Translate

Sabtu, 14 Februari 2026

Tantangan Pendidikan Tidak Mngkin Diatasi Pemerintah Sendiri

 

“Tantangan pendidikan nasional tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti.






-----

Ahad, 15 Pebruari 2026



Tantangan Pendidikan Tidak Mngkin Diatasi Pemerintah Sendiri

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Tantangan pendidikan yang paling nyata dan kongkrit dewasa ini, adalah kemorosotan nilai-nilai moral dikalangan peserta didik (degradasi moral) disertai dengan penurunan daya pikir (degradasi kognitif).

Degradasi moral adalah kemerosotan nilai-nilai moral, etika, dan budi pekerti anak, yang ditandai dengan penyimpangan perilaku (amoral), seperti kekerasan, kejahatan, perundungan dan pree sex.

Dengan kata lain, degradasi moral pada anak adalah penurunan kualitas iman & akhlak serta perilaku yang ditandai dengan ketidaktaatan, ketidaksopanan, kecanduan rokok dan minuman keras. Sering dipicu oleh pengaruh negatif teknologi, pergaulan bebas (pree sex), kurangnya perhatian keluarga, serta akulturasi budaya asing. Bentuknya meliputi krisis karakter, seperti bullying, kebiasaan berbohong, kekerasan, pornografi, hingga penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan degradasi kognitif (penurunan daya pikir) adalah hilangnya kemampuan berpikir secara bertahap seperti memori, perhatian, bahasa, dan nalar yang dialami oleh anak atau peserta didik.

Seseorang yang kehilangan daya kognitif, pada umunya disebabkan dengan penuaan, gaya hidup tidak sehat, atau penyakit. Lalu bagaimana dengan gejala penurunan kognitif (degraradasi cognitive), yang melanda peserta didik dan siapa yang harus bertanggungjawab?.

Mengutip pernyataan Prof. Abdul Mu'ti, bahwa:

“Tantangan pendidikan nasional tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu’ti menyampaikan pentingnya sinergi antara Kemendikdasmen dan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen-PNF) Muhammadiyah sebagai mitra strategis.

“Muhammadiyah memiliki jaringan pendidikan yang luas dan pengalaman panjang dalam mengelola sekolah. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah menjadi kunci dalam memperluas akses serta meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah,” kata Abdul Mu’ti.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen & PNF) PP Muhammadiyah di Hotel Four Points Makassar, Jumat, 13 Februari 2026.

“Tantangan pendidikan nasional tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti. (PEDOMAN KARYA).

Selain itu, pendidikan di negara kita tidak ditunjang oleh kebijakan dan regulasi yang berkesinambungan, karena dipengaruhi oleh kebijakan politis dan kepentingan kelompok (oligarki). Platformnya adalah pemerataan bukan kualitas, dengan sistem pengambilan keputusan dan kebijakan Top Down  yang sifatnya parsial. Banyak sekolah yang gurunya bermasalah sertifikasinya karena kelebihan tenaga pendidik, PPPK ditempatkan tidak sesuai dengan daftar kebutuhan guru, pencairan sertifikasi yang syaratnya ribet, fasilitas sekolah yang sampai puluhan tahun tidak ada perubahan, kelas sempit diisi dengan 36  jumlah siswa, tanpa fasilitas yang memadai.

Fenomena pengelolaan sekolah saat ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari peningkatan mutu pendidikan menuju pencapaian target-target keuntungan yang bersifat pragmatis. Lembaga pendidikan yang semestinya berfungsi sebagai ruang pembentukan karakter dan penguatan kapasitas intelektual peserta didik, dalam praktiknya kadang-kadang terjebak pada logika pragmatisme dan persaingan jumlah siswa dan keuntungan finansial.

Berbagai kasus dilingkungan pendidikan terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak lagi sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, melainkan dibayangi praktik-praktik transaksional yang dibungkus dengan istilah ucapan terima kasih. Hal ini terjadi karena sekolah terkadang dititipi nota sakti, baik dari eksekutif maupun anggota legislatif. Demikian juga Kepala Sekolah sering dugantung dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya integritas Kepala Sekolah dan akuntabilitas publik sangat tergantung dengan kepentingan penguasa.

Transparansi adalah keterbukaan dalam penyediaan informasi data dan kebijakan kepada publik, sementara akuntabilitas merupakan kewajiban mempertanggung jawabkan tindakan serta keputusan kepada pihak berwenang atau masyarakat. Kedua konsep ini adalah pilar utama good governance yang berfungsi meningkatkan kepercayaan publik, mencegah korupsi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan.

Di sisi lain, guru dan dosen sebagai aktor utama pendidikan justru mengalami tekanan struktural yang membatasi ruang kebebasan akademiknya, karena faktor politis. Hal ini juga merupakan dampak  ketika suara kritis dibungkam, budaya organisasi yang sehat tidak dapat tumbuh. Sekolah akhirnya kehilangan mekanisme korektif internal yang penting untuk menjaga kualitas dan mutu proses pendidikan.

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun dalam beberapa kasus menghadapi persoalan penyimpangan dari peruntukan awalnya. Belum termasuk dana bantuan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) yang terpotong 10-15 %, bahkan ada Kepsek yang berani melepas sampai 20 %, yang penting dapat bantuan RKB dan bantuan lainnya setiap saat. Padahal, dana tersebut dirancang untuk menunjang peningkatan mutu proses pembelajaran dan meringankan beban peserta didik.

Ketidaktepatan penggunaan dana mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan, akibat kurangnya transparansi dan akuntabelilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Pengawas Satuan Pendidikan yang seharusnya bertindak sebagai pendamping dan fasilitator, dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan mutu pengelolaan sekolah, malah berunah menjadi beban anggaran sekolah.

Seharusnya Pengawas Satuan Pendidikan berfungsi meningkatkan mutu pendidikan melalui supervisi akademik dan manajerial. Tugas utamanya meliputi penyusunan program, pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja, serta evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Mereka seharusnya bertindak sebagai pendamping dan fasilitator dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah.

Selain itu, munculnya praktik-praktik bisnis internal seperti pengelolaan kantin yang melibatkan guru-guru kadang bisa memicu konflik kepentingan serta mengalihkan fokus profesionalisme pendidik. Guru yang seharusnya memusatkan perhatian pada kualitas pembelajaran, justru terseret dalam aktivitas bisnis yang berorientasi ekonomi.

Secara struktural, persoalan ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola pendidikan berbasis transparansi, akuntabilitas, dan etika publik.

Sekolah harus kembali pada Tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak peradaban bermartabat.

Tanpa komitmen moral dan sistem pengawasan yang kuat, institusi pendidikan berisiko tereduksi menjadi entitas administratif dan ekonomis semata, kehilangan giroh idealismenya sebagai pilar utama peradaban.

Konsep pendidikan Pancasila mengutamakan mengisi nurani dan akal, bukan memenuhi otak dan kesejahteraan materi seperti ala barat (sekuler). Oleh karena itu pengawasan yang ketat dari orang tua dalam penggunaan teknologi dan media sosial, sangat diperlukan untuk memitigasi dampak-dampak negatif pada anak.

 

Makassar, 15 Pebruari 2026

 

Penulis:

Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Provinsi Sul-Sel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar