Translate

Minggu, 22 Februari 2026

HALAL: Label Hak Asasi & Konstitusi Indonesia

 

label halal dalam pemasaran prodak adalah hak asasi fundamental umat islam, dan wajib dilindungi sebagai bagian dari konstitusi negara. Sebab jika label halal itu dilanggar, dapat ditafsirkan pemerintah menghianati konstitusi negaranya sendiri.





-----

Senin, 23 Pebruari 2026



HALAL: Label Hak Asasi & Konstitusi Indonesia

 

Oleh : Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

label halal dalam pemasaran prodak adalah hak asasi fundamental umat islam, dan wajib dilindungi sebagai bagian dari konstitusi negara. Sebab jika label halal itu dilanggar, dapat ditafsirkan pemerintah menghianati konstitusi negaranya sendiri.

Label halal sangat penting untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk (higienis) bagi konsumen, terutama Muslim, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Label ini juga berfungsi sebagai kepatuhan hukum wajib di Indonesia dan memberikan nilai tambah pemasaran, karena label halal merupakan hak asasi beragama yang dijamin secara konstitusional.

Hak mengkomsumsi makanan halal, termasuk hak asasi fundamental manusia. Hak asasi fundamental adalah sekumpulan hak dasar yang melekat pada setiap individu, diakui secara konstitusional, dan dilindungi dengan tingkat tertinggi dari campur tangan negara. Hak-hak ini krusial untuk kebebasan dan martabat manusia seperti hak hidup dan hak kebebasan beragama.

Sebagaimana dikutip dari: MUI Digital— Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal.

Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya.

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini.

Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Untuk itu, sudah sepantasnya publik dan Ormas Islam memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap dan konsistensi MUI tersebut diatas, dalam upaya menegakkan hak asasi beragama sebagai hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara.

Penulis pun turut memberikan apresiasi dan penghormatan kepada  Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh (Ketua MUI Bidang Fatwa), atas martabat dan sikap konsistensinya.

Apa pentingnya label halal itu bagi produk asing, dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Kepastian dan Ketenangan Konsumen:

Memberikan jaminan bahwa produk asing telah diperiksa dan sesuai dengan syariat Islam, memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi.

2. Keamanan dan Higienitas Produk:

Produk berlabel halal wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan yang ketat.

3. Perluasan Akses Pasar:

Mempermudah produk masuk ke pasar domestik maupun internasional, terutama di negara-negara dengan komunitas Muslim terbesar.

4. Kepatuhan Hukum:

Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah (seperti UU No. 33 Tahun 2014) untuk melindungi konsumen dan menghindari sanksi administratif.

Pemerintah sudah seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi beragama setiap umat beragama, yang telah dijamin dalam hukum dasar negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

Pasal 29 UUD 1945 mengatur tentang jaminan kebebasan beragama di Indonesia, yang terdiri dari dua ayat. Pasal ini menegaskan bahwa: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Ayat 1) dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Ayat 2). 

Dengan demikian label halal dalam pemasaran prodak adalah hak asasi fundamental umat islam, dan wajib dilindungi sebagai bagian dari konstitusi negara. Sebab jika label halal itu dilanggar, dapat ditafsirkan pemerintah menghianati konstitusi negaranya sendiri.

 

Makassar, 23 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar