label halal dalam pemasaran prodak adalah hak asasi fundamental umat islam, dan wajib dilindungi sebagai bagian dari konstitusi negara. Sebab jika label halal itu dilanggar, dapat ditafsirkan pemerintah menghianati konstitusi negaranya sendiri.
-----
Senin, 23 Pebruari 2026
HALAL: Label Hak Asasi & Konstitusi Indonesia
Oleh : Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
label halal dalam pemasaran prodak adalah hak asasi
fundamental umat islam, dan wajib dilindungi sebagai bagian dari konstitusi
negara. Sebab jika label halal itu dilanggar, dapat ditafsirkan pemerintah
menghianati konstitusi negaranya sendiri.
Label halal sangat penting untuk menjamin kehalalan
dan keamanan produk (higienis) bagi konsumen, terutama Muslim, sekaligus
meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Label ini juga berfungsi sebagai kepatuhan hukum wajib di Indonesia dan
memberikan nilai tambah pemasaran, karena label halal merupakan hak asasi
beragama yang dijamin secara konstitusional.
Hak mengkomsumsi makanan halal, termasuk hak asasi
fundamental manusia. Hak asasi fundamental adalah sekumpulan hak dasar yang
melekat pada setiap individu, diakui secara konstitusional, dan dilindungi
dengan tingkat tertinggi dari campur tangan negara. Hak-hak ini krusial untuk
kebebasan dan martabat manusia seperti hak hidup dan hak kebebasan beragama.
Sebagaimana dikutip dari: MUI Digital— Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan
dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan
yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta
pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait
sertifikasi halal.
Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah
memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen
lokal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas
mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa
distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan
tidak halal," kata Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu
(21/2/2026).
Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM
terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal
yang selama ini berlaku.
Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban
sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan
produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal
dikemasan produknya.
"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22,
seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban
sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di
perusahaan," sambungnya.
Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan
ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain
AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.
Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama,
bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait
diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara
dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada
tekanan asing terkait halal," tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun
Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta
yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada
aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini.
Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban
sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan
di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk
halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan
atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat
halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari
perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara
konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih
muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan
mainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi
perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara
saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di
Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan
semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi
halal," tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk
perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak
asasi manusia.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia,
maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan
penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal
adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter
dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal.
Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Untuk itu, sudah sepantasnya publik dan Ormas Islam
memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap dan konsistensi MUI tersebut
diatas, dalam upaya menegakkan hak asasi beragama sebagai hak dasar yang dijamin
oleh konstitusi negara.
Penulis pun turut memberikan apresiasi dan
penghormatan kepada Prof KH Asrorun
Ni'am Sholeh (Ketua MUI Bidang Fatwa), atas martabat dan sikap konsistensinya.
Apa pentingnya label halal itu bagi produk asing,
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Kepastian dan Ketenangan Konsumen:
Memberikan jaminan bahwa produk asing telah diperiksa
dan sesuai dengan syariat Islam, memberikan rasa aman dan nyaman dalam
mengonsumsi.
2. Keamanan dan Higienitas Produk:
Produk berlabel halal wajib memenuhi standar
kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan yang ketat.
3. Perluasan Akses Pasar:
Mempermudah produk masuk ke pasar domestik maupun
internasional, terutama di negara-negara dengan komunitas Muslim terbesar.
4. Kepatuhan Hukum:
Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah (seperti UU No.
33 Tahun 2014) untuk melindungi konsumen dan menghindari sanksi administratif.
Pemerintah sudah seharusnya menghormati dan menjunjung
tinggi hak asasi beragama setiap umat beragama, yang telah dijamin dalam hukum
dasar negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pasal 29 UUD 1945 mengatur tentang jaminan kebebasan
beragama di Indonesia, yang terdiri dari dua ayat. Pasal ini menegaskan bahwa:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Ayat 1) dan menjamin kemerdekaan
setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu (Ayat 2).
Dengan demikian label halal dalam pemasaran prodak
adalah hak asasi fundamental umat islam, dan wajib dilindungi sebagai bagian
dari konstitusi negara. Sebab jika label halal itu dilanggar, dapat ditafsirkan
pemerintah menghianati konstitusi negaranya sendiri.
Makassar, 23 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar