"Penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela", yang membuka jalan bagi DPR untuk memulai proses pemberhentian Wakil Presiden sesuai mekanisme Konstitusi (Pasal 7A UUD 1945) melalui Mahkamah Konstitusi dan MPR.
-----
Senin, 26 Oktober 2026
Menggunakan Ijazah Palsu Termasuk Perbuatan Tercela
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
"Penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela", yang membuka jalan bagi DPR untuk memulai proses pemberhentian Wakil Presiden sesuai mekanisme Konstitusi (Pasal 7A UUD 1945) melalui Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Dasar Hukum dan Ancaman
Sanksi:
1). Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.
20 Tahun 2003 Pasal 69 Ayat 1): Penggunaan ijazah atau gelar palsu diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500 juta.
2). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama
(Pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Surat): Menggunakan surat palsu yang dapat
menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
3). Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017 Pasal
520): Sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu sebagai syarat pencalonan
presiden/wakil presiden diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling banyak Rp72 juta.
4). KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 272):
Mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda kategori V bagi
pengguna ijazah palsu, dan pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang
menerbitkannya.
Dengan demikian seorang
Wapres atau pejabat publik yang ancaman pidananya minimal 5 tahun, dapat
diusulkan pemakzulannya oleh DPR atau DPRD bagi Gubernur/Bupati/Walikota
Proses Pemakzulan
(Impeachment)
Penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela, yang membuka jalan bagi DPR untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden sesuai mekanisme Konstitusi (Pasal 7A UUD 1945) melalui Mahkamah Konstitusi dan MPR. Pasal 7B UUD 1945 mengatur tata cara dan mekanisme pemberhentian (pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, yang melibatkan peran DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR secara berjenjang.
Poin-Poin Utama Pasal 7B
UUD 1945
• Pengajuan oleh DPR: Usul pemberhentian diajukan DPR
ke MPR, tetapi harus terlebih dahulu meminta keputusan dari Mahkamah Konstitusi
(MK).
• Alasan Pemberhentian (mengacu ke Pasal 7A):
Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden/Wakil Presiden.
• Syarat Kuorum DPR: Usul permintaan ke MK harus
didukung minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
• Pemeriksaan oleh MK: MK wajib memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara tersebut paling lama 30 hari sejak permintaan diterima.
• Sidang Paripurna DPR: Jika MK menyatakan pendapat
DPR terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
tersebut ke MPR.
• Sidang MPR: MPR wajib bersidang memutuskan usul
tersebut paling lama 30 hari sejak usul diterima.
• Syarat Kuorum dan Keputusan MPR: Sidang paripurna
MPR harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota, dan keputusan pemberhentian
harus disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Mekanisme Hukum dan Pemakzulan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945), pemberhentian atau penindakan hukum berat terhadap
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui tahapan yang ketat:
• Melalui Mahkamah Konstitusi (MK): Jika diduga
melakukan pelanggaran hukum berat (seperti pengkhianatan negara, korupsi,
penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya), DPR harus terlebih dahulu
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pendapat DPR tersebut.
• Sidang Paripurna DPR: Usul pemberhentian harus
dibahas dan disetujui melalui sidang paripurna DPR dengan kuorum dan syarat
suara tertentu.
• Keputusan MPR: Jika MK memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wapres terbukti bersalah, DPR membawa rekomendasi tersebut ke Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang paripurna pemberhentian.
Prinsip Kekebalan dan Pembuktian
Presiden dan Wapres
memiliki kedudukan khusus (forum privilegiatum) dalam hukum tata negara. Mereka
tidak dapat begitu saja diproses hukum secara sepihak atau ditahan tanpa
pembuktian fakta hukum yang sah melalui lembaga peradilan yang berwenang, guna
menjaga stabilitas pemerintahan yang sah.
Makassar, 26 Oktober 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar