Esensi pemilihan secara langsung oleh rakyat pada hakikatnya hanya dilakukan untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat baik MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena sistem ini yang berlandaskan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanah sila ke-empat Pancasila.
-----
Selasa, 13 Januari 2026
Pilkada Langsung Bertentangan Asas Musyawarah Mufakat
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Pemilihan Kepala Daerah
melalui DPRD, secara legalitas sah dan konstitusional, karena telah sesuai
dengan "asas musyawarah mufakat" Sesuai Sila Ke- IV Pancasila.
Sedangkan DPRD merupakan pengejawatahan dari kedaulatan rakyat, yang berfungsi
melaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam UUD
1945. Bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (setelah amandemen) adalah:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar". Maknanya, kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia bersumber
dari rakyat, dan rakyat melaksanakannya melalui lembaga negara (DPR/DPRD) yang diatur
dalam konstitusi (UUD).
Kedudukan DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) adalah sebagai lembaga legislatif, mitra sejajar pemerintah,
dan representasi rakyat yang memiliki fungsi utama legislasi (pembuat UU),
anggaran (APBN), dan pengawasan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur dalam
UUD 1945 dan UU MD3, berfungsi mengawal kebijakan publik demi kepentingan
rakyat.
Fungsi utama DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) adalah legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama
kepala daerah), anggaran (menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi
pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah). Melalui fungsi-fungsi ini, DPRD
bertindak sebagai representasi rakyat untuk memastikan pemerintahan daerah
berjalan transparan, akuntabel, dan efektif dalam melayani masyarakat serta mewujudkan
pembangunan daerah.
Wacana untuk
mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat. Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut.
Ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar
Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi
Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025. Hingga saat ini Partai Gerindra dan
PAN juga sudah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. (Kompas.com).
Pelaksanaan Pilkada yang
dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi dan
dihinggapi oleh banyaknya praktik politik uang (money politics). Sehingga para
elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi dua masalah
tersebut.
Dalam menyuarakan wacana
ini pemerintah seharusnya melakukan kajian mendalam terkait kriteria dan
persyaratan agar DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, jujur, dan berintegritas. Sebab, selain histori
buruk mengenai pelaksanaan pilkada oleh legislatif, anggota DPRD juga tidak
terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Esensi pemilihan secara
langsung oleh rakyat pada hakikatnya hanya dilakukan untuk memilih
wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat baik MPR, DPR,
DPD dan DPRD. Karena sistem ini yang berlandaskan asas musyawarah mufakat
sebagaimana amanah sila ke-empat Pancasila. Sedangkan pemilihan Presiden dan
Kepala Daerah/Walikota, harus dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para
wakil rakyat di legislatif.
Catatan Indonesia
Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545
anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Artinya pilkada langsung justru
menyuburkan praktik money politics yang berpotensi meningkatkan ruang transaksi
politik dengan pemilik modal (politik transaksional) yang menyebabkan pilpres
termasuk pilkads dijadikan bisnis politik yang menggiurkan bagi pebisnis dan
pemilik modal. Dimana bisnis politik mampu memberikan keuntungan yang
berlipat-lipat, karena para pebisnis dan investor mendapatkan perlindungan
politik, kekuasaan, dan legalitas hukum (regulasi) dari legislatif.
Modal besar yang sudah
dikeluarkan di awal menjadikan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin
tinggi dengan mengabaikan aturan, etika dan moralitas. Akibatnya upaya
pengumpulan biaya politik (cost politics) untuk menanggulangi dana kampanye
dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan kaum kapitalis terpaksa harus
dilakukan. Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus
dikeluarkan seperti iuran partai, membayar hutang dari pemodal, hingga
mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang
kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan
korupsi.
Dengan pengalaman
berbagai sistem pemilu termasuk pilkada tersebut, gagasan yang diusung
pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta tidak akan
mampu menghentikan budaya "money politics". Terlebih, yang dilakukan
pemerintah saat ini hanya mensimplifikasi (menyederhanakan) permasalahan yang
berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada, karena budaya money politik
terkait sikap mental dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri.
Namun yang perlu diperhitungkan, adalah
munculnya bisnis politik antara pemilik modal, elit politik, dengan wajib
pilih. Hal ini bukan saja merusak manset dan moralitas penyelenggara pemilu,
tetapi juga membawa rakyat ikut serta dalam bisnis politik yang dapat merusak moral
dan integritas publik. Padahal demokrasi memang tidak pernah berharga murah,
dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut
ditawar dan diperjual belian dalam bisnis politik.
Tanpa upaya serius untuk
melihat masalah sebenarnya, maka pemerintah telah abai menjaga demokrasi
pancasila. Sebab pemilihan Presiden dan Kepala Daerah melalui partisipasi
rakyat secara langsung, justeru melindungi kaum kapitalis dan menjadikan suara
rakyat sebagai komoditas politik yang diperjual belikan. Lebih lanjut,
pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik transaksional (bisnis
politik) yang berdampak pada tergerusnya moralitas penyenggara pemilu serta
kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Oleh karena itu, sudah
saatnya pemerintah bersama legislatif (DPR) memikirkan, bagaimana mengembalikan
wibawa pemerintahan khususnya sistem pemilu (pileg, pilpres, dan pemilukada)
yang berlandaskan: (1). Prinsip iman dan ketaqwaan kepada Tuhan YME, (2).
Memanusiakan sesama khususnya bagi rakyat banyak, serta mengedepankan sikap
jujur dan adil yang berperadaban, bukan mengutamakan kepentingan kelompok
oligarki, (3). Menghormati perbedaan dan kemajenujan dengan menjujunnung tinggi
persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga merasa malu berjuang mengutamakan
kepentingan pribadi dan kelompok, (4). Mengutamakan kepentingan rakyat banyak
dalam setiap kebijakan dan keputusan politik, yang berarti pengambilan
keputusan dalam negara harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, (5). Setiap
keputusan politik berorientasi pada prinsip keadilan sosial, khususnya dalam
pemanfaatan hasil produksi dan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
"Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" berarti pengambilan
keputusan dalam negara dan kehidupan bersama harus didasarkan pada kedaulatan
rakyat, melalui musyawarah mufakat yang dilandasi akal sehat, moral, serta
nilai-nilai luhur bangsa, dan dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat di lembaga
perwakilan demi kepentingan bersama, bukan individu atau golongan. Ini adalah
inti demokrasi Indonesia yang mengutamakan kebersamaan, bukan sekadar
mayoritas, dengan melibatkan proses deliberasi yang bijaksana dan bertanggung
jawab.
Makassar, 13 Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar