Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto pada Bulan April 2026 ini, dapat diduga sebagai agenda politik terselubung dari kelompok lawan politik. Isu ini memicu perdebatan terkait stabilitas politik dan kritik kebijakan. Namun, wacana ini dinilai sulit secara prosedural karena koalisi pendukung yang kuat di DPR, serta kecaman dari berbagai pihak yang menganggapnya provokatif.
-----
Rabu, 8 April 2026
Wacana pemakzulan Prabowo Agenda Politik Terselubung
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto pada Bulan
April 2026 ini, dapat diduga sebagai agenda politik terselubung dari kelompok
lawan politik. Isu ini memicu perdebatan terkait stabilitas politik dan kritik
kebijakan. Namun, wacana ini dinilai sulit secara prosedural karena koalisi
pendukung yang kuat di DPR, serta kecaman dari berbagai pihak yang
menganggapnya provokatif.
Politik terselubung (hidden politics/dog-whistle
politics) adalah strategi menyembunyikan pesan, agenda, atau kampanye
kontroversial di balik bahasa samar atau kegiatan yang tampak wajar. Tujuannya
adalah meraup dukungan tanpa memicu reaksi negatif publik, seringkali melalui
relawan/organisasi masyarakat, kampanye media sosial oleh influencer, atau
penggunaan istilah "tradisi/nilai lokal" untuk menolak perubahan.
Narasi pemakzulan kembali muncul dari dinamika
politik, termasuk kritik dari beberapa pengamat, salah satunya Saiful Mujani,
yang menyinggung perlunya "menjatuhkan Presiden" sebagai respons atas
kebijakan, memicu polemik apakah ini kritik akademis atau hasutan?. Ataukah uji
publik semacam lembaga survey, untuk mengukur elektabilitas Prabowo Subianto
dimata publik?.
Jika hal ini benar ! Berarti ada pihak yang
mewacanakan mengganti Presiden ditengah jalan, demi mempercepat regenerasi
kepemimpinan nasional, yang paling dimungkinkan oleh konstitusi, daripada
menunggu Pilpres 2029 yang sudah bisa dipastikan, capres andalan sangat sulit
naik dalam kondisi normal. Namun wacana ini bisa berhasil jika oligarki bersama
pimpinan parpol menghendaki.
Apalagi berdasarkan perkembangan informasi hingga
pertengahan tahun 2025, memang benar terdapat wacana dan isu pemakzulan
(impeachment) yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka namun gagal.
Wacana ini didorong oleh sejumlah kelompok, salah satunya Forum Purnawirawan
Prajurit TNI.
Jika isu pemakzulan Wapres muncul terkait dugaan
pelanggaran hukum dan etika, di antaranya adalah isu akun "Fufu Fafa"
serta kritik terhadap proses politik yang melibatkan putusan Mahkamah
Konstitusi terkait pencalonan Wakil Presiden. Dan Forum Purnawirawan TNI telah
mengirimkan surat usulan ke DPR/MPR/DPD, namun hingga pertengahan tahun 2025
belum mendapatkan respons serius dari lembaga legislatif.
Bisa saja isu pemakzulan Prediden Praboeo Subianto,
adalah balasan dan uji coba dari wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
Raka tersebut.
Saiful Mujani menyatakan bahwa cara menyelamatkan
Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Penjelasan
Saiful Mujani Terkait Ucapan soal Prabowo: Tak Ada Kata 'Makar'. Pengamat
politik Saiful Mujani buka suara terkait potongan video viral dirinya yang
berbicara soal menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Saiful Mujani mengatakan
tak ada kata makar dalam pernyataan politiknya.
Adapun potongan pernyataan Saiful Mujani soal
kepemimpinan Prabowo viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pendiri
lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu berbicara
tentang menjatuhkan Prabowo.
"Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur
yang formal impeachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya
ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya
itu. Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah
menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan
bangsa ini," kata Saiful Mujani dalam video viral, dilihat Selasa
(5/4/2026).
Berbucara prosedur pemakzulan di Indonesia diatur
sangat ketat dalam konstitusi (UUD 1945), sehingga sulit dilakukan secara serampangan.
Bahwa mekanisme konstitusi, pemakzulan hanya dapat
dilakukan jika Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, atau tindak pidana berat lainnya,
yang diproses melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan berakhir di MPR.
Isu ini dinilai mencerminkan adanya problem mendasar
dalam pandangan sebagian publik terhadap jalannya pemerintahan. Utamanya
keterlibatan Presiden Prabowo dengan BoP bentukan Trump Presiden Amerika
Serikat.
Bahkan kasus pelanggaran HAM masa lalu dimunculkan
kembali oleh kelompok tertentu. Apa manfaat yang diharapkan dengan mengangkat
kembali kasus lama, setelah Prabowo sudah jadi Presiden?.
Apakah ingin menjatuhkan Presiden, lalu wakilnya yang
menggantikannya?. Dan apa tidak lebih buruk lagi?.
Jika
Prabowo-Gibran Dimakzulkan
Siapa yang bisa memakzulkan Presiden dan Walpres?. Apa
yakin MPR mampu melaksanakan Sidang Istimewa untuk melakukan Pemakzulan (impeachment)?.
Apa dasar hukumnya.
MPR tidak akan pernah mampu melakukan hal itu, kecuali
oligarki yang memerintahkan para Pimpinan Parpol. Karena sekarang kedaulatan
rskyat ada pada pimpinan parpol bersama pemilik modal/bisnis (oligarki) melalui
kontrak politik, buka lagi berada ditangan MPR. Konstitusi (UUD 1945) sudah
dimandulkan oleh DPR demi kepentingan Oligatki/pimpinan parpol), melalui
amandemen (kudeta konstitusi). Oleh karena itu wacana ini hanya bisa
diagendakan oleh pimpinan parpol dalam koalisi oligarki.
Makassar, 8 April 2026
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar