Translate

Selasa, 10 Maret 2026

Indonesia Masuk Perangkap BoP Melegitimasi Israel

 

Isu mengenai Board of Peace (BoP)—badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump pada awal 2026—yang dinilai menjadi alat legitimasi untuk menguatkan posisi Israel merupakan topik perdebatan diplomatik yang intens.











-----
Rabu, 11 Maret 2026



Indonesia Masuk Perangkap BoP Melegitimasi Israel

 

Oleh Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Isu mengenai Board of Peace (BoP)—badan internasional yang diinisiasi oleh Pesiden AS Donald Trump pada awal 2026—yang dinilai menjadi alat legitimasi untuk menguatkan posisi Israel merupakan topik perdebatan diplomatik yang intens. BoP, yang dipimpin oleh Donald Trump, dinilai oleh beberapa pengamat (seperti dari MUI) sebagai panggung politik baru yang berpotensi melegitimasi Israel, terutama di tengah tekanan internasional terkait konflik di Gaza.

Dengan bergabungnya Israel ke dalam BoP, posisi Israel dinilai semakin kuat secara diplomatik. Keterlibatan ini, bersama dengan dukungan AS, dipandang sebagai cara Israel untuk mengontrol narasi perdamaian dan mengukuhkan perannya sebagai pengelola keamanan utama di Timur Tengah. Hal ini bisa sangat merugikan Palestina, sebab dengan bergabungnya Israel ke BoP memicu kekhawatiran bahwa ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina. Karena legitimasi diberikan kepada negara yang dituduh melakukan pelanggaran, bukannya fokus pada kemerdekaan Palestina.

Serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran dianggap melanggar hukum internasional khususnya Piagam PBB, karena melangkahi kedaulatan negara dan melanggar prinsip larangan penggunaan kekuatan. Oleh karena itu publik menuntut agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP).

Board of Peace (BoP) gagasan Donald Trump dikritik keras karena dianggap timpang, otoriter, dan berpotensi menjadi "alat stempel" bagi AS-Israel untuk melegitimasi posisi Israel di Gaza.

Dimana struktur BoP menempatkan Trump sebagai ketua dengan hak veto, mengabaikan keterlibatan Palestina, dan dinilai melemahkan peran PBB.

Beberapa kritikan utama terhadap BoP bentukan Trump  seperti: (1). Struktur Timpang dan Otoriter: Trump memegang hak veto dan wewenang eksekutif yang sangat besar, membuat lembaga ini terkesan seperti "wadah pribadi" atau "one man show" dibandingkan forum kolektif, (2). BoP Abaikan Palestina: Meskipun bertujuan untuk perdamaian di Gaza, piagam BoP dinilai tidak melibatkan Palestina sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan hanya sebagai objek kebijakan, (3). Berpotensi Melemahkan PBB: BoP dinilai bekerja di luar sistem hukum internasional resmi (PBB), sehingga legalitas dan efektivitasnya dipertanyakan, (4). Dugaan Legitimasi Agresi: Ada kekhawatiran bahwa BoP hanya digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan Israel atas Gaza, daripada mewujudkan perdamaian yang adil, (5). Tidak Efektif: Tokoh seperti Cholil Nafis (MUI) dan Mahfud MD menganggap BoP tidak efektif dalam meredakan konflik, bahkan justru memperluas perang.

Di Indonesia, desakan agar pemerintah keluar dari BoP menguat, terutama karena dianggap bertentangan dengan prinsip politik bebas aktif.

Desakan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (seperti MUI), dan pengamat agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) menguat pada awal Maret 2026. Hal ini didorong oleh kekhawatiran bahwa keanggotaan Indonesia di organisasi tersebut tidak sejalan dengan komitmen kemerdekaan Palestina dan justru berpotensi merugikan posisi politik luar negeri Indonesia "bebas aktif."

Politik bebas aktif adalah landasan kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak memihak blok kekuatan tertentu (bebas) dan berperan proaktif dalam menciptakan perdamaian dunia (aktif). Prinsip ini bertujuan menjaga kedaulatan, kepentingan nasional, serta mengutamakan persahabatan dengan semua negara, disesuaikan dengan situasi geopolitik yang dinamis.

Beberapa indikator menguatnya tuntutan  agar Indonesia keluar dari BoP  seperti: (1). Pemicu Utama: Adanya serangan militer Israel ke wilayah yang didukung Amerika Serikat, yang dipandang berlawanan dengan upaya perdamaian di Timur Tengah, (2). BoP dianggap menghambat atau menjauhkan Indonesia dari komitmen mendukung kemerdekaan Palestina, (3). Selain ada kekhawatiran keanggotaan ini hanya menguntungkan negara tertentu (Israel).

BEM SI dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah keluar dari BoP. Begitu pula anggota DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan lima risiko jika bertahan di BoP, sementara Ketua MPR menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan opsi keluar jika BoP tidak memberikan manfaat.

Tuntutan ini muncul seiring dengan meningkatnya solidaritas terhadap Palestina dan keprihatinan terhadap dinamika politik luar negeri Indonesia di mata dunia internasional.

Oleh sebab itu Presiden Prabowo, sangat penting untuk mempertimbangkan faktor kedaulatan NKRI. Kedaulatan negara adalah hak mutlak suatu negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar, baik dalam aspek politik, ekonomi, hukum, perlindungan, maupun budaya. Menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban seluruh elemen bangsa, karena kedaulatan merupakan dasar utama tegaknya sebuah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Kedaulatan negara tidak hanya terancam oleh agresi militer, tetapi juga oleh berbagai bentuk ancaman non-militer, seperti: (1). Intervensi politik asing yang mempengaruhi kebijakan dalam negeri, (2). Infiltrasi budaya asing yang dapat menggerus identitas nasional, (3). Perang siber dan penyebaran hoaks yang bisa memecah belah masyarakat, (4). Ekspansi ekonomi asing yang mengontrol sumber daya alam atau pasar domestik.

Semua bentuk ancaman ini dapat menggerus kedaulatan negara secara perlahan jika tidak diantisipasi.

Mengapa BoP Disorot?

Keanggotaan ini dipertanyakan setelah AS dan Israel meluncurkan serangan ke Iran yang menewaskan pemimpin tertingginya, padahal AS sendiri adalah penggagas dewan perdamaian tersebut.

Serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran dianggap melanggar hukum internasional khususnya Piagam PBB, karena melangkahi kedaulatan negara dan melanggar prinsip larangan penggunaan kekuatan. Oleh karena itu publik menuntut agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP).

Tindakan ini memicu kecaman global atas potensi agresi militer, pelanggaran hak asasi manusia, serta risiko eskalasi konflik di Timur Tengah.

Serangan itu juga merupakan tindakan pelanggaran atas Piagam PBB, yaitu melanggar Pasal 2(4) yang melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Tindakan tersebut juga tidak memenuhi kriteria Pasal 51 Piagam PBB yang hanya mengizinkan penggunaan kekuatan sebagai pertahanan diri (self-defense) atas serangan bersenjata langsung.

Bahkan tindakan ini dikategorikan sebagai agresi, yang melanggar Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 tentang kejahatan Internasional: Potensi pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, akibat serangan yang berdampak pada warga sipil. Disebut kejahatan agresi, karena sesuai dengan Pasal 8 bis Statuta Roma (International Criminal Court), tindakan ini dapat dianggap sebagai agresi militer.

Memerangi Iran adalah bentuk ketakutan dan prasangka pada agama tertentu (rasisme atau rasialitas agama), karena Iran membantu dan membentengi Palestina.

Islamofobia dan rasisme memiliki banyak persamaan mendasar, di mana para ahli sering mengategorikan Islamofobia sebagai bentuk spesifik dari rasisme (khususnya rasisme kultural atau rasialisasi agama). Keduanya didasarkan pada prasangka, diskriminasi, dan ketakutan terhadap kelompok tertentu. Apalagi ada indikasi duaan propaganda barat  untuk menjadikan perang teluk menjadi perang agama dikawasan teluk (terutama teluk Persia), antara negara-negara Arab yang berfaham Sunni/Wahabi dengan Syi'ah di Iran degan memanfaatkan isu seragan Iran terhadap Pangkaan Militer AS di kawasan teluk..

Oleh karena pertimbangan tersebut, sebaiknya Indonesia tinggalkan BoP, demi kedaulatan, harkat dan martabat bangsa. Dan jauh lebih efektif jika Presiden Prabowo menggerakkan mesin Non Blok, untuk mewujudkan tekadnya membantu mewujudkan kedaulatan Palestina.

Apalagi Presiden Prabowo telah berjanji akan keluar dari BoP, jika keberadaan Indonesia di sana tidak bermanfaat bagi perdamaian Palestina. "Kalau tidak untuk kepentingan Palestina, maka beliau akan mundur," ungkap Cholil Nafis (MUI).

Hal yang sangat mustahil jika Pemerintah Indonesia bisa memperjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui BoP, sementara Amerika sebagai penggagasnya telah membantu Israel melakukan agresi militer kepada Iran.

 

 

Makassar, 11 Maret 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar