Kontrak B2B (Business-to-Business) adalah perjanjian hukum yang mengikat secara formal antara dua entitas bisnis, yang menetapkan syarat dan ketentuan kerja sama mereka, seperti penyediaan layanan, pembayaran, dan hak kekayaan intelektual.
-----
Selasa, 06 Januari 2026
Utang Kereta Cepat Tidak Diratifikasi DPR
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Jika Menteri Keungangan Purbaya Yudhi Sadewa
bersikeras tidak mau menggunakan APBN untuk membayar utang kereta cepat
"Whoosh", sangat tepat dan beralasan secara konstitusional. Karena
perjanjian utang tersebut tidak melalui
ratifikasi DPR, sehingga bukan menjadi tanggungjawab negara. Atau negara tidak
bisa dituntut melunasi utang dari Cina, karena utang itu merupakan perjanjian
swasta dengan swasta (B2B).
Kontrak B2B (Business-to-Business) adalah perjanjian
hukum yang mengikat secara formal antara dua entitas bisnis, yang menetapkan
syarat dan ketentuan kerja sama mereka, seperti penyediaan layanan, pembayaran,
dan hak kekayaan intelektual. Kontrak ini berfungsi sebagai panduan yang
menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan
kejelasan dan menghindari perselisihan. Kontrak B2B atau perjanjian antar
bisnis ini dibuat antara dua perusahaan atau pengusaha, bisa termasuk bisnis
tunggal dan perusahaan komersial, bukan antara bisnis dan konsumen individu
(B2C). Tidak seperti kontrak B2C yang sering kali standar, kontrak B2B biasanya
disesuaikan dengan kebutuhan unik kedua belah pihak, yang mencakup hal-hal
seperti harga yang dinegosiasikan, tingkat layanan, dan hak kekayaan
intelektual. Kontrak B2B bisa mencakup berbagai aspek, mulai dari hasil kerja,
jadwal pembayaran, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Kontrak ini penting
untuk mendefinisikan harapan dan kewajiban masing-masing pihak, membantu
memastikan kejelasan dan mencegah perselisihan di kemudian hari.
Apakah
semua perjanjian utang luar negeri Indonesia harus diratifikasi oleh DPR?.
Jawabannya ya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945,
perjanjian dengan negara lain, termasuk perjanjian utang luar negeri, pada
prinsipnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Persetujuan DPR ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap
kebijakan utang pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Meski bentuk persetujuannya
tidak selalu dalam bentuk undang-undang (bisa dalam bentuk lain yang
mencerminkan kehendak DPR secara keseluruhan), keterlibatan DPR dalam proses
ini adalah wajib.
Dasar hukum dan praktiknya, meliputi:
Persetujuan
DPR
: Setiap penarikan utang luar negeri oleh pemerintah wajib dilaporkan dan
disetujui oleh DPR, sering kali dalam konteks pembahasan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) atau dalam bentuk persetujuan terpisah untuk perjanjian
pinjaman strategis tertentu.
Perjanjian
Internasional : Perjanjian utang luar negeri
dikategorikan sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara, sehingga
memerlukan proses pengesahan (ratifikasi) sesuai dengan hukum nasional, yang melibatkan
persetujuan parlemen.
Pengawasan
:
DPR memiliki peran penting dalam mengelola utang luar negeri dengan baik dan
benar, dan sering kali meminta pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, untuk
melapor sebelum menarik utang baru.
Singkatnya, perjanjian utang Indonesia harus
melibatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari prinsip kedaulatan negara dan
pengawasan keuangan publik.
Berdasarkan hukum di Indonesia, tidak semua perjanjian
internasional memerlukan pengesahan atau ratifikasi oleh DPR. Perjanjian yang
tidak memerlukan persetujuan DPR biasanya dalam bentuk kerja sama teknis atau
administratif, yang pengesahannya cukup dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang
materinya tidak termasuk dalam kategori tertentu dapat disahkan melalui
Keputusan Presiden (Keppres), bukan Undang-Undang (yang memerlukan persetujuan
DPR).
Jenis perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR
meliputi: (a) Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. (b)
Perjanjian yang merupakan pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku
sebelumnya. (c) Perjanjian yang materinya berada dalam lingkup kewenangan lembaga
pemerintah non-departemen.
Contoh spesifik perjanjian kerja sama antara RRT dan
Indonesia yang dibuat tanpa ratifikasi DPR sulit diidentifikasi secara langsung
dari hasil pencarian, karena sifat perjanjian semacam ini (bersifat
teknis/administratif) jarang menjadi sorotan publik yang luas seperti
perjanjian politik atau ekonomi yang besar.
Sebaliknya, perjanjian yang menyangkut hal-hal penting
seperti perubahan wilayah, batas waktu pinjaman luar negeri, atau perjanjian
yang berdampak luas pada hak asasi manusia dan kedaulatan negara, wajib
mendapatkan persetujuan DPR melalui mekanisme Undang-Undang. Dengan demikian,
perjanjian tersembunyi terkait pemanfaatan pulau-pulau kosong (tak berpenghuni)
serta wilayah pesisir pantai nusantara, yang dijadikan PSN (pemukiman imigran
terselebung berkedok TKA dari RRT) adalah pelanggaran konstitusional (UUD 1945)
dan bentuk penghianatan terhadap kedaulatan NKRI.
Beberapa perjanjian antara Indonesia dan Cina yang
telah diratifikasi oleh DPR RI, meliputi: (1) Persetujuan Ekstradisi:
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok mengenai Ekstradisi telah ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di
Beijing. Perjanjian ini telah diratifikasi oleh DPR dan menjadi UU No. 13 Tahun
2017. (2) Perjanjian Kewarganegaraan Ganda: Perjanjian mengenai masalah
Dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Tiongkok merupakan perjanjian
bersejarah yang ditandatangani pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.
Pelaksanaan perjanjian ini diatur lebih lanjut melalui UU No. 2 Tahun 1958. (3)
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP): DPR telah menyetujui
keanggotaan Indonesia dalam perjanjian kemitraan ekonomi regional yang didukung
oleh Tiongkok ini. Meskipun RCEP merupakan perjanjian multilateral yang
melibatkan banyak negara, Tiongkok adalah salah satu pihak utama di dalamnya.
(4) Perjanjian Pembebasan Visa Diplomatik dan Dinas: Terdapat Peraturan
Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina, mengenai
pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan Dinas.
Penting untuk diketahui bahwa ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk Undang-Undang (UU) atau
Peraturan Presiden (Perpres), tergantung pada substansi dan tingkat DPR
terlibat langsung dalam proses ratifikasi perjanjian yang memerlukan pengesahan
setingkat UU.
Peran
DPR dalam Ratifikasi Perjanjian.
Ratifikasi DPR adalah proses pengesahan suatu
perjanjian internasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,
di mana DPR memberikan persetujuan resmi agar negara Indonesia terikat secara hukum
pada perjanjian tersebut.
Peran DPR dalam ratifikasi diatur dalam Pasal 11 UUD
1945 dan dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional. Peran utama DPR adalah memberikan persetujuan
terhadap perjanjian internasional tertentu yang substansinya dianggap penting
dan berdampak luas bagi masyarakat, kedaulatan negara, atau hukum nasional,
seperti: (a) Perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR (melalui UU): Perjanjian
yang berkaitan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan,
perubahan wilayah atau batas negara, Kedaulatan, hak asasi manusia, lingkungan
hidup, dan pembentukan rezim hukum baru, biasanya disahkan dalam bentuk
Undang-Undang (UU). (b) Perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR
(melalui Perpres): Perjanjian yang bersifat teknis-administratif atau pelaksana
dari perjanjian yang sudah berlaku dapat disahkan dengan Peraturan Presiden
(Perpres) tanpa persetujuan DPR secara langsung, meskipun tetap ada mekanisme
pengawasan.
Tujuan adanya persetujuan DPR ini adalah perwujudan
kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi, untuk memastikan adanya transparansi
dan akuntabilitas dalam komitmen internasional yang dibuat oleh pemerintah.
Dengan ratifikasi, perjanjian internasional tersebut menjadi bagian dari hukum
nasional dan mengikat bagi negara Indonesia.
Syarat-syarat sah perjanjian antar bangsa (perjanjian
internasional) diatur berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi Wina
1969 tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties 1969).
Berbeda dengan hukum perdata nasional (seperti Pasal 1320 KUHPerdata), syarat
dalam konteks internasional lebih berfokus pada subjek hukum dan kepatuhan
terhadap hukum internasional. Syarat-syarat utamanya adalah:
1. Syarat Subjektif.
Syarat Subjektif mengenai
Pihak yang Terikat, antara lain: (a) Adanya Kesepakatan (Konsensus) Pihak yang
Mengikatkan Diri: Perjanjian harus didasari oleh persetujuan bebas dan sukarela
dari pihak-pihak yang terlibat (negara atau organisasi internasional). Tidak
boleh ada paksaan atau ancaman. (b) Kecakapan Para Pihak (Legal Capacity):
Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus merupakan subjek hukum internasional
yang cakap, seperti negara berdaulat atau organisasi internasional, dan
diwakili oleh orang yang berwenang (memiliki Surat Kuasa atau Full Powers).
2. Syarat Objektif.
Syarat objektif mengenai
isi perjanjian, seperti: (a) Adanya Objek Perjanjian yang Jelas: Perjanjian
harus mengatur suatu hal tertentu yang menjadi objek hak dan kewajiban para
pihak. Objek ini harus jelas dan dapat dilaksanakan. (b) Tujuan atau Sebab yang
Halal (Causa yang Sah): Tujuan atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum internasional, ketertiban umum, atau norma-norma
fundamental hukum internasional (jus cogens). (c) Bentuk Tertulis: Meskipun
hukum kebiasaan internasional mengakui perjanjian lisan, Konvensi Wina secara
spesifik mengatur perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis untuk
menjamin kepastian dan kejelasan hukum. (d) Diatur oleh Hukum Internasional:
Perjanjian tersebut sejak awal proses pembuatan hingga pelaksanaannya harus
tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.
Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian
tersebut dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung pada
sifat pelanggarannya.
Makassar, 4 Nopember 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar