Translate

Senin, 12 Januari 2026

Pilkada Langsung Bertentangan Asas Musyawarah Mufakat

 

Esensi pemilihan secara langsung oleh rakyat pada hakikatnya hanya dilakukan untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat baik MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena sistem ini yang berlandaskan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanah sila ke-empat Pancasila.




-----

Selasa, 13 Januari 2026


Pilkada Langsung Bertentangan Asas Musyawarah Mufakat

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD, secara legalitas sah dan konstitusional, karena telah sesuai dengan "asas musyawarah mufakat" Sesuai Sila Ke- IV Pancasila. Sedangkan DPRD merupakan pengejawatahan dari kedaulatan rakyat, yang berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (setelah amandemen) adalah: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Maknanya, kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia bersumber dari rakyat, dan rakyat melaksanakannya melalui lembaga negara (DPR/DPRD) yang diatur dalam konstitusi (UUD).

Kedudukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah sebagai lembaga legislatif, mitra sejajar pemerintah, dan representasi rakyat yang memiliki fungsi utama legislasi (pembuat UU), anggaran (APBN), dan pengawasan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3, berfungsi mengawal kebijakan publik demi kepentingan rakyat.

Fungsi utama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah), anggaran (menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah). Melalui fungsi-fungsi ini, DPRD bertindak sebagai representasi rakyat untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan efektif dalam melayani masyarakat serta mewujudkan pembangunan daerah.

Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat. Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut. Ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025. Hingga saat ini Partai Gerindra dan PAN juga sudah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. (Kompas.com).

Pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi dan dihinggapi oleh banyaknya praktik politik uang (money politics). Sehingga para elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi dua masalah tersebut.

Dalam menyuarakan wacana ini pemerintah seharusnya melakukan kajian mendalam terkait kriteria dan persyaratan agar DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, jujur, dan berintegritas. Sebab, selain histori buruk mengenai pelaksanaan pilkada oleh legislatif, anggota DPRD juga tidak terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Esensi pemilihan secara langsung oleh rakyat pada hakikatnya hanya dilakukan untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat baik MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena sistem ini yang berlandaskan asas musyawarah mufakat sebagaimana amanah sila ke-empat Pancasila. Sedangkan pemilihan Presiden dan Kepala Daerah/Walikota, harus dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para wakil rakyat di legislatif.

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Artinya pilkada langsung justru menyuburkan praktik money politics yang berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik dengan pemilik modal (politik transaksional) yang menyebabkan pilpres termasuk pilkads dijadikan bisnis politik yang menggiurkan bagi pebisnis dan pemilik modal. Dimana bisnis politik mampu memberikan keuntungan yang berlipat-lipat, karena para pebisnis dan investor mendapatkan perlindungan politik, kekuasaan, dan legalitas hukum (regulasi) dari legislatif.

Modal besar yang sudah dikeluarkan di awal menjadikan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin tinggi dengan mengabaikan aturan, etika dan moralitas. Akibatnya upaya pengumpulan biaya politik (cost politics) untuk menanggulangi dana kampanye dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan kaum kapitalis terpaksa harus dilakukan. Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan seperti iuran partai, membayar hutang dari pemodal, hingga mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Dengan pengalaman berbagai sistem pemilu termasuk pilkada tersebut, gagasan yang diusung pemerintah jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta tidak akan mampu menghentikan budaya "money politics". Terlebih, yang dilakukan pemerintah saat ini hanya mensimplifikasi (menyederhanakan) permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada, karena budaya money politik terkait sikap mental dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri.

 Namun yang perlu diperhitungkan, adalah munculnya bisnis politik antara pemilik modal, elit politik, dengan wajib pilih. Hal ini bukan saja merusak manset dan moralitas penyelenggara pemilu, tetapi juga membawa rakyat ikut serta dalam bisnis politik yang dapat merusak moral dan integritas publik. Padahal demokrasi memang tidak pernah berharga murah, dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut ditawar dan diperjual belian dalam bisnis politik.

Tanpa upaya serius untuk melihat masalah sebenarnya, maka pemerintah telah abai menjaga demokrasi pancasila. Sebab pemilihan Presiden dan Kepala Daerah melalui partisipasi rakyat secara langsung, justeru melindungi kaum kapitalis dan menjadikan suara rakyat sebagai komoditas politik yang diperjual belikan. Lebih lanjut, pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik transaksional (bisnis politik) yang berdampak pada tergerusnya moralitas penyenggara pemilu serta kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah bersama legislatif (DPR) memikirkan, bagaimana mengembalikan wibawa pemerintahan khususnya sistem pemilu (pileg, pilpres, dan pemilukada) yang berlandaskan: (1). Prinsip iman dan ketaqwaan kepada Tuhan YME, (2). Memanusiakan sesama khususnya bagi rakyat banyak, serta mengedepankan sikap jujur dan adil yang berperadaban, bukan mengutamakan kepentingan kelompok oligarki, (3). Menghormati perbedaan dan kemajenujan dengan menjujunnung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga merasa malu berjuang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok, (4). Mengutamakan kepentingan rakyat banyak dalam setiap kebijakan dan keputusan politik, yang berarti pengambilan keputusan dalam negara harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, (5). Setiap keputusan politik berorientasi pada prinsip keadilan sosial, khususnya dalam pemanfaatan hasil produksi dan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" berarti pengambilan keputusan dalam negara dan kehidupan bersama harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, melalui musyawarah mufakat yang dilandasi akal sehat, moral, serta nilai-nilai luhur bangsa, dan dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan demi kepentingan bersama, bukan individu atau golongan. Ini adalah inti demokrasi Indonesia yang mengutamakan kebersamaan, bukan sekadar mayoritas, dengan melibatkan proses deliberasi yang bijaksana dan bertanggung jawab.

 

Makassar, 13 Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar