Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, pada Maret 2026, yang menegaskan bahwa pengumuman atau penetapan awal Ramadan dan Idulfitri di luar keputusan pemerintah hukumnya adalah haram, merupakan pernyataan yang lahir dari nafsu pribadi dan menyesatkan.
-----
Ahad, 22 Maret 2026
Beda Lebaran dengan Pemerintah Tetap Halal
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Pernyataan Wakil Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, pada Maret 2026, yang
menegaskan bahwa pengumuman atau penetapan awal Ramadan dan Idulfitri di luar
keputusan pemerintah hukumnya adalah haram, merupakan pernyataan yang lahir dari
nafsu pribadi dan menyesatkan. Sebab pernyataan itu, berpotensi melahirkan
komplik horisontal. Bukankah negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk
bebas mejalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing penduduk?.
Yang harus diwaspadai
adalah propaganda asing dan kelompok islamopobia, yang tidak ingin umat muslim
bersatu dan kuat. Sebab jika umat muslim bersatu maka kekuatannya adalah
ancaman bagi kaum kapitalis untuk menguasai sumber daya alam dan pangsa pasar
terbesar ketiga dunia. Itu yang harus dipertimbangkan, dan jangan rela
dijadikan alat pemecah belah umat oleh kaum kapitalis hanya karena pendekatan
kepentingan. Sebab saya yakin KH Cholil Nafis tidak termasuk orang yang buta
politik, hanya kurang paham bahwa Indonesia bukan negara teokrasi (negara
islam) sehingga keputusan pemerintah bersifat mutlak.
Indonesia adalah negara
yang ber-ketuhanan YME dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya tersebut.
Hal ini sebagaimana
ditegaskan pada Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Fatwa MUI seharusnya
fokus membahas masalah pelonggaran persyaratan (ART), yaitu dokumen ART yang
ditandatangani pada 19 Februari 2026, memuat poin bahwa Indonesia akan
membebaskan sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk produk manufaktur
tertentu asal AS, khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan produk
pertanian/pangan tertentu. Bukan mempersoalkan masalah perbedaan penetapan awal
Ramadan dan Idul fitri, yang sudah berlangsung dari dulu sebelum Indonesia
merdeka.
Perbedaan penentuan hari
raya di Indonesia bukan fenomena baru, karena perbedaan metode perhitungan
hisab dan rukyat dalam menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Jangan menjadi alat pecah
belah untuk menggiring opini publik, seakan-akan penetapan awal bulan hijriah
adalah mutlak kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. NKRI sudah
menjamin kemerdekaan dan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing penduduk, sejak kemerdekaan di proklamirkan 17 Agustus 1945. Oleh
karena itu seorang ulama wajib cerdas (melek politik) dan jangan buta politik,
agar mampu membentengi umat dari politik adu domba (de vide et impera) oleh
kaum pedagang.
Setidaknya ada dua alasan
kuat menunjukkan bahwa perbedaan dari keputusan pemerintah itu tidak dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran (bughot). Dua alasan itu adalah alasan konstitusional
dan alasan syar’i.
Pertama,
dari perspektif konstitusi. Negara Indonesia secara tegas menjamin kebebasan
beragama dan berkeyakinan, sebagaimana tercantum pada hukum dasar negara (UUD
1945). Kebebasan ini mencakup hak setiap warga untuk menjalankan ajaran agama sesuai
agama dan keyakinannya.
Dalam konteks penentuan
hari raya, perbedaan metode baik rukyat maupun hisab merupakan bagian dari
praktik kebebasan beragama. Dan tidak ada ketentuan hukum yang mengkriminalkan
perbedaan tersebut.
Keputusan pemerintah
melalui sidang isbat memang menjadi acuan resmi nasional. Terutama untuk
kepentingan administratif dan publik. Namun tidak bersifat memaksa secara
pidana.
Karena itu, berbeda dalam
menetapkan hari raya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap negara.
Kedua, dari perspektif _Syar’i_. Dalam tradisi Islam, ijtihad merupakan mekanisme sah untuk menentukan hukum ketika dalil tidak bersifat tunggal atau terbuka untuk penafsiran.
Perbedaan dalam
menentukan awal bulan hijriah sudah terjadi sejak masa awal Islam. Bahkan di
kalangan sahabat. Para ulama sepakat bahwa perbedaan hasil ijtihad adalah hal
yang wajar dan diakui.
Dengan demikian,
penggunaan metode hisab atau rukyat yang menghasilkan tanggal berbeda bukanlah
penyimpangan. Melainkan bagian dari keragaman yang legitimate dalam Islam.
Perbedaan hari raya lebih tepat dipahami sebagai perbedaan metodologi dalam
ibadah. Bukan tindakan politis apalagi upaya melawan negara.
Sadarlah dan jangan adu
domba pemerintah dengan Ormas islam yang jasanya tak terhitung dalam melahirkan
dan membangun peradaban bangsa Indonesia. Jadi jangan lengah dengan politik adu
domba yang sampai saat ini masih digunakan dalam politik dagang (imperialisme).
Makassar, 22 Maret 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar