Isu mengenai Board of Peace (BoP)—badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump pada awal 2026—yang dinilai menjadi alat legitimasi untuk menguatkan posisi Israel merupakan topik perdebatan diplomatik yang intens.
Indonesia Masuk Perangkap BoP Melegitimasi Israel
Oleh Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Isu mengenai Board of
Peace (BoP)—badan internasional yang diinisiasi oleh Pesiden AS Donald Trump pada awal 2026—yang
dinilai menjadi alat legitimasi untuk menguatkan posisi Israel merupakan topik
perdebatan diplomatik yang intens. BoP, yang dipimpin oleh Donald Trump, dinilai
oleh beberapa pengamat (seperti dari MUI) sebagai panggung politik baru yang
berpotensi melegitimasi Israel, terutama di tengah tekanan internasional
terkait konflik di Gaza.
Dengan bergabungnya
Israel ke dalam BoP, posisi Israel dinilai semakin kuat secara diplomatik.
Keterlibatan ini, bersama dengan dukungan AS, dipandang sebagai cara Israel
untuk mengontrol narasi perdamaian dan mengukuhkan perannya sebagai pengelola
keamanan utama di Timur Tengah. Hal ini bisa sangat merugikan Palestina, sebab
dengan bergabungnya Israel ke BoP memicu kekhawatiran bahwa ini merupakan
bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina. Karena legitimasi diberikan
kepada negara yang dituduh melakukan pelanggaran, bukannya fokus pada
kemerdekaan Palestina.
Serangan Amerika Serikat
(AS) ke Iran dianggap melanggar hukum internasional khususnya Piagam PBB,
karena melangkahi kedaulatan negara dan melanggar prinsip larangan penggunaan
kekuatan. Oleh karena itu publik menuntut agar Indonesia segera keluar dari
Board of Peace (BoP).
Board of Peace (BoP)
gagasan Donald Trump dikritik keras karena dianggap timpang, otoriter, dan
berpotensi menjadi "alat stempel" bagi AS-Israel untuk melegitimasi
posisi Israel di Gaza.
Dimana struktur BoP
menempatkan Trump sebagai ketua dengan hak veto, mengabaikan keterlibatan
Palestina, dan dinilai melemahkan peran PBB.
Beberapa kritikan utama
terhadap BoP bentukan Trump seperti:
(1). Struktur Timpang dan Otoriter: Trump memegang hak veto dan wewenang
eksekutif yang sangat besar, membuat lembaga ini terkesan seperti "wadah
pribadi" atau "one man show" dibandingkan forum kolektif, (2).
BoP Abaikan Palestina: Meskipun bertujuan untuk perdamaian di Gaza, piagam BoP
dinilai tidak melibatkan Palestina sebagai subjek politik yang berdaulat,
melainkan hanya sebagai objek kebijakan, (3). Berpotensi Melemahkan PBB: BoP
dinilai bekerja di luar sistem hukum internasional resmi (PBB), sehingga
legalitas dan efektivitasnya dipertanyakan, (4). Dugaan Legitimasi Agresi: Ada
kekhawatiran bahwa BoP hanya digunakan sebagai alat untuk melegitimasi
penguasaan Israel atas Gaza, daripada mewujudkan perdamaian yang adil, (5).
Tidak Efektif: Tokoh seperti Cholil Nafis (MUI) dan Mahfud MD menganggap BoP
tidak efektif dalam meredakan konflik, bahkan justru memperluas perang.
Di Indonesia, desakan
agar pemerintah keluar dari BoP menguat, terutama karena dianggap bertentangan
dengan prinsip politik bebas aktif.
Desakan masyarakat,
organisasi kemasyarakatan (seperti MUI), dan pengamat agar Indonesia keluar
dari Board of Peace (BoP) menguat pada awal Maret 2026. Hal ini didorong oleh
kekhawatiran bahwa keanggotaan Indonesia di organisasi tersebut tidak sejalan
dengan komitmen kemerdekaan Palestina dan justru berpotensi merugikan posisi
politik luar negeri Indonesia "bebas aktif."
Politik bebas aktif
adalah landasan kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak memihak blok
kekuatan tertentu (bebas) dan berperan proaktif dalam menciptakan perdamaian
dunia (aktif). Prinsip ini bertujuan menjaga kedaulatan, kepentingan nasional,
serta mengutamakan persahabatan dengan semua negara, disesuaikan dengan situasi
geopolitik yang dinamis.
Beberapa indikator
menguatnya tuntutan agar Indonesia
keluar dari BoP seperti: (1). Pemicu
Utama: Adanya serangan militer Israel ke wilayah yang didukung Amerika Serikat,
yang dipandang berlawanan dengan upaya perdamaian di Timur Tengah, (2). BoP
dianggap menghambat atau menjauhkan Indonesia dari komitmen mendukung
kemerdekaan Palestina, (3). Selain ada kekhawatiran keanggotaan ini hanya
menguntungkan negara tertentu (Israel).
BEM SI dan kelompok
masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah keluar dari
BoP. Begitu pula anggota DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan lima risiko jika
bertahan di BoP, sementara Ketua MPR menyatakan pemerintah perlu
mempertimbangkan opsi keluar jika BoP tidak memberikan manfaat.
Tuntutan ini muncul
seiring dengan meningkatnya solidaritas terhadap Palestina dan keprihatinan
terhadap dinamika politik luar negeri Indonesia di mata dunia internasional.
Oleh sebab itu Presiden
Prabowo, sangat penting untuk mempertimbangkan faktor kedaulatan NKRI.
Kedaulatan negara adalah hak mutlak suatu negara untuk mengatur urusan dalam
negerinya tanpa campur tangan pihak luar, baik dalam aspek politik, ekonomi,
hukum, perlindungan, maupun budaya. Menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban
seluruh elemen bangsa, karena kedaulatan merupakan dasar utama tegaknya sebuah
negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Kedaulatan negara tidak
hanya terancam oleh agresi militer, tetapi juga oleh berbagai bentuk ancaman
non-militer, seperti: (1). Intervensi politik asing yang mempengaruhi kebijakan
dalam negeri, (2). Infiltrasi budaya asing yang dapat menggerus identitas nasional,
(3). Perang siber dan penyebaran hoaks yang bisa memecah belah masyarakat, (4).
Ekspansi ekonomi asing yang mengontrol sumber daya alam atau pasar domestik.
Semua bentuk ancaman ini
dapat menggerus kedaulatan negara secara perlahan jika tidak diantisipasi.
Mengapa BoP Disorot?
Keanggotaan ini
dipertanyakan setelah AS dan Israel meluncurkan serangan ke Iran yang
menewaskan pemimpin tertingginya, padahal AS sendiri adalah penggagas dewan
perdamaian tersebut.
Serangan Amerika Serikat
(AS) ke Iran dianggap melanggar hukum internasional khususnya Piagam PBB,
karena melangkahi kedaulatan negara dan melanggar prinsip larangan penggunaan
kekuatan. Oleh karena itu publik menuntut agar Indonesia segera keluar dari
Board of Peace (BoP).
Tindakan ini memicu
kecaman global atas potensi agresi militer, pelanggaran hak asasi manusia,
serta risiko eskalasi konflik di Timur Tengah.
Serangan itu juga
merupakan tindakan pelanggaran atas Piagam PBB, yaitu melanggar Pasal 2(4) yang
melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara. Tindakan tersebut juga tidak memenuhi
kriteria Pasal 51 Piagam PBB yang hanya mengizinkan penggunaan kekuatan sebagai
pertahanan diri (self-defense) atas serangan bersenjata langsung.
Bahkan tindakan ini
dikategorikan sebagai agresi, yang melanggar Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314
tentang kejahatan Internasional: Potensi pelanggaran hukum humaniter
internasional, termasuk Konvensi Jenewa, akibat serangan yang berdampak pada
warga sipil. Disebut kejahatan agresi, karena sesuai dengan Pasal 8 bis Statuta
Roma (International Criminal Court), tindakan ini dapat dianggap sebagai agresi
militer.
Memerangi Iran adalah
bentuk ketakutan dan prasangka pada agama tertentu (rasisme atau rasialitas
agama), karena Iran membantu dan membentengi Palestina.
Islamofobia dan rasisme
memiliki banyak persamaan mendasar, di mana para ahli sering mengategorikan
Islamofobia sebagai bentuk spesifik dari rasisme (khususnya rasisme kultural
atau rasialisasi agama). Keduanya didasarkan pada prasangka, diskriminasi, dan
ketakutan terhadap kelompok tertentu. Apalagi ada indikasi duaan propaganda barat untuk menjadikan perang teluk menjadi perang
agama dikawasan teluk (terutama teluk Persia), antara negara-negara Arab yang
berfaham Sunni/Wahabi dengan Syi'ah di Iran degan memanfaatkan isu seragan Iran
terhadap Pangkaan Militer AS di kawasan teluk..
Oleh karena pertimbangan
tersebut, sebaiknya Indonesia tinggalkan BoP, demi kedaulatan, harkat dan
martabat bangsa. Dan jauh lebih efektif jika Presiden Prabowo menggerakkan
mesin Non Blok, untuk mewujudkan tekadnya membantu mewujudkan kedaulatan
Palestina.
Apalagi Presiden Prabowo
telah berjanji akan keluar dari BoP, jika keberadaan Indonesia di sana tidak
bermanfaat bagi perdamaian Palestina. "Kalau tidak untuk kepentingan
Palestina, maka beliau akan mundur," ungkap Cholil Nafis (MUI).
Hal yang sangat mustahil
jika Pemerintah Indonesia bisa memperjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui
BoP, sementara Amerika sebagai penggagasnya telah membantu Israel melakukan
agresi militer kepada Iran.
Makassar, 11 Maret 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar