Kedudukan harkat dan martabat suatu bangsa adalah fondasi moral, etika, dan harga diri yang melekat pada eksistensi bangsa tersebut sebagai entitas yang berdaulat, merdeka, dan beradab di mata dunia maupun bagi rakyatnya sendir
-----
Ahad, 08 Maret 2026
Indonesia Seharusnya Konsisten Pada Gerakan Non Blok
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Kedudukan harkat dan martabat suatu bangsa adalah
fondasi moral, etika, dan harga diri yang melekat pada eksistensi bangsa
tersebut sebagai entitas yang berdaulat, merdeka, dan beradab di mata dunia
maupun bagi rakyatnya sendiri. Dalam konteks Indonesia, harkat dan martabat
bangsa berakar pada sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab," serta merupakan wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
(HAM).
Tindakan ofensif terhadap Iran yang diluncurkan oleh
Amerika Serikat bersama Israel pada tanggal
28 Februari lalu, adalah tindakan yang melanggar Piagam PBB yang
melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain. Sekaligus merupakan ancaman
serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 2 Piagam
PBB (Bab I) menetapkan prinsip-prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh
organisasi dan negara anggota, termasuk persamaan kedaulatan, penyelesaian
sengketa secara damai, larangan ancaman/penggunaan kekerasan (Pasal 2(4)),
non-intervensi dalam urusan domestik, dan kewajiban membantu PBB. Ini adalah
landasan hukum internasional untuk perdamaian.
Menurut Pasal 51 Piagam PBB, sebuah negara hanya boleh
menggunakan kekuatan untuk membela diri setelah terjadi serangan bersenjata.
Interpretasi yang lebih luas dari hukum internasional juga memungkinkan
penggunaan kekuatan terhadap "ancaman yang akan segera terjadi”, meskipun
interpretasi ini sangat diperdebatkan.
Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran melanggar
hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai agresi militer yang
termasuk kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma. Bahkan Sekretaris
Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk ofensif yang saat itu sedang berlangsung
terhadap Iran yang diluncurkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada tanggal 28 Februari. Ia merujuk pada Piagam PBB yang
melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain dan mengatakan bahwa serangan
tersebut merupakan "ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan
internasional.
Oleh sebab itu, sepatutnya Prabowo sebagai kepala
negara Indonesia, tidak bergabung kedalam Board of Peace (BoP) yang dapat
diduga sebagai Poros kekuatan blok NATO yang mendukung agresi militer Israel
terhadap Palestina. Yaitu kejahatan perang dan kemanusiaan oleh Israel terhadap
Palestina. Sebab Indonesia adalah salah satu pencetus Gerakan Non Blok (GNB)
yang lahir pada KAA 1955 di Bandung.
Dengan bergabungnya Indonesia kedalam Board of Peace
(BoP), sebuah inisiatif perdamaian internasional yang diluncurkan oleh Donald
Trump (Presiden Amerika Serikat), telah menghianati konstitusi negara dan
pondasi Gerakan Non Blok (GNB) itu sendiri.
Sebab Indonesia merupakan salah satu negara pencetus
dan pendiri utama Gerakan Non-Blok (GNB) melalui peran krusial Presiden
Soekarno bersama empat pemimpin dunia lainnya pada tahun 1961. Cikal bakal GNB
berakar dari Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 di Bandung yang dipelopori
Indonesia untuk meredakan ketegangan Perang Dingin. GNB ini merupakan amanat
konstitusi (Pembujaan UUD 1945), dan sejalan dengan landasan politik luar
negeri Indonesia "bebas aktif".
Perang Dingin (1947–1991) adalah periode ketegangan
politik, ideologi, dan militer berkepanjangan antara Amerika Serikat (Blok
Barat) dan Uni Soviet (Blok Timur) pasca Perang Dunia II. Meskipun tidak ada
pertempuran langsung, kedua negara adidaya bersaing melalui perang proksi,
perlombaan senjata nuklir, spionase, dan persaingan teknologi.
Disebut perang dingin karena konflik antara Amerika
Serikat (Blok Barat) dan Uni Soviet (Blok Timur) pasca-Perang Dunia II tidak
pernah melibatkan pertempuran militer secara langsung (hot war) antar kedua
negara adidaya tersebut. Persaingan dilakukan melalui perang proksi,
propaganda, spionase, dan perlombaan senjata/teknologi.
Presiden Soekarno merupakan salah satu dari lima
pemimpin dunia yang mendirikan Gerakan Non Blok (GNB), bersama dengan
Jawaharlal Nehru (India), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Josip Broz Tito (Yugoslavia),
dan Kwame Nkrumah (Ghana).
Konferensi Asia-Afrika di Bandung menjadi cikal bakal
lahirnya GNB, yang menghasilkan Dasasila Bandung sebagai landasan prinsip
gerakan ini. Indonesia pernah menjadi ketua dan tuan rumah Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) GNB ke-X di Jakarta dan Bogor pada tahun 1992. GNB selaras dengan
prinsip politik luar negeri Indonesia, yang bertujuan tidak memihak blok kekuatan
besar mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia.
GNB yang dilahirkan melalui KAA 1955 di Bangung,
merupakan implementasi dari tujuan dan cita-cita nasional Indonesia. Cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II dan IV,
yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. Tujuan utamanya meliputi melindungi segenap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Secara historis, Amerika adalah negara yang tidak mau
mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sedangkan Mesir dan
Palestina merupakan negara pertama yang memberikan pengakuan secara de facto
atas kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan de facto dan de jure Indonesia menegaskan
kedaulatan negara. De facto (fakta lapangan) diakui pertama kali oleh Mesir 22
Maret 1946 (Kompas.com) dan Palestina 6 September 1944 (Scribd). Sementara de
jure (hukum internasional) menyusul melalui perjanjian seperti Perjanjian
Roem-van Roijen dan pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada Konferensi Meja
Bundar, yang menegaskan eksistensi RI di mata dunia. Mesir dibawah Presiden
Gamal Abdel Natsir lebih dulu memberikan pengakuan, kemudian disusul oleh
pengakuan seorang Mukti Palestina yaitu Mukti Al-Huzaini yang mengeluarkan
Fatwa pengakuann atas kemerdekaan Indonesia.
Konstitusi Republik Indonesia itu menegaskan bahwa
sikap Indonesia dalam isu Timur Tengah harus tetap berlandaskan konstitusi,
khususnya komitmen terhadap perdamaian dunia dan penolakan terhadap segala
bentuk penjajahan.
Sejak lama, Indonesia dikenal sebagai negara yang
konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut juga sejalan
dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Pakar geopolitik Connie Rahakundini Bakrie menyarankan
Presiden Prabowo Subianto untuk segera membawa Indonesia keluar dari Board of
Peace (BoP), organisasi bentukan Presiden AS Donald Trump di luar PBB.
Menurut Connie, serangan yang dilakukan AS dan Israel
ke Iran membuktikan bahwa BoP gagal mewujudkan perdamaian dan justru berubah
menjadi “Board of War”. Ia menilai momen ini sebagai “exit door” bagi Indonesia
untuk kembali ke posisi sebagai negara nonblok.
Connie berpendapat bahwa dengan keluar dari BoP,
Indonesia akan lebih leluasa dan fleksibel dalam menjalankan politik luar
negeri bebas aktif.
Ia memperingatkan bahwa jika tetap berada di BoP
sambil mencoba bersikap netral dalam konflik AS-Israel vs Iran, Indonesia
justru akan salah tingkah dan salah arah.
Menurutnya, langkah ini akan membuat posisi Indonesia
lebih tegas dan indah dalam percaturan geopolitik internasional.
Kritik
& Apresiasi:
Sejarah mengajarkan bahwa pemimpin terbaik adalah
mereka yang berani melayani dan memiliki komitmen tinggi terhadap tujuan
bersama, bukan sekadar memegang jabatan.
Kunci sukses adalah pengaruh bukan otoritas semata, sebab
pemimpimpin yang hebat adaah mereka yang bisa diandalkan saat tekanan dating. Sedangkan integritas dan taladan nyata lebi berharga daripada instruiksi
belaka.
Makassar, 08 Maret 2026
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar