Translate

Jumat, 24 April 2026

Politik Traksaksional Diatas panggung Demokrasi

Di saat politik transaksional masih berlaku, saya tidak yakin para politikus dan elit politik memiliki itikad baik, untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Karena transaksi politik dalam koalisi parpol, telah menggadaikan idealisme demokrasi dengan kekuasaan dan  kepentingan kelompok.






-----

Sabtu, 25 April 2026


Politik Traksaksional Diatas panggung Demokrasi

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Di saat politik transaksional masih berlaku, saya tidak yakin para politikus dan elit politik memiliki itikad baik, untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Karena transaksi politik dalam koalisi parpol, telah menggadaikan idealisme demokrasi dengan kekuasaan dan  kepentingan kelompok.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan langsung oleh rakyat atau melalui wakil-wakil yang dipilih melalui pemilihan umum. Konsep ini menekankan kedaulatan rakyat, kesetaraan hak, persamaan kedudukan, kebebasan berpendapat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan politik.

Apa kita sudah benar-benar memahami makna demokrasi?. Demokrasi bukan sekadar hal-ikhwal kotak suara, melainkan sebuah sistem dengan rakyat punya hak memilih, kebebasan bersuara, hukum yang adil, dan kekuasaan yang diawasi. Dimana kekuasaan negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan.

Syarat negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara tersebut harus menjamin kedaulatan rakyat, di mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi baik secara langsung maupun melalui perwakilan, serta menjamin hak-hak asasi warga negaranya secara konstitusional.

Syarat-syarat utama negara demokrasi meliputi:

1. Perlindungan Konstitusional.

Konstitusi atau undang-undang negara menjamin hak-hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan hak berpendapat warga negara.

2. Badan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak.

Adanya sistem peradilan yang independen (independent judiciary), tidak diintervensi oleh pemerintah, dan tidak memihak dalam menegakkan keadilan dan hukum.

3. Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur, dan Adil.

Pemilu diselenggarakan secara berkala untuk memilih pemimpin, dilakukan tanpa paksaan, tanpa kontrak politik, dan hasilnya jujur untuk mencerminkan kehendak rakyat.

4. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, mengkritik pemerintah, dan mengakses informasi secara bebas, termasuk kebebasan pers.

5. Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan.

Adanya ruang bagi rakyat untuk terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengambilan keputusan politik (kebijakan publik). 

Ini teori dan idealisme yang sangat susah di implementasikan, kecuali jika orang-orang yang jujur, berani, dan berintegritas yang bisa mewujudkannya. Karena seseorang dan kumpulan orang-orang dengan ciri-ciri tersebut, tidak memiliki kepentingan pribadi dan kelompok. Kecuali ikhlas dan tulus karena amanah dan pengabdian untuk bangsa dan negara. Seperti jiwa dan semangat nasionslieme yang pernah di praktekkan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) dalam menyusun konstitusi negara, tujuan dan cita-cita nasional, serta meletakkan dasar dan pundasi bangsa (Pancasila).

Sekarang jiwa dan semangat nasionalisme tersebut sudah sirna dan lapuk termakan usia, akibat tumbuhnya benalu kontrak politik diatas panggung demokrasi (politik transaksional).

Politik transaksional adalah praktik politik yang didasarkan pada konsep jual-beli atau pertukaran kepentingan (ada pemberi dan penerima), di mana dukungan politik ditukar dengan imbalan materi, jabatan, atau keuntungan pribadi/golongan, bukan berdasarkan visi-misi. Praktik transaksi politik ini merusak integritas demokrasi, meningkatkan biaya politik (cost politics), menghianati demokrasi pancasila, dan menjadi akar suburnya korupsi.

Kondisi demokrasi pancasila (kondisi nasional) saat ini, sedang tersandera dengan sistem transaksi politik (kesepakatan politik), oleh para politikus dan elit pilitik melalui koalisi oligarki. Politikus / Poli(tikus), seringkali digambarkan secara negatif atau sinis sebagai seseorang yang terlibat dalam politik demi kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Cenderung diasosiasikan dengan intrik, perebutan kekuasaan, dan perilaku yang kurang etis. Dalam wacana populer, sering diplesetkan menjadi "tikus" yang dianggap merusak atau mengambil yang bukan haknya (koruptif).

Hal ini bisa dilihat secara faktual dari praktik politik transaksional, seperti:

Mahar Politik : Kandidat membayar sejumlah uang kepada partai politik untuk mendapatkan tiket pencalonan.

Politik Uang (Money Politics): Pemberian uang atau barang oleh kandidat kepada pemilih untuk membeli suara.

Barter Politik/Jabatan : Transaksi posisi birokrasi atau proyek pemerintah sebagai imbalan atas dukungan finansial atau suara selama pemilihan.

Janji Proyek : Kesepakatan di belakang layar antara politisi dan pengusaha/pemodal politik untuk mempermudah izin usaha setelah terpilih.

Oleh karena itu, di saat politik transaksional masih berlaku, saya tidak yakin para politikus dan elit politik memiliki itikad baik, untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Karena transaksi politik dalam koalisi parpol, telah menggadaikan idealisme demokrasi dengan kekuasaan dan  kepentingan kelompok.

 

Makassar, 25 April 2026


Tidak ada komentar:

Posting Komentar