Isu mengenai politik transaksional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan topik yang terus menjadi sorotan akademisi, pengamat dan penerhati politik, serta pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil.
-----
Selasa, 20 Oktober 2026
Kekuatan DPR Cermin Oligarki Benteng Kuat Bagi Gibran
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Isu mengenai politik transaksional di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan topik yang terus menjadi sorotan akademisi,
pengamat dan penerhati politik, serta pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil.
Terjadinya politik transaksional di DPR, disebabkan oleh faktor:
(a). Biaya Politik(political cost) Tinggi: Pencalonan
legislatif sering kali membutuhkan modal besar—seperti estimasi biaya bagi
calon anggota DPR RI yang bisa mencapai miliaran rupiah—sehingga membuka celah
bagi praktik transaksional sejak masa pemilu. Biaya politik (political cost)
adalah seluruh dana, sumber daya, dan pengorbanan finansial maupun
non-finansial yang diperlukan oleh seorang kandidat, partai politik, atau aktor
tertentu untuk mengikuti proses politik, seperti pemilihan umum (pemilu),
pemilihan kepala daerah (pilkada), atau pembentukan kebijakan.
(b). Prinsip "Give and Take": Menurut ulasan
dari ACLC KPK, politik transaksional beroperasi dengan prinsip memberi dan
menerima, di mana balas budi dapat berupa pembagian jabatan, pengaturan proyek
bagi pengusaha, atau kompromi kebijakan yang melayani kepentingan golongan
ketimbang kepentingan publik.
Hal ini membawa dampak negative pada kinerja legislasi
DPR, karena praktik ini dinilai mengikis idealisme dan komitmen politik
(integritas) anggota DPR, serta sering kali dikaitkan dengan rendahnya
produktivitas atau bias dalam pembahasan undang-undang yang sarat kompromi.
Gibran sangat susah ditumbangkan dari kedudukannya
sebagai Wapres, karena ia adalah cerminan dan masa depan kekuatan impestasi
Oligarki (pemilik modal). Sedangkan kekuatan Oligarki ada pada anggota DPR sebagai perpanjangan tangan partai-partai
dalam Koalisi. Dimana partai-partai tesebut, telah terikat dalam kontrak politik
(politik transaksional) bersama pemilik modal.
Okeh karena itu, kesan yang saya tangkap dari putusan
MK melepas bola panas politik bergulir ke-DPR, karena MK sadar bahwa kekuatan
Oligarki berada dibelakang DPR untuk melindungi Gibran (Gank Solo). Karena
Mahkamah telah mendapatkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Gibran tidak
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA, SMK atau yang sederajat. Oleh
karena itu MK tidak menggunakan wewenanangnya untuk mendiskualifikasi Gibran,
walaupun terdapat pelanggaran berat konstitusi didalamnya.
Sehingga MK beralasan tidak lagi memiliki kewenangan
untuk mendiskualifikasi atau membatalkan kedudukan Wakil Presiden (Wapres) yang
sudah dilantik dan menjabat. Berdasarkan putusan MK terkait gugatan syarat
pencalonan (seperti Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026), terdapat beberapa
alasan mendasar mengapa MK tidak dapat mendiskualifikasi wapres yang sudah
menjabat:
• Status Berubah dari Peserta Pemilu ke Pejabat
Negara: MK menyatakan bahwa status seseorang sebagai calon wakil presiden
(peserta pemilu) otomatis berakhir setelah yang bersangkutan resmi dilantik dan
diambil sumpahnya sebagai wakil presiden. MK tidak lagi berwenang mengadili
status administratif seseorang yang sudah sah menjadi pejabat negara melalui
mekanisme sengketa pemilu.
• Kewenangan Pemohon (Legal Standing): Dalam banyak
perkara yang diajukan oleh organisasi masyarakat atau individu terkait syarat
calon, MK sering kali menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang tepat di mata hukum.
• Bukan Ranah Penyelesaian PHPU: Persoalan keabsahan
syarat administrasi atau pencalonan pasca-pelantikan tidak lagi berada di bawah
rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Sedangkan pilihan Prabowo Subianto yang lepas tangan
terkait ijazah palsu Gibran, pada akhirnya bermuara pada lahirnya fakta hukum
yang sangat menyudutkan Gibran. Dalam pertimbangan perkaranya, majelis hakim
secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda
itu memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat
disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Jika ada persoalan terkait pelanggaran hukum, syarat
jabatan, atau pemberhentian wakil presiden setelah dilantik, mekanismenya bukan
melalui diskualifikasi oleh MK, melainkan melalui proses politik dan hukum di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui
mekanisme usulan pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) sesuai dengan
ketentuan UUD 1945. Sementara DPR dapat diduga menjadi benteng Oligarki di
legislatif, setelah berlakunya kontrak politik dalam Koalisi parpol yang lebih
dikenal dengan "politik transaksional".
Dengan demikian fungsi utama DPR, dapat ditebak telah
lumpuh akibat kontrak politik tersebut. Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang
Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR RI) memiliki 3 fungsi utama, serta sejumlah tugas dan wewenang:
(1). Fungsi Legislasi: Menyusun Prolegnas, membahas
dan menyusun RUU bersama Presiden, serta menyetujui atau menolak Perppu.
(2). Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui APBN
yang diajukan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, menindaklanjuti
hasil pemeriksaan BPK, serta menyetujui pemindahtanganan aset negara.
(3). Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan UU,
APBN, dan kebijakan pemerintah melalui rapat, kunjungan kerja, serta menampung
aspirasi.
Tugas, Wewenang, dan Hak DPR RI
• Tugas dan Wewenang: Menindaklanjuti aspirasi rakyat,
menyetujui pernyataan perang/perdamaian, memberikan pertimbangan atas
pengangkatan pejabat atau amnesti/abolisi, serta memilih anggota BPK dan hakim
konstitusi.
• Hak DPR RI (Pasal 20A ayat 2 UUD 1945):
• Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai kebijakan strategis.
• Hak Angket: Menyelidiki kebijakan pemerintah yang
diduga bertentangan dengan hukum.
• Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pandangan atas
kebijakan pemerintah atau tindak lanjut hak interpelasi/angket.
Kesimpulan :
Dengan berlakunya politik transaksional dalam Koalisi
parpol bersama pemilik modal, maka fungsi utama DPR dapat ditebak telah lumpuh
akibat kontrak politik tersebut.
Berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau pemilu,
kerap menyoroti fenomena seperti mundurnya caleg terpilih atau dinamika koalisi
yang mengindikasikan adanya transaksi politik di balik layar.
Reformasi sistem internal partai, penataan ambang
batas, serta transparansi pendanaan kampanye terus didorong agasr lembaga
legislatif lebih steril dari intervensi transaksional.
Makassar, 20 Oktober 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar