Di saat politik transaksional masih berlaku, saya tidak yakin para politikus dan elit politik memiliki itikad baik, untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Karena transaksi politik dalam koalisi parpol, telah menggadaikan idealisme demokrasi dengan kekuasaan dan kepentingan kelompok.
-----
Sabtu, 25 April 2026
Politik Traksaksional Diatas panggung Demokrasi
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Di saat politik transaksional masih berlaku, saya tidak yakin para politikus dan elit politik memiliki itikad baik, untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Karena transaksi politik dalam koalisi parpol, telah menggadaikan idealisme demokrasi dengan kekuasaan dan kepentingan kelompok.
Demokrasi adalah sistem
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang
dilaksanakan langsung oleh rakyat atau melalui wakil-wakil yang dipilih melalui
pemilihan umum. Konsep ini menekankan kedaulatan rakyat, kesetaraan hak, persamaan
kedudukan, kebebasan berpendapat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan
politik.
Apa kita sudah
benar-benar memahami makna demokrasi?. Demokrasi bukan sekadar hal-ikhwal kotak
suara, melainkan sebuah sistem dengan rakyat punya hak memilih, kebebasan
bersuara, hukum yang adil, dan kekuasaan yang diawasi. Dimana kekuasaan negara
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Prinsip dasar demokrasi
adalah kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat,
baik secara langsung maupun melalui perwakilan, yang diselenggarakan
berdasarkan hukum untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan.
Syarat negara yang
menganut sistem demokrasi adalah negara tersebut harus menjamin kedaulatan
rakyat, di mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi baik secara langsung maupun
melalui perwakilan, serta menjamin hak-hak asasi warga negaranya secara
konstitusional.
Syarat-syarat utama
negara demokrasi meliputi:
1. Perlindungan
Konstitusional.
Konstitusi atau
undang-undang negara menjamin hak-hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan hak
berpendapat warga negara.
2. Badan Kehakiman yang
Bebas dan Tidak Memihak.
Adanya sistem peradilan
yang independen (independent judiciary), tidak diintervensi oleh pemerintah,
dan tidak memihak dalam menegakkan keadilan dan hukum.
3. Pemilihan Umum yang
Bebas, Jujur, dan Adil.
Pemilu diselenggarakan
secara berkala untuk memilih pemimpin, dilakukan tanpa paksaan, tanpa kontrak
politik, dan hasilnya jujur untuk mencerminkan kehendak rakyat.
4. Kebebasan Berpendapat
dan Berekspresi.
Warga negara memiliki hak
untuk mengeluarkan pendapat, mengkritik pemerintah, dan mengakses informasi
secara bebas, termasuk kebebasan pers.
5. Partisipasi Rakyat
dalam Pemerintahan.
Adanya ruang bagi rakyat
untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengambilan keputusan politik
(kebijakan publik).
Ini teori dan idealisme
yang sangat susah di implementasikan, kecuali jika orang-orang yang jujur,
berani, dan berintegritas yang bisa mewujudkannya. Karena seseorang dan kumpulan
orang-orang dengan ciri-ciri tersebut, tidak memiliki kepentingan pribadi dan
kelompok. Kecuali ikhlas dan tulus karena amanah dan pengabdian untuk bangsa
dan negara. Seperti jiwa dan semangat nasionslieme yang pernah di praktekkan
oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) dalam menyusun konstitusi
negara, tujuan dan cita-cita nasional, serta meletakkan dasar dan pundasi
bangsa (Pancasila).
Sekarang jiwa dan
semangat nasionalisme tersebut sudah sirna dan lapuk termakan usia, akibat
tumbuhnya benalu kontrak politik diatas panggung demokrasi (politik
transaksional).
Politik transaksional
adalah praktik politik yang didasarkan pada konsep jual-beli atau pertukaran
kepentingan (ada pemberi dan penerima), di mana dukungan politik ditukar dengan
imbalan materi, jabatan, atau keuntungan pribadi/golongan, bukan berdasarkan
visi-misi. Praktik transaksi politik ini merusak integritas demokrasi, meningkatkan
biaya politik (cost politics), menghianati demokrasi pancasila, dan menjadi
akar suburnya korupsi.
Kondisi demokrasi
pancasila (kondisi nasional) saat ini, sedang tersandera dengan sistem
transaksi politik (kesepakatan politik), oleh para politikus dan elit pilitik
melalui koalisi oligarki. Politikus / Poli(tikus), seringkali digambarkan
secara negatif atau sinis sebagai seseorang yang terlibat dalam politik demi
kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Cenderung diasosiasikan dengan
intrik, perebutan kekuasaan, dan perilaku yang kurang etis. Dalam wacana
populer, sering diplesetkan menjadi "tikus" yang dianggap merusak
atau mengambil yang bukan haknya (koruptif).
Hal ini bisa dilihat
secara faktual dari praktik politik transaksional, seperti:
Mahar Politik
: Kandidat membayar sejumlah uang kepada partai politik untuk mendapatkan tiket
pencalonan.
Politik Uang
(Money Politics): Pemberian uang atau barang oleh kandidat kepada pemilih untuk
membeli suara.
Barter Politik/Jabatan : Transaksi posisi birokrasi atau proyek pemerintah
sebagai imbalan atas dukungan finansial atau suara selama pemilihan.
Janji Proyek
: Kesepakatan di belakang layar antara politisi dan pengusaha/pemodal politik
untuk mempermudah izin usaha setelah terpilih.
Oleh karena itu, di saat
politik transaksional masih berlaku, saya tidak yakin para politikus dan elit
politik memiliki itikad baik, untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.
Karena transaksi politik dalam koalisi parpol, telah menggadaikan idealisme
demokrasi dengan kekuasaan dan kepentingan kelompok.
Makassar, 25 April 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar