Translate

Sabtu, 07 Maret 2026

Indonesia Seharusnya Konsisten Pada Gerakan Non Blok

 

Kedudukan harkat dan martabat suatu bangsa adalah fondasi moral, etika, dan harga diri yang melekat pada eksistensi bangsa tersebut sebagai entitas yang berdaulat, merdeka, dan beradab di mata dunia maupun bagi rakyatnya sendir







-----

Ahad, 08 Maret 2026



Indonesia Seharusnya Konsisten Pada Gerakan Non Blok

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Kedudukan harkat dan martabat suatu bangsa adalah fondasi moral, etika, dan harga diri yang melekat pada eksistensi bangsa tersebut sebagai entitas yang berdaulat, merdeka, dan beradab di mata dunia maupun bagi rakyatnya sendiri. Dalam konteks Indonesia, harkat dan martabat bangsa berakar pada sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," serta merupakan wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tindakan ofensif terhadap Iran yang diluncurkan oleh Amerika Serikat bersama Israel pada tanggal  28 Februari lalu, adalah tindakan yang melanggar Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain. Sekaligus merupakan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

  Pasal 2 Piagam PBB (Bab I) menetapkan prinsip-prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh organisasi dan negara anggota, termasuk persamaan kedaulatan, penyelesaian sengketa secara damai, larangan ancaman/penggunaan kekerasan (Pasal 2(4)), non-intervensi dalam urusan domestik, dan kewajiban membantu PBB. Ini adalah landasan hukum internasional untuk perdamaian.

Menurut Pasal 51 Piagam PBB, sebuah negara hanya boleh menggunakan kekuatan untuk membela diri setelah terjadi serangan bersenjata. Interpretasi yang lebih luas dari hukum internasional juga memungkinkan penggunaan kekuatan terhadap "ancaman yang akan segera terjadi”, meskipun interpretasi ini sangat diperdebatkan.

Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai agresi militer yang termasuk kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma. Bahkan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk ofensif yang saat itu sedang berlangsung terhadap Iran yang diluncurkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada tanggal  28 Februari. Ia merujuk pada Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain dan mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan "ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Oleh sebab itu, sepatutnya Prabowo sebagai kepala negara Indonesia, tidak bergabung kedalam Board of Peace (BoP) yang dapat diduga sebagai Poros kekuatan blok NATO yang mendukung agresi militer Israel terhadap Palestina. Yaitu kejahatan perang dan kemanusiaan oleh Israel terhadap Palestina. Sebab Indonesia adalah salah satu pencetus Gerakan Non Blok (GNB) yang lahir pada KAA 1955 di Bandung.

Dengan bergabungnya Indonesia kedalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif perdamaian internasional yang diluncurkan oleh Donald Trump (Presiden Amerika Serikat), telah menghianati konstitusi negara dan pondasi Gerakan Non Blok (GNB) itu sendiri.

Sebab Indonesia merupakan salah satu negara pencetus dan pendiri utama Gerakan Non-Blok (GNB) melalui peran krusial Presiden Soekarno bersama empat pemimpin dunia lainnya pada tahun 1961. Cikal bakal GNB berakar dari Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 di Bandung yang dipelopori Indonesia untuk meredakan ketegangan Perang Dingin. GNB ini merupakan amanat konstitusi (Pembujaan UUD 1945), dan sejalan dengan landasan politik luar negeri Indonesia "bebas aktif".

Perang Dingin (1947–1991) adalah periode ketegangan politik, ideologi, dan militer berkepanjangan antara Amerika Serikat (Blok Barat) dan Uni Soviet (Blok Timur) pasca Perang Dunia II. Meskipun tidak ada pertempuran langsung, kedua negara adidaya bersaing melalui perang proksi, perlombaan senjata nuklir, spionase, dan persaingan teknologi.

Disebut perang dingin karena konflik antara Amerika Serikat (Blok Barat) dan Uni Soviet (Blok Timur) pasca-Perang Dunia II tidak pernah melibatkan pertempuran militer secara langsung (hot war) antar kedua negara adidaya tersebut. Persaingan dilakukan melalui perang proksi, propaganda, spionase, dan perlombaan senjata/teknologi.

Presiden Soekarno merupakan salah satu dari lima pemimpin dunia yang mendirikan Gerakan Non Blok (GNB), bersama dengan Jawaharlal Nehru (India), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Josip Broz Tito (Yugoslavia), dan Kwame Nkrumah (Ghana).

Konferensi Asia-Afrika di Bandung menjadi cikal bakal lahirnya GNB, yang menghasilkan Dasasila Bandung sebagai landasan prinsip gerakan ini. Indonesia pernah menjadi ketua dan tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) GNB ke-X di Jakarta dan Bogor pada tahun 1992. GNB selaras dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, yang bertujuan tidak memihak blok kekuatan besar mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia.

GNB yang dilahirkan melalui KAA 1955 di Bangung, merupakan implementasi dari tujuan dan cita-cita nasional Indonesia. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II dan IV, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan utamanya meliputi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Secara historis, Amerika adalah negara yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sedangkan Mesir dan Palestina merupakan negara pertama yang memberikan pengakuan secara de facto atas kemerdekaan Indonesia.

Pengakuan de facto dan de jure Indonesia menegaskan kedaulatan negara. De facto (fakta lapangan) diakui pertama kali oleh Mesir 22 Maret 1946 (Kompas.com) dan Palestina 6 September 1944 (Scribd). Sementara de jure (hukum internasional) menyusul melalui perjanjian seperti Perjanjian Roem-van Roijen dan pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada Konferensi Meja Bundar, yang menegaskan eksistensi RI di mata dunia. Mesir dibawah Presiden Gamal Abdel Natsir lebih dulu memberikan pengakuan, kemudian disusul oleh pengakuan seorang Mukti Palestina yaitu Mukti Al-Huzaini yang mengeluarkan Fatwa pengakuann atas kemerdekaan Indonesia.  

Konstitusi Republik Indonesia itu menegaskan bahwa sikap Indonesia dalam isu Timur Tengah harus tetap berlandaskan konstitusi, khususnya komitmen terhadap perdamaian dunia dan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan.

Sejak lama, Indonesia dikenal sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut juga sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Pakar geopolitik Connie Rahakundini Bakrie menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk segera membawa Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP), organisasi bentukan Presiden AS Donald Trump di luar PBB.

Menurut Connie, serangan yang dilakukan AS dan Israel ke Iran membuktikan bahwa BoP gagal mewujudkan perdamaian dan justru berubah menjadi “Board of War”. Ia menilai momen ini sebagai “exit door” bagi Indonesia untuk kembali ke posisi sebagai negara nonblok.

Connie berpendapat bahwa dengan keluar dari BoP, Indonesia akan lebih leluasa dan fleksibel dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Ia memperingatkan bahwa jika tetap berada di BoP sambil mencoba bersikap netral dalam konflik AS-Israel vs Iran, Indonesia justru akan salah tingkah dan salah arah.

Menurutnya, langkah ini akan membuat posisi Indonesia lebih tegas dan indah dalam percaturan geopolitik internasional.

Kritik & Apresiasi:

Sejarah mengajarkan bahwa pemimpin terbaik adalah mereka yang berani melayani dan memiliki komitmen tinggi terhadap tujuan bersama, bukan sekadar memegang jabatan.

Kunci sukses adalah pengaruh bukan otoritas semata, sebab pemimpimpin yang hebat adaah mereka yang bisa diandalkan saat tekanan dating. Sedangkan integritas dan taladan nyata lebi berharga daripada instruiksi belaka.

 

Makassar, 08 Maret 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar