Translate

Jumat, 02 Januari 2026

Penetapan Bencana Nasional Menyelamatkan Ilegal Logging

 

Presiden dan pemerintah belum menetapkan bencana longsor-banjir Sumatera sebagai bencana nasional karena menganggap situasi terkendali dan pemerintah pusat mampu mengatasi dengan sumber daya yang ada, serta meyakini penanganan lebih cepat dan optimal dengan mekanisme prioritas nasional (bukan nasional), tanpa perlu status nasional yang berdampak pada anggaran besar dan keterlibatan bantuan luar negeri, meskipun ada desakan publik karena skala korban jiwa dan kerusakan parah yang terjadi.







-----

03 Januari 2026

Penetapan Bencana Nasional Menyelamatkan Ilegal Logging

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Bencana nasional merupakan suatu bencana yang skala dan dampaknya sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasi bencana. 

Seperti diberitakan banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah daerah di Pulau Sumatra pada akhir November lalu, menelan korban yang tidak sedikit dan membawa dampak sosial bagi masyarakat di tiga wilayah tersebut. BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia mencapai 1059 jiwa per Rabu (17/12). Untuk jumlah korban hilang, dari total tiga provinsi, hari ini berkurang 8 orang. Dari sebelumnya 200 orang, menjadi 192 orang.

Kemudian untuk jumlah pengungsi, hari ini berkurang 17.814 orang, sehingga total berjumlah 588.226 orang. Jumlah tersebut berkurang dari kemarin total 606.040 orang. Proses pencarian korban masih berlangsung sampai sekarang, selain itu masih ada daerah terdampak yang terisolasi aksesnya. Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang, tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat. Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pasal 51 menyatakan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan pemerintah sesuai skala bencananya. Untuk skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala Provinsi oleh Gubernur, dan skala Kabupaten/Kota oleh Bupati atau Walikota.

Lalu kenapa peristiwa banjir besar yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sampai sekarang pemerintah belum menetapkan sebagai bencana nasional?.

Mungkin saja Pemerintah ingin menjerat para konglomerat yang menyebabkan kerusakan ekosistem hutan di Pulau Sumatra yang terlibat ilegal logging, mengingat banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Sebab bisa saja Presiden Prabowo menggunakan strategi jebakan kausalitas (hubungan sebab akibat), adalah relasi di mana satu peristiwa (sebab) menjadi pemicu atau penyebab terjadinya peristiwa lain (akibat), di mana sebab selalu terjadi lebih dulu daripada akibat, dan bisa diungkapkan melalui kata hubung seperti "karena', 'sehingga', 'akibatnya' atau' oleh karena itu" untuk menjelaskan hubungan ketergantungan antar pembalakan liar dengan peristiwa bajir dan tanah longsor tersebut.

Hal ini bisa saja dilakukan oleh Presiden, untuk:

(1) Menjebak para konglomerat agar dimintai pertanggungjawabannya, baik secara hukum dan ekonomi dalam kasus pemanenan, pengangkutan, pembelian, atau penjualan kayu yang dilakukan dengan melanggar hukum (ilegal logging). Sebab jika ditetapkan sebagai darurat bencana, tidak ada kasus ilegal logging karena dianggap bencana alam.

(2) Melakukan penyitaan aset atau denda, jika tidak ingin dibekukan usaha perkebunan dan tambangnya. Hal ini adalah salah satu strategi jebakan kausalitas, untuk mendapatkan anggaran pembangunan pemukiman penduduk yang terdampak, atau biaya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalgi program MBG ini sangat bermanfaat dalam menghidupkan ekonomi kerakyatan serta membuka lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja disetiap wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(3) Kesempatan bagi pemerintah menata ulang tata kelola hutan dan pertambangan, yang berorientasi ekonomi kerakyatan "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat" sesuai amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).

Oleh karena itu, jangan keburu menyalahkan Presiden kalau tidak menetapkan bencana di Pulau Sumatra sebagai bencana Nasional, karena bisa saja strategi Prediden itu dapat menjerat para konglomerat dalam kasus pembalakan liar (ilegal logging). Sebab jika ditetapkan sebagai bencana nasional berarti menyelamatkan para bajak hutan tersebut, karena dianggap sebagai dampak alam (bencana) bukan dampak dari penbalakan hutan secara ilegal. Illegal logging adalah kegiatan penebangan pohon secara ilegal atau tidak sah, melanggar hukum, di kawasan hutan tanpa izin, melebihi batas izin, atau dengan cara merusak ekosistem, termasuk mencuri kayu, mengangkut, dan memperdagangkannya secara tidak resmi, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.

Adapun unsur-unsur ilegal logging, seperti: (1) Penebangan tanpa izin: Menebang pohon di kawasan yang dilindungi (taman nasional, cagar alam) atau kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari pemerintah. (2) Penebangan melebihi batas: Melakukan penebangan lebih dari kuota yang ditetapkan dalam izin yang dimiliki. (3) Pencurian kayu: Mengambil kayu secara diam-diam atau tidak sah dari hutan. (4) Pengangkutan dan perdagangan ilegal: Memindahkan dan menjual kayu hasil penebangan liar tanpa dokumen yang sah. (5) Kerusakan ekosistem: Dilakukan dengan cara merusak lingkungan, tidak mengikuti prinsip kelestarian, yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati dan bencana alam seperti banjir serta tanah longsor.

Mengapa ilegal logging ini menjadi masalah, karena: (a) Dampak Lingkungan: Menyebabkan deforestasi, hilangnya habitat hewan langka, dan perubahan iklim. (b) Dampak Ekonomi: Merugikan negara dan menghambat perdagangan kayu legal karena membanjiri pasar dengan produk murah. (c) Dampak Sosial: Merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya hutan.

Presiden dan pemerintah belum menetapkan bencana longsor-banjir Sumatera sebagai bencana nasional karena menganggap situasi terkendali dan pemerintah pusat mampu mengatasi dengan sumber daya yang ada, serta meyakini penanganan lebih cepat dan optimal dengan mekanisme prioritas nasional (bukan nasional), tanpa perlu status nasional yang berdampak pada anggaran besar dan keterlibatan bantuan luar negeri, meskipun ada desakan publik karena skala korban jiwa dan kerusakan parah yang terjadi.

Alasan Pemerintah (Berdasarkan Pernyataan Resmi dan Pejabat):

Presiden Prabowo dan pejabat terkait merasa pemerintah pusat memiliki kemampuan untuk mengendalikan situasi dan mengatasi bencana tanpa status nasional, seperti diungkap Instagram, dan detikNews.

 

Makassar, 18 Desember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar