Pengawasan memastikan kebijakan sesuai aturan, pelayanan publik berjalan berkualitas, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, pimpinan seharusnya berfungsi sebagai CCTV agar menjadi pengawas efektif (supervisor/manajer lini depan).
-----
Rabu, 11 Pebruari 2026
CCTV Pengawasan Pejabat Publik Tidak Berfungsi
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Sistem CCTV biasanya digunakan untuk memantau dan
merekam aktivitas suatu bangunan, serta lingkungan sekitarnya . Sistem ini
terutama digunakan untuk memerangi kejahatan seperti pencurian atau vandalisme.
Fungsi utama dari CCTV, antara lain; (1). Mencegah
Kejahatan: Kehadiran kamera CCTV sering membuat pelaku kriminal berpikir dua
kali untuk bertindak. (2). Meningkatkan Rasa Aman: Masyarakat atau karyawan
merasa lebih nyaman karena area tersebut terawasi. (3). Efisiensi Pengawasan:
Memudahkan pemantauan area luas tanpa harus berada di lokasi fisik.
Pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, merupakan kunci
utama pembuka masuknya barang-barang ilegal. Sebab pimpinan tidak berfungsi sebagai CCTV pengawasan bagi aparat
dibawahnya. Seharusnya pimpinan suatununit berfungsi sebagai pengawas paling
efektif karena amanah jabatan. Oleh sebab itu lemahnya pengawasan di pintu
masuk negara, sangat ditentukan oleh moralitas dan integritas pimpinanan
birokrasi. Jika moral dan integritas pimpinan sudah bobol (tidak berfungsi),
maka CCTV pengawasan (kontrol pimpinan) itu sendiri, sudah mati dan mutlak
dicopot lalu digantikan dengan pimpinan yang mampu berfungsi seperti CCTV.
Seperti terbongkarnya praktik impor barang palsu alias
KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk
negara. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengungkap adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak
swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa
pemeriksaan fisik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan
masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di
lingkungan Bea Cukai.
Dalam operasi senyap yang dilakukan secara paralel di
Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang. Usai Gedung
Bersejarah, Trump "Ngotot" Abadikan Namanya di Bandara dan Stasiun
Jejak OTT KPK di Lampung, dari Kepala Daerah, Petinggi Kampus, hingga Pejabat
Bea Cukai. Mereka terdiri dari 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC), serta lima orang pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam
praktik suap pengurusan impor barang. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam
orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Rizal,
mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2
DJBC). Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Sisprian
Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak
swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, tim dokumen
importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026).
Pengawasan
Pimpinan Pada Bawahan Tidak Berfungsi
Pengawasan pejabat publik krusial untuk menjamin tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, serta mencegah korupsi,
kolusi, nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan memastikan
kebijakan sesuai aturan, pelayanan publik berjalan berkualitas, serta
meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh
sebab itu, pimpinan seharusnya berfungsi sebagai CCTV agar menjadi pengawas efektif
(supervisor/manajer lini depan). Karena pengawasan yang paling efektif adalah
pengawasan pimpinan terhadap bawahan yang bertujuan untuk memastikan bahwa
aktivitas organisasi, berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan memenuhi
standar kualitas, serta keselamaan diri dari tindak pidaa korupsi.
Alasan penting mengapa pengawasan terhadap pejabat
publik sangat diperlukan:
1. Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran:
Pengawasan berfungsi
untuk menghindari penyelewengan anggaran negara dan tindakan KKN yang dapat
merugikan negara.
2. Meningkatkan Pelayanan Publik:
Pengawasan memastikan
pejabat memberikan layanan yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada
masyarakat.
3. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi:
Pejabat publik diwajibkan
mempertanggungjawabkan kinerja dan kebijakan yang diambil, termasuk
transparansi dalam laporan harta kekayaan (LHKPN).
4. Menegakkan Integritas dan Etika:
Pengawasan yang terpadu
(misalnya oleh Komisi Yudisial atau Ombudsman RI) memastikan hukum dan etika
ditegakkan, sehingga birokrasi lebih kredibel.
5. Menemukan Kelemahan dan Perbaikan:
Pengawasan membantu
mengidentifikasi kekurangan atau hambatan dalam operasional pemerintahan untuk
kemudian dicari solusi perbaikannya.
6. Mencegah Maladministrasi:
Melalui peran Ombudsman
RI, masyarakat dapat melaporkan tindakan maladministrasi (penundaan berlarut,
penyimpangan prosedur, dll).
Pengawasan yang kuat, baik internal maupun eksternal,
sangat menentukan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan beteibawa.
Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good
and Clean Governance) ini, menekankan pada tata kelola yang transparan,
akuntabel, partisipatif, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) untuk melayani publik secara efektif dan efisien.
Berikut adalah poin-poin penting terkait konsep Good
and Clean Governance tersebut: (a). Clean Government (Pemerintahan Bersih):
Fokus pada pemerintahan yang bersih dari korupsi, jujur, dan berwibawa.
(b). Good Governance (Tata Kelola Baik): Fokus pada
proses pengambilan keputusan yang efisien, responsif, dan melibatkan
masyarakat. (c). Prinsip Utama: Meliputi partisipasi, supremaasi hukum,
transparansi, daya tanggap (responsiveness), orientasi konsensus, kesetaraan,
efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. (d). Pilar: Melibatkan sinergi tiga
pilar: pemerintah (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat
(civil society).
Penerapan Good and Clean Governance bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional. Namun hal ini,
hanya bisa diwujudkan bagi orang-orang memiliki rasa malu dan takut kepada
Allah SWT.
Rasa malu adalah emosi kompleks berupa perasaan tidak
nyaman, canggung, atau minder saat berinteraksi sosial, sering kali dipicu
ketakutan akan penilaian negatif, kritik, atau penolakan. Secara psikologis,
ini mencakup kecemasan sosial dan keinginan menyembunyikan diri, sedangkan
dalam Islam, rasa malu (haya') adalah akhlak mulia yang mencegah perbuatan
buruk dan maksiat.
Sedangkan takut kepada Allah adalah menjaga lisan dari
dusta dan ghibah, menjaga pandangan dari yang haram, mengerjakan salat tepat
waktu, menjauhi tempat maksiat, serta menjaga hati dari iri dan dengki, dan
melakukan ketaatan karena ikhlas mengharap ridha-Nya, bukan hanya sekadar emosi
atau menangis, melainkan kontrol diri yang membuahkan amal saleh dalam setiap
anggota badan.
Makassar, 11 Pebruari 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar