Translate

Jumat, 02 Januari 2026

Ketidak Adilan Tersembunyi Dibalik Meja DPR

 

Ketidakadilan adalah kondisi atau perlakuan yang tidak adil, tidak setara, atau melanggar hak seseorang atau kelompok, seringkali muncul akibat penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan ketimpangan struktural dalam masyarakat, serta bisa bermanifestasi dalam bentuk ketidakadilan sosial, hukum, gender, dan lainnya, yang dapat menimbulkan penderitaan dan konflik. 






-----

03 Januari 2026


Ketidak Adilan Tersembunyi Dibalik Meja DPR

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Ketidakadilan adalah kondisi atau perlakuan yang tidak adil, tidak setara, atau melanggar hak seseorang atau kelompok, seringkali muncul akibat penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan ketimpangan struktural dalam masyarakat, serta bisa bermanifestasi dalam bentuk ketidakadilan sosial, hukum, gender, dan lainnya, yang dapat menimbulkan penderitaan dan konflik. Ini terjadi ketika hak-hak dasar, kesempatan, atau perlakuan yang layak tidak dipenuhi secara merata, menciptakan kesenjangan dan marginalisasi.

Lagi-lagi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuat suasana di Senayan tegang dan seluruh angtota legislatif diam membisu tanpa bahasa, ketika Purbaya tiba-tiba mengusulkan kenaikan gaji Guru & PNS sama besar dengan gaji DPR. Usulan Purbaya ini sebagai bentuk pemerataan keadilan sosial antara  guru sebagai pebentuk karakter bangsa, PNS sebagai pelayan masyarakat, dan DPR sebagai pelayan rakyat. Sehingga sangat logis dan rasional, jika Menkeu mengusulkan persamaan gaji antara Guru, PNS, dengan anggota DPR tersebut untuk memenuhi standar rasa keadilan sosial. Usulan kenaikan gaji Guru tersebut adalah bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto, kepada Guru dan PNS yang disampaikan dihadapan para Guru saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional 25 Desember 2025 lalu.

Jasa para guru sangat luas, mencakup mendidik, mengajar, dan melatih, serta peran penting lainnya seperti membimbing karakter, memberikan inspirasi, dan menjaga disiplin kelas. Jasa ini meliputi transfer pengetahuan akademik, pembentukan nilai-nilai karakter dan akhlak, serta pengembangan keterampilan siswa. Jasa guru dalam membentuk karakter bangsa (character building) sangatlah krusial, karena mereka tidak hanya mentransfer ilmu tetapi juga mendidik nilai-nilai moral, etika, dan kepribadian yang baik. Guru bertindak sebagai teladan, mentor, dan motivator yang mengajarkan kejujuran, kedisiplinan, kerja keras, berpikir kritis, serta menanamkan rasa patriotisme dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Sungguh sangat berat tugas dan fungisi para guru khususnya dalam mendidik generasi pelanjut bangsa, guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara jasa para anggota DPR tidak ada yang bisa dibanggakan, malah justeru menjadi alat kekuatan politik kaum kapitalis (oligarki), dan bukan lagi cermin dari kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi. Yang seharusnya Tugas dan fungsi utama DPR adalah Legislasi (membuat UU), Anggaran (menetapkan APBN), dan Pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan dan pelaksanaan UU), serta menyerap aspirasi rakyat, sesuai UUD 1945 dan UU terkait. DPR berperan penting dalam membentuk hukum, mengelola keuangan negara, dan memastikan pemerintah bekerja sesuai kehendak rakyat.

Sejarah Memperlakukan Guru Tidak Adil

Ketidakadilan sosial adalah perlakuan tidak setara terhadap sekelompok orang dalam masyarakat, yang menyebabkan kerugian akses atau pembatasan peluang bagi kelompok tertentu. Ini dapat terjadi karena faktor sistemik seperti bias dalam hukum, kebijakan, dan norma budaya yang melanggengkan ketimpangan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

 

 Beberapa faktor penyebab terjadinya ketidak adilan sosial, seperti:

1). Ketidaksetaraan sistemik: Bias dalam struktur dan institusi sosial, seperti sistem hukum,

      pendidikan, dan ekonomi, yang menguntungkan kelompok tertentu dan meminggirkan yang

      lain.

2). Faktor ekonomi: Kesenjangan distribusi kekayaan dan pendapatan, serta minimnya lapangan

      kerja yang membatasi akses pada peluang.

3). Faktor sosial dan budaya: Diskriminasi berdasarkan ras, gender, kelas sosial, dan factor

      lainnya yang dipengaruhi oleh norma dan nilai dominan dalam masyarakat.

4). Faktor sejarah: Warisan peristiwa masa lalu seperti kolonialisme dan perbudakan yang masih

      berdampak pada ketidakadilan di masa kini.

5). Oligarki: Dominasi segelintir orang yang memiliki modal untuk mengontrol dan menguasai

      kekuasaan, sehingga memengaruhi kebijakan dan distribusi kekayaan.

      Dampak ketidakadilan sosial.

6). Pembatasan peluang: Akses yang tidak setara terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan

      pekerjaan.

7). Kemiskinan dan marginalisasi: Siklus kemiskinan yang sulit diputus dan

      kelompok tertentu dari partisipasi penuh dalam masyarakat.

8). Kerentanan dan penindasan: Kelompok minoritas dan kelompok yang rentan secara ekonomi

      lebih rentan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

 

Contoh ketidakadilan sosial, seperti; (1) Diskriminasi: Diskriminasi rasial, etnis, atau gender dalam pekerjaan atau kesempatan lain. (2) Kesenjangan ekonomi: Perbedaan pendapatan dan kekayaan yang mencolok antar individu atau kelompok. (3) Ketidaksetaraan pendidikan: Akses yang tidak merata terhadap pendidikan berkualitas. (4) Ketidaksetaraan gender: Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang setara. (5) Ketidakadilan dalam sistem peradilan: Penegakan hukum yang tidak adil atau bias, serta kebrutalan polisi.

 

Kolonial Belanda Menekan Guru

Pendidikan berbasis agama, yaitu pondok pesantren berkembang pesat di Indonesia pada era kolonialisme Belanda. Hal ini menimbulkan resistensi penjajah. Kolonial menilai bahwa pendidikan berbasis agama yang dilakukan oleh para guru (kiai dan ulama) menjadi ancaman bagi eksistensi penjajah sehingga perlu diawasi dengan ketat.

Dari kegelisahan tersebut, Belanda berusaha melakukan pengawasan terhadap semua guru yang melakukan pengajaran melalui semacam sertifikasi dari pemerintah Hindia Belanda yang disebut Ordonansi Guru. Dalam sistem ordonansi tersebut, semua guru (kiai, ulama) yang melakukan pembelajaran harus memiliki izin.

KH Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (2001) mencatat bahwa kebijakan Ordonansi Guru ini dikeluarkan oleh Belanda pada tahun 1905. Menurut regulasi yang menyasar tanah Jawa dan Madura ini, seorang guru agama harus memiliki keterangan mengajar atau izin tertulis sebelum dia mengajar. Bukan hanya itu, tetapi setiap guru agama harus mengetahui daftar mata pelajaran dan nama murid-muridnya agar dapat dikontrol.

Kebijakan ini tentu saja menghambat praktik pembelajaran setiap harinya karena guru harus membuat perizinan yang prosesnya tidak mudah. Para guru agama saat itu melihat kebijakan ini sebagai upaya menghambat perkembangan pembelajaran agama. Apalagi Ordonansi Guru juga ditujukan oleh Belanda kepada tokoh agama dan para guru agama yang selama ini menentang pemerintah kolonial.

Kalangan pesantren yang sejak dahulu berkembang pesat dalam proses pembelajaran agama menentang keras kebijakan Ordonansi Guru Hindia Belanda. Meskipun Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) kala itu belum dideklarasikan, tetapi para kiai dan ulama pesantren getol mendorong penghapusan kebijakan tersebut.

Bersama sejumlah Ormas Islam yang lebih dulu lahir, ulama pesantren berhasil membuat Belanda memperlunak kebijakan Ordonansi Guru dari keharusan memiliki izin mengajar pada hanya melakukan pengawasan pada tahun 1925. Namun, upaya melunakkan diri terhadap kebijakan tersebut justru dilakukan oleh Belanda untuk memperluas Ordonansi Guru dari hanya Jawa dan Madura ke berbagai daerah seperti Sumatera.

Dengan memperluas kebijakan tersebut, secara otomatis Belanda mendapatkan perlawanan lebih luas lagi. Selain Jawa dan Madura, Ordonansi Guru juga mendapat perlawanan di Sumatera sehingga akhirnya kebijakan ini gagal pada tahun 1928.

 

Pertarungan Kepentingan Purbaya vs Puan Maharani

Suara ruang sidang tiba-tiba sunyi. Semua mata tertuju pada dua sosok yang saling berhadapan, antara Puan Maharani (Ketua DPR RI) dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya berani mengangkat kepala didepan Ketua DPR bukan dengan amarah, akan tetapi dengan nurani penderitaan yang sudah terlalu lama dirasakan rakyat.

Ketika Puan mengungkap “Uang pajak untuk gaji guru, TNI, dan polisi, serta untuk pembangunan jalan, pelayanan publik…” katanya. Kalimat yang terdengar rapi, diplomatis, aman untuk dihadapn semua media. Namun sebelum suara itu sempat mendarat dengan baik, tiba-tiba Purbaya langsung memotong dan menghantam tepat di jantung masalah:

“Lalu uang dari hasil bumi kita ke mana?”. Seperti “Emas?, Batu bara?, Nikel?  Gas?. Semua itu milik rakyat… kenapa rakyat selalu disuruh bayar pajak?” Detik itu, ruangan terasa sesak. Ada yang menegakkan punggung. Ada yang menunduk, pura-pura sibuk membuka hp atau dokumen.

Bukan sekadar pertanyaan… itu adalah jeritan berjuta suara yang tak pernah punya panggung politik, karena para wakilnya dilegislatif telah menggadaikan suara rakyat pada kepentingan kapitalis (oligarki) bukan untuk kepentingan rakyat banyak (publik). Anggota DPR sibuk dengan kepentingan partainya masing-masing yang sudah menjadi alat politik bagi oligarki (pemilik modal) yang telah membiayai cost politik setiap partai.

 

Pertanyaan yang selama puluhan tahun hanya berputar di warung kopi, di beranda rumah, di hati para pekerja yang menahan napas setiap akhir bulan. Dan kini, pertama kalinya ada yang berani mengucapkannya di depan Ketua DPR RI. Benar, gaji guru dibayar dari pajak. Jalan dibangun dari pajak. Tapi kekayaan bumi ini tidak pernah pergi dengan sendirinya.

Ada yang menggali. Ada yang mengambil. Ada yang diam-diam mengalir keluar negeri. Sementara rakyat… tetap antri bayar pajak, seperti ritual tanpa akhir.

Dan di tengah ketegangan itu, satu kalimat Purbaya menggantung seperti petir:

" *Jangan cuma bicara kewajiban rakyat… bicara juga kewajiban negara menjaga harta rakyat".*

 

Makassar, 9 Desember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar