Presiden dan pemerintah belum menetapkan bencana longsor-banjir Sumatera sebagai bencana nasional karena menganggap situasi terkendali dan pemerintah pusat mampu mengatasi dengan sumber daya yang ada, serta meyakini penanganan lebih cepat dan optimal dengan mekanisme prioritas nasional (bukan nasional), tanpa perlu status nasional yang berdampak pada anggaran besar dan keterlibatan bantuan luar negeri, meskipun ada desakan publik karena skala korban jiwa dan kerusakan parah yang terjadi.
-----
03 Januari 2026
Penetapan Bencana Nasional Menyelamatkan Ilegal
Logging
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Bencana nasional merupakan suatu bencana yang skala
dan dampaknya sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah
daerah provinsi untuk mengatasi bencana.
Seperti diberitakan banjir bandang dan longsor
menerjang sejumlah daerah di Pulau Sumatra pada akhir November lalu, menelan
korban yang tidak sedikit dan membawa dampak sosial bagi masyarakat di tiga
wilayah tersebut. BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia mencapai 1059
jiwa per Rabu (17/12). Untuk jumlah korban hilang, dari total tiga provinsi,
hari ini berkurang 8 orang. Dari sebelumnya 200 orang, menjadi 192 orang.
Kemudian untuk jumlah pengungsi, hari ini berkurang
17.814 orang, sehingga total berjumlah 588.226 orang. Jumlah tersebut berkurang
dari kemarin total 606.040 orang. Proses pencarian korban masih berlangsung
sampai sekarang, selain itu masih ada daerah terdampak yang terisolasi
aksesnya. Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur,
kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak
membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang,
tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana
nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan
status bencana nasional.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan
masyarakat. Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status
dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah
korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas
wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pasal
51 menyatakan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan pemerintah
sesuai skala bencananya. Untuk skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala
Provinsi oleh Gubernur, dan skala Kabupaten/Kota oleh Bupati atau Walikota.
Lalu kenapa peristiwa banjir besar yang menerjang
wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sampai sekarang pemerintah
belum menetapkan sebagai bencana nasional?.
Mungkin saja Pemerintah ingin menjerat para
konglomerat yang menyebabkan kerusakan ekosistem hutan di Pulau Sumatra yang
terlibat ilegal logging, mengingat banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus
banjir. Sebab bisa saja Presiden Prabowo menggunakan strategi jebakan
kausalitas (hubungan sebab akibat), adalah relasi di mana satu peristiwa
(sebab) menjadi pemicu atau penyebab terjadinya peristiwa lain (akibat), di
mana sebab selalu terjadi lebih dulu daripada akibat, dan bisa diungkapkan
melalui kata hubung seperti "karena', 'sehingga', 'akibatnya' atau' oleh
karena itu" untuk menjelaskan hubungan ketergantungan antar pembalakan
liar dengan peristiwa bajir dan tanah longsor tersebut.
Hal ini bisa saja dilakukan oleh Presiden, untuk:
(1) Menjebak para konglomerat agar dimintai
pertanggungjawabannya, baik secara hukum dan ekonomi dalam kasus pemanenan,
pengangkutan, pembelian, atau penjualan kayu yang dilakukan dengan melanggar
hukum (ilegal logging). Sebab jika ditetapkan sebagai darurat bencana, tidak
ada kasus ilegal logging karena dianggap bencana alam.
(2) Melakukan penyitaan aset atau denda, jika tidak
ingin dibekukan usaha perkebunan dan tambangnya. Hal ini adalah salah satu
strategi jebakan kausalitas, untuk mendapatkan anggaran pembangunan pemukiman
penduduk yang terdampak, atau biaya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalgi
program MBG ini sangat bermanfaat dalam menghidupkan ekonomi kerakyatan serta
membuka lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja disetiap wilayah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Kesempatan bagi pemerintah menata ulang tata
kelola hutan dan pertambangan, yang berorientasi ekonomi kerakyatan "bumi
dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat" sesuai amanah konstitusi
(Pasal 33 UUD 1945).
Oleh karena itu, jangan keburu menyalahkan Presiden
kalau tidak menetapkan bencana di Pulau Sumatra sebagai bencana Nasional,
karena bisa saja strategi Prediden itu dapat menjerat para konglomerat dalam
kasus pembalakan liar (ilegal logging). Sebab jika ditetapkan sebagai bencana
nasional berarti menyelamatkan para bajak hutan tersebut, karena dianggap
sebagai dampak alam (bencana) bukan dampak dari penbalakan hutan secara ilegal.
Illegal logging adalah kegiatan penebangan pohon secara ilegal atau tidak sah,
melanggar hukum, di kawasan hutan tanpa izin, melebihi batas izin, atau dengan
cara merusak ekosistem, termasuk mencuri kayu, mengangkut, dan
memperdagangkannya secara tidak resmi, yang menyebabkan kerusakan lingkungan
dan kerugian ekonomi.
Adapun unsur-unsur ilegal logging, seperti: (1)
Penebangan tanpa izin: Menebang pohon di kawasan yang dilindungi (taman
nasional, cagar alam) atau kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari
pemerintah. (2) Penebangan melebihi batas: Melakukan penebangan lebih dari
kuota yang ditetapkan dalam izin yang dimiliki. (3) Pencurian kayu: Mengambil
kayu secara diam-diam atau tidak sah dari hutan. (4) Pengangkutan dan
perdagangan ilegal: Memindahkan dan menjual kayu hasil penebangan liar tanpa
dokumen yang sah. (5) Kerusakan ekosistem: Dilakukan dengan cara merusak
lingkungan, tidak mengikuti prinsip kelestarian, yang berdampak pada hilangnya
keanekaragaman hayati dan bencana alam seperti banjir serta tanah longsor.
Mengapa ilegal logging ini menjadi masalah, karena:
(a) Dampak Lingkungan: Menyebabkan deforestasi, hilangnya habitat hewan langka,
dan perubahan iklim. (b) Dampak Ekonomi: Merugikan negara dan menghambat
perdagangan kayu legal karena membanjiri pasar dengan produk murah. (c) Dampak
Sosial: Merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan.
Presiden dan pemerintah belum menetapkan bencana
longsor-banjir Sumatera sebagai bencana nasional karena menganggap situasi
terkendali dan pemerintah pusat mampu mengatasi dengan sumber daya yang ada,
serta meyakini penanganan lebih cepat dan optimal dengan mekanisme prioritas
nasional (bukan nasional), tanpa perlu status nasional yang berdampak pada
anggaran besar dan keterlibatan bantuan luar negeri, meskipun ada desakan
publik karena skala korban jiwa dan kerusakan parah yang terjadi.
Alasan Pemerintah (Berdasarkan Pernyataan Resmi dan
Pejabat):
Presiden Prabowo dan pejabat terkait merasa pemerintah
pusat memiliki kemampuan untuk mengendalikan situasi dan mengatasi bencana
tanpa status nasional, seperti diungkap Instagram, dan detikNews.
Makassar, 18 Desember 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar