Di Indonesia presedential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan; pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
-----
Minggu, 11 Januari 2026
Presidential Threshold
Kepentingan Politik Transaksional
Oleh
: Achmad Ramli Karim
Pemerhati Politik & Pendidikan
Presidential threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan
dari DPR, baik dalam jumlah perolehan suara
(ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai
politik peserta pemilu agar dapat mencalonkan presiden dari partai politik
tersebut atau dengan gabungan partai politik. Threshold merupakan persyaratan
minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan
perwakilan, yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu.
Gotfridus Goris Seran dalam bukunya “Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum,
Pengalaman Indonesia dan Negara Lain”, menyebutkan; presidential threshold
adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam
suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya presidential
threshold menjadi syarat bagi seorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai
presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu). Dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, dari pemilu ke pemilu, ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden ini sepertinya berubah-uah dari waktu kewaktu.
Di Indonesia presedential threshold pertama kali dirumuskan dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan; pasangan
calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen
jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu
anggota DPR. Ketentuan ambang batas inipun pertama kali diterapkan pada Pemilu
2004, bertepatan dengan pertama kalinya Indonesia melangsungkan pemilihan
presiden (Pilpres) secara langsung. Lima tahun kemudian atau pada pemilihan
presiden (Pilpres) 2009 ketentuan inipun mengalami perubahan, dimana besaran
persyaratan atau presidential threshold berubah lagi, hal ini diikuti dengan
beruahnya undang-undang pemilu. Saat itu pasangan presiden dan wakil presiden
dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki
sekurang-kurangnya 25 persen jumlah kursi di DPR, atau 20 persen suara sah
nasional dalam pemilihan umum (Pemilu) Legislatif. Ketentuan inipun diatur
dalam peraturan perundang-undangan baru yaitu, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum. Begitu pula pada Pilpres 2014 besaran presidential threshold
tidak berubah karena tetap mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Yaitu; pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik
yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara
sah nasional dalam pemilihan legislative (DPR). Akan tetapi ketentuan
presidential threshold ini tidak sama
pada Pilpres 2019, karena telah di rubah oleh DPR.
Adapun besaran presidential threshold pada Pilpres 2019 sebagaimana
diatur terlebih dahulu atau dirubah oleh DPR melalui UU Nomor 7 Tahun 2017,
tantang Pemilihan Umum. Ketentuan tantang ambang batas itu diatur pada Pasal
222 dalam undang-undang tersebut yang berbunyi; pasangan calon diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR
atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya. Dan jika tidak lagi mengalami perubahan, maka Pilpres yang akan
datang pada tahun 2024 akan tetap mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu. Dengan demikian telah terjadi perubahan yang mendasar
menyangkut besaran dan strategi penerapan ketentuan presidential threshold
tersebut, pada pilpres 2019 dengan sebelumnya, dimana pilpres 2004, 2009, dan
2014 menggunakan ambang batas perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional
berdasaran hasil pemilihan anggota DPR (Pileg), yang baru dilaksanakan saat itu
sebelum pilpres, sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres
ini, pemilihan anggota DPR (Pileg) dilaksanakan beberapa bulan sebelum
pemilihan presiden (Pilpres), yaitu pileg dan pilpres tidak bersamaan.
Sementara pada pilpres 2019 ambang batas perolehan kursi DPR dan suara sah
nasional yang digunakan, berdasarkan hasil pemilihan anggota DPR (Pileg)
periode sebelumnya, bukan hasil pileg saat itu yang pelaksanaanya bersamaan
dengan pilpres.
Mengamati situasi dan kondisi
percaturan politik selama ini serta peta kekuatan politik dilegislatif,
kemudian dikaitkan dengan penerapan presidential threshold dengan berpedoman
pada hasil pileg periode sebelumnya,
sepertinya ada poros kekuatan politik yang menyusun rencana dan strategy
untuk menguasai kekutan politik dilegislatif
melalui jalur partai politik (parpol), guna mempertahankan dan
melanggengkan kepentingan kekuasaan (grand strategy). Analisa ini terkait
dengan pertanyaan, untuk kepentingan apa penerapan presidential threshold itu,
apa manfaat dan dampak yang ditimbulkan untuk kepentingan nasional, dan
kepentingan siapa yang terlindungi dari aturan tersebut. Sementara system
demokrasi Indonesia berpedoman pada
demokrasi Pancasila yang mengutamakan asas musyawah mufakat dalam pengambilan
keputusan, sedangkan legislative (DPR) merupakan pengejawatahan dari kedaulatan
rakyat (kekuasaan tertinggi) dalam system demokrasi. Ada kekuatan kelompok yang
berupaya menguasai fraksi-fraksi legislative (DPR) melalui pendekatan
kepentingan parpol peserta pemilu guna pembentukan kekuatan poros politik,
dalam rangka melanggengkan kekuasaan dan kepentingan bisnis.
Teringat konsep “Grand Stategy” Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
disampaikan dalam acara pengukuhan guru besar ilmu pertahanan di Universitas
Pertahanan Indonesia di Kampus Unhan Kompleks Indonesia Peace and Security
Centre, Sentul, Bogor, Kamis sore, 12 Juni 2014. Bahwa perubahan dalam tata
politik Kawasan Asia dan juga global perlu disikapi dengan pengembangan
strategi nasional sehingga dapat menghadapi perubahan tersebut sesuai
kepentingan nasional. “Grand strategy” bukanlah rencana, seperti “master plan”,
karenanya jangan diidentikkan dengan rencana pembangunan jangka Panjang, atau
sebuah rencana kampanye dan militer, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saa
itu. Selanjutnya Presiden mengatakan “Grand Strategy” adalah semacam wacana
atau “rahasia umum” yang para pemimpin dan pemikir bangsa sama-sama
mengetahuinya, juga merupakan pemikiran hidup dari para penyelenggara negara,
termasuk para pemimpin militer dan pembuat kebijakan pertahanan negara. Dengan
adanya “grand strategy” Presiden
mengatakan Indonesia bias menghadapi perubahan yang terjadi dikawasan maupun
global.
Membaca arah perkembangan politik dan kasus tindak pidana yang selama
ini terpendam dalam lumpur kejahatan kemudian terangkat kepermukaan, ternyata
telah dirangcang secara sistemik dan masif dengan melibatkan para penegak hukum
untuk melindungi kepentingan kelompok pebisnis yang selama ini dimanfaatkan
partisipasinya, baik dalam pemilu mapun pemilihan Kepala Daerah di tingkat
bawah. Dengan penerapan ambang batas perolehan kursi paling sedikit 20 persen
dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada
pemilu anggota DPR sebelumnya, akan membuka peluang terjadinya kepetingan
politik timbal balik dan terbentuknya poros kekuatan politik melalui pendekatan
kepentingan (politik transaksional). Dimana kelompok pemodal atau pebisnis
sangat gambang menggolkan capres dan Cawapresnya yang didukungnya dengan
pendekatan kepentingan kepada parpol peserta pemilu yaitu pendekatan finansial
untuk biaya politik dan pendekatan jabatan bagi pimpinan parpol, melalui
politik transaksional. Adapun kepentingan timbal balik bagi pebisnis, ialah
mengharapkan jaminan keamanan dari peredaran bisnis terlarang seperti judi
online dan peredaran narkotika.
Politik transaksional dalam pemilu dapat berupa kesepakatan bersama
antara pimpinan parpol peserta pemilu, capres bersama pemilik modal menyusun
rencana dan strategy politik (View of Strategy Politic), dengan merancang
regulasi yang memberi keuntungan timbal balik. Dimana demokrasi pancasia yang
berasaskan musyawarah mufakat, dirubah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan
suara terbanyak “Grand strategy” melalui pembentukan poros kekuatan politik
(Political Strategy)”. Dengan demikian “politik transaksional berati; sebuah
keputusan akhir politik dapat berubah karena adanya transaksi-transaksi, demi
terjadi perubahan sikap atau tindakan politik dari orang yang dipengaruhi”.
Untuk menjamin kemurnian pelaksanaan demokrasi Pancasila yang meletakkan
kekuasaan tertinggi pada rakyat berdasarkan asas musyawarah mufakat dan bukan
asas kesepakatan untuk mencapai suara terbanyak, maka sudah sepantasnya
kedaulatan dikembalikan kepada rakyat dengan menghapus ambang batas perolehan
jumlah kursi DPR dan suara sah nasional berdasaran hasil pemilihan anggota DPR
(presidential threshold). Luar biasa suatu “grand strategy” demi mengamankan
kepentingan kelompok, pemilik modal, dan pebisnis, pelaksanaan pemilihan umum,
pilpres, dan pilkada dirancang dalam suatu politik kepentingan timbal balik
(politik transaksional).
Untuk itu diharapkan generasi muda yang berjiwa nasionalis dan para
legislator yang ada di Parpol seharunya mendukung gugatan Presidential
Treeshold 20 % menjadi 0%, Karena hal
ini bukan berkaitan dengan akibat ekses negative yang ditimbulkn dari penerapan
ambang batas (presindential threshold) tersebut seperti oligarki dan polarosasi
masyarakat, senagaiman yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
dalam permohonan gugatannya sebagai pemohon kedua. Tetapi terkait dengan
pengembalian kemurnian demokrasi Pancasila yang berasaskan musyawarah mufakat
dalam pengambilan keputusan. Sesangkan penerapan presidential threshold 20
persen adalah ciri system demokrasi yang berdampak pada membuka peluang;
1. terjadinya
Jual beli kepentingan untuk menguasai parpol peserta pemilih, dalam menggolkan
calon dukungan dalam pemilihan presiden
dan kepala daerah di tingkat bawah (politik transaksional).
2. Merusak
sendi-sendi demokrasi Pancasila yang memberikan hak dan kewajiban yang sama
kepada setiap WNI karena memungkinkan adanya unsur penjegalan kepada calon
tertentu, dengan menguasai parpol dan pembentukan opini public oleh kelompok
penguasa.
3. Memaksa
setiap calon mecari dukungan finansial melalui transaksi kesepakatan politik
yang saling menguntungkan, sehingga tidak bisa dihindari keterlibatan para
bandar dalam memberikan dukungannya.
4. Menempatkan
posisi parpol sebagai Lembaga politik memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari
pada kekuasaan legislative (DPR), sehingga pimpinan parpol memiliki nilai tawar
politik yang mampuni dalam pilpres dan pilkada.
5. Lunturnya
sifat dan sikap nasionalisme karena mengutamakan kepentingan kelompok diatas
kepentingan umum (public), yang dapat meluluhlantahkan moral dan integritas
pejabat public.
Kemana arah kerajaan 303 ?
Kenapa hanya DPD yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti yang tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji
materil pasal 222 dalam undang-undang pemilu, yang berani menggugat
presidential threshold 20% tersebut menjadi 0 %, sementara Fraksi Utusan Daerah
bukan peserta pemilu. Kenapa bukan peserta pemilu seperti Golkar, PAN, dan PPP
dll yang menggugat, yang sudah di pastikan memiliki legal standing untuk
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Disinilah kerusakan bangsa kita,
karena akhirnya oligarki mengetahui kelemahan politisi Indonesia dan siap
membeli integritasnya. Kemana arah kerajaan 303 dan bagaiman moral bangsa bisa
dipertahankan ?.
Makassar, 10 September 2022
Penulis:
-Kabid Advokasi & Perlindungan Hukum APSI
Pusat; 2012-2017/2017-2022.
-Mantan Ketua APSI Provinsi Sul-Sel Periode
2017-2022

Tidak ada komentar:
Posting Komentar