Dapat dipastikan bahwa pilkada tak langsung akan banyak ditentang oleh para peneliti dan lembaga-lenbaga survei, yang selama ini mendapatkan lapangan kerja dan penghidupan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
-----
Sabtu, 17 Januari 2026
Pilkada DPRD
Mengamputasi Peneliti & Lembaga Survey
Oleh: Achmad
Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Sejumlah Modus Kecurangan Pilpres 2024
Berpotensi Berulang di Pilkada Serentak, mulai dari penyaluran bansos jelang
hari pemilihan, keberpihakan aparat pemerintahan pada calon tertentu,
penunjukan Pj Kepala Daerah dan rotasi camat.
Praktik kecurangan yang
terjadi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, khususnya pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres) masih terekam jelas dalam ingatan kalangan masyarakat
sipil. Praktik ketidakadilan dalam kontestasi pemilu acapkali mewarnai
keterlibatan institusi negara.
Demikian disampaikan
dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam Diskusi Publik
Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 melalui Intervensi Politik, Selasa
(26/11/2024). “Misalnya Presiden Joko Widodo
mengkampanyekan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran
Rakabuming Raka,” ujarnya.
Jajaran kabinet Jokowi
kala itu juga ikut turun gunung memenangkan pasangan calon yang didukung
Jokowi. Sebut saja sejumlah nama elit politisi. Ada Zulkifli Hasan, Airlangga
Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Amran, Agus
Gumiwang, Budi Arie, Raja Juli dan lainnya.
Laporan majalah Tempo
mengungkap keterlibatan Polri. Penyelenggara pemilu juga terlibat antara lain
dalam hal verifikasi partai peserta pemilu 2024, kepala daerah memerintahkan
jajarannya berpihak ke calon tertentu, begitu pula kepala desa dan, aparatur
sipil negara (ASN).
Kejahatan pemilu (Tindak
Pidana Pemilu) adalah perbuatan melanggar hukum yang mengganggu integritas,
kejujuran, dan jalannya pemilihan, diatur dalam UU Pemilu (Pasal 488-554),
mencakup politik uang (money politics), pemalsuan dokumen, intimidasi, kampanye
di luar jadwal, manipulasi suara, hingga pejabat yang berpihak, dengan sanksi
pidana penjara atau denda, ditangani oleh Gakkumdu (Bawaslu, Polri, Kejaksaan).
Oleh karena itu, sudah tepat pemerintah mengembalikan Pilkada serentak berdasarkan konstitusi negara, yaitu; "asas musyawarah mufakat" sesuai tuntutan Sila Ke-empat Pancasila. Sebab kebijakan mengembalikan Pilkada melalui DPRD tersebut, jauh lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran dan mudharatnya bagi pemerintahan. Namun sangat merugikan bagi peneliti (researcher) dan lembaga survey, karena Mengamputasi anggaran penelitian dan proyek-proyek survey terkait Pilkada itu sendiri.
Dapat dipastikan bahwa
pilkada tak langsung akan banyak ditentang oleh para peneliti dan
lembaga-lenbaga survei, yang selama ini mendapatkan lapangan kerja dan
penghidupan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Karena kebijakan tersebut
menghapus dan Mengamputasi lahan bisnis bagi mereka jika pelaksanaan pemilihan
Kepala Daerah melalui DPRD.
Selain itu, pilkada
melalui pemilihan langsung oleh rakyat, mudharatnya jauh lebih besar dari
maslahah yang ditimbulkan. Mudharat adalah istilah dari bahasa Arab yang
berarti kerugian, bahaya, keburukan, atau dampak negatif, lawan kata dari
maslahah (manfaat).
Berkaca dari Pilpres
secara langsung, jelas-jelas melanggar konstitusi negara (UUD 1945), dan
menimbulkan mudharat yang lebih buruk termasuk kejahatan sistemik. Sebab dalam
demokrasi pancasila tidak dikenal pemilihan langsung oleh rakyat dalam memilih
Presiden dan Kepala Daerah, melainkan pemilihan perwakilan rakyat melalui
pemilu. Sedangkan pemulihan Presiden dan Kepala Daerah melalui musyawarah
mufakat dalam lembaga perwakilan rakyat.
Adapun mudharat yang
lebih buruk, jika digelar pilkada langsung, seperti; lahirnya budaya money
politik bagi rakyat dan kejahatan sistemik di kalangan pejabat publik. Karena
berupaya menghalalkan segala cara termasuk menggunakan kewenangan untuk
mencapai tujuan politik. Bahkan publik menduga adanya konspirasi politik antara
lembaga survey dengan penguasa, untuk memenangkan calon tertentu.
Makassar, 17 Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar