Pendidikan pesantren yang lahir jauh sebelum Kemerdekaan RI adalah sistem Pendidikan tradisional yang bersifat mandiri, independent dan mengakar. Dimana pengelolaan dan pendanaannya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
-----
Kamis, 15 Januari 2025
UU Pesantren & Dihapusnya Madrasah Dampak Isu Radikalisme
Oleh
: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan aturan
turunannya yang dikeluarkan oleh pemerintah, menimbulkan keresahan di dalam
masyarakat khususnya umat muslim. “UU Pesantren tersebut, banyak menuai protes
dan ditolak dikalangan pengasuh pondok pesantren, karena dianggap berpotensi
memecah umat islam. Bahkan jejas-jelas akan memecah pesantren menjadi dua
kelompok, yaitu pesantren moderat dan pesantren anti moderat (radikal)”.
Apalagi setelah dikeluarkannya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Posantren. Sebagaimana diberitakan melalui media bahwa sejumlah
pesantren di pulau Jawa menolah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, dan aturan turunannya tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pondok pesantren adalah sistem Pendidikan tradisional yang merupakan sistem
Pendidikan asli bagi bangsa Indonesia, sebelum munculnya sistem Pendidikan
modern yang dibawa oleh pememrintah Hindia Belanda.
Pendidikan pesantren yang lahir jauh sebelum Kemerdekaan RI adalah
sistem Pendidikan tradisional yang bersifat mandiri, independent dan mengakar.
Dimana pengelolaan dan pendanaannya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
Begitu tingginya pengakuan dan penghormatan pemerintah Hindi Belanda,
sehingga tidak mencampuri kedaulatan agama yang dianut oleh mayoritas
masyarakat Indonesia dalam mengatur system pendidikan. Adapun Lembaga social
yang meniru Pendidikan modern ala Belanda adalah persyarikatan Muhammadiyah,
yang tetap eksis sampai sekarang. Namun bukan berarti system Pendidikan
tradisional (pesantren), tidak dibutuhkan lagi.
Sesudah Indonesia merdeka mulai dari pemerintahan Soekarno (orde
Lama), pemerintahan Soeharto (orde Baru) selama 32 tahun ditambah masa
pemerintahan Habibie dan Gusdur, kedaulatan pesantren tetap dihormati dan
dijunjung tinggi. Karena masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim meyakini
bahwa pendidikan di pesantren mampu membentuk karakter bangsa (carackter
building) pada generasi pelanjut. Keyakinan masyarakat terkait carakter
building, bahwa bangsa Indonesia hanya bisa bertahan jika kepemipinan nasional,
tetap dipegang oleh generasi yang menjunjung tinggi karakter bangsanya. Kenapa
?.
Alasan rasional dan objektif bahwa hanya generasi yang berkarakter
yang memiliki jiwa nasionalisme, sedangkan karakter masyarakat Indonesia
terbentuk pada system Pendidikan tradisional dan penanaman karakter building
itu sendiri. Dimana masyarakat kita adalah masyarakat religius yang sangat
percaya akan rahmat dan campur tangan Tuhan Yang Maha Esa, dan tentu berbeda
pada masyarakat bangsa yang menganut paham liberal, atheis, komunis dan
marxisme.
Bangsa yang menganut paham liberal dan atheis sangat menjunjung tinggi
kebebasan individu, karena merupakan hak pribadi yang dilindungi sebagai HAM.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara mereka percaya bahwa hasil
pembangunan bangsa diukur dari kesejahteraan masyarakatnya, dan kesejahteraan
itu dicapai atas kebebasan berusaha dan berkreasi dari individu dan kelompok
masyarakat itu sendiri. Sedangkan masyarakat Indonesia, adalah masyarakat
religius yang percaya adanya campur tangan Tuhan Yang Maha Esa, dalam
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Untuk Siapa?
“Adakah kaitan antara UU
Pesantren dengan isu radikalisme ?, jika ada Pesantren terpapar isu
radikalisme, kenapa digeneralisasi. Dan kenapa frasa agama serta madrasah ikut
hilang dalam RUU Sisdiknas ?”.
salah satu pasal yang menjadi kekhawatiran publik adalah Pasal 6 Ayat
2 d UU Pesantren yang berbunyi, "Pendirian pesantren sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib: mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri. pasal ini dikhawatirkan menjadi celah bagi
penutupan pesantren yang tidak mendaftar, dengan alasan pengelolaan secara
mandiri dan sukarela. Disisi lain, sudah
menjadi tradisi didalam masyarakat bahwa pendaftaran pesantren tidak dibutuhkan
karena masyarakat sudah mempercayai pesantren sehingga mereka rela dan ikhlas
menitipkan anaknya untuk belajar di pesantren.
Sementara para pengasuh Pondok Pesantren mengkritisi UU Pesantren
tersebut yang dapat mengubah pendidikan di pesantren, utamanya melalui
perubahan kurikulum. Padahal, pendidikan secara tradisional di pesantren selama
ini terbukti berhasil dalam mendidik para santri. Demikian juga masyarakat
mempertanyakan Pasal 3.a dan 3.b UU Pesantren yang mencantumkan kata moderat,
yang kurang jelas karena dapat ditafsirkan secara bebas dan berpotensi memecah
umat Islam. Istilah moderat seperti yang disematkan kepada sejumlah tokoh agama
memiliki lawan kata tidak moderat. “Kata
tidak moderat dalam regulasi pesantren bisa menjadi bola liar, karena bisa disamakan dengan kata radikal.
Artinya jika dibiarkan maka UU Pesantren ini dapat membelah pesantren menjadi
dua kelompok, yaitu pesantren moderat dan pesantren yang tidak moderat atau
radikal,".
Pada hakikatnya sejumlah pesantren yang menolah UU Pesantren tersebut,
dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena Kalau menolak saja dan
tidak ada upaya hukum (judicial review),
maka sudah pasti norma hukum tersebut tetap akan dijalankan oleh pemerintah.
Demikian juga pesantren dapat menggugat Peraturan Presiden (Pepres) tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan
dengan norma itu. Namun hal itu tidak dilakukan karena dihantaui oleh rasa
takut kalua dianggap radikal.
Pada hakikatnya isu radikal tersebut dapat dicurigai sebagai
propaganda politik adu domba oleh kelompok tertentu, yang ingin menguasai
negara dan merubah idiologi negara termasuk sistim pendidikanya. Sementara
tidak pernah ada penelitian akurat yang dipublikasikan, keterkaitan kurikulum
Pendidikan pesantren dengan berkembangnya paham radikalisme atau terorisme di
pesantren.
Dan seandainya masyarakat internasional mau jujur dan objeltif, bahwa
istilah terorisme itu muncul sebagai akibat dari politik dagang internasional,
yang dimainkan oleh pemilik modal (oligarki) untuk dapat menguasai sumber daya
alam (SDA) negara-negara mayoritas muslim. Seperti salah satu negara adidaya
yang menguasai Arab Saudi dan Irak, hanya karena ingin menjadi penguasa tunggal
dalam hal produksi dan distribusi minyak negara tersebut melalui pemberian
bantuan pinjaman yang bersyarat dan mengikat.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren mengatur tentang Dana Abadi
Pesantren yang disediakan dan dikelola pemerintah yang bersumber dari dana
abadi pendidikan. Dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan
program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi. Selain dana abadi, pendanaan pesantren dapat
berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
Yang dikhawatirkan dari UU Pesantren ini, adalah jika dijadikan sebagI
alat politik untuk dapat menutup pesantren dengan alasan isu radikal yang
sengaja dirancang oleh kelompok tertentu yang benci dengan panatisme islam
(Islamiphobia).
Frasa Agama Dan Madrasah Hilang Dari Kurikulum Sisdiknas
Jika masyarakat cermat membaca arah politik kekuasaan, dan dikaitan
dengan issu yang berkembang selama ini kalau pesantren dan kampus adalah tempat
berkembangnya paham radikal, maka dapat diduga kalau isu teersebut berkaitan
dengan politik adu domba yang disengaja oleh kelompok politik tertentu. Dengan
demikian lahirnya UU Pesantren, merupakan wacana yang disengaja dengan alasan
berkembangnya paham radikal dalam pendidkan pesantren. Lalu kenapa frasa agama
dan Pendidikan madrasah ikut dihilangkan dalam RUU Sisdiknas ?.
Dalam sejarah perjalanan politik ketatanegaraan bangsa Indonesia,
sangat kental adanya kekuatan kelompok politik yang tidak menghendaki kuatnya
pengaruh nilai-nilai islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana
konsep taqline DN Aidit “ Revolusi mental tak akan berhasil kalau masyarakat
tidak dijauhkan dari agama”.
Begitu pula hilangnya frasa agama dan dihapusnya nama madrasah dalam
RUU Sisdiknas yang baru. Tidak ada argumentasi yang kuat sebagai alasan dan
latar belakang dihilangkannya frasa agama serta dihapusnya madrasah dalam RUU
Sisdiknas tersebut. Karena hal itu bertentangan dengan landasan konstitusi
NKRI. Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 3 dan 4, yang
berbunyi; alinea ke- 3 “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Sedangkan alinea
ke-4 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dst.
Pendidikan madrasah terdiri dari tiga jenjang pendidikan formal yaitu
ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah. Selain itu madrasah juga mengembangkan
madrasah kejuruan untuk menghasilkan lulusan yang siap bekerja dan memiliki
keahlian khusus di bidang tertentu. Nilai dan norma agama yang seharusnya
menjadi pegangan dalam berperilaku bagi penguasa dan masyarakat, saat ini sudah
mulai luntur dalam tatanan kehidupan di masyarakat. Norma-norma agama yang dulu
sangat kental ditanamkan dalam keluarga dan masyarakat, sudah mulai memudar
akibat pengaruh globalisasi. Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk
mempertahan norma-norma tersebut dengan memperkuat sistem pendidikan untuk
mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur
sebagaimana tujuan Pendidikan nasional. Karena pendidikan merupakan sektor
penting dalam pembangunan bangsa, guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM)
yang berkarakter dan mampu mengisi prospek pembangunan bangsa ke depan.
Pentingnya pendidikan sebagai pilar pembangunan bangsa secara tegas tertuang
dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagaimana salah satu tujuan
bangsa Indonesia dalam alinea ke-4 diatas, adalah “Mencerdaskan Kehidupan
Bangsa”. Indonesia menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pendidikan
nasional, yang salah satunya ialah penyelenggaraan pendidikan Islam yang
diselenggarakan secara bersama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Kementerian Agama (Kemenag)
yang fokus menyelenggarakan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Peranan
pendidikan Islam di kalangan umat Islam sebagai agama mayoritas penduduk
Indonesia merupakan manifestasi dari cita-cita hidup masyarakat Islami untuk
melestarikan, dan menanamkan (internalisasi) nilai-nilai Islam tersebut kepada
pribadi generasi penerusnya, melalui penyelenggaraan pendidikan Islam dalam
bentuk pendidikan formal yaitu madrasah. Jenis pendidkan Madrasah tersebut
memiliki payung hukum sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dalam bentuk Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah, dan Perguruan Tinggi Agama, serta Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. Selanjutnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 60 Tahun 2015
tentang perubahan atas PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Kiprah pendidikan madrasah dalam membangun
karakter bangsa dengan penanaman nilai-nilai agama. Karena penyeleggaraan
pendidikan madrasah sebagai bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Untuk itu semoga DPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, melalui
hak regulasinya agar membatalkan RUU Sisdiknas tersebut.
Makassar, 16 Oktober 2022
*). Penulis, Drs. Achmad Ramli, SH., MH, Ketua Dewan Penasehat &
Kode Etik APSI Prov. Sul-Sel, Alumni 92 FH UMI Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar