Cost Politik (biaya politik) adalah total pengeluaran resmi maupun tidak resmi yang dikeluarkan oleh kandidat atau partai dalam proses pemilihan Presiden, Kepala Daerah, dan atau Walikota.
-----
Ahad, 19 April 2026
Cost Politik Pintu Masuk Pemodal Politik
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Cost Politik (biaya
politik) adalah total pengeluaran resmi maupun tidak resmi yang dikeluarkan
oleh kandidat atau partai dalam proses pemilihan Presiden, Kepala Daerah, dan
atau Walikota. Ini mencakup biaya kampanye, biaya operasional tim, hingga mahar
politik. Perbedaan utamanya dengan Money Politics (politik uang) adalah Money
Politics merupakan pelanggaran etika/hukum berupa suap suara, sementara Cost
Politik adalah biaya operasional yang sah maupun transaksional untuk memenangkan
kursi atau kandidat.
Perbedaan utama cost
politik dengan money politics, yaitu;
Cost Politik (Biaya
Politik): Meliputi kebutuhan kampanye legal seperti alat peraga, pertemuan
warga, hingga biaya administrasi pencalonan. Sedangkan
Money Politics (Politik
Uang), adalah tindakan koruptif berupa pemberian materi/uang langsung kepada pemilih
untuk memengaruhi suara.
Cost politik serta mahar
politik yang sangat memberatkan inilah, yang terpaksa mengundang masuknya
pemodal politik (investor). Sehinggal berdampak pada "terjadinya kontrak
politik yang saling menguntungkan, antara elit politik/pimpinan partai,
kandidat, bersama pemilik modal (oligarki). Sehingga kelak jika kandidat itu
terpilih dan berkuasa, maka dengan terpaksa ia harus menggunakan kewenangan
yang dimilikinya, untuk mengembalikan modal politik berupa proyek kepada para
pemilik modal tersebut.
Cost Politik Melahirkan Kejahatan Korupsi
Transaksi politik yang
saling menguntungkan oleh para elit politik bersama pemilik modal, melahirkan
apa yang disebut dengan kesepakatan politik (politik transaksional). Dengan
pola inilah yang menjadi sumber dan awal terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) bagi seorang pejabat publik. Bahkan sekarang lebih parah lagi,
karena tindak pidana korupsi sudah menjadi tradisi (budaya) yang dilakukan
secara berjamaah dan sistimik. Sehingga kejahatan korupsi tersebut, berdampak
pada lahirnya kemiskinan struktural ditengah-tengan masyarakat Indonesia.
Kemiskinan struktural
adalah kondisi kemiskinan yang dialami oleh sekelompok masyarakat akibat
ketimpangan sistemik dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik, bukan karena
malas. Disebabkan oleh akses terbatas terhadap sumber daya, pendidikan, dan
kebijakan yang tidak adil, kemiskinan ini bersifat sistemik, kronis, dan
diwariskan.
Contoh Kasus/Usage
Examples: (1). Nelayan Tradisional: Tidak memiliki alat modern atau akses
modal, sehingga hasil tangkapan sedikit dan hanya bergantung pada tengkulak.
(2). Petani Gurem/Buruh Tani: Kehilangan akses ke lahan pertanian karena
dikuasai oleh perusahaan besar atau pemilik modal. (3). Masyarakat Adat:
Terisolasi dari pembangunan infrastruktur dan layanan pendidikan yang layak,
membatasi peluang mereka untuk berkembang. (4). Pekerja Sektor Informal Urban:
Terjebak dalam sistem upah rendah tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Dengan demikian, penyebab
utama lahirnya budaya korupsi di kalangan pejabat publik, adalah:
(1). Biaya politik yang tinggi sering kali menjadi
pemicu kandidat melakukan korupsi setelah terpilih untuk mengembalikan modal.
(2). Sistem Pemilu: Orientasi kompetisi yang berbasis
popularitas personal (bukan partai), sering kali membuat ongkos politik
membengkak. Akibatnya, kandidat terpaksa berutang, untuk membiayai partsi
pengusung dalam suatu pesta demokrasi.
(3). Regulasi: Ketentuan presidential threshold
(ambang batas pencalonan presiden) telah resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi
pada Januari 2025. Namun sebelumnya, aturan ini tercantum dalam Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang
mensyaratkan perolehan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Aturan ini
memaksa kandidat atau partai, terpaksa terikat dalam kontrainoolitik (politik
transaksional. Dengan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai
politik kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa
ambang batas tersebut.
Publik berharap
pemerintah bersama DPR memiliki itikad baik, untuk terus berupaya mengatur
ambang batas dukungan untuk meminimalisir praktik politik transaksional. Karena
praktik transaksi politik ini, menjadi sumber utama bagi pejabat publik, untuk
terpaksa melakukan tindak pidana korupsi secara senyap.
Untuk menekan biaya
politik, disarankan penguatan etika partai, kaderisasi berjenjang, dan
penegakan hukum tegas terhadap politik uang.
Berdasarkan kajian Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), tata kelola partai politik yang lemah menjadi
pintu masuk pemodal politik yang membiayai calon kepala daerah untuk maju dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah calon terpilih, dia akan melakukan
pengkondisian proyek-proyek daerah untuk mengembalikan modal yang diberikan
oleh pemodal politik. Pola inilah yang menjadi sebab kepala daerah melakukan
tindak korupsi. Pada 4 bulan tahun ini saja KPK sudah menangkap 6 kepala
daerah, yang semuanya diduga melakukan korupsi.
Menurut KPK, yang merilis
kajian tersebut Jumat (17/4/2026), kelemahan tata kelola parpol terbagi dalam 4
poin utama, yakni belum ada _roadmap_ pelaksanaan pendidikan politik, belum ada
standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan
keuangan partai politik, dan ketidakjelasan lembaga pengawas dalam UU Parpol.
Dari 4 poin tersebut, KPK mengeluarkan 16 butir rekomendasi untuk perbaikan
tata kelola parpol, antara kewajiban melakukan transparansi anggaran, dan
pembatasan masa jabatan ketua umum sebanyak 2 periode.
Pengajar hukum pemilu
Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, transparansi keuangan
parpol yang diusulkan KPK tersebut merupakan bagian dari strategi penting dalam
pemberantasan korupsi. Selain itu, kata Titi, usulan tersebut dapat mendorong
transformasi partai menjadi institusi yang benar-benar menjalankan fungsi
representasi dan pendidikan politik secara substantif.
Hasil kajian KPK yang
menemukan 4 poin utama kelemahan dalam tata kelola parpol yang berujung pada
praktik korupsi, tentu saja patut untuk menjadi perhatian parpol dan
pemerintah. Meskipun temuan KPK tersebut bukan hal baru atau sudah sering
disampaikan oleh para pengamat politik dan sudah disadari pula oleh kalangan
parpol dan pemerintah, tapi setidaknya semakin menambah gaung urgensi supaya
parpol dan pemerintah melakukan reformasi tata kelola politik nasional. Publik
sudah jengah dengan lingkaran setan korupsi yang tak kunjung bisa dibenahi.
Parpol yang seharusnya sebagai penyaring pertama kader-kader pemimpin negara,
sudah semestinya tergerak untuk berbenah demi perbaikan sistem bernegara yang
semakin baik.
Dalam hukum
internasional, korupsi diatur sebagai kejahatan yang bersifat sistemik,
transnasional, dan multidimensional yang memerlukan kerja sama global.
Kedudukan utamanya difasilitasi oleh United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) yang menjadi payung hukum internasional untuk pencegahan,
kriminalisasi, dan pemulihan aset.
Oleh sebab itu, sudah
sepantasnya kejahatan korupsi dianggap sebagai extraordinary crime, karena
secara sosiologis berdampak sistemik dan menyebabkan taraf hidup rakyat, berada
dibawah garis kemiskinan seperti munculnya kemiskinan struktural pada rakyat.
Korupsi umumnya belum dikategorikan sebagai kejahatan internasional berat
(seperti genosida atau kejahatan perang) yang tunduk pada yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional.
Makassar, 19 April 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar