Ketidakadilan adalah kondisi atau perlakuan yang tidak adil, tidak setara, atau melanggar hak seseorang atau kelompok, seringkali muncul akibat penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan ketimpangan struktural dalam masyarakat, serta bisa bermanifestasi dalam bentuk ketidakadilan sosial, hukum, gender, dan lainnya, yang dapat menimbulkan penderitaan dan konflik.
-----
03 Januari 2026
Ketidak Adilan Tersembunyi Dibalik Meja DPR
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Lagi-lagi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuat suasana
di Senayan tegang dan seluruh angtota legislatif diam membisu tanpa bahasa,
ketika Purbaya tiba-tiba mengusulkan kenaikan gaji Guru & PNS sama besar
dengan gaji DPR. Usulan Purbaya ini sebagai bentuk pemerataan keadilan sosial
antara guru sebagai pebentuk karakter
bangsa, PNS sebagai pelayan masyarakat, dan DPR sebagai pelayan rakyat.
Sehingga sangat logis dan rasional, jika Menkeu mengusulkan persamaan gaji
antara Guru, PNS, dengan anggota DPR tersebut untuk memenuhi standar rasa
keadilan sosial. Usulan kenaikan gaji Guru tersebut adalah bentuk kepedulian
Presiden Prabowo Subianto, kepada Guru dan PNS yang disampaikan dihadapan para
Guru saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional 25 Desember 2025 lalu.
Jasa para guru sangat luas, mencakup mendidik,
mengajar, dan melatih, serta peran penting lainnya seperti membimbing karakter,
memberikan inspirasi, dan menjaga disiplin kelas. Jasa ini meliputi transfer
pengetahuan akademik, pembentukan nilai-nilai karakter dan akhlak, serta pengembangan
keterampilan siswa. Jasa guru dalam membentuk karakter bangsa (character
building) sangatlah krusial, karena mereka tidak hanya mentransfer ilmu tetapi
juga mendidik nilai-nilai moral, etika, dan kepribadian yang baik. Guru
bertindak sebagai teladan, mentor, dan motivator yang mengajarkan kejujuran,
kedisiplinan, kerja keras, berpikir kritis, serta menanamkan rasa patriotisme
dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Sungguh sangat berat tugas dan fungisi para guru
khususnya dalam mendidik generasi pelanjut bangsa, guna mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sementara jasa para anggota DPR tidak ada yang bisa dibanggakan, malah
justeru menjadi alat kekuatan politik kaum kapitalis (oligarki), dan bukan lagi
cermin dari kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi. Yang seharusnya Tugas dan fungsi utama DPR adalah Legislasi (membuat
UU), Anggaran (menetapkan APBN), dan Pengawasan (mengawasi jalannya
pemerintahan dan pelaksanaan UU), serta menyerap aspirasi rakyat, sesuai UUD
1945 dan UU terkait. DPR berperan penting dalam membentuk hukum, mengelola
keuangan negara, dan memastikan pemerintah bekerja sesuai kehendak rakyat.
Sejarah
Memperlakukan Guru Tidak Adil
Ketidakadilan sosial adalah perlakuan tidak setara
terhadap sekelompok orang dalam masyarakat, yang menyebabkan kerugian akses
atau pembatasan peluang bagi kelompok tertentu. Ini dapat terjadi karena faktor
sistemik seperti bias dalam hukum, kebijakan, dan norma budaya yang melanggengkan
ketimpangan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, dan
ekonomi.
Beberapa faktor
penyebab terjadinya ketidak adilan sosial, seperti:
1).
Ketidaksetaraan sistemik: Bias dalam struktur dan institusi sosial, seperti
sistem hukum,
pendidikan, dan ekonomi, yang menguntungkan
kelompok tertentu dan meminggirkan yang
lain.
2).
Faktor ekonomi: Kesenjangan distribusi kekayaan dan pendapatan, serta minimnya
lapangan
kerja yang membatasi akses pada peluang.
3).
Faktor sosial dan budaya: Diskriminasi berdasarkan ras, gender, kelas sosial,
dan factor
lainnya yang dipengaruhi oleh norma dan nilai
dominan dalam masyarakat.
4).
Faktor sejarah: Warisan peristiwa masa lalu seperti kolonialisme dan perbudakan
yang masih
berdampak pada ketidakadilan di masa kini.
5).
Oligarki: Dominasi segelintir orang yang memiliki modal untuk mengontrol dan
menguasai
kekuasaan, sehingga memengaruhi kebijakan dan
distribusi kekayaan.
Dampak ketidakadilan sosial.
6).
Pembatasan peluang: Akses yang tidak setara terhadap pendidikan, layanan
kesehatan, dan
pekerjaan.
7).
Kemiskinan dan marginalisasi: Siklus kemiskinan yang sulit diputus dan
kelompok tertentu dari partisipasi penuh
dalam masyarakat.
8).
Kerentanan dan penindasan: Kelompok minoritas dan kelompok yang rentan secara
ekonomi
lebih rentan terhadap ketidakadilan dan
penindasan.
Contoh ketidakadilan sosial, seperti; (1) Diskriminasi:
Diskriminasi rasial, etnis, atau gender dalam pekerjaan atau kesempatan lain.
(2) Kesenjangan ekonomi: Perbedaan pendapatan dan kekayaan yang mencolok antar
individu atau kelompok. (3) Ketidaksetaraan pendidikan: Akses yang tidak merata
terhadap pendidikan berkualitas. (4) Ketidaksetaraan gender: Kesenjangan upah
antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang setara. (5) Ketidakadilan
dalam sistem peradilan: Penegakan hukum yang tidak adil atau bias, serta
kebrutalan polisi.
Kolonial
Belanda Menekan Guru
Pendidikan berbasis agama, yaitu pondok pesantren
berkembang pesat di Indonesia pada era kolonialisme Belanda. Hal ini
menimbulkan resistensi penjajah. Kolonial menilai bahwa pendidikan berbasis
agama yang dilakukan oleh para guru (kiai dan ulama) menjadi ancaman bagi
eksistensi penjajah sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Dari kegelisahan tersebut, Belanda berusaha melakukan
pengawasan terhadap semua guru yang melakukan pengajaran melalui semacam
sertifikasi dari pemerintah Hindia Belanda yang disebut Ordonansi Guru. Dalam
sistem ordonansi tersebut, semua guru (kiai, ulama) yang melakukan pembelajaran
harus memiliki izin.
KH Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari
Pesantren (2001) mencatat bahwa kebijakan Ordonansi Guru ini dikeluarkan oleh
Belanda pada tahun 1905. Menurut regulasi yang menyasar tanah Jawa dan Madura
ini, seorang guru agama harus memiliki keterangan mengajar atau izin tertulis
sebelum dia mengajar. Bukan hanya itu, tetapi setiap guru agama harus
mengetahui daftar mata pelajaran dan nama murid-muridnya agar dapat dikontrol.
Kebijakan ini tentu saja menghambat praktik
pembelajaran setiap harinya karena guru harus membuat perizinan yang prosesnya
tidak mudah. Para guru agama saat itu melihat kebijakan ini sebagai upaya
menghambat perkembangan pembelajaran agama. Apalagi Ordonansi Guru juga
ditujukan oleh Belanda kepada tokoh agama dan para guru agama yang selama ini
menentang pemerintah kolonial.
Kalangan pesantren yang sejak dahulu berkembang pesat
dalam proses pembelajaran agama menentang keras kebijakan Ordonansi Guru Hindia
Belanda. Meskipun Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) kala itu belum dideklarasikan,
tetapi para kiai dan ulama pesantren getol mendorong penghapusan kebijakan
tersebut.
Bersama sejumlah Ormas Islam yang lebih dulu lahir,
ulama pesantren berhasil membuat Belanda memperlunak kebijakan Ordonansi Guru
dari keharusan memiliki izin mengajar pada hanya melakukan pengawasan pada
tahun 1925. Namun, upaya melunakkan diri terhadap kebijakan tersebut justru dilakukan
oleh Belanda untuk memperluas Ordonansi Guru dari hanya Jawa dan Madura ke berbagai
daerah seperti Sumatera.
Dengan memperluas kebijakan tersebut, secara otomatis
Belanda mendapatkan perlawanan lebih luas lagi. Selain Jawa dan Madura,
Ordonansi Guru juga mendapat perlawanan di Sumatera sehingga akhirnya kebijakan
ini gagal pada tahun 1928.
Pertarungan
Kepentingan Purbaya vs Puan Maharani
Suara ruang sidang tiba-tiba sunyi. Semua mata tertuju
pada dua sosok yang saling berhadapan, antara Puan Maharani (Ketua DPR RI) dengan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya berani mengangkat kepala didepan Ketua DPR
bukan dengan amarah, akan tetapi dengan nurani penderitaan yang sudah terlalu
lama dirasakan rakyat.
Ketika Puan mengungkap “Uang pajak untuk gaji guru,
TNI, dan polisi, serta untuk pembangunan jalan, pelayanan publik…” katanya.
Kalimat yang terdengar rapi, diplomatis, aman untuk dihadapn semua media. Namun
sebelum suara itu sempat mendarat dengan baik, tiba-tiba Purbaya langsung
memotong dan menghantam tepat di jantung masalah:
“Lalu uang dari hasil bumi kita ke mana?”. Seperti
“Emas?, Batu bara?, Nikel? Gas?. Semua
itu milik rakyat… kenapa rakyat selalu disuruh bayar pajak?” Detik itu, ruangan
terasa sesak. Ada yang menegakkan punggung. Ada yang menunduk, pura-pura sibuk
membuka hp atau dokumen.
Bukan sekadar pertanyaan… itu adalah jeritan berjuta
suara yang tak pernah punya panggung politik, karena para wakilnya dilegislatif
telah menggadaikan suara rakyat pada kepentingan kapitalis (oligarki) bukan
untuk kepentingan rakyat banyak (publik). Anggota DPR sibuk dengan kepentingan
partainya masing-masing yang sudah menjadi alat politik bagi oligarki (pemilik
modal) yang telah membiayai cost politik setiap partai.
Pertanyaan yang selama puluhan tahun hanya berputar di
warung kopi, di beranda rumah, di hati para pekerja yang menahan napas setiap
akhir bulan. Dan kini, pertama kalinya ada yang berani mengucapkannya di depan
Ketua DPR RI. Benar, gaji guru dibayar dari pajak. Jalan dibangun dari pajak.
Tapi kekayaan bumi ini tidak pernah pergi dengan sendirinya.
Ada yang menggali. Ada yang mengambil. Ada yang diam-diam
mengalir keluar negeri. Sementara rakyat… tetap antri bayar pajak, seperti
ritual tanpa akhir.
Dan di tengah ketegangan itu, satu kalimat Purbaya
menggantung seperti petir:
" *Jangan cuma bicara kewajiban rakyat… bicara
juga kewajiban negara menjaga harta rakyat".*
Makassar, 9 Desember 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar