Translate

Jumat, 16 Januari 2026

Pilkada DPRD Mengamputasi Peneliti & Lembaga Survey

 

Dapat dipastikan bahwa pilkada tak langsung akan banyak ditentang oleh para peneliti dan lembaga-lenbaga survei, yang selama ini mendapatkan lapangan kerja dan penghidupan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. 






-----

Sabtu, 17 Januari 2026



Pilkada DPRD Mengamputasi Peneliti & Lembaga Survey

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

 Sejumlah Modus Kecurangan Pilpres 2024 Berpotensi Berulang di Pilkada Serentak, mulai dari penyaluran bansos jelang hari pemilihan, keberpihakan aparat pemerintahan pada calon tertentu, penunjukan Pj Kepala Daerah dan rotasi camat.

Praktik kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, khususnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) masih terekam jelas dalam ingatan kalangan masyarakat sipil. Praktik ketidakadilan dalam kontestasi pemilu acapkali mewarnai keterlibatan institusi negara.

Demikian disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam Diskusi Publik Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 melalui Intervensi Politik, Selasa (26/11/2024). “Misalnya Presiden Joko Widodo  mengkampanyekan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Jajaran kabinet Jokowi kala itu juga ikut turun gunung memenangkan pasangan calon yang didukung Jokowi. Sebut saja sejumlah nama elit politisi. Ada Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Amran, Agus Gumiwang, Budi Arie, Raja Juli dan lainnya.

Laporan majalah Tempo mengungkap keterlibatan Polri. Penyelenggara pemilu juga terlibat antara lain dalam hal verifikasi partai peserta pemilu 2024, kepala daerah memerintahkan jajarannya berpihak ke calon tertentu, begitu pula kepala desa dan, aparatur sipil negara (ASN).

Kejahatan pemilu (Tindak Pidana Pemilu) adalah perbuatan melanggar hukum yang mengganggu integritas, kejujuran, dan jalannya pemilihan, diatur dalam UU Pemilu (Pasal 488-554), mencakup politik uang (money politics), pemalsuan dokumen, intimidasi, kampanye di luar jadwal, manipulasi suara, hingga pejabat yang berpihak, dengan sanksi pidana penjara atau denda, ditangani oleh Gakkumdu (Bawaslu, Polri, Kejaksaan).

Oleh karena itu, sudah tepat pemerintah mengembalikan Pilkada serentak berdasarkan konstitusi negara, yaitu; "asas musyawarah mufakat" sesuai tuntutan Sila Ke-empat Pancasila. Sebab kebijakan mengembalikan Pilkada melalui DPRD tersebut, jauh lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran dan mudharatnya bagi pemerintahan. Namun sangat merugikan bagi peneliti (researcher) dan lembaga survey, karena Mengamputasi anggaran penelitian dan proyek-proyek survey terkait Pilkada itu sendiri.

Dapat dipastikan bahwa pilkada tak langsung akan banyak ditentang oleh para peneliti dan lembaga-lenbaga survei, yang selama ini mendapatkan lapangan kerja dan penghidupan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Karena kebijakan tersebut menghapus dan Mengamputasi lahan bisnis bagi mereka jika pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.

Selain itu, pilkada melalui pemilihan langsung oleh rakyat, mudharatnya jauh lebih besar dari maslahah yang ditimbulkan. Mudharat adalah istilah dari bahasa Arab yang berarti kerugian, bahaya, keburukan, atau dampak negatif, lawan kata dari maslahah (manfaat).

Berkaca dari Pilpres secara langsung, jelas-jelas melanggar konstitusi negara (UUD 1945), dan menimbulkan mudharat yang lebih buruk termasuk kejahatan sistemik. Sebab dalam demokrasi pancasila tidak dikenal pemilihan langsung oleh rakyat dalam memilih Presiden dan Kepala Daerah, melainkan pemilihan perwakilan rakyat melalui pemilu. Sedangkan pemulihan Presiden dan Kepala Daerah melalui musyawarah mufakat dalam lembaga perwakilan rakyat.

Adapun mudharat yang lebih buruk, jika digelar pilkada langsung, seperti; lahirnya budaya money politik bagi rakyat dan kejahatan sistemik di kalangan pejabat publik. Karena berupaya menghalalkan segala cara termasuk menggunakan kewenangan untuk mencapai tujuan politik. Bahkan publik menduga adanya konspirasi politik antara lembaga survey dengan penguasa, untuk memenangkan calon tertentu.

 

Makassar, 17 Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar