Translate

Selasa, 20 Oktober 2026

Kekuatan DPR Cermin Oligarki Benteng Kuat Bagi Gibran

 

Isu mengenai politik transaksional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan topik yang terus menjadi sorotan akademisi, pengamat dan penerhati politik, serta pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil. 






-----

Selasa, 20 Oktober 2026



Kekuatan DPR Cermin Oligarki Benteng Kuat Bagi Gibran

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Isu mengenai politik transaksional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan topik yang terus menjadi sorotan akademisi, pengamat dan penerhati politik, serta pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil. Terjadinya politik transaksional di DPR, disebabkan oleh faktor:

(a). Biaya Politik(political cost) Tinggi: Pencalonan legislatif sering kali membutuhkan modal besar—seperti estimasi biaya bagi calon anggota DPR RI yang bisa mencapai miliaran rupiah—sehingga membuka celah bagi praktik transaksional sejak masa pemilu. Biaya politik (political cost) adalah seluruh dana, sumber daya, dan pengorbanan finansial maupun non-finansial yang diperlukan oleh seorang kandidat, partai politik, atau aktor tertentu untuk mengikuti proses politik, seperti pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), atau pembentukan kebijakan.

(b). Prinsip "Give and Take": Menurut ulasan dari ACLC KPK, politik transaksional beroperasi dengan prinsip memberi dan menerima, di mana balas budi dapat berupa pembagian jabatan, pengaturan proyek bagi pengusaha, atau kompromi kebijakan yang melayani kepentingan golongan ketimbang kepentingan publik.

Hal ini membawa dampak negative pada kinerja legislasi DPR, karena praktik ini dinilai mengikis idealisme dan komitmen politik (integritas) anggota DPR, serta sering kali dikaitkan dengan rendahnya produktivitas atau bias dalam pembahasan undang-undang yang sarat kompromi.

Gibran sangat susah ditumbangkan dari kedudukannya sebagai Wapres, karena ia adalah cerminan dan masa depan kekuatan impestasi Oligarki (pemilik modal). Sedangkan kekuatan Oligarki ada pada anggota DPR  sebagai perpanjangan tangan partai-partai dalam Koalisi. Dimana partai-partai tesebut, telah terikat dalam kontrak politik (politik transaksional) bersama pemilik modal.

Okeh karena itu, kesan yang saya tangkap dari putusan MK melepas bola panas politik bergulir ke-DPR, karena MK sadar bahwa kekuatan Oligarki berada dibelakang DPR untuk melindungi Gibran (Gank Solo). Karena Mahkamah telah mendapatkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA, SMK atau yang sederajat. Oleh karena itu MK tidak menggunakan wewenanangnya untuk mendiskualifikasi Gibran, walaupun terdapat pelanggaran berat konstitusi didalamnya.

Sehingga MK beralasan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan kedudukan Wakil Presiden (Wapres) yang sudah dilantik dan menjabat. Berdasarkan putusan MK terkait gugatan syarat pencalonan (seperti Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026), terdapat beberapa alasan mendasar mengapa MK tidak dapat mendiskualifikasi wapres yang sudah menjabat:

• Status Berubah dari Peserta Pemilu ke Pejabat Negara: MK menyatakan bahwa status seseorang sebagai calon wakil presiden (peserta pemilu) otomatis berakhir setelah yang bersangkutan resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden. MK tidak lagi berwenang mengadili status administratif seseorang yang sudah sah menjadi pejabat negara melalui mekanisme sengketa pemilu.

• Kewenangan Pemohon (Legal Standing): Dalam banyak perkara yang diajukan oleh organisasi masyarakat atau individu terkait syarat calon, MK sering kali menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang tepat di mata hukum.

• Bukan Ranah Penyelesaian PHPU: Persoalan keabsahan syarat administrasi atau pencalonan pasca-pelantikan tidak lagi berada di bawah rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Sedangkan pilihan Prabowo Subianto yang lepas tangan terkait ijazah palsu Gibran, pada akhirnya bermuara pada lahirnya fakta hukum yang sangat menyudutkan Gibran. Dalam pertimbangan perkaranya, majelis hakim secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Jika ada persoalan terkait pelanggaran hukum, syarat jabatan, atau pemberhentian wakil presiden setelah dilantik, mekanismenya bukan melalui diskualifikasi oleh MK, melainkan melalui proses politik dan hukum di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme usulan pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Sementara DPR dapat diduga menjadi benteng Oligarki di legislatif, setelah berlakunya kontrak politik dalam Koalisi parpol yang lebih dikenal dengan "politik transaksional".

Dengan demikian fungsi utama DPR, dapat ditebak telah lumpuh akibat kontrak politik tersebut. Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memiliki 3 fungsi utama, serta sejumlah tugas dan wewenang:

(1). Fungsi Legislasi: Menyusun Prolegnas, membahas dan menyusun RUU bersama Presiden, serta menyetujui atau menolak Perppu.

(2). Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui APBN yang diajukan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, serta menyetujui pemindahtanganan aset negara.

(3). Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah melalui rapat, kunjungan kerja, serta menampung aspirasi.

Tugas, Wewenang, dan Hak DPR RI

• Tugas dan Wewenang: Menindaklanjuti aspirasi rakyat, menyetujui pernyataan perang/perdamaian, memberikan pertimbangan atas pengangkatan pejabat atau amnesti/abolisi, serta memilih anggota BPK dan hakim konstitusi.

• Hak DPR RI (Pasal 20A ayat 2 UUD 1945):

• Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan strategis.

• Hak Angket: Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.

• Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pandangan atas kebijakan pemerintah atau tindak lanjut hak interpelasi/angket.

 

Kesimpulan :

Dengan berlakunya politik transaksional dalam Koalisi parpol bersama pemilik modal, maka fungsi utama DPR dapat ditebak telah lumpuh akibat kontrak politik tersebut.

Berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau pemilu, kerap menyoroti fenomena seperti mundurnya caleg terpilih atau dinamika koalisi yang mengindikasikan adanya transaksi politik di balik layar.

Reformasi sistem internal partai, penataan ambang batas, serta transparansi pendanaan kampanye terus didorong agasr lembaga legislatif lebih steril dari intervensi transaksional.

 

 

Makassar, 20 Oktober 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar