Translate

Sabtu, 18 April 2026

Cost Politik Pintu Masuk Pemodal Politik

 

Cost Politik (biaya politik) adalah total pengeluaran resmi maupun tidak resmi yang dikeluarkan oleh kandidat atau partai dalam proses pemilihan Presiden, Kepala Daerah, dan atau Walikota.








-----

Ahad, 19 April 2026



Cost Politik Pintu Masuk Pemodal Politik

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Cost Politik (biaya politik) adalah total pengeluaran resmi maupun tidak resmi yang dikeluarkan oleh kandidat atau partai dalam proses pemilihan Presiden, Kepala Daerah, dan atau Walikota. Ini mencakup biaya kampanye, biaya operasional tim, hingga mahar politik. Perbedaan utamanya dengan Money Politics (politik uang) adalah Money Politics merupakan pelanggaran etika/hukum berupa suap suara, sementara Cost Politik adalah biaya operasional yang sah maupun transaksional untuk memenangkan kursi atau kandidat.

Perbedaan utama cost politik dengan money politics, yaitu;

Cost Politik (Biaya Politik): Meliputi kebutuhan kampanye legal seperti alat peraga, pertemuan warga, hingga biaya administrasi pencalonan. Sedangkan

Money Politics (Politik Uang), adalah tindakan koruptif berupa pemberian materi/uang langsung kepada pemilih untuk memengaruhi suara.

Cost politik serta mahar politik yang sangat memberatkan inilah, yang terpaksa mengundang masuknya pemodal politik (investor). Sehinggal berdampak pada "terjadinya kontrak politik yang saling menguntungkan, antara elit politik/pimpinan partai, kandidat, bersama pemilik modal (oligarki). Sehingga kelak jika kandidat itu terpilih dan berkuasa, maka dengan terpaksa ia harus menggunakan kewenangan yang dimilikinya, untuk mengembalikan modal politik berupa proyek kepada para pemilik modal tersebut.

Cost Politik Melahirkan Kejahatan Korupsi

Transaksi politik yang saling menguntungkan oleh para elit politik bersama pemilik modal, melahirkan apa yang disebut dengan kesepakatan politik (politik transaksional). Dengan pola inilah yang menjadi sumber dan awal terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bagi seorang pejabat publik. Bahkan sekarang lebih parah lagi, karena tindak pidana korupsi sudah menjadi tradisi (budaya) yang dilakukan secara berjamaah dan sistimik. Sehingga kejahatan korupsi tersebut, berdampak pada lahirnya kemiskinan struktural ditengah-tengan masyarakat Indonesia.

Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang dialami oleh sekelompok masyarakat akibat ketimpangan sistemik dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik, bukan karena malas. Disebabkan oleh akses terbatas terhadap sumber daya, pendidikan, dan kebijakan yang tidak adil, kemiskinan ini bersifat sistemik, kronis, dan diwariskan.

Contoh Kasus/Usage Examples: (1). Nelayan Tradisional: Tidak memiliki alat modern atau akses modal, sehingga hasil tangkapan sedikit dan hanya bergantung pada tengkulak. (2). Petani Gurem/Buruh Tani: Kehilangan akses ke lahan pertanian karena dikuasai oleh perusahaan besar atau pemilik modal. (3). Masyarakat Adat: Terisolasi dari pembangunan infrastruktur dan layanan pendidikan yang layak, membatasi peluang mereka untuk berkembang. (4). Pekerja Sektor Informal Urban: Terjebak dalam sistem upah rendah tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Dengan demikian, penyebab utama lahirnya budaya korupsi di kalangan pejabat publik, adalah:

(1). Biaya politik yang tinggi sering kali menjadi pemicu kandidat melakukan korupsi setelah terpilih untuk mengembalikan modal.

(2). Sistem Pemilu: Orientasi kompetisi yang berbasis popularitas personal (bukan partai), sering kali membuat ongkos politik membengkak. Akibatnya, kandidat terpaksa berutang, untuk membiayai partsi pengusung dalam suatu pesta demokrasi.

(3). Regulasi: Ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) telah resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari 2025. Namun sebelumnya, aturan ini tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mensyaratkan perolehan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Aturan ini memaksa kandidat atau partai, terpaksa terikat dalam kontrainoolitik (politik transaksional. Dengan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas tersebut.

Publik berharap pemerintah bersama DPR memiliki itikad baik, untuk terus berupaya mengatur ambang batas dukungan untuk meminimalisir praktik politik transaksional. Karena praktik transaksi politik ini, menjadi sumber utama bagi pejabat publik, untuk terpaksa melakukan tindak pidana korupsi secara senyap.

Untuk menekan biaya politik, disarankan penguatan etika partai, kaderisasi berjenjang, dan penegakan hukum tegas terhadap politik uang.

Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tata kelola partai politik yang lemah menjadi pintu masuk pemodal politik yang membiayai calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah calon terpilih, dia akan melakukan pengkondisian proyek-proyek daerah untuk mengembalikan modal yang diberikan oleh pemodal politik. Pola inilah yang menjadi sebab kepala daerah melakukan tindak korupsi. Pada 4 bulan tahun ini saja KPK sudah menangkap 6 kepala daerah, yang semuanya diduga melakukan korupsi.

Menurut KPK, yang merilis kajian tersebut Jumat (17/4/2026), kelemahan tata kelola parpol terbagi dalam 4 poin utama, yakni belum ada _roadmap_ pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan ketidakjelasan lembaga pengawas dalam UU Parpol. Dari 4 poin tersebut, KPK mengeluarkan 16 butir rekomendasi untuk perbaikan tata kelola parpol, antara kewajiban melakukan transparansi anggaran, dan pembatasan masa jabatan ketua umum sebanyak 2 periode.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, transparansi keuangan parpol yang diusulkan KPK tersebut merupakan bagian dari strategi penting dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kata Titi, usulan tersebut dapat mendorong transformasi partai menjadi institusi yang benar-benar menjalankan fungsi representasi dan pendidikan politik secara substantif.

Hasil kajian KPK yang menemukan 4 poin utama kelemahan dalam tata kelola parpol yang berujung pada praktik korupsi, tentu saja patut untuk menjadi perhatian parpol dan pemerintah. Meskipun temuan KPK tersebut bukan hal baru atau sudah sering disampaikan oleh para pengamat politik dan sudah disadari pula oleh kalangan parpol dan pemerintah, tapi setidaknya semakin menambah gaung urgensi supaya parpol dan pemerintah melakukan reformasi tata kelola politik nasional. Publik sudah jengah dengan lingkaran setan korupsi yang tak kunjung bisa dibenahi. Parpol yang seharusnya sebagai penyaring pertama kader-kader pemimpin negara, sudah semestinya tergerak untuk berbenah demi perbaikan sistem bernegara yang semakin baik.

Dalam hukum internasional, korupsi diatur sebagai kejahatan yang bersifat sistemik, transnasional, dan multidimensional yang memerlukan kerja sama global. Kedudukan utamanya difasilitasi oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menjadi payung hukum internasional untuk pencegahan, kriminalisasi, dan pemulihan aset.

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kejahatan korupsi dianggap sebagai extraordinary crime, karena secara sosiologis berdampak sistemik dan menyebabkan taraf hidup rakyat, berada dibawah garis kemiskinan seperti munculnya kemiskinan struktural pada rakyat. Korupsi umumnya belum dikategorikan sebagai kejahatan internasional berat (seperti genosida atau kejahatan perang) yang tunduk pada yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

 

 

Makassar, 19 April 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar