Translate

Senin, 05 Januari 2026

Utang Kereta Cepat Tidak Diratifikasi DPR

 

Kontrak B2B (Business-to-Business) adalah perjanjian hukum yang mengikat secara formal antara dua entitas bisnis, yang menetapkan syarat dan ketentuan kerja sama mereka, seperti penyediaan layanan, pembayaran, dan hak kekayaan intelektual.








-----

Selasa, 06 Januari 2026


Utang Kereta Cepat Tidak  Diratifikasi DPR

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Jika Menteri Keungangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras tidak mau menggunakan APBN untuk membayar utang kereta cepat "Whoosh", sangat tepat dan beralasan secara konstitusional. Karena perjanjian utang tersebut  tidak melalui ratifikasi DPR, sehingga bukan menjadi tanggungjawab negara. Atau negara tidak bisa dituntut melunasi utang dari Cina, karena utang itu merupakan perjanjian swasta dengan swasta (B2B).

Kontrak B2B (Business-to-Business) adalah perjanjian hukum yang mengikat secara formal antara dua entitas bisnis, yang menetapkan syarat dan ketentuan kerja sama mereka, seperti penyediaan layanan, pembayaran, dan hak kekayaan intelektual. Kontrak ini berfungsi sebagai panduan yang menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan kejelasan dan menghindari perselisihan. Kontrak B2B atau perjanjian antar bisnis ini dibuat antara dua perusahaan atau pengusaha, bisa termasuk bisnis tunggal dan perusahaan komersial, bukan antara bisnis dan konsumen individu (B2C). Tidak seperti kontrak B2C yang sering kali standar, kontrak B2B biasanya disesuaikan dengan kebutuhan unik kedua belah pihak, yang mencakup hal-hal seperti harga yang dinegosiasikan, tingkat layanan, dan hak kekayaan intelektual. Kontrak B2B bisa mencakup berbagai aspek, mulai dari hasil kerja, jadwal pembayaran, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Kontrak ini penting untuk mendefinisikan harapan dan kewajiban masing-masing pihak, membantu memastikan kejelasan dan mencegah perselisihan di kemudian hari.

Apakah semua perjanjian utang luar negeri Indonesia harus diratifikasi oleh DPR?.

Jawabannya ya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, perjanjian dengan negara lain, termasuk perjanjian utang luar negeri, pada prinsipnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan DPR ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kebijakan utang pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Meski bentuk persetujuannya tidak selalu dalam bentuk undang-undang (bisa dalam bentuk lain yang mencerminkan kehendak DPR secara keseluruhan), keterlibatan DPR dalam proses ini adalah wajib.

Dasar hukum dan praktiknya, meliputi:

Persetujuan DPR : Setiap penarikan utang luar negeri oleh pemerintah wajib dilaporkan dan disetujui oleh DPR, sering kali dalam konteks pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dalam bentuk persetujuan terpisah untuk perjanjian pinjaman strategis tertentu.

Perjanjian Internasional : Perjanjian utang luar negeri dikategorikan sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara, sehingga memerlukan proses pengesahan (ratifikasi) sesuai dengan hukum nasional, yang melibatkan persetujuan parlemen.

Pengawasan : DPR memiliki peran penting dalam mengelola utang luar negeri dengan baik dan benar, dan sering kali meminta pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, untuk melapor sebelum menarik utang baru.

Singkatnya, perjanjian utang Indonesia harus melibatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari prinsip kedaulatan negara dan pengawasan keuangan publik.

Berdasarkan hukum di Indonesia, tidak semua perjanjian internasional memerlukan pengesahan atau ratifikasi oleh DPR. Perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR biasanya dalam bentuk kerja sama teknis atau administratif, yang pengesahannya cukup dilakukan dengan Keputusan Presiden. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang materinya tidak termasuk dalam kategori tertentu dapat disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), bukan Undang-Undang (yang memerlukan persetujuan DPR).

Jenis perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR meliputi: (a) Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. (b) Perjanjian yang merupakan pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku sebelumnya. (c) Perjanjian yang materinya berada dalam lingkup kewenangan lembaga pemerintah non-departemen.

Contoh spesifik perjanjian kerja sama antara RRT dan Indonesia yang dibuat tanpa ratifikasi DPR sulit diidentifikasi secara langsung dari hasil pencarian, karena sifat perjanjian semacam ini (bersifat teknis/administratif) jarang menjadi sorotan publik yang luas seperti perjanjian politik atau ekonomi yang besar.

Sebaliknya, perjanjian yang menyangkut hal-hal penting seperti perubahan wilayah, batas waktu pinjaman luar negeri, atau perjanjian yang berdampak luas pada hak asasi manusia dan kedaulatan negara, wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui mekanisme Undang-Undang. Dengan demikian, perjanjian tersembunyi terkait pemanfaatan pulau-pulau kosong (tak berpenghuni) serta wilayah pesisir pantai nusantara, yang dijadikan PSN (pemukiman imigran terselebung berkedok TKA dari RRT) adalah pelanggaran konstitusional (UUD 1945) dan bentuk penghianatan terhadap kedaulatan NKRI.

Beberapa perjanjian antara Indonesia dan Cina yang telah diratifikasi oleh DPR RI, meliputi: (1) Persetujuan Ekstradisi: Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Ekstradisi telah ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di Beijing. Perjanjian ini telah diratifikasi oleh DPR dan menjadi UU No. 13 Tahun 2017. (2) Perjanjian Kewarganegaraan Ganda: Perjanjian mengenai masalah Dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Tiongkok merupakan perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955. Pelaksanaan perjanjian ini diatur lebih lanjut melalui UU No. 2 Tahun 1958. (3) Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP): DPR telah menyetujui keanggotaan Indonesia dalam perjanjian kemitraan ekonomi regional yang didukung oleh Tiongkok ini. Meskipun RCEP merupakan perjanjian multilateral yang melibatkan banyak negara, Tiongkok adalah salah satu pihak utama di dalamnya. (4) Perjanjian Pembebasan Visa Diplomatik dan Dinas: Terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina, mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan Dinas.

Penting untuk diketahui bahwa ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres), tergantung pada substansi dan tingkat DPR terlibat langsung dalam proses ratifikasi perjanjian yang memerlukan pengesahan setingkat UU.

Peran DPR dalam Ratifikasi Perjanjian.

Ratifikasi DPR adalah proses pengesahan suatu perjanjian internasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, di mana DPR memberikan persetujuan resmi agar negara Indonesia terikat secara hukum pada perjanjian tersebut.

Peran DPR dalam ratifikasi diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Peran utama DPR adalah memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang substansinya dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat, kedaulatan negara, atau hukum nasional, seperti: (a) Perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR (melalui UU): Perjanjian yang berkaitan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan, perubahan wilayah atau batas negara, Kedaulatan, hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan pembentukan rezim hukum baru, biasanya disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU). (b) Perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR (melalui Perpres): Perjanjian yang bersifat teknis-administratif atau pelaksana dari perjanjian yang sudah berlaku dapat disahkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tanpa persetujuan DPR secara langsung, meskipun tetap ada mekanisme pengawasan.

Tujuan adanya persetujuan DPR ini adalah perwujudan kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi, untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam komitmen internasional yang dibuat oleh pemerintah. Dengan ratifikasi, perjanjian internasional tersebut menjadi bagian dari hukum nasional dan mengikat bagi negara Indonesia.

Syarat-syarat sah perjanjian antar bangsa (perjanjian internasional) diatur berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties 1969). Berbeda dengan hukum perdata nasional (seperti Pasal 1320 KUHPerdata), syarat dalam konteks internasional lebih berfokus pada subjek hukum dan kepatuhan terhadap hukum internasional. Syarat-syarat utamanya adalah:

1. Syarat Subjektif.

Syarat Subjektif mengenai Pihak yang Terikat, antara lain: (a) Adanya Kesepakatan (Konsensus) Pihak yang Mengikatkan Diri: Perjanjian harus didasari oleh persetujuan bebas dan sukarela dari pihak-pihak yang terlibat (negara atau organisasi internasional). Tidak boleh ada paksaan atau ancaman. (b) Kecakapan Para Pihak (Legal Capacity): Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus merupakan subjek hukum internasional yang cakap, seperti negara berdaulat atau organisasi internasional, dan diwakili oleh orang yang berwenang (memiliki Surat Kuasa atau Full Powers).

2. Syarat Objektif.

Syarat objektif mengenai isi perjanjian, seperti: (a) Adanya Objek Perjanjian yang Jelas: Perjanjian harus mengatur suatu hal tertentu yang menjadi objek hak dan kewajiban para pihak. Objek ini harus jelas dan dapat dilaksanakan. (b) Tujuan atau Sebab yang Halal (Causa yang Sah): Tujuan atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, ketertiban umum, atau norma-norma fundamental hukum internasional (jus cogens). (c) Bentuk Tertulis: Meskipun hukum kebiasaan internasional mengakui perjanjian lisan, Konvensi Wina secara spesifik mengatur perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis untuk menjamin kepastian dan kejelasan hukum. (d) Diatur oleh Hukum Internasional: Perjanjian tersebut sejak awal proses pembuatan hingga pelaksanaannya harus tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.

Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung pada sifat pelanggarannya.

 

Makassar, 4 Nopember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar