Betulkah DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu ?. Untuk siapa, dan siapa yang berkepentingan dari desakan revisi UU MK tersebut?.
Hak Inisiatif DPR Melumpuhkan MK Seperti UU KPK
Oleh
: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Betulkah DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menjelang Pemilu ?. Untuk siapa, dan siapa yang berkepentingan dari
desakan revisi UU MK tersebut?. Sebagai Lembaga legislatif, DPR merencanakan
revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), menjelang Pemilihan
Umum (pemilu) tahun 2024. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh DPR ketika
melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK yang juga memjelang Pemilu tahun
2019 yang lalu. Ternyata DPR tidak menjadikan KPK makin kuat sebagai Lembaga
independent yang bertugas untuk memberantas kasus korupsi sesuai “Misi KPK,
yaitu; Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia
maju”. Dimana KPK sebagai Lembaga independent, seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan
apapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dampak dari revisi UU KPK
tersebut, justeru menjadikan Lembaga anti rasuah tersebut terjung bebas dan
publik menilai DPR sukses melumpuhkan KPK. Sebagaimana gugatan terhadap “revisi
UU KPK” dilayangkan karena proses pada pembentukannya diduga cacat prosedur.
Beleid itu juga dianggap mengandung sejumah poin krusial. Dimana beberapa pasal
diduga bermasalah dan justru melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut. Contoh,
adalah Pasal 46 UU KPK lama disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka oleh KPK
merujuk pada ketentuan UU KPK. Namun dalam UU baru, pasal itu diubah dan
pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan yang ada di kitab hukum acara
pidana. Begitu pula jika merujuk Pasal 47 UU KPK yang baru, kewenangan menggeledah
dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B mengatur penyadapan
juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas.
Perubahan atau revisi tersebut menyebabkan UU KPK kehilangan status
sebagai aturan yang berlaku khusus, kemudian dampaknya, “ tindak pidana korupsi
hukum acaranya, sama dengan tindak pidana biasa ”. Apakah hal yang sama akan
terjadi pada Lembaga Mahkamah Konstitusi ?. Publik mempertanyakan, kepentingan
apa dan siapa yang berkepentingan perlunya revisi undang-undang MK tersebut.
Untuk mendapatkan jawaban objektif dan rasional, mari kita Analisa dari 3
aspek, yaitu ; aspek momentum, aspek inisiator, dan aspek kepentingan.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas dan kewenangan Mahkamah
Konstitusi antara lain; menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa
kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Kemudian
melalui hak inisiatif, DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
Dari aspek momentum . Revisi UU
MK dilakukan menjelang pemilu 2024, momen yang sama ketika DPR melakukan revisi
terhadap undang-undang KPK satu tahun sebelum Pemilu 2019 yang lalu. Kebetulan
kedua kegiatan revisi undang-undang tersebut, dilakukan oleh wakil rakyat (DPR)
pada momen yang sama yaitu, dilakukan sebelum Pemilihan Umum. Hal ini
menunjukkan bahwa momen tersebut dianggap sangat tepat oleh DPR, sehingga bisa
diduga kalua DPR mengemban kepentingan terselubung atas revisi UU MK tersebut.
Lalu kepentingan siapa yang diperjuangkan oleh DPR ?. Betulkah kepentingan
rakyat yang diwakilinya atau kepentingan kelompok tertentu.
Selanjutnya aspek inisiator .
Usulan revisi UU MK ini datang dari DPR berdasarkan hak inisiatif yang
dimilikinya, namun perlu diketahui bahwa pengambilan keputusan dilakukan atas
persetujuan dari fraksi-fraksi DPR, sementara fraksi-fraksi tersebut merupakan
perpanjangan tangan dari partai. Dengan demikian usulan revisi UU MK pada momen
menjelang pemilu, adalah wujud kepentingan parpol peserta pemilu melalui
kesepakatan kepentingan (politik transaksional).
Rencana revisi UU MK perlu dipertimbangkan secara moral oleh para
legislator, untuk mengedepankan kepentingan bangsa diatas kepentingan kelompok
tertentu, jangan sampai public menilai kalua DPR sukses melumpuhkan MK. Seperti
kejadian revisi undang-undang KPK yang menyebabkan integritas Lembaga anti
rasuah tersebut terjun bebas karena telah di lumpuhkan. Adakah kepentingan
parpol dibalik revisi UU MK ?. Sebelumnya, DPR telah melakukan perubahan Ketiga
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dimana perubahan tersebut menimbulkan polemik karena materi muatannya
hanya pada aspek syarat usia calon hakim konstitusi, masa pensiun, dan masa
jabatan ketua dan wakil ketua MK yang dinilai tidak menjawab kebutuhan Mahkamah
Kosntitusi (MK) itu sendiri.
Revisi UU MK juga dinilai cacat formil karena sejak awal tidak masuk
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tidak memenuhi syarat carry
over, yaitu hak untuk menggunakan anggaran yang tidak dihabiskan selama waktu
yang telah ditentukan. Artinya Lembaga dapat menggunakan sebagian atau seluruh
dari anggaran yang belum dihabiskan dari alokasi tahun sebelumnya. Demikian
juga naskah akademik yang buruk, serta pembahasan yang dilakukan secara
tertutup dan tidak partisipatif dengan waktu sangat singkat, yaitu tiga hari.
Oleh karena itu tim pembentuk undang-undang tersebut, melanggar empat (4) asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu; (1) asas kejelasan
tujuan, (2) asas daya guna dan hasil guna, dan (3) asas kejelasan rumusan,
serta (4) asas keterbukaan (transparansi).
Kemudian dari aspek kepentingan . Revisi UU MK pada momen menjelang
pemilu legislative dan Pilpres 2024, dapat diduga mengandung kepentingan
terselubung. Sebab revisi itu tidak terkait langsug dengan penyelenggaraan
pemilu, melainkan terkait dengan hasil pemilu yaitu sengketa hasil pemilu
tersebut. DPR seharusnya mengutamakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, karena UU Pemilu tersebut banyak menimbulkan kontroversial, khususnya
menyangkut Presidential threshold 20 % yang bisa digunakan untuk menjegal hak
asasi WNI menjadi Capres . Ketentuan ambang batas ini diberlakukan bagi
pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15
persen dari 575 jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah
nasional dalam pemilu anggota DPR.
Dengan demikian bercermin dari revisi sebelumnya, rencana DPR
melakukan revisi keempat atas undang-undang MK, akan berpotensi melemahkan dan
melumpuhkan MK seperti revisi UU KPK. Dan dapat diduga kalua DPR telah
dimamfaatkan untuk mengokohkan posisi dan kepentingan oligarki, melalui politik
transaksional.
Makassar, 12 Oktober 2022
*) Penulis :
Achmad Ramli Karim. Ketua Dewan Penasehat
& Kode Etik Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Prov. Sul-Sel,.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar