Translate

Selasa, 10 Februari 2026

CCTV Pengawasan Pejabat Publik Tidak Berfungsi

 

Pengawasan memastikan kebijakan sesuai aturan, pelayanan publik berjalan berkualitas, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, pimpinan seharusnya berfungsi sebagai CCTV agar menjadi pengawas efektif (supervisor/manajer lini depan).




-----

Rabu, 11 Pebruari 2026



CCTV Pengawasan  Pejabat Publik Tidak Berfungsi

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Sistem CCTV biasanya digunakan untuk memantau dan merekam aktivitas suatu bangunan, serta lingkungan sekitarnya . Sistem ini terutama digunakan untuk memerangi kejahatan seperti pencurian atau vandalisme.

Fungsi utama dari CCTV, antara lain; (1). Mencegah Kejahatan: Kehadiran kamera CCTV sering membuat pelaku kriminal berpikir dua kali untuk bertindak. (2). Meningkatkan Rasa Aman: Masyarakat atau karyawan merasa lebih nyaman karena area tersebut terawasi. (3). Efisiensi Pengawasan: Memudahkan pemantauan area luas tanpa harus berada di lokasi fisik.

Pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, merupakan kunci utama pembuka masuknya barang-barang ilegal. Sebab pimpinan tidak  berfungsi sebagai CCTV pengawasan bagi aparat dibawahnya. Seharusnya pimpinan suatununit berfungsi sebagai pengawas paling efektif karena amanah jabatan. Oleh sebab itu lemahnya pengawasan di pintu masuk negara, sangat ditentukan oleh moralitas dan integritas pimpinanan birokrasi. Jika moral dan integritas pimpinan sudah bobol (tidak berfungsi), maka CCTV pengawasan (kontrol pimpinan) itu sendiri, sudah mati dan mutlak dicopot lalu digantikan dengan pimpinan yang mampu berfungsi seperti CCTV.

Seperti terbongkarnya praktik impor barang palsu alias KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk negara. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Dalam operasi senyap yang dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang. Usai Gedung Bersejarah, Trump "Ngotot" Abadikan Namanya di Bandara dan Stasiun Jejak OTT KPK di Lampung, dari Kepala Daerah, Petinggi Kampus, hingga Pejabat Bea Cukai. Mereka terdiri dari 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta lima orang pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor barang. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026).

Pengawasan Pimpinan Pada Bawahan Tidak Berfungsi

Pengawasan pejabat publik krusial untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, serta mencegah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan memastikan kebijakan sesuai aturan, pelayanan publik berjalan berkualitas, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, pimpinan seharusnya berfungsi sebagai CCTV agar menjadi pengawas efektif (supervisor/manajer lini depan). Karena pengawasan yang paling efektif adalah pengawasan pimpinan terhadap bawahan yang bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas organisasi, berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan memenuhi standar kualitas, serta keselamaan diri dari tindak pidaa korupsi.

Alasan penting mengapa pengawasan terhadap pejabat publik sangat diperlukan:

1. Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran:

Pengawasan berfungsi untuk menghindari penyelewengan anggaran negara dan tindakan KKN yang dapat merugikan negara.

2. Meningkatkan Pelayanan Publik:

Pengawasan memastikan pejabat memberikan layanan yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada masyarakat.

3. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi:

Pejabat publik diwajibkan mempertanggungjawabkan kinerja dan kebijakan yang diambil, termasuk transparansi dalam laporan harta kekayaan (LHKPN).

4. Menegakkan Integritas dan Etika:

Pengawasan yang terpadu (misalnya oleh Komisi Yudisial atau Ombudsman RI) memastikan hukum dan etika ditegakkan, sehingga birokrasi lebih kredibel.

5. Menemukan Kelemahan dan Perbaikan:

Pengawasan membantu mengidentifikasi kekurangan atau hambatan dalam operasional pemerintahan untuk kemudian dicari solusi perbaikannya.

6. Mencegah Maladministrasi:

Melalui peran Ombudsman RI, masyarakat dapat melaporkan tindakan maladministrasi (penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dll).

Pengawasan yang kuat, baik internal maupun eksternal, sangat menentukan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan beteibawa.

Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good and Clean Governance) ini, menekankan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk melayani publik secara efektif dan efisien.

Berikut adalah poin-poin penting terkait konsep Good and Clean Governance tersebut: (a). Clean Government (Pemerintahan Bersih): Fokus pada pemerintahan yang bersih dari korupsi, jujur, dan berwibawa.

(b). Good Governance (Tata Kelola Baik): Fokus pada proses pengambilan keputusan yang efisien, responsif, dan melibatkan masyarakat. (c). Prinsip Utama: Meliputi partisipasi, supremaasi hukum, transparansi, daya tanggap (responsiveness), orientasi konsensus, kesetaraan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. (d). Pilar: Melibatkan sinergi tiga pilar: pemerintah (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (civil society).

Penerapan Good and Clean Governance bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional. Namun hal ini, hanya bisa diwujudkan bagi orang-orang memiliki rasa malu dan takut kepada Allah SWT.

Rasa malu adalah emosi kompleks berupa perasaan tidak nyaman, canggung, atau minder saat berinteraksi sosial, sering kali dipicu ketakutan akan penilaian negatif, kritik, atau penolakan. Secara psikologis, ini mencakup kecemasan sosial dan keinginan menyembunyikan diri, sedangkan dalam Islam, rasa malu (haya') adalah akhlak mulia yang mencegah perbuatan buruk dan maksiat.

Sedangkan takut kepada Allah adalah menjaga lisan dari dusta dan ghibah, menjaga pandangan dari yang haram, mengerjakan salat tepat waktu, menjauhi tempat maksiat, serta menjaga hati dari iri dan dengki, dan melakukan ketaatan karena ikhlas mengharap ridha-Nya, bukan hanya sekadar emosi atau menangis, melainkan kontrol diri yang membuahkan amal saleh dalam setiap anggota badan.

 

 

Makassar, 11 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar