Translate

Rabu, 14 Januari 2026

UU Pesantren & Dihapusnya Madrasah Dampak Isu Radikalisme

 

Pendidikan pesantren yang lahir jauh sebelum Kemerdekaan RI adalah sistem Pendidikan tradisional yang bersifat mandiri, independent dan mengakar. Dimana pengelolaan dan pendanaannya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.






-----

Kamis, 15 Januari 2025


UU Pesantren & Dihapusnya Madrasah Dampak Isu Radikalisme

 

Oleh : Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan aturan turunannya yang dikeluarkan oleh pemerintah, menimbulkan keresahan di dalam masyarakat khususnya umat muslim. “UU Pesantren tersebut, banyak menuai protes dan ditolak dikalangan pengasuh pondok pesantren, karena dianggap berpotensi memecah umat islam. Bahkan jejas-jelas akan memecah pesantren menjadi dua kelompok, yaitu pesantren moderat dan pesantren anti moderat (radikal)”.

Apalagi setelah dikeluarkannya  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Posantren. Sebagaimana diberitakan melalui media bahwa sejumlah pesantren di pulau Jawa menolah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan aturan turunannya tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pondok pesantren adalah sistem Pendidikan tradisional yang merupakan sistem Pendidikan asli bagi bangsa Indonesia, sebelum munculnya sistem Pendidikan modern yang dibawa oleh pememrintah Hindia Belanda.

Pendidikan pesantren yang lahir jauh sebelum Kemerdekaan RI adalah sistem Pendidikan tradisional yang bersifat mandiri, independent dan mengakar. Dimana pengelolaan dan pendanaannya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.

Begitu tingginya pengakuan dan penghormatan pemerintah Hindi Belanda, sehingga tidak mencampuri kedaulatan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia dalam mengatur system pendidikan. Adapun Lembaga social yang meniru Pendidikan modern ala Belanda adalah persyarikatan Muhammadiyah, yang tetap eksis sampai sekarang. Namun bukan berarti system Pendidikan tradisional (pesantren), tidak dibutuhkan lagi.

Sesudah Indonesia merdeka mulai dari pemerintahan Soekarno (orde Lama), pemerintahan Soeharto (orde Baru) selama 32 tahun ditambah masa pemerintahan Habibie dan Gusdur, kedaulatan pesantren tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Karena masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim meyakini bahwa pendidikan di pesantren mampu membentuk karakter bangsa (carackter building) pada generasi pelanjut. Keyakinan masyarakat terkait carakter building, bahwa bangsa Indonesia hanya bisa bertahan jika kepemipinan nasional, tetap dipegang oleh generasi yang menjunjung tinggi karakter bangsanya. Kenapa ?.

Alasan rasional dan objektif bahwa hanya generasi yang berkarakter yang memiliki jiwa nasionalisme, sedangkan karakter masyarakat Indonesia terbentuk pada system Pendidikan tradisional dan penanaman karakter building itu sendiri. Dimana masyarakat kita adalah masyarakat religius yang sangat percaya akan rahmat dan campur tangan Tuhan Yang Maha Esa, dan tentu berbeda pada masyarakat bangsa yang menganut paham liberal, atheis, komunis dan marxisme. 

Bangsa yang menganut paham liberal dan atheis sangat menjunjung tinggi kebebasan individu, karena merupakan hak pribadi yang dilindungi sebagai HAM. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara mereka percaya bahwa hasil pembangunan bangsa diukur dari kesejahteraan masyarakatnya, dan kesejahteraan itu dicapai atas kebebasan berusaha dan berkreasi dari individu dan kelompok masyarakat itu sendiri. Sedangkan masyarakat Indonesia, adalah masyarakat religius yang percaya adanya campur tangan Tuhan Yang Maha Esa, dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.

 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Untuk Siapa?

“Adakah kaitan antara  UU Pesantren dengan isu radikalisme ?, jika ada Pesantren terpapar isu radikalisme, kenapa digeneralisasi. Dan kenapa frasa agama serta madrasah ikut hilang dalam RUU Sisdiknas ?”.

salah satu pasal yang menjadi kekhawatiran publik adalah Pasal 6 Ayat 2 d UU Pesantren yang berbunyi, "Pendirian pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri.  pasal ini dikhawatirkan menjadi celah bagi penutupan pesantren yang tidak mendaftar, dengan alasan pengelolaan secara mandiri dan sukarela. Disisi lain,  sudah menjadi tradisi didalam masyarakat bahwa pendaftaran pesantren tidak dibutuhkan karena masyarakat sudah mempercayai pesantren sehingga mereka rela dan ikhlas menitipkan anaknya untuk belajar di pesantren.

Sementara para pengasuh Pondok Pesantren mengkritisi UU Pesantren tersebut yang dapat mengubah pendidikan di pesantren, utamanya melalui perubahan kurikulum. Padahal, pendidikan secara tradisional di pesantren selama ini terbukti berhasil dalam mendidik para santri. Demikian juga masyarakat mempertanyakan Pasal 3.a dan 3.b UU Pesantren yang mencantumkan kata moderat, yang kurang jelas karena dapat ditafsirkan secara bebas dan berpotensi memecah umat Islam. Istilah moderat seperti yang disematkan kepada sejumlah tokoh agama memiliki  lawan kata tidak moderat. “Kata tidak moderat dalam regulasi pesantren bisa menjadi bola liar,  karena bisa disamakan dengan kata radikal. Artinya jika dibiarkan maka UU Pesantren ini dapat membelah pesantren menjadi dua kelompok, yaitu pesantren moderat dan pesantren yang tidak moderat atau radikal,".

Pada hakikatnya sejumlah pesantren yang menolah UU Pesantren tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena Kalau menolak saja dan tidak ada upaya hukum  (judicial review), maka sudah pasti norma hukum tersebut tetap akan dijalankan oleh pemerintah. Demikian juga pesantren dapat menggugat Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan norma itu. Namun hal itu tidak dilakukan karena dihantaui oleh rasa takut kalua dianggap radikal. 

Pada hakikatnya isu radikal tersebut dapat dicurigai sebagai propaganda politik adu domba oleh kelompok tertentu, yang ingin menguasai negara dan merubah idiologi negara termasuk sistim pendidikanya. Sementara tidak pernah ada penelitian akurat yang dipublikasikan, keterkaitan kurikulum Pendidikan pesantren dengan berkembangnya paham radikalisme atau terorisme di pesantren.

Dan seandainya masyarakat internasional mau jujur dan objeltif, bahwa istilah terorisme itu muncul sebagai akibat dari politik dagang internasional, yang dimainkan oleh pemilik modal (oligarki) untuk dapat menguasai sumber daya alam (SDA) negara-negara mayoritas muslim. Seperti salah satu negara adidaya yang menguasai Arab Saudi dan Irak, hanya karena ingin menjadi penguasa tunggal dalam hal produksi dan distribusi minyak negara tersebut melalui pemberian bantuan pinjaman yang bersyarat dan mengikat. 

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren  mengatur tentang Dana Abadi Pesantren yang disediakan dan dikelola pemerintah yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Selain dana abadi, pendanaan pesantren dapat berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Yang dikhawatirkan dari UU Pesantren ini, adalah jika dijadikan sebagI alat politik untuk dapat menutup pesantren dengan alasan isu radikal yang sengaja dirancang oleh kelompok tertentu yang benci dengan panatisme islam (Islamiphobia).

 Frasa Agama Dan Madrasah Hilang Dari Kurikulum Sisdiknas

Jika masyarakat cermat membaca arah politik kekuasaan, dan dikaitan dengan issu yang berkembang selama ini kalau pesantren dan kampus adalah tempat berkembangnya paham radikal, maka dapat diduga kalau isu teersebut berkaitan dengan politik adu domba yang disengaja oleh kelompok politik tertentu. Dengan demikian lahirnya UU Pesantren, merupakan wacana yang disengaja dengan alasan berkembangnya paham radikal dalam pendidkan pesantren. Lalu kenapa frasa agama dan Pendidikan madrasah ikut dihilangkan dalam RUU Sisdiknas ?.

Dalam sejarah perjalanan politik ketatanegaraan bangsa Indonesia, sangat kental adanya kekuatan kelompok politik yang tidak menghendaki kuatnya pengaruh nilai-nilai islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana konsep taqline DN Aidit “ Revolusi mental tak akan berhasil kalau masyarakat tidak dijauhkan dari agama”.

Begitu pula hilangnya frasa agama dan dihapusnya nama madrasah dalam RUU Sisdiknas yang baru. Tidak ada argumentasi yang kuat sebagai alasan dan latar belakang dihilangkannya frasa agama serta dihapusnya madrasah dalam RUU Sisdiknas tersebut. Karena hal itu bertentangan dengan landasan konstitusi NKRI. Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 3 dan 4, yang berbunyi; alinea ke- 3 “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Sedangkan alinea ke-4 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dst.

Pendidikan madrasah terdiri dari tiga jenjang pendidikan formal yaitu ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah. Selain itu madrasah juga mengembangkan madrasah kejuruan untuk menghasilkan lulusan yang siap bekerja dan memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. Nilai dan norma agama yang seharusnya menjadi pegangan dalam berperilaku bagi penguasa dan masyarakat, saat ini sudah mulai luntur dalam tatanan kehidupan di masyarakat. Norma-norma agama yang dulu sangat kental ditanamkan dalam keluarga dan masyarakat, sudah mulai memudar akibat pengaruh globalisasi. Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mempertahan norma-norma tersebut dengan memperkuat sistem pendidikan untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur sebagaimana tujuan Pendidikan nasional. Karena pendidikan merupakan sektor penting dalam pembangunan bangsa, guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter dan mampu mengisi prospek pembangunan bangsa ke depan. Pentingnya pendidikan sebagai pilar pembangunan bangsa secara tegas tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

 Sebagaimana salah satu tujuan bangsa Indonesia dalam alinea ke-4 diatas, adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Indonesia menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pendidikan nasional, yang salah satunya ialah penyelenggaraan pendidikan Islam yang diselenggarakan secara bersama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang fokus menyelenggarakan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Peranan pendidikan Islam di kalangan umat Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia merupakan manifestasi dari cita-cita hidup masyarakat Islami untuk melestarikan, dan menanamkan (internalisasi) nilai-nilai Islam tersebut kepada pribadi generasi penerusnya, melalui penyelenggaraan pendidikan Islam dalam bentuk pendidikan formal yaitu madrasah. Jenis pendidkan Madrasah tersebut memiliki payung hukum sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dalam bentuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah, dan Perguruan Tinggi Agama, serta Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Selanjutnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan  Pendidikan Madrasah.  Kiprah pendidikan madrasah dalam membangun karakter bangsa dengan penanaman nilai-nilai agama. Karena penyeleggaraan pendidikan madrasah sebagai bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Untuk itu semoga DPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, melalui hak regulasinya agar membatalkan RUU Sisdiknas tersebut.

 

Makassar, 16 Oktober 2022

 

*). Penulis, Drs. Achmad Ramli, SH., MH, Ketua Dewan Penasehat & Kode Etik APSI Prov. Sul-Sel, Alumni 92 FH UMI Makassar.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar