“Tantangan pendidikan nasional tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti.
-----
Ahad, 15 Pebruari 2026
Tantangan Pendidikan Tidak Mngkin Diatasi Pemerintah
Sendiri
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Tantangan pendidikan yang paling nyata dan kongkrit
dewasa ini, adalah kemorosotan nilai-nilai moral dikalangan peserta didik
(degradasi moral) disertai dengan penurunan daya pikir (degradasi kognitif).
Degradasi moral adalah kemerosotan nilai-nilai moral,
etika, dan budi pekerti anak, yang ditandai dengan penyimpangan perilaku
(amoral), seperti kekerasan, kejahatan, perundungan dan pree sex.
Dengan kata lain, degradasi moral pada anak adalah
penurunan kualitas iman & akhlak serta perilaku yang ditandai dengan
ketidaktaatan, ketidaksopanan, kecanduan rokok dan minuman keras. Sering dipicu
oleh pengaruh negatif teknologi, pergaulan bebas (pree sex), kurangnya
perhatian keluarga, serta akulturasi budaya asing. Bentuknya meliputi krisis
karakter, seperti bullying, kebiasaan berbohong, kekerasan, pornografi, hingga
penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan degradasi kognitif (penurunan daya pikir)
adalah hilangnya kemampuan berpikir secara bertahap seperti memori, perhatian,
bahasa, dan nalar yang dialami oleh anak atau peserta didik.
Seseorang yang kehilangan daya kognitif, pada umunya
disebabkan dengan penuaan, gaya hidup tidak sehat, atau penyakit. Lalu
bagaimana dengan gejala penurunan kognitif (degraradasi cognitive), yang
melanda peserta didik dan siapa yang harus bertanggungjawab?.
Mengutip pernyataan Prof. Abdul Mu'ti, bahwa:
“Tantangan pendidikan nasional tidak bisa diatasi oleh
pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif organisasi
kemasyarakatan untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan,” kata
Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Prof Dr Abdul Mu’ti menyampaikan pentingnya sinergi antara Kemendikdasmen dan
Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen-PNF)
Muhammadiyah sebagai mitra strategis.
“Muhammadiyah memiliki jaringan pendidikan yang luas
dan pengalaman panjang dalam mengelola sekolah. Karena itu, kolaborasi antara
pemerintah dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah menjadi kunci dalam
memperluas akses serta meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah,” kata
Abdul Mu’ti.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan
Non-Formal (Dikdasmen & PNF) PP Muhammadiyah di Hotel Four Points Makassar,
Jumat, 13 Februari 2026.
“Tantangan pendidikan nasional tidak bisa diatasi oleh
pemerintah sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif organisasi
kemasyarakatan untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan,” kata
Abdul Mu’ti. (PEDOMAN KARYA).
Selain itu, pendidikan di negara kita tidak ditunjang
oleh kebijakan dan regulasi yang berkesinambungan, karena dipengaruhi oleh
kebijakan politis dan kepentingan kelompok (oligarki). Platformnya adalah
pemerataan bukan kualitas, dengan sistem pengambilan keputusan dan kebijakan
Top Down yang sifatnya parsial. Banyak
sekolah yang gurunya bermasalah sertifikasinya karena kelebihan tenaga
pendidik, PPPK ditempatkan tidak sesuai dengan daftar kebutuhan guru, pencairan
sertifikasi yang syaratnya ribet, fasilitas sekolah yang sampai puluhan tahun
tidak ada perubahan, kelas sempit diisi dengan 36 jumlah siswa, tanpa fasilitas yang memadai.
Fenomena pengelolaan sekolah saat ini menunjukkan
adanya pergeseran orientasi dari peningkatan mutu pendidikan menuju pencapaian
target-target keuntungan yang bersifat pragmatis. Lembaga pendidikan yang
semestinya berfungsi sebagai ruang pembentukan karakter dan penguatan kapasitas
intelektual peserta didik, dalam praktiknya kadang-kadang terjebak pada logika
pragmatisme dan persaingan jumlah siswa dan keuntungan finansial.
Berbagai kasus dilingkungan pendidikan terkait proses
penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak lagi sepenuhnya mengedepankan
prinsip transparansi dan akuntabilitas, melainkan dibayangi praktik-praktik
transaksional yang dibungkus dengan istilah ucapan terima kasih. Hal ini
terjadi karena sekolah terkadang dititipi nota sakti, baik dari eksekutif
maupun anggota legislatif. Demikian juga Kepala Sekolah sering dugantung dengan
kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya integritas Kepala Sekolah dan
akuntabilitas publik sangat tergantung dengan kepentingan penguasa.
Transparansi adalah keterbukaan dalam penyediaan
informasi data dan kebijakan kepada publik, sementara akuntabilitas merupakan
kewajiban mempertanggung jawabkan tindakan serta keputusan kepada pihak
berwenang atau masyarakat. Kedua konsep ini adalah pilar utama good governance
yang berfungsi meningkatkan kepercayaan publik, mencegah korupsi, serta
meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan.
Di sisi lain, guru dan dosen sebagai aktor utama
pendidikan justru mengalami tekanan struktural yang membatasi ruang kebebasan
akademiknya, karena faktor politis. Hal ini juga merupakan dampak ketika suara kritis dibungkam, budaya
organisasi yang sehat tidak dapat tumbuh. Sekolah akhirnya kehilangan mekanisme
korektif internal yang penting untuk menjaga kualitas dan mutu proses pendidikan.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun
dalam beberapa kasus menghadapi persoalan penyimpangan dari peruntukan awalnya.
Belum termasuk dana bantuan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB)
yang terpotong 10-15 %, bahkan ada Kepsek yang berani melepas sampai 20 %, yang
penting dapat bantuan RKB dan bantuan lainnya setiap saat. Padahal, dana
tersebut dirancang untuk menunjang peningkatan mutu proses pembelajaran dan meringankan
beban peserta didik.
Ketidaktepatan penggunaan dana mencerminkan lemahnya
tata kelola dan pengawasan, akibat kurangnya transparansi dan akuntabelilitas
dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Pengawas Satuan Pendidikan yang seharusnya bertindak
sebagai pendamping dan fasilitator, dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
dan mutu pengelolaan sekolah, malah berunah menjadi beban anggaran sekolah.
Seharusnya Pengawas Satuan Pendidikan berfungsi
meningkatkan mutu pendidikan melalui supervisi akademik dan manajerial. Tugas
utamanya meliputi penyusunan program, pembinaan guru dan kepala sekolah,
pemantauan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja, serta evaluasi untuk
perbaikan berkelanjutan. Mereka seharusnya bertindak sebagai pendamping dan
fasilitator dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah.
Selain itu, munculnya praktik-praktik bisnis internal
seperti pengelolaan kantin yang melibatkan guru-guru kadang bisa memicu konflik
kepentingan serta mengalihkan fokus profesionalisme pendidik. Guru yang
seharusnya memusatkan perhatian pada kualitas pembelajaran, justru terseret
dalam aktivitas bisnis yang berorientasi ekonomi.
Secara struktural, persoalan ini menunjukkan perlunya
reformasi tata kelola pendidikan berbasis transparansi, akuntabilitas, dan
etika publik.
Sekolah harus kembali pada Tujuan pendidikan nasional
Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini
tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak peradaban bermartabat.
Tanpa komitmen moral dan sistem pengawasan yang kuat,
institusi pendidikan berisiko tereduksi menjadi entitas administratif dan
ekonomis semata, kehilangan giroh idealismenya sebagai pilar utama peradaban.
Konsep pendidikan Pancasila mengutamakan mengisi
nurani dan akal, bukan memenuhi otak dan kesejahteraan materi seperti ala barat
(sekuler). Oleh karena itu pengawasan yang ketat dari orang tua dalam
penggunaan teknologi dan media sosial, sangat diperlukan untuk memitigasi dampak-dampak
negatif pada anak.
Makassar, 15 Pebruari 2026
Penulis:
Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Provinsi
Sul-Sel.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar