"Pejabat Tidak Tegas Pintu Korupsi dan Kebocoran Negara" merupakan inti masalah laten dalam tata kelola pemerintahan, yang secara langsung berakibat pada inefisiensi anggaran dan kerugian kekayaan negara.
-----
Sabtu, 07 Pebruari 2026
Pejabat Tidak Tegas Pintu Korupsi & Kebocoran
Negara
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
"Pejabat Tidak Tegas Pintu Korupsi dan Kebocoran
Negara" merupakan inti masalah laten dalam tata kelola pemerintahan, yang
secara langsung berakibat pada inefisiensi anggaran dan kerugian kekayaan
negara.
Adapun dampak buruk terkait ketidaktelitian atau ketidaktegasan
seorang pejabat publik, dapat menyebabkan:
1. Pintu Masuk Korupsi Karena Lemahnya Pengawasan:
Pejabat yang tidak tegas, abai, atau tidak memiliki
sistem pengawasan yang ketat (kultural maupun struktural) menciptakan peluang
(opportunity) bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.
Isu Perizinan dan K3: Mantan Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang menegaskan pejabat wajib memahami pintu korupsi, terutama di sektor
perizinan dan Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3).
Gaya Hidup Mewah: Tidak adanya aturan tegas mengenai
batasan gaya hidup mewah seringkali memicu pamer harta, yang menjadi indikasi
korupsi.
2. Kebocoran Anggaran Kolusi Pejabat dan Pengusaha:
Presiden Prabowo Subianto menyoroti bahwa terlalu
banyak kebocoran anggaran yang diakibatkan oleh kolusi antara pejabat dan
pengusaha nakal. Inefisiensi Sistem: Meskipun sistem digital sudah dibangun,
oknum tetap menemukan celah untuk "patgulipat" jika pimpinan tidak
tegas dalam mengawasi.
Kasus Bea Cukai dan Pajak: Kebocoran penerimaan negara
sering terjadi di sektor perpajakan dan impor, sehingga diperlukan perombakan
pejabat secara rutin untuk memperketat pengawasan.
3. Konsekuensi dan Solusi
Ancaman Kolaps: Presiden mengingatkan bahwa negara
bisa kolaps jika kebocoran kekayaan terus dibiarkan.
Hukum Tidak Tegas: Skor rendah dalam pemberantasan
korupsi sering dikaitkan dengan penegakan hukum yang tidak tegas.
Langkah Tegas: Diperlukan komitmen untuk memecat
pejabat yang terlibat kasus hukum dan melakukan perombakan (rotasi) untuk
menutup ruang korupsi.
Pejabat publik yang tidak tegas atau tidak memahami
pintu-pintu korupsi pada dasarnya membiarkan uang rakyat tersedot untuk
kepentingan pribadi.
Ironis
Hanya 6 Bulan 489 Kades Terjerat Korupsi
Fakta ironis disoroti Kejaksaan Agung (Kejagung)
terkait kenaikan drastis tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa
(Kades). Selasa (16/12/2025).
Kontradiksi terjadi, di mana ratusan Kades yang
sebelumnya sempat menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun
(diputuskan 8 tahun), namun angka korupsi justru sekarang malah melonjak tajam.
Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak
pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan masyarakat, justru banyak yang
tersandung tindak pidana korupsi.
Belum terlalu lama publik masih mengingat bagaimana
ratusan kades turun ke jalan menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Ketika demonstrasi itu berlangsung pada awal 2023, mereka menyuarakan keinginan
agar masa jabatan yang semula enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Desakan ini kemudian dihargai pemerintah dengan
memberi perpanjangan menjadi 8 (delapan) tahun. Namun kini, hanya dua tahun
berselang, angka keterlibatan mereka dalam tindak korupsi melesat drastis.
Menurut data Kejagung yang dipaparkan Plt. Sesjamintel
Sarjono Turin, kasus korupsi Kades terus naik: dari 184 kasus di tahun 2023,
menjadi 275 kasus di sepanjang tahun 2024. Paling mengejutkan, hanya dalam
kurun waktu enam bulan dari Januari hingga Juni 2025, jumlahnya sudah menembus
489 perkara.
Artinya dalam rentang waktu enam bulan saja, jumlah
perkara melebihi akumulasi tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan ini menyisakan
pertanyaan besar apa yang sebenarnya terjadi dalam tata kelola desa?
Banyak pihak menilai peningkatan dana desa yang terus
digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang pemicu
tindakan korupsi.
Ternyata ketidak telitian atau ketidaktegasan seorang
pimpinan, menjadi pintu pembuka dan suburnya kasus korupsi. Akibatnya
penyalahgunaan wewenang dan jabatan menjadi tradisi dikalangan pejabat publik.
Bahkan dapat diduga terjadinya budaya korupsi berjamaah di birokrasi
pemerintahan, karena adanya sikap pembiaran dari pimpinan itu sendiri. Demikian
juga lemahnya pengawasan bagi pejabat publik, karena tradisi dan budaya suap
yang menggugurkan sikap tegas dan integritas bagi pejabat pengawas yang tidak
amanah.
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang
semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan
masyarakat justru rentan diselewengkan.
Dalam banyak laporan, penyalahgunaan anggaran meliputi
proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk
kebutuhan pribadi maupun politik.
Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya inovasi,
kreativitas, dan perubahan, justru terjebak dalam lingkaran politik
kepentingan.
Gebrakan
Terbaru Purbaya
Gebrakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
(per awal 2026) fokus pada perombakan struktural dan likuiditas, meliputi:
1. Rotasi Besar-besaran:
Merombak 30 lebih pejabat Bea Cukai dan merencanakan
mutasi sekitar 70 pegawai pajak untuk memberantas korupsi.
2. Suntikan Likuiditas Rp 200 T:
Memindahkan dana SAL dari BI ke Bank Himbara untuk
menggerakkan kredit produktif.
3. Kebijakan Pro-Ekonomi:
Menunda kenaikan cukai rokok 2026 dan memperpanjang
insentif PPN DTP 100% properti hingga 2027.
4. Perombakan APBN:
Mengubah postur APBN 2026 menjadi lebih ekspansif dengan
menaikkan target belanja.
Detail Gebrakan Purbaya:
(a) Pemberantasan Korupsi (Februari 2026): Purbaya
menindak tegas pegawai yang "main-main" dengan penerimaan negara
dengan memindahkan mereka ke tempat terpencil. (b) Manajemen Dana
"Nganggur" (September 2025): Mengucurkan Rp 200 triliun Saldo
Anggaran Lebih (SAL) ke bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) agar
perbankan lebih leluasa menyalurkan kredit. (c) Stimulus Properti &
Konsumsi (Oktober 2025): Memperpanjang insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)
untuk rumah tapak/susun hingga akhir 2027 guna mendorong sektor properti. (d)
APBN Ekspansif: Menaikkan defisit APBN 2026 menjadi 2,68 persen dari PDB (dari
sebelumnya 2,48 persen di era sebelumnya) untuk memacu pertumbuhan ekonomi. (e)
Kebijakan Tarif: Memutuskan tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 demi menjaga
daya beli masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja.
Gaya kepemimpinan Purbaya yang ceplas-ceplos dan
agresif, sering disebut "gaya koboi," bertujuan untuk memperbaiki
kepercayaan publik dan mempercepat perputaran ekonomi.
Makassar, 07 Pebruari 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar