Oligarki adalah sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kendali politik, ekonomi, dan sosial dipegang oleh sekelompok kecil elit (individu/keluarga) yang kaya atau berpengaruh, seringkali demi keuntungan mereka sendiri.
-----
Selasa, 10 Pebruari 2026
Takut Melawan Oligarki DPR Lebih Baik Bubar
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik& Pendidikan)
Oligarki adalah sistem pemerintahan atau struktur
kekuasaan di mana kendali politik, ekonomi, dan sosial dipegang oleh sekelompok
kecil elit (individu/keluarga) yang kaya atau berpengaruh, seringkali demi
keuntungan mereka sendiri. Oligarki berasal dari bahasa Yunani oligos (sedikit)
dan arkhein (memerintah), mereka memanfaatkan kekayaan dan kekuatan untuk
memengaruhi kebijakan negara.
Ciri-ciri Utama Oligarki: (1). Kekayaan dan Kekuasaan
Terpusat: Kekuasaan tidak di tangan rakyat, melainkan segelintir elit
(pengusaha besar, militer, atau keluarga politisi). (2). Kepentingan
Pribadi/Kelompok: Kebijakan negara diarahkan untuk mempertahankan kekayaan dan
posisi mereka. (3). Pengaruh Politik di Balik Layar: Mereka sering tidak tampil
di depan, tetapi mengendalikan arah kebijakan dan keputusan penting
pemerintahan negara dari balik layar politik (bermain dibelakang panggung
politik). (4). Adanya Dinasti Politik: Kekuasaan diwariskan atau berputar di
lingkaran kerabat yang sama. (5). Ancaman terhadap Demokrasi: Oligarki dapat
masuk dalam sistem demokrasi, membuat pemilu hanya menjadi sarana menguasai
sumber daya masyarakat menurut Vedi Hadiz.
Oligarki sering kali mengaburkan batas antara bisnis
dan pemerintahan, di mana kekayaan digunakan untuk membeli pengaruh politik,
dan pengaruh politik digunakan untuk melindungi kekayaan menurut Jeffrey A
Winters. Kondisi politik ekonomi dan sosial inilah yang melanda bangsa,
sehingga Indonesia harus tetap tergantung pada negara-negara industri (negara
maju) seperti AS dan RRT, khususnya pada kelompok konglomerat (pihak ketiga)
yang dikenal dengan istilah kelompok 9 naga.
Oleh karena itu, kalau legislatif tidak mampu lagi
menjaga dan menegakkan kedaulatan negara serta kedaulatan ekonomi bangsa,
sebaiknya DPR membubarkan diri saja dan menyerakan kepada Menkeu Purbaya
bersama KPK menjalankan fungsi legislasi, budget, dan fungsi pengawasan rakyat.
Sebagaimana diketahui, Fungsi legislatif adalah
wewenang lembaga perwakilan rakyat (seperti DPR/MPR/DPD) untuk membentuk
undang-undang, menetapkan anggaran negara (APBN), dan melakukan pengawasan
terhadap pemerintah. Fungsi utama ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan, memastikan kebijakan berjalan sesuai konstitusi, dan mewakili
aspirasi masyarakat.
Berikut adalah tiga fungsi utama lembaga legislatif di
Indonesia (khususnya DPR):
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan UU):
Wewenang untuk menyusun, membahas, dan menetapkan
undang-undang bersama Presiden. Ini mencakup hak inisiatif, pembahasan RUU, dan
persetujuan bersama atas RUU menjadi UU.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting):
Wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN
yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi Pengawasan (Controlling):
Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan
kebijakan pemerintah agar tidak menyimpang dari kepentingan rakyat. Ini
dilakukan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Selain itu, menurut Pasal 11, MPR memiliki fungsi
khusus seperti mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, serta melantik
presiden/wakil presiden.
Namun jika kita amati sistem pemerintahan Indonesia
sepuluh tahun terakhir, sepertinya negara kita tidak lagi menganut sistem
"Pemerintahan Demokrasi Pancasila". Melainkan menganut sistem
pemerintahan kelompok kecil/keluarga yang dikendalikan oleh pemilik modal
(Oligarki). Artinya kekuasaan pemerintahan Indonesia, tidak lagi berjalan pada
rell kereta Demokrasi Pancasila yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tetapi berlandaskan pada sistem kapitalisme, yaitu; sistem ekonomi yang
berbasis pada hak kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi. Sementara UUD
1945 menganut ekonomi kerakyatan, yaitu; cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berbasis pada
hak kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, di mana kegiatan ekonomi
digerakkan oleh pihak swasta untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui
mekanisme pasar bebas. Dalam sistem ini, negara minim intervensi, modal
memegang peranan krusial, dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Karakteristik Utama Sistem Kapitalisme:
(1). Kepemilikan Pribadi:
Individu atau perusahaan memiliki hak penuh atas aset
dan alat produksi. (2). Keuntungan (Profit) sebagai Tujuan: Seluruh aktivitas
ekonomi bertujuan memaksimalkan laba. (3). Mekanisme Pasar: Harga barang dan
jasa diatur oleh pasar (permintaan dan penawaran), bukan oleh negara. (4).
Terjadinya Persaingan Bebas: Adanya kompetisi antarprodusen yang memicu
efisiensi dan inovasi. (5). Minim Intervensi Pemerintah: Pemerintah hanya
berperan sebagai pengawas atau regulator.
Adapun dampak dari pemerintahan negara yang dikuasai
oleh pemilik modal (oligarki), adalah maraknya kasus korupsi dikalangan pejabat
negara. Karena kebanyakan pejabat politik selain berpikir bisnis, juga diduga
menjadikan pejabat publik sebagai ATM berjalan dengan membebankan biaya politik
(cost politics) pada pejabat yang diangkat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas
"zero tolerance" (tidak ada toleransi) terhadap korupsi, bahkan
menempatkannya sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Prabowo
memandang korupsi sebagai ancaman serius bagi kelangsungan bangsa dan bertekad
memberantasnya tanpa pandang bulu untuk memastikan "setiap rupiah untuk
kepentingan rakyat".
Berikut adalah poin-poin utama sikap dan tindakan
Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi:
1. Menyatakan Perang Melawan Korupsi:
Prabowo menegaskan tidak akan mundur setapak pun dalam
melawan koruptor dan menganggap korupsi sebagai musuh utama yang harus diberantas
demi kemakmuran rakyat.
2. Prioritas Penyelamatan Anggaran:
Pemerintahannya berfokus pada efisiensi anggaran
dengan mengidentifikasi serta mencegah kebocoran anggaran APBN. Sebagai contoh,
pemerintah berhasil mengidentifikasi dan menyelamatkan sekitar Rp300 triliun
pada tahun 2025 yang rawan diselewengkan dalam perjalanan dinas, alat tulis
kantor, dan pos-pos lainnya.
3. Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu:
Prabowo berulang kali memperingatkan koruptor bahwa
mereka akan ditindak tegas tanpa memandang jabatan atau latar belakang.
4. Mengungkap Ancaman terhadap Penegak Hukum:
Prabowo mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum
sering mendapat ancaman saat membongkar kasus korupsi, namun ia menegaskan pemerintahannya
tidak akan gentar.
5. Fokus pada Penguatan Integritas dan Pengawasan:
Prabowo menekankan perlunya penguatan integritas
aparat pemerintah dan mendukung upaya lembaga seperti KPK dalam memberantas
korupsi secara total.
6. Dukungan terhadap Tindakan Hukum:
Prabowo menyatakan mendukung penuh langkah-langkah
pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan instansi terkait lainnya,
termasuk penyelamatan aset negara dari tindakan ilegal seperti penyelundupan
timah.
Sikap ini terus ditegaskan oleh Presiden Prabowo,
termasuk dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Februari
2026, di mana ia kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan
korupsi.
Makassar, 10 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar