Translate

Selasa, 07 April 2026

Wacana pemakzulan Prabowo Agenda Politik Terselubung

 

Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto pada Bulan April 2026 ini, dapat diduga sebagai agenda politik terselubung dari kelompok lawan politik. Isu ini memicu perdebatan terkait stabilitas politik dan kritik kebijakan. Namun, wacana ini dinilai sulit secara prosedural karena koalisi pendukung yang kuat di DPR, serta kecaman dari berbagai pihak yang menganggapnya provokatif.





-----

Rabu, 8 April 2026



Wacana pemakzulan Prabowo Agenda Politik Terselubung

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto pada Bulan April 2026 ini, dapat diduga sebagai agenda politik terselubung dari kelompok lawan politik. Isu ini memicu perdebatan terkait stabilitas politik dan kritik kebijakan. Namun, wacana ini dinilai sulit secara prosedural karena koalisi pendukung yang kuat di DPR, serta kecaman dari berbagai pihak yang menganggapnya provokatif.

Politik terselubung (hidden politics/dog-whistle politics) adalah strategi menyembunyikan pesan, agenda, atau kampanye kontroversial di balik bahasa samar atau kegiatan yang tampak wajar. Tujuannya adalah meraup dukungan tanpa memicu reaksi negatif publik, seringkali melalui relawan/organisasi masyarakat, kampanye media sosial oleh influencer, atau penggunaan istilah "tradisi/nilai lokal" untuk menolak perubahan.

Narasi pemakzulan kembali muncul dari dinamika politik, termasuk kritik dari beberapa pengamat, salah satunya Saiful Mujani, yang menyinggung perlunya "menjatuhkan Presiden" sebagai respons atas kebijakan, memicu polemik apakah ini kritik akademis atau hasutan?. Ataukah uji publik semacam lembaga survey, untuk mengukur elektabilitas Prabowo Subianto dimata publik?.

Jika hal ini benar ! Berarti ada pihak yang mewacanakan mengganti Presiden ditengah jalan, demi mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional, yang paling dimungkinkan oleh konstitusi, daripada menunggu Pilpres 2029 yang sudah bisa dipastikan, capres andalan sangat sulit naik dalam kondisi normal. Namun wacana ini bisa berhasil jika oligarki bersama pimpinan parpol menghendaki.

Apalagi berdasarkan perkembangan informasi hingga pertengahan tahun 2025, memang benar terdapat wacana dan isu pemakzulan (impeachment) yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka namun gagal. Wacana ini didorong oleh sejumlah kelompok, salah satunya Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Jika isu pemakzulan Wapres muncul terkait dugaan pelanggaran hukum dan etika, di antaranya adalah isu akun "Fufu Fafa" serta kritik terhadap proses politik yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Wakil Presiden. Dan Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat usulan ke DPR/MPR/DPD, namun hingga pertengahan tahun 2025 belum mendapatkan respons serius dari lembaga legislatif.

Bisa saja isu pemakzulan Prediden Praboeo Subianto, adalah balasan dan uji coba dari wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Saiful Mujani menyatakan bahwa cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Penjelasan Saiful Mujani Terkait Ucapan soal Prabowo: Tak Ada Kata 'Makar'. Pengamat politik Saiful Mujani buka suara terkait potongan video viral dirinya yang berbicara soal menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Saiful Mujani mengatakan tak ada kata makar dalam pernyataan politiknya.

Adapun potongan pernyataan Saiful Mujani soal kepemimpinan Prabowo viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu berbicara tentang menjatuhkan Prabowo.

"Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu. Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," kata Saiful Mujani dalam video viral, dilihat Selasa (5/4/2026).

Berbucara prosedur pemakzulan di Indonesia diatur sangat ketat dalam konstitusi (UUD 1945), sehingga sulit dilakukan secara serampangan.

Bahwa mekanisme konstitusi, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, atau tindak pidana berat lainnya, yang diproses melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan berakhir di MPR.

Isu ini dinilai mencerminkan adanya problem mendasar dalam pandangan sebagian publik terhadap jalannya pemerintahan. Utamanya keterlibatan Presiden Prabowo dengan BoP bentukan Trump Presiden Amerika Serikat.

Bahkan kasus pelanggaran HAM masa lalu dimunculkan kembali oleh kelompok tertentu. Apa manfaat yang diharapkan dengan mengangkat kembali kasus lama, setelah Prabowo sudah jadi Presiden?.

Apakah ingin menjatuhkan Presiden, lalu wakilnya yang menggantikannya?. Dan apa tidak lebih buruk lagi?.

Jika Prabowo-Gibran Dimakzulkan

Siapa yang bisa memakzulkan Presiden dan Walpres?. Apa yakin MPR mampu melaksanakan Sidang Istimewa untuk melakukan Pemakzulan (impeachment)?. Apa dasar hukumnya.

MPR tidak akan pernah mampu melakukan hal itu, kecuali oligarki yang memerintahkan para Pimpinan Parpol. Karena sekarang kedaulatan rskyat ada pada pimpinan parpol bersama pemilik modal/bisnis (oligarki) melalui kontrak politik, buka lagi berada ditangan MPR. Konstitusi (UUD 1945) sudah dimandulkan oleh DPR demi kepentingan Oligatki/pimpinan parpol), melalui amandemen (kudeta konstitusi). Oleh karena itu wacana ini hanya bisa diagendakan oleh pimpinan parpol dalam koalisi oligarki.

 

 

Makassar, 8 April 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar