Translate

Senin, 09 Februari 2026

Takut Melawan Oligarki DPR Lebih Baik Bubar

 

Oligarki adalah sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kendali politik, ekonomi, dan sosial dipegang oleh sekelompok kecil elit (individu/keluarga) yang kaya atau berpengaruh, seringkali demi keuntungan mereka sendiri.






-----

Selasa, 10 Pebruari 2026



Takut Melawan Oligarki DPR Lebih Baik Bubar

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik& Pendidikan)

 

Oligarki adalah sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kendali politik, ekonomi, dan sosial dipegang oleh sekelompok kecil elit (individu/keluarga) yang kaya atau berpengaruh, seringkali demi keuntungan mereka sendiri. Oligarki berasal dari bahasa Yunani oligos (sedikit) dan arkhein (memerintah), mereka memanfaatkan kekayaan dan kekuatan untuk memengaruhi kebijakan negara.

Ciri-ciri Utama Oligarki: (1). Kekayaan dan Kekuasaan Terpusat: Kekuasaan tidak di tangan rakyat, melainkan segelintir elit (pengusaha besar, militer, atau keluarga politisi). (2). Kepentingan Pribadi/Kelompok: Kebijakan negara diarahkan untuk mempertahankan kekayaan dan posisi mereka. (3). Pengaruh Politik di Balik Layar: Mereka sering tidak tampil di depan, tetapi mengendalikan arah kebijakan dan keputusan penting pemerintahan negara dari balik layar politik (bermain dibelakang panggung politik). (4). Adanya Dinasti Politik: Kekuasaan diwariskan atau berputar di lingkaran kerabat yang sama. (5). Ancaman terhadap Demokrasi: Oligarki dapat masuk dalam sistem demokrasi, membuat pemilu hanya menjadi sarana menguasai sumber daya masyarakat menurut Vedi Hadiz.

Oligarki sering kali mengaburkan batas antara bisnis dan pemerintahan, di mana kekayaan digunakan untuk membeli pengaruh politik, dan pengaruh politik digunakan untuk melindungi kekayaan menurut Jeffrey A Winters. Kondisi politik ekonomi dan sosial inilah yang melanda bangsa, sehingga Indonesia harus tetap tergantung pada negara-negara industri (negara maju) seperti AS dan RRT, khususnya pada kelompok konglomerat (pihak ketiga) yang dikenal dengan istilah kelompok 9 naga.

Oleh karena itu, kalau legislatif tidak mampu lagi menjaga dan menegakkan kedaulatan negara serta kedaulatan ekonomi bangsa, sebaiknya DPR membubarkan diri saja dan menyerakan kepada Menkeu Purbaya bersama KPK menjalankan fungsi legislasi, budget, dan fungsi pengawasan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Fungsi legislatif adalah wewenang lembaga perwakilan rakyat (seperti DPR/MPR/DPD) untuk membentuk undang-undang, menetapkan anggaran negara (APBN), dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Fungsi utama ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan kebijakan berjalan sesuai konstitusi, dan mewakili aspirasi masyarakat.

Berikut adalah tiga fungsi utama lembaga legislatif di Indonesia (khususnya DPR):

1. Fungsi Legislasi (Pembentukan UU):

Wewenang untuk menyusun, membahas, dan menetapkan undang-undang bersama Presiden. Ini mencakup hak inisiatif, pembahasan RUU, dan persetujuan bersama atas RUU menjadi UU.

2. Fungsi Anggaran (Budgeting):

Wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Fungsi Pengawasan (Controlling):

Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah agar tidak menyimpang dari kepentingan rakyat. Ini dilakukan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Selain itu, menurut Pasal 11, MPR memiliki fungsi khusus seperti mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, serta melantik presiden/wakil presiden.

Namun jika kita amati sistem pemerintahan Indonesia sepuluh tahun terakhir, sepertinya negara kita tidak lagi menganut sistem "Pemerintahan Demokrasi Pancasila". Melainkan menganut sistem pemerintahan kelompok kecil/keluarga yang dikendalikan oleh pemilik modal (Oligarki). Artinya kekuasaan pemerintahan Indonesia, tidak lagi berjalan pada rell kereta Demokrasi Pancasila yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tetapi berlandaskan pada sistem kapitalisme, yaitu; sistem ekonomi yang berbasis pada hak kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi. Sementara UUD 1945 menganut ekonomi kerakyatan, yaitu; cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berbasis pada hak kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, di mana kegiatan ekonomi digerakkan oleh pihak swasta untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui mekanisme pasar bebas. Dalam sistem ini, negara minim intervensi, modal memegang peranan krusial, dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

Karakteristik Utama Sistem Kapitalisme:

(1). Kepemilikan Pribadi:

Individu atau perusahaan memiliki hak penuh atas aset dan alat produksi. (2). Keuntungan (Profit) sebagai Tujuan: Seluruh aktivitas ekonomi bertujuan memaksimalkan laba. (3). Mekanisme Pasar: Harga barang dan jasa diatur oleh pasar (permintaan dan penawaran), bukan oleh negara. (4). Terjadinya Persaingan Bebas: Adanya kompetisi antarprodusen yang memicu efisiensi dan inovasi. (5). Minim Intervensi Pemerintah: Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas atau regulator.

Adapun dampak dari pemerintahan negara yang dikuasai oleh pemilik modal (oligarki), adalah maraknya kasus korupsi dikalangan pejabat negara. Karena kebanyakan pejabat politik selain berpikir bisnis, juga diduga menjadikan pejabat publik sebagai ATM berjalan dengan membebankan biaya politik (cost politics) pada pejabat yang diangkat.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas "zero tolerance" (tidak ada toleransi) terhadap korupsi, bahkan menempatkannya sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Prabowo memandang korupsi sebagai ancaman serius bagi kelangsungan bangsa dan bertekad memberantasnya tanpa pandang bulu untuk memastikan "setiap rupiah untuk kepentingan rakyat".

Berikut adalah poin-poin utama sikap dan tindakan Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi:

1. Menyatakan Perang Melawan Korupsi:

Prabowo menegaskan tidak akan mundur setapak pun dalam melawan koruptor dan menganggap korupsi sebagai musuh utama yang harus diberantas demi kemakmuran rakyat.

2. Prioritas Penyelamatan Anggaran:

Pemerintahannya berfokus pada efisiensi anggaran dengan mengidentifikasi serta mencegah kebocoran anggaran APBN. Sebagai contoh, pemerintah berhasil mengidentifikasi dan menyelamatkan sekitar Rp300 triliun pada tahun 2025 yang rawan diselewengkan dalam perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan pos-pos lainnya.

3. Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu:

Prabowo berulang kali memperingatkan koruptor bahwa mereka akan ditindak tegas tanpa memandang jabatan atau latar belakang.

4. Mengungkap Ancaman terhadap Penegak Hukum:

Prabowo mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum sering mendapat ancaman saat membongkar kasus korupsi, namun ia menegaskan pemerintahannya tidak akan gentar.

5. Fokus pada Penguatan Integritas dan Pengawasan:

Prabowo menekankan perlunya penguatan integritas aparat pemerintah dan mendukung upaya lembaga seperti KPK dalam memberantas korupsi secara total.

6. Dukungan terhadap Tindakan Hukum:

Prabowo menyatakan mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan instansi terkait lainnya, termasuk penyelamatan aset negara dari tindakan ilegal seperti penyelundupan timah.

Sikap ini terus ditegaskan oleh Presiden Prabowo, termasuk dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Februari 2026, di mana ia kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan korupsi.

 

Makassar, 10 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar