Translate

Kamis, 15 Oktober 2026

Plt Bupati 3 Bulan & Dapat Diperpanjang Selama 3 Bulan Terakhir

 

Masa berlaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati berlangsung paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi selama 3 (tiga) bulan (total maksimal 6 bulan), sebagaimana diatur dalam kebijakan dan surat edaran administrasi kepegawaian.










-----
Kamis, 15 Oktober 2026



Plt Bupati 3 Bulan & Dapat Diperpanjang Selama 3 Bulan Terakhir

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Masa berlaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati berlangsung paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi selama 3 (tiga) bulan (total maksimal 6 bulan), sebagaimana diatur dalam kebijakan dan surat edaran administrasi kepegawaian.

Masa Berlaku Plt. Bupati

• Durasi Awal: Maksimal 3 bulan sejak tanggal penunjukan.

• Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika dibutuhkan.

• Bukan Pejabat Definitif: Plt. tidak dilantik secara resmi dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural tambahan.

Kewenangan Plt. Bupati

Berdasarkan Permendagri No. 74/2016 dan Surat Edaran BKN, kewenangan Plt. Bupati memiliki batasan tegas. Adapun kewenangan yang Dimiliki, meliputi:

• Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

• Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

• Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

• Menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

• Menetapkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja pegawai.

 

Larangan dan Pembatasan (Tanpa Izin Mendagri/BKN):

• Dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

• Dilarang melakukan mutasi, pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai (mutasi PNS/pejabat), kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

• Dilarang membatalkan atau bertentangan dengan kebijakan pejabat definitif sebelumnya terkait perizinan atau kebijakan strategis tanpa persetujuan instansi berwenang.

Berdasarkan Undang-undang terbaru yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan—terakhir diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No. 6 Tahun 2023 dan beberapa penyesuaian regulasi lainnya. Seorang Wakil Bupati yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati bisa dilantik secara definitif menjadi Bupati.

Namun, pelantikan definitif ini tidak terjadi secara otomatis saat ia ditunjuk sebagai Plt. Ada mekanisme hukum dan syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan prosedurnya:

Syarat Plt Bupati Bisa Menjadi Definitif

Wakil Bupati yang berstatus Plt baru bisa diusulkan menjadi Bupati definitif apabila Bupati sebelumnya telah berhalangan tetap, yang meliputi:

(1). Meninggal dunia.

(2). Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

(3). Diberhentikan secara tetap, misalnya karena telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kasus hukum/korupsi, atau diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Mekanisme Perubahan Status ke Definitif.

(1). DPRD Menggelar Rapat Paripurna: Setelah ada dasar hukum yang menyatakan Bupati sebelumnya berhalangan tetap (seperti SK Pemberhentian dari Mendagri atau surat kematian), DPRD kabupaten setempat akan menggelar Rapat Paripurna.

(2). Usulan Pengangkatan: DPRD akan mengumumkan pemberhentian Bupati lama sekaligus mengusulkan Wakil Bupati (Plt) tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan menjadi Bupati definitif.

(3). Penerbitan SK Mendagri: Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan Bupati definitif.

(4). Pelantikan Resmi: Setelah SK terbit, barulah dilakukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur atas nama Presiden. Setelah pelantikan ini, barulah ia resmi menyandang status Bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.

Sebagai contoh nyata yang terjadi di lapangan, ketika Kemendagri mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Wakil Bupati otomatis naik menjadi Plt Bupati terlebih dahulu. Status Plt tersebut akan berjalan sementara waktu hingga DPRD setempat memproses usulan paripurna agar Kemendagri menetapkan dan melantiknya secara definitif.

Dikutip dari-CNN Indonesia- Wamendagri Konfirmasi Pemecatan Bupati Gowa: Wakil Bupati Jadi Plt

15 Okt 2026 — Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara soal surat pemberhentian Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang telah resmi diteken per 14 Oktober 2026 (menurut Gubernur Sulsel Sudah Terima Surat Pemecatan Husniah Talenrang ...

15 Okt 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman telah menerima surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dari Mendagri. Darmawangsyah Muin jadi Plt Bupati Gowa setelah Husniah diberhentikan.

 

 

Makassar, 15 Oktober 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar