mencegah monopoli.
(4).
Pendorong Pembangunan Daerah: Membangkitkan ekonomi lokal dan UMKM dengan
melibatkan masyarakat sebagai mitra kerja dan menciptakan lapangan kerja.
(5).
Penerimaan Negara: Memberikan kontribusi signifikan kepada APBN melalui pajak, dividen,
dan hasil privatisasi.
(6).
Media Implementasi Kebijakan Pemerintah: Menjadi alat pemerintah dalam
menjalankan kebijakan ekonomi nasional.
(7).
Agen Pembangunan: "BUMN Hadir Untuk Negeri," menggerakkan roda
perekonomian nasional, termasuk saat pemulihan pasca-pandemi COVID-19.
(8).
Pengembangan Sektor Kunci: Berinvestasi dan berinovasi di sektor strategis
(energi, infrastruktur, keuangan) untuk mempercepat pertumbuhan.
(9).
Memberdayakan Masyarakat: Melalui program kemitraan dan pemberdayaan usaha
kecil (UMKM) di sekitar lokasi operasionalnya.
Semoga Presiden Prabowo mampu memperoleh dukungan dan
kepercayaan publik, untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 dalam wujud kongkrit dan
nata bagi orang banyak.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur dasar perekonomian nasional
Indonesia, menekankan asas kekeluargaan dan kepemilikan negara atas sumber daya
vital untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta adanya demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan berwawasan
lingkungan, yang diatur dalam empat ayat, yaitu ayat (1) tentang asas
kekeluargaan, ayat (2) tentang penguasaan cabang produksi penting oleh negara,
ayat (3) tentang penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam, serta ayat (4)
tentang prinsip demokrasi ekonomi.
Makassar, 14 Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar