Translate

Kamis, 08 Januari 2026

Prabowo Cerdas Memilih Buta Hindari Konflik


Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa ia sengaja menolak untuk melihat daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Alasannya, ia tidak mau terpengaruh jika menemukan nama kerabat atau teman di dalamnya, demi menjaga independensi dalam penegakan hukum.






-----

Jum'at, 09 Januari 2026



Prabowo Cerdas Memilih Buta Hindari Konflik

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa ia sengaja menolak untuk melihat daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Alasannya, ia tidak mau terpengaruh jika menemukan nama kerabat atau teman di dalamnya, demi menjaga independensi dalam penegakan hukum.

"Kemarin saya dikasih daftar puluhan perusahaan yang melanggar dan mau dicabut izinnya. Saya bilang saya tidak mau lihat," kata Prabowo dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Hindari Konflik Kepentingan

Presiden secara terbuka mengakui kekhawatirannya akan potensi konflik kepentingan jika ia mengetahui nama-nama dalam daftar tersebut. "Saya takut ada teman saya di situ. Nanti tidak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat, 'Aduh, teman saya.' Begitu lihat, 'Eh, ini Gerindra lagi.' Jadi lebih baik saya tidak lihat, saya tidak mau tahu," sambung Prabowo.

Meskipun menolak melihat daftar, Prabowo menegaskan bahwa ia telah memberikan instruksi yang sangat jelas kepada para menteri dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pelanggaran tanpa pandang bulu. "Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, 'Pak, ada petunjuk?' Jawaban saya: 'Yang melanggar, tindak.' Sederhana, bahasa Indonesia, tidak usah ditafsirkan," ujar Prabowo.

Sikapnya ini, lanjut Prabowo, didasarkan pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Jelas, tidak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.

Sungguh luar biasa pemahaman serta sikap Presiden Prabowo Subianto jika memiliki niat tulus dan ikhlas, untuk memberantas praktek-praktek "Tambang ilegal dan Ilegal logging" Serta bentuk-bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.

Publik sepantasnya memberikan apresiasi dan dukungan moril, kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikapnya menolak daftar puluhan perusahaan yang melanggar dan mau dicabut izinnya, untuk menghindari komplikasi kepentingan. Apalagi Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa ia telah memberikan instruksi yang sangat jelas kepada para menteri dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pelanggaran tanpa pandang bulu.

Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang sering disebut pertambangan ilegal serta kegiatan ilegal logging, menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Pembalakan liar atau penebangan liar (Illegal logging) merupakan kegiatan pemanenan, pengangkutan, pembelian, atau penjualan kayu yang dilakukan dengan melanggar hukum. 

1. Kerugian Ekonomi

(a) Kerugian Keuangan Negara: Praktik tambang ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Estimasi kerugian ini bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, bahkan dalam beberapa kasus (seperti kasus korupsi timah) kerugian lingkungan dan ekonomi mencapai ratusan triliun rupiah. (b) Pengemplangan Pajak:

Perusahaan tidak resmi cenderung mengemplang pajak, merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (c) Inefisiensi Sumber Daya Alam:  Sumber daya mineral dan batubara yang terbatas dieksploitasi secara tidak terkontrol dan tidak efisien, menghabiskan cadangan untuk generasi mendatang tanpa memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara.

 2. Kerugian Lingkungan

(a) Kerusakan Ekosistem Parah: Aktivitas penambangan ilegal seringkali mengabaikan standar pengelolaan lingkungan, menyebabkan kerusakan parah seperti penggundulan hutan, erosi tanah, dan perubahan bentang alam. (b) Pencemaran Air, Tanah, dan Udara: Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri pada tambang emas ilegal) dan limbah tambang mencemari sungai, tanah, dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Hilangnya. (c) Keanekaragaman Hayati: Kerusakan habitat menyebabkan hilangnya flora dan fauna di daerah pertambangan. (d) Bencana Alam: Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka (void) dapat menjadi kubangan air asam dan memicu bencana seperti tanah longsor dan banjir.

3. Kerugian Sosial

(a) Ketegangan Sosial: Kehadiran tambang ilegal sering memicu konflik dan ketegangan sosial di masyarakat lokal, terutama terkait perebutan lahan dan sumber daya. (b) Gangguan Kesehatan Masyarakat: Polusi lingkungan berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar, meningkatkan risiko penyakit. (c) Dampak Negatif pada Sektor Lain: Pencemaran sungai dapat merusak sektor perikanan, sementara kerusakan lahan pertanian berdampak pada petani lokal, menyebabkan penurunan pendapatan di sektor-sektor tersebut. (d) Berkurangnya Partisipasi Sosial: Aktivitas tambang ilegal dapat mengganggu struktur sosial dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial desa.

Secara keseluruhan, operasi perusahaan tambang tanpa IUP dan kegiatan ilegal longging merusak fondasi ekonomi dan lingkungan Indonesia, serta menciptakan masalah sosial yang kompleks dan berkepanjangan.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan sekadar pasal hukum, melainkan jantung ekonomi dan politik Indonesia. "Dalam konteks pembangunan nasional, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya namun selalu bergulat dengan ketimpangan dan kemiskinan masyarakat. Karena SDA nusantara, selalu dikuasai dan dieksploitasi oleh kaum kapitalis untuk kepentingan negara-negara industri (negara maju).

Oleh karena itu sangat tepat dan membanggakan jika Presiden Prabowo menjadikan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, sebagai rujukan membangun ekonomi Indonesia. Karena yang memuat tujuan dan pandangan hidup (weltanschauung) adalah para pendiri bangsa (the founding fathers) bukan kaum kapitalis.

Pasal 33 Menjadi Rujukan Etis dalam Pembangunan Nasional.

Mengapa Presiden Prabowo secara konsisten menjadikan Pasal 33 sebagai ‘kartu kunci’ dalam narasi pengelolaan sumber daya alam?. Karena Prabowo sangat memahami hakikat Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari asas kekeluargaan dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting yang menguasai hayat hidup orang banyak. "Ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia sejak awal tidak dirancang mengikuti logika pasar bebas murni, melainkan ekonomi kapitalis yang menempatkan investor dan bantuan luar negeri sebagai tujuan utama.

Terlebih, Presiden Prabowo kerap menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia terlalu lama dikuasai segelintir elite dan kepentingan asing rakyat hanya jadi penonton. untuk itu sangat jitu, "Pasal 33 digunakan sebagai legitimasi konstitusional untuk mengoreksi arah tersebut."

 

Makassar, 09 Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar