Masa berlaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati berlangsung paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi selama 3 (tiga) bulan (total maksimal 6 bulan), sebagaimana diatur dalam kebijakan dan surat edaran administrasi kepegawaian.
Plt Bupati 3 Bulan & Dapat Diperpanjang Selama 3 Bulan
Terakhir
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Masa berlaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati berlangsung
paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi selama 3
(tiga) bulan (total maksimal 6 bulan), sebagaimana diatur dalam kebijakan dan
surat edaran administrasi kepegawaian.
Masa Berlaku Plt. Bupati
• Durasi Awal: Maksimal 3 bulan sejak tanggal
penunjukan.
• Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 3 bulan
berikutnya jika dibutuhkan.
• Bukan Pejabat Definitif: Plt. tidak dilantik secara
resmi dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural tambahan.
Kewenangan Plt. Bupati
Berdasarkan Permendagri No. 74/2016 dan Surat Edaran
BKN, kewenangan Plt. Bupati memiliki batasan tegas. Adapun kewenangan yang
Dimiliki, meliputi:
• Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
• Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
• Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD
dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
• Menetapkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian
prestasi kerja pegawai.
Larangan
dan Pembatasan (Tanpa Izin Mendagri/BKN):
• Dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang
bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
• Dilarang melakukan mutasi, pengangkatan, pemindahan,
atau pemberhentian pegawai (mutasi PNS/pejabat), kecuali mendapat izin tertulis
dari Menteri Dalam Negeri.
• Dilarang membatalkan atau bertentangan dengan
kebijakan pejabat definitif sebelumnya terkait perizinan atau kebijakan
strategis tanpa persetujuan instansi berwenang.
Berdasarkan Undang-undang terbaru yang mengatur
tentang pemerintahan daerah di Indonesia adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan—terakhir
diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No. 6 Tahun 2023
dan beberapa penyesuaian regulasi lainnya. Seorang Wakil Bupati yang sedang
menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati bisa dilantik secara definitif
menjadi Bupati.
Namun, pelantikan definitif ini tidak terjadi secara
otomatis saat ia ditunjuk sebagai Plt. Ada mekanisme hukum dan syarat tertentu
yang harus dipenuhi terlebih dahulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan
prosedurnya:
Syarat Plt Bupati Bisa Menjadi Definitif
Wakil Bupati yang berstatus Plt baru bisa diusulkan
menjadi Bupati definitif apabila Bupati sebelumnya telah berhalangan tetap,
yang meliputi:
(1). Meninggal dunia.
(2). Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
(3). Diberhentikan secara tetap, misalnya karena telah
mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam
kasus hukum/korupsi, atau diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme Perubahan Status ke Definitif.
(1). DPRD Menggelar Rapat Paripurna: Setelah ada dasar
hukum yang menyatakan Bupati sebelumnya berhalangan tetap (seperti SK
Pemberhentian dari Mendagri atau surat kematian), DPRD kabupaten setempat akan
menggelar Rapat Paripurna.
(2). Usulan Pengangkatan: DPRD akan mengumumkan
pemberhentian Bupati lama sekaligus mengusulkan Wakil Bupati (Plt) tersebut
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan menjadi Bupati
definitif.
(3). Penerbitan SK Mendagri: Menteri Dalam Negeri akan
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan Bupati definitif.
(4). Pelantikan Resmi: Setelah SK terbit, barulah
dilakukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur atas
nama Presiden. Setelah pelantikan ini, barulah ia resmi menyandang status
Bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
Sebagai contoh nyata yang terjadi di lapangan, ketika
Kemendagri mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Wakil Bupati otomatis
naik menjadi Plt Bupati terlebih dahulu. Status Plt tersebut akan berjalan
sementara waktu hingga DPRD setempat memproses usulan paripurna agar Kemendagri
menetapkan dan melantiknya secara definitif.
Dikutip dari-CNN Indonesia- Wamendagri Konfirmasi
Pemecatan Bupati Gowa: Wakil Bupati Jadi Plt
15 Okt 2026 — Kementerian dalam Negeri (Kemendagri)
angkat suara soal surat pemberhentian Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti
Husniah Talenrang yang telah resmi diteken per 14 Oktober 2026 (menurut
Gubernur Sulsel Sudah Terima Surat Pemecatan Husniah Talenrang ...
15 Okt 2026.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman
Sulaiman telah menerima surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai
Bupati Gowa dari Mendagri. Darmawangsyah Muin jadi Plt Bupati Gowa setelah
Husniah diberhentikan.
Makassar, 15 Oktober 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar