Translate

Sabtu, 21 Maret 2026

Beda Lebaran dengan Pemerintah Tetap Halal

 

Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, pada Maret 2026, yang menegaskan bahwa pengumuman atau penetapan awal Ramadan dan Idulfitri di luar keputusan pemerintah hukumnya adalah haram, merupakan pernyataan yang lahir dari nafsu pribadi dan menyesatkan.






-----

Ahad, 22 Maret 2026



Beda Lebaran dengan Pemerintah Tetap Halal

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, pada Maret 2026, yang menegaskan bahwa pengumuman atau penetapan awal Ramadan dan Idulfitri di luar keputusan pemerintah hukumnya adalah haram, merupakan pernyataan yang lahir dari nafsu pribadi dan menyesatkan. Sebab pernyataan itu, berpotensi melahirkan komplik horisontal. Bukankah negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk bebas mejalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing penduduk?.

Yang harus diwaspadai adalah propaganda asing dan kelompok islamopobia, yang tidak ingin umat muslim bersatu dan kuat. Sebab jika umat muslim bersatu maka kekuatannya adalah ancaman bagi kaum kapitalis untuk menguasai sumber daya alam dan pangsa pasar terbesar ketiga dunia. Itu yang harus dipertimbangkan, dan jangan rela dijadikan alat pemecah belah umat oleh kaum kapitalis hanya karena pendekatan kepentingan. Sebab saya yakin KH Cholil Nafis tidak termasuk orang yang buta politik, hanya kurang paham bahwa Indonesia bukan negara teokrasi (negara islam) sehingga keputusan pemerintah bersifat mutlak.

Indonesia adalah negara yang ber-ketuhanan YME dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya tersebut.

Hal ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Fatwa MUI seharusnya fokus membahas masalah pelonggaran persyaratan (ART), yaitu dokumen ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, memuat poin bahwa Indonesia akan membebaskan sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk produk manufaktur tertentu asal AS, khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan produk pertanian/pangan tertentu. Bukan mempersoalkan masalah perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idul fitri, yang sudah berlangsung dari dulu sebelum Indonesia merdeka.

Perbedaan penentuan hari raya di Indonesia bukan fenomena baru, karena perbedaan metode perhitungan hisab dan rukyat dalam menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Jangan menjadi alat pecah belah untuk menggiring opini publik, seakan-akan penetapan awal bulan hijriah adalah mutlak kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. NKRI sudah menjamin kemerdekaan dan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing penduduk, sejak kemerdekaan di proklamirkan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu seorang ulama wajib cerdas (melek politik) dan jangan buta politik, agar mampu membentengi umat dari politik adu domba (de vide et impera) oleh kaum pedagang.

Setidaknya ada dua alasan kuat menunjukkan bahwa perbedaan dari keputusan pemerintah itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran (bughot). Dua alasan itu adalah alasan konstitusional dan alasan syar’i.

Pertama, dari perspektif konstitusi. Negara Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana tercantum pada hukum dasar negara (UUD 1945). Kebebasan ini mencakup hak setiap warga untuk menjalankan ajaran agama sesuai agama dan keyakinannya.

Dalam konteks penentuan hari raya, perbedaan metode baik rukyat maupun hisab merupakan bagian dari praktik kebebasan beragama. Dan tidak ada ketentuan hukum yang mengkriminalkan perbedaan tersebut.

Keputusan pemerintah melalui sidang isbat memang menjadi acuan resmi nasional. Terutama untuk kepentingan administratif dan publik. Namun tidak bersifat memaksa secara pidana.

Karena itu, berbeda dalam menetapkan hari raya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap negara.

Kedua, dari perspektif _Syar’i_. Dalam tradisi Islam, ijtihad merupakan mekanisme sah untuk menentukan hukum ketika dalil tidak bersifat tunggal atau terbuka untuk penafsiran.

Perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriah sudah terjadi sejak masa awal Islam. Bahkan di kalangan sahabat. Para ulama sepakat bahwa perbedaan hasil ijtihad adalah hal yang wajar dan diakui.

Dengan demikian, penggunaan metode hisab atau rukyat yang menghasilkan tanggal berbeda bukanlah penyimpangan. Melainkan bagian dari keragaman yang legitimate dalam Islam. Perbedaan hari raya lebih tepat dipahami sebagai perbedaan metodologi dalam ibadah. Bukan tindakan politis apalagi upaya melawan negara.

Sadarlah dan jangan adu domba pemerintah dengan Ormas islam yang jasanya tak terhitung dalam melahirkan dan membangun peradaban bangsa Indonesia. Jadi jangan lengah dengan politik adu domba yang sampai saat ini masih digunakan dalam politik dagang (imperialisme).

 

 

Makassar, 22 Maret 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar