Betulkah Presiden berani melawan oligarki?. Pertanyaan ini sangat penting dipahami dan direnungkan oleh publik, untuk memecahkan masalah krusial yang selama ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebab sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru, kedaulatan ekonomi dan kekuasaan pemerintahan dikendalikan oleh oligarki.
-----
Selasa, 17 Pebruari 2026
Keberanian Prabowo Melawan Oligarki Masih Diragukan
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Betulkah Presiden berani melawan oligarki?. Pertanyaan
ini sangat penting dipahami dan direnungkan oleh publik, untuk memecahkan
masalah krusial yang selama ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sebab sejak
jatuhnya pemerintahan Orde Baru, kedaulatan ekonomi dan kekuasaan pemerintahan
dikendalikan oleh oligarki. Apalagi sebagian besar publik masih ragu, dengan
alasan Prabowo masih bahagian dari oligarki.
Mungkin rakyat pada umumnya tidak paham istilah
“oligarki” tapi pasti rakyat paham rasanya hidup susah di negeri yang kaya akan
sumber daya alamnya. Dan jika para penguasa memiliki sifat amanah dan tidak
mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, maka rakyat dapat dipastikan
bisa hidup sejahtera karena rahmat dan berkah Allah akan melimpah. Namun yang
teradi rahmat dan berkahnya hilang, karena lebih banyak penguasa memiliki sifat
rakus dan serakah.
Oligarki adalah sistem pemerintahan atau struktur
kekuasaan di mana kendali negara dipegang oleh sekelompok kecil
elit—berdasarkan kekayaan, keluarga, militer, atau status sosial—untuk
kepentingan golongan sendiri. Berasal dari bahasa Yunani oligos (sedikit) dan
arkhein (memerintah), sistem ini sering membatasi partisipasi rakyat dan
kebijakan publik lebih memihak pada elit tersebut.
Dalam wawancata ROSI (Rosianna Silalahi) di Kompas TV
di mana Said Didu menjadi narasumber untuk membahas hasil pertemuannya dengan
Presiden Prabowo, yang ditayangkan pada 12-14 Februari 2026. Said Didu bilang,
baru kali ini ada presiden yang berani bicara terang-terangan soal dugaan
“perampok negara”. Dan presiden itu adalah Prabowo Subianto.
Artinya apa?
Artinya selama ini diduga ada kekuatan besar yang
menikmati kekayaan negeri ini, sementara rakyat hanya kebagian remah-remah. Dan
itulah yang sedang dilawan Prabowo sekarang. Melawan sistem lama, melawan
kekuatan besar. Melawan kebiasaan yang sudah puluhan tahun terjadi.
Apakah kekuatan besar yang dimaksud Said Didu itu,
adalah kekuatan Oligarki?. Kalau benar ini bisa dibongkar, maka:
• Uang negara tidak bocor
• Kekayaan alam kembali untuk rakyat
• Hidup masyarakat bisa lebih sejahtera dan adil.
Jalannya pasti tidak mudah, karena melawan yang kuat
pasti akan dilawan balik. Banyak yang bertanya, kalau benar ada ketidakadilan
besar di negeri ini, lalu rakyat harus berbuat apa?
Jawabannya sederhana :
1.
Jangan jadi rakyat yang hanya diam dan buta politik. Peduli dengan kondisi
bangsa, jangan apatis.
2.
Jangan mudah diadu domba. Perbedaan pilihan politik jangan sampai memecah
persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Berani lawan korupsi di sekitar kita. Mulai dari
hal kecil, tidak menyuap, tidak ikut curang.
4.
Dukung pemimpin yang berpihak pada rakyat. Bukan yang hanya pandai bicara tapi
tidak berani bertindak.
5.
Jaga persatuan bangsa. Karena negara kuat bukan hanya karena pemimpinnya, tapi
karena rakyatnya solid.
Hari ini, banyak yang percaya bahwa ketidakadilan
besar sedang dilawan, termasuk oleh Prabowo Subianto. Tapi satu hal yang harus
diingat, perubahan tidak pernah bisa dikerjakan sendirian oleh presiden.
Perubahan hanya bisa terjadi jika rakyat ikut
bergerak, karena negeri ini bukan milik segelintir orang, melainkan milik kita
semua.
Namun tantangan terberat pemerintahan Prabowo-Gibran,
adalah kekuatan politik di parlemen (DPR RI) yang masih dikuasai oleh kekuatan
besar (oligarki) yang dipimpin oleh "mantan penguasa" Yang dilantik
sebagai raja Jawa oleh Ketua Umum DPP GOLKAR. Karena iligarki, masih memiliki
pengaruh ekonomi dan politik yang sangat kuat bagi elit dan pimpinan parpol.
Hal inilah yang membuat publik masih meragukan keberanian Presiden Prabowo
Subianto melawan ikigarku, apalagi undang-undang perampasan aset belum disahkan
oleh DPR.
Disisi lalain Sekjen Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membuat pernyataan yang kontropersial,
dimana ia menyambut baik usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad untuk melakukan penguatan terhadap KPK dengan cara mengembalikan
Undang-Undang KPK ke versi yang lama.
Hal tersebut disampaikan Hasto usai mengikuti Soekarno
Run 2026 di Gelora Bung Karno sebagaimana laporan jurnalis Kompas TV Putu
Trisnanda, Minggu (15/2/2026).
“Ya sebenarnya pemberantasan korupsi ini kan amanat
dari reformasi, sehingga seluruh partai memberikan dukungan pelembagaan,” ucap
Hasto.
“Kami secara proaktif sekarang juga merancang
kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya.
Kami adakan beberapa FGD.”
Menurut Hasto, inti di dalam pemberantasan korupsi
adalah tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum dan keadilan.
Menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
bahwa: “pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi sehingga seluruh partai
harus memberikan dukungan pelembagaan, dan dalam pemberantasan korupsi tidak
boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum dan keadilan".
Sepertinya pernyataan Hasto tersebut, jauh panggang dari api, dengan alasan:
1. PDIP adalah salah satu dari partai Koalisi bentukan
oligarki, dan paling menentang RUU Perampasan Aset.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana
(RUU Perampasan Aset) bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam merampas
aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, secara lebih efektif dan efisien.
RUU ini dirancang untuk mengatasi kerugian keuangan negara yang signifikan
dengan memungkinkan perampasan aset (pendekatan in rem) tanpa harus menunggu
putusan pemidanaan pelaku (terutama jika pelaku meninggal, kabur, atau tidak
diketahui).
2. Hasto tidak mampu mencegah penyalahgunaan wewenang
dan kekuasaan.
Jalan panjang penanganan suap Pergantian Antar Waktu
(PAW) caleg terpilih PDIP pada pemilu 2019 menyeret Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto terbukti terlibat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan divonis
3,5 tahun penjara.
Dikutip dari - HUMAS MKRI – Hasto Kristiyanto sebagai
Pemohon Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan
pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto yang divonis
penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan
kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan
penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku, menilai "korupsi bukan
kejahatan kemanusiaan".
Kalau korupsi bukan kejahatan kemanusiaan, lalu
termasuk kejahatan apa?.
Bukankah Korupsi berdampak menghancurkan pada
kehidupan manusia, memperparah kemiskinan, merusak kualitas layanan publik
(kesehatan/pendidikan), dan melebarkan ketimpangan ekonomi. Korupsi juga
menyebabkan infrastruktur tidak layak, menghambat hak atas layanan dasar,
merusak moralitas, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Makassar, 16 Pebruari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar