-----
Jum'at, 09 Januari 2026
Prabowo Cerdas Memilih Buta Hindari Konflik
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa ia
sengaja menolak untuk melihat daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut
karena melanggar aturan. Alasannya, ia tidak mau terpengaruh jika menemukan
nama kerabat atau teman di dalamnya, demi menjaga independensi dalam penegakan
hukum.
"Kemarin saya dikasih daftar puluhan perusahaan
yang melanggar dan mau dicabut izinnya. Saya bilang saya tidak mau lihat,"
kata Prabowo dalam pidatonya di acara Panen Raya di Karawang, Jawa Barat, Rabu
(7/1/2026).
Hindari
Konflik Kepentingan
Presiden secara terbuka mengakui kekhawatirannya akan
potensi konflik kepentingan jika ia mengetahui nama-nama dalam daftar tersebut.
"Saya takut ada teman saya di situ. Nanti tidak enak, bisa terpengaruh
saya. Begitu lihat, 'Aduh, teman saya.' Begitu lihat, 'Eh, ini Gerindra lagi.'
Jadi lebih baik saya tidak lihat, saya tidak mau tahu," sambung Prabowo.
Meskipun menolak melihat daftar, Prabowo menegaskan
bahwa ia telah memberikan instruksi yang sangat jelas kepada para menteri dan aparat
penegak hukum untuk menindak tegas semua pelanggaran tanpa pandang bulu. "Saya
serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, 'Pak, ada petunjuk?' Jawaban
saya: 'Yang melanggar, tindak.' Sederhana, bahasa Indonesia, tidak usah
ditafsirkan," ujar Prabowo.
Sikapnya ini, lanjut Prabowo, didasarkan pada amanat
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Jelas, tidak usah
ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.
Sungguh luar biasa pemahaman serta sikap Presiden
Prabowo Subianto jika memiliki niat tulus dan ikhlas, untuk memberantas
praktek-praktek "Tambang ilegal dan Ilegal logging" Serta
bentuk-bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penegakan hukum dan
keadilan sosial.
Publik sepantasnya memberikan apresiasi dan dukungan
moril, kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikapnya menolak daftar puluhan
perusahaan yang melanggar dan mau dicabut izinnya, untuk menghindari komplikasi
kepentingan. Apalagi Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa ia telah
memberikan instruksi yang sangat jelas kepada para menteri dan aparat penegak
hukum untuk menindak tegas semua pelanggaran tanpa pandang bulu.
Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha
Pertambangan (IUP), yang sering disebut pertambangan ilegal serta kegiatan
ilegal logging, menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia,
mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Pembalakan liar atau penebangan
liar (Illegal logging) merupakan kegiatan pemanenan, pengangkutan, pembelian,
atau penjualan kayu yang dilakukan dengan melanggar hukum.
(a) Kerugian Keuangan Negara: Praktik tambang ilegal
menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari
royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Estimasi kerugian ini
bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, bahkan dalam beberapa kasus (seperti
kasus korupsi timah) kerugian lingkungan dan ekonomi mencapai ratusan triliun
rupiah. (b) Pengemplangan Pajak:
Perusahaan tidak resmi cenderung mengemplang pajak,
merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan
infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (c) Inefisiensi Sumber Daya
Alam: Sumber daya mineral dan batubara
yang terbatas dieksploitasi secara tidak terkontrol dan tidak efisien,
menghabiskan cadangan untuk generasi mendatang tanpa memberikan manfaat ekonomi
yang optimal bagi negara.
2. Kerugian
Lingkungan
(a) Kerusakan Ekosistem Parah: Aktivitas penambangan
ilegal seringkali mengabaikan standar pengelolaan lingkungan, menyebabkan
kerusakan parah seperti penggundulan hutan, erosi tanah, dan perubahan bentang
alam. (b) Pencemaran Air, Tanah, dan Udara: Penggunaan bahan kimia berbahaya
(seperti merkuri pada tambang emas ilegal) dan limbah tambang mencemari sungai,
tanah, dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Hilangnya. (c) Keanekaragaman Hayati: Kerusakan
habitat menyebabkan hilangnya flora dan fauna di daerah pertambangan. (d)
Bencana Alam: Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka (void) dapat menjadi
kubangan air asam dan memicu bencana seperti tanah longsor dan banjir.
(a) Ketegangan Sosial: Kehadiran tambang ilegal sering
memicu konflik dan ketegangan sosial di masyarakat lokal, terutama terkait
perebutan lahan dan sumber daya. (b) Gangguan Kesehatan Masyarakat: Polusi
lingkungan berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar, meningkatkan risiko
penyakit. (c) Dampak Negatif pada Sektor Lain: Pencemaran sungai dapat merusak
sektor perikanan, sementara kerusakan lahan pertanian berdampak pada petani
lokal, menyebabkan penurunan pendapatan di sektor-sektor tersebut. (d)
Berkurangnya Partisipasi Sosial: Aktivitas tambang ilegal dapat mengganggu
struktur sosial dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial desa.
Secara keseluruhan, operasi perusahaan tambang tanpa
IUP dan kegiatan ilegal longging merusak fondasi ekonomi dan lingkungan
Indonesia, serta menciptakan masalah sosial yang kompleks dan berkepanjangan.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan sekadar
pasal hukum, melainkan jantung ekonomi dan politik Indonesia. "Dalam konteks
pembangunan nasional, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya namun selalu
bergulat dengan ketimpangan dan kemiskinan masyarakat. Karena SDA nusantara,
selalu dikuasai dan dieksploitasi oleh kaum kapitalis untuk kepentingan negara-negara
industri (negara maju).
Oleh karena itu sangat tepat dan membanggakan jika
Presiden Prabowo menjadikan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, sebagai rujukan
membangun ekonomi Indonesia. Karena yang memuat tujuan dan pandangan hidup
(weltanschauung) adalah para pendiri bangsa (the founding fathers) bukan kaum
kapitalis.
Pasal
33 Menjadi Rujukan Etis dalam Pembangunan Nasional.
Mengapa Presiden Prabowo secara konsisten menjadikan
Pasal 33 sebagai ‘kartu kunci’ dalam narasi pengelolaan sumber daya alam?.
Karena Prabowo sangat memahami hakikat Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari asas
kekeluargaan dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting yang
menguasai hayat hidup orang banyak. "Ini menunjukkan bahwa ekonomi
Indonesia sejak awal tidak dirancang mengikuti logika pasar bebas murni,
melainkan ekonomi kapitalis yang menempatkan investor dan bantuan luar negeri
sebagai tujuan utama.
Terlebih, Presiden Prabowo kerap menekankan bahwa
kekayaan alam Indonesia terlalu lama dikuasai segelintir elite dan kepentingan
asing rakyat hanya jadi penonton. untuk itu sangat jitu, "Pasal 33
digunakan sebagai legitimasi konstitusional untuk mengoreksi arah
tersebut."
Makassar, 09 Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar